Jumat, Agustus 7, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Skandal Dugaan Rekayasa Kasus Narkoba di Subdit I Polda Jateng: Ibu Penjual Kue Jadi Tumbal, Oknum Diduga Main Mata dengan Bandar

Chairul Husen by Chairul Husen
27 September 2025
in Hukum
0
Dua Geuchik Bersatu: Bantah Izin HGU, Warga Babahlueng Usir Paksa Alat Berat PT SPS 2!
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Semarang, 27 September 2025 (GMOCT)| Praktik penangkapan kasus narkoba di Semarang yang belakangan ini digembar-gemborkan sebagai prestasi gemilang Ditnarkoba Polda Jawa Tengah, kini terkuak menyimpan borok serius. Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), termasuk Sindomas, mendapatkan informasi mengejutkan yang mengindikasikan adanya rekayasa kasus dan dugaan permainan kotor oknum penyidik Subdit I Ditnarkoba Polda Jawa Tengah, yang dipimpin Kasubdit I Wiyoto. Modus operandi yang terendus adalah mengubah status pemakai menjadi kurir atau pengedar, bahkan melibatkan dugaan penjebakan dan pembiaran bandar.

Kasus yang paling mencolok menimpa seorang ibu penjual kue berinisial Yn. Pada 7 Agustus 2025, Yn ditangkap setelah diduga dijebak oleh seorang pria bernama Justo. Yn diminta membelikan sabu-sabu seberat 0,5 gram. Namun, saat hendak menyerahkan barang haram tersebut kepada Justo, ia justru disambut oleh penyidik dari Subdit I Ditnarkoba Polda Jawa Tengah yang sudah menunggu bersama Justo. Yn langsung digelandang ke gedung Ditnarkoba di Tanah Putih, Semarang.

You might also like

Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi

Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional

JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban

Kejanggalan demi kejanggalan mulai terkuak pasca-penangkapan. Pihak keluarga Yn tidak segera menerima surat penangkapan, dan baru beberapa hari kemudian surat penangkapan dan penahanan dikeluarkan. Lebih mencengangkan, sebelum surat-surat tersebut diterbitkan, diduga kuat ada upaya dari pihak penyidik melalui perantara untuk menawarkan “perdamaian” kepada keluarga Yn dengan imbalan fantastis sebesar Rp 30 juta. “Kami sudah beri kesempatan,” ujar salah satu penyidik Subdit I, sebuah pernyataan yang mengisyaratkan bahwa kelanjutan kasus ini dipicu oleh kegagalan keluarga memenuhi permintaan uang tersebut.

Yn kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika, yang menuduhnya sebagai pengedar atau kurir. Anehnya, Pasal 127 sebagai pemakai tidak dicantumkan sama sekali. Sementara itu, Justo, pria yang diduga menjebak Yn dan berada di lokasi penangkapan, justru ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) pada 28 Agustus 2025. Dalam kronologi resmi, Justo disebut melarikan diri bersama Yudi alias Gembung saat penangkapan.

Daftar DPO semakin panjang dengan masuknya nama Ragil alias Justo dan Aris alias Siluman, yang disebut-sebut sebagai bandar. Namun, fakta di lapangan menimbulkan tanda tanya besar. Kedua DPO ini, menurut informasi yang beredar, justru bebas beraktivitas dan keberadaannya diketahui publik, namun tak kunjung ditangkap.

Yosua Bakara, seorang wartawan senior yang menyoroti kasus ini, menyatakan keprihatinannya. “Kami senang menjadi mitra pemerintah dan penegak hukum, tapi kami tidak akan menutupi bila ada penegak hukum yang menyusahkan masyarakat kecil,” tegas Yosua. Ia bersama timnya mendesak Kasubdit I Ditnarkoba Polda Jawa Tengah, Wiyoto, untuk segera menangkap kedua DPO tersebut.

Desakan ini justru ditanggapi dingin oleh Wiyoto. Ia berdalih, “Bila ditangkap nanti akan memperberat Yn, tambah jelas dia jadi pengedar, kasihan kan.” Pernyataan ini menuai kritik tajam dari Yosua. “Saya tidak ada kepentingan di sini, hanya ingin melihat kasus ini dibuka secara terang benderang sesuai aturan. Untuk hukuman Yn itu nanti hakim yang memutuskan. Kalau Wiyoto bilang kasihan, ya sudah dibebaskan saja tadi Yn tidak perlu dilimpahkan ke Kejaksaan, melihat dia seorang ibu yang sedang urus anak balita, dan barang bukti juga hanya sedikit. Jadi jangan terlalu beralasan,” ujar Yosua, yang dikenal kerap membela masyarakat kecil yang terzalimi.

Prosedur penetapan DPO yang janggal juga menjadi sorotan. Biasanya, DPO diterbitkan setelah penyidik mengeluarkan surat panggilan, melakukan upaya paksa (penangkapan/penggeledahan) jika tersangka tidak ditemukan, barulah DPO diterbitkan dan disebarluaskan. Namun, dalam kasus ini, banyak prosedur yang diduga tidak dijalankan.

Keanehan ini memicu berbagai komentar sinis dari masyarakat:

1. “Mereka didesak atasan supaya ada tangkapan.”
2. “Polisi cari uang saja itu, kalau tidak dapat uang ya dilanjut kasusnya.”
3. “Memang ada pasal yang lebih berat buat Yn selain 112 dan 114 sampai Wiyoto bilang kasihan kalau DPO-nya ditangkap?”
4. “Kalau kasihan kenapa dilanjutkan berkasnya, Pak? Kasihan atau kasi uang?”
5. “Kalau bandar ditangkap nanti tidak ada setoran lagi ke mereka (polisi).”
6. “DPO cuma untuk melengkapi berkas biar sah P21. Kalau tidak ada DPO-nya kan cuma jadi pemakai karena tidak ada pembeli dan penjual, tidak ada pemberi dan penerima, jadi tidak bisa dilimpahkan.”

