Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Kasus Suap PLTU Kanci: Pejabat Cirebon Lolos dari Jerat Hukum?

Kasus Suap PLTU Kanci: Pejabat Cirebon Lolos dari Jerat Hukum?

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sel, 9 Sep 2025
  • visibility 284
  • comment 0 comment

*Diduga Plt Camat Astajapura Bersama Sekda ,Kadis dan Exs Camat Terlