Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Wilayah Jaksel Diduga Marak Bisnis Prostitusi Berkedok Pijat “Golden Star Message” Kemang Utara Jadi Sorotan Publik

Wilayah Jaksel Diduga Marak Bisnis Prostitusi Berkedok Pijat “Golden Star Message” Kemang Utara Jadi Sorotan Publik

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
  • visibility 404
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jaksel, 28 Juli 2025| Sebuah tempat usaha pijat bernama ‘Golden Star Message’ yang berlokasi di Jalan Kemang Utara, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, jadi sorotan Publik. Lantaran diduga kuat, menjadi ajang praktik bisnis prostitusi terselubung.

Tempat usaha bernama ‘Golden Star Message’ itu dilaporkan oleh warga sekitar, pada awak media yang tengah melakukan investigasi. Menurut keterangan, tempat usaha berkedok pijat tradisional itu diduga menawarkan pula layanan esek-esek alias pijat plus-plus yang tentunya bertentangan dengan norma-norma Hukum, Agama dan Sosial (HAS).

Saat tim investigasi melakukan penelusuran, pada Minggu (27/7) malam, suasana di sekitar lokasi terlihat cukup ramai, dengan sejumlah tamu pria hilir-mudik yang keluar masuk tempat pijat tersebut.

Tim awak media pun coba menemui pemilik atau pengelola untuk dikonfirmasi, namun menurut karyawannya pemilik usaha berinisial A, sedang tidak berada di tempat. Selanjutnya Tim media pun, diterima oleh seseorang yang mengaku sebagai Koordinator Lapangan bernama Angga, yang terkesan enggan untuk memberikan keterangan lebih jauh terkait adanya dugaan praktik prostitusi di tempat bisnis pijat tersebut.

Berdasarkan informasi awal dan juga keterangan dari beberapa sumber internal, diduga kuat ‘Golden Star Message’ tidak cuma sekedar menyediakan layanan pijat biasa, namun disinyalir melayani jasa seksual secara terang-terangan yang ditawarkan kepada pelanggan tertentu, terutama saat malam hari.

Menurut sumber, tempat usaha pijat itu jelas terindikasi melanggar sejumlah aturan hukum dan Perda diantaranya:
Pasal 296 KUHP yang menegaskan; “Barang siapa dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain sebagai pencaharian atau kebiasaan, diancam pidana penjara sampai satu tahun empat bulan”.

Pasal 506 KUHP; “Barang siapa mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan dan menjadikannya mata pencaharian, diancam pidana kurungan paling lama satu tahun”.

Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 42 tentang larangan praktik asusila dan pelacuran di tempat umum atau fasilitas usaha.

Jika praktik ini terus dibiarkan, maka hal ini bisa juga dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) apabila terbukti ada unsur eksploitasi pekerja.

Keberadaan tempat usaha seperti itu, tidak hanya merusak moral dan norma sosial, tetapi juga menimbulkan keresahan dilingkungan sekitar.

Beberapa warga yang enggan disebutkan nama, menyampaikan keresahannya bahwa; mereka sering melihat tamu-tamu mencurigakan datang larut malam, bahkan terkadang mengganggu ketenangan warga dengan suara kendaraan yang bising.

“Selain itu, praktik prostitusi terselubung seperti ini juga berpotensi menjadi sumber penyebaran penyakit menular seksual (PMS) seperti HIV/AIDS, herpes, sifilis, dan gonore, terutama jika tanpa pengawasan medis yang memadai. Bila tidak segera ditindak, hal ini bisa menjadi bom waktu terkait masalah kesehatan masyarakat,” ungkap sumber.

Menurutnya, masyarakat dan tokoh lingkungan setempat sudah sering melaporkan dan mendesak agar pihak Pemerintah Kota Jakarta Selatan, Dinas Pariwisata dan Satpol PP, serta Polres Metro Jakarta Selatan, dapat segera menindaklanjuti dugaan aktivitas Ilegal tersebut. Penertiban harus dilakukan secara tegas, agar tidak menjadi preseden buruk bagi pemerintah wilayah kota, terutama Pemerintah Provinsi Jakarta.

Selain tindakan hukum, diperlukan juga sosialisasi dan pengawasan ketat terhadap izin usaha Pijat dan Spa, agar tidak dimanfaatkan oleh oknum sebagai kedok prostitusi modern.

Hingga berita ini ditayangkan, pemilik usaha masih belum bisa untuk dikonfirmasi. Selanjutnya, Tim investigasi akan terus melakukan pemantauan dan menyampaikan perkembangan terbaru terkait kasus ini. Untuk itu, di imbau buat Warga yang memiliki informasi tambahan, atau mengalami keresahan serupa dapat segera menghubungi redaksi media ini secara langsung untuk menyampaikan pengaduan.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolri Terima Anugerah Adat Ingatan Budi Dari LAM Riau: Simbol Kehormatan, Amanah Moral, Dan Komitmen Kebangsaan

    • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 122
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pekanbaru| Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima Anugerah Adat Ingatan Budi dari Lembaga Adat Melayu Riau (LAM Riau), dalam sebuah prosesi adat yang khidmat di Balai Adat LAM Riau, Jalan Diponegoro, Pekanbaru, Sabtu (12/7/2025). Dalam prosesi adat tersebut, Kapolri dikenakan tanjak sebagai tanda kehormatan, selempang yang menyimbolkan keagungan dan perlindungan, keris sebagai simbol kekuatan, serta […]

  • Merasa Jadi Korban Penganiayaan, Mahasiswa di Jember Laporkan Seorang Pria ke Polisi

    • calendar_month Ming, 15 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 83
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jember, 15 Maret 2026 | Seorang mahasiswa di Kabupaten Jember, Jawa Timur, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Korban mengaku mengalami pemukulan hingga merasakan sakit pada bagian wajah. Korban diketahui bernama Muhammad Adi Setiawan (22), warga Dusun Kidul, Desa Sumberjeruk, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember. Laporan tersebut diterima oleh Polres […]

  • Team Bidang Hukum GMOCT Menyikapi UU ITE vs UU Pers: Lindungi Kebebasan Pers Dan Hak Asasi Manusia Di Era Digital

    • calendar_month Ming, 29 Jun 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 119
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kuningan Jawa Barat (GMOCT) 29 Juni 2025| Perkembangan pesat media sosial dan teknologi digital menghadirkan tantangan baru dalam konteks kebebasan pers dan hak asasi manusia. Seringkali, unggahan di media sosial yang berupa kritik, opini, atau bahkan karya jurnalistik, berujung pada tuduhan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, perlu dipahami bahwa UU ITE […]

  • Mengusung Tema “Fokus Keselamatan & Ketertiban Lalu Lintas” Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh Tahun 2026

    • calendar_month Rab, 3 Jun 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 27
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta | Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi mengumumkan pelaksanaan Operasi Patuh 2026 yang akan digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia. Mengusung tema utama “Fokus Keselamatan & Ketertiban Lalu Lintas”, operasi terpusat ini dijadwalkan berlangsung selama dua pekan penuh, mulai dari 8 hingga 22 Juni 2026. Langkah taktis […]

  • Mahasiswa Bergerak Saat Banjir Melanda: 600 Kg Beras dan Ratusan Alat Sekolah Mengalir ke Gampong Kubu

    • calendar_month Sel, 27 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 89
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bireun, 28 Januari 2026| Di tengah kepungan banjir yang melanda Gampong Kubu, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Kabupaten Bireuen, kepedulian justru mengalir deras. Sejumlah organisasi mahasiswa lintas daerah turun langsung ke lokasi bencana, menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi warga terdampak, (25/1). Kolaborasi tersebut melibatkan IPAS (Ikatan Pelajar Aceh Semarang), TASHMIM, FORKOM JAYA (Forum Komunikasi Pemuda Ingin Jaya), […]

  • Lembaga Penegak Hukum Melanggar Hukum

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 145
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Sorong|Pengadilan Negeri Sorong memasang informasi pelarangan mengambil gambar/foto dan perekaman di lingkungan pengadilan, baik di ruang sidang maupun di luar/halaman gedung PN Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. Hal ini bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Fakta yang ditemukan dan divideokan pada hari Selasa, 3 Juni […]

expand_less