Yosua Bakara berharap Kapolda Jawa Tengah dan Kapolri segera menindak tegas oknum penyidik narkoba yang nakal ini, agar tidak ada lagi masyarakat kecil yang menjadi korban. “Sekalipun Yn terbukti pernah memakai, dia itu korban dan seharusnya direhabilitasi, bukan malah sudah jadi korban ulah bandar sabu-sabu, lalu jadi korban akibat ulah penegak hukum yang seharusnya menyelamatkan dia,” pungkas Yosua dengan nada tegas. Kasus ini menjadi alarm keras bagi integritas penegakan hukum di Indonesia.

#noviralnojustice

#propammabespolri

#propampoldajateng

#subditinarkobapoldajateng

Team/Red (Sindomas)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

Tags: DitnarkobaIJawaPoldaSubditTengah
Previous Post

Propam Polda Aceh Turun Tangan Usut Kejanggalan Penangguhan Pelaku Pembacokan Jurnalis di Nagan Raya!

Next Post

Kasad Maruli Simanjuntak Pimpin Laporan Korps Kenaikan Pangkat 65 Pati TNI AD

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi
Hukum

Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi

by Tegar News
1 Agustus 2026
Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional
Hukum

Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional

by Chairul Husen
28 Juli 2026
JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban
Hukum

JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban

by Tegar News
28 Juli 2026
Jelang Sidang Tuntutan Tambang Emas Paningkaban, Ketua DPD PPWI Jateng Apresiasi Profesionalisme JPU & Majelis Hakim PN Purwokerto: Yakin Terdakwa Sarko Bebas atau Dituntut Ringan
Hukum

Jelang Sidang Tuntutan Tambang Emas Paningkaban, Ketua DPD PPWI Jateng Apresiasi Profesionalisme JPU & Majelis Hakim PN Purwokerto: Yakin Terdakwa Sarko Bebas atau Dituntut Ringan

by Tegar News
27 Juli 2026
Anggota Komisi III DPR RI: Walaupun Rompi dan Borgol Bukan Syarat Sah Penahan “Tak Boleh Ada Perlakuan Berbeda di Mata Hukum”
Hukum

Anggota Komisi III DPR RI: Walaupun Rompi dan Borgol Bukan Syarat Sah Penahan “Tak Boleh Ada Perlakuan Berbeda di Mata Hukum”

by Tegar News
26 Juli 2026
Next Post
Kasad Maruli Simanjuntak Pimpin Laporan Korps Kenaikan Pangkat 65 Pati TNI AD

Kasad Maruli Simanjuntak Pimpin Laporan Korps Kenaikan Pangkat 65 Pati TNI AD

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Dugaan Korupsi: “Mata Hukum Desak Kejaksaan Agung Periksa Hendri Darnadi Kepala Bea Cukai Jakarta

Dugaan Korupsi: “Mata Hukum Desak Kejaksaan Agung Periksa Hendri Darnadi Kepala Bea Cukai Jakarta

8 Februari 2026

Betterment Moves Beyond Robo-Advising with Human Financial Planners

15 Mei 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Skandal Ijazah UGM, Prof Yudhie Haryono: Pratikno Aktor Tunggal Pemalsuan Ijazah Jokowi
Nasional

Skandal Ijazah UGM, Prof Yudhie Haryono: Pratikno Aktor Tunggal Pemalsuan Ijazah Jokowi

7 Agustus 2026
Isu Pergantian Kapolri Dinilai Belum Urgen, Egi Hendrawan: Apresiasi Sikap Tenang Kapolri
POLRI

Isu Pergantian Kapolri Dinilai Belum Urgen, Egi Hendrawan: Apresiasi Sikap Tenang Kapolri

7 Agustus 2026
Ultimatum DPP LPK-RI kepada Bupati dan DLH Pekalongan: Jangan Tutup Mata Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum Sampai Tingkat Pusat
Info Daerah

Ultimatum DPP LPK-RI kepada Bupati dan DLH Pekalongan: Jangan Tutup Mata Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum Sampai Tingkat Pusat

7 Agustus 2026
Peringati HUT ke-2 AKPERSI, DPP yang Diwakili Ketua DPD Jawa Barat Santuni 40 Anak Yatim dan Salurkan Al-Qur’an di Ponpes Tahfidzul Qur’an Karanghaur
Info Daerah

Peringati HUT ke-2 AKPERSI, DPP yang Diwakili Ketua DPD Jawa Barat Santuni 40 Anak Yatim dan Salurkan Al-Qur’an di Ponpes Tahfidzul Qur’an Karanghaur

6 Agustus 2026
KDM Nyatakan Perang! Lawan Peredaran Tramadol dan Miras Ilegal, Janjikan Hadiah Bagi Pelapor
Info Daerah

KDM Nyatakan Perang! Lawan Peredaran Tramadol dan Miras Ilegal, Janjikan Hadiah Bagi Pelapor

6 Agustus 2026
Ratusan Pendukung Padati Kantor Desa, H. Acep Saepudin Mantap Maju di Pilkades Kertajaya
Politik

Ratusan Pendukung Padati Kantor Desa, H. Acep Saepudin Mantap Maju di Pilkades Kertajaya

6 Agustus 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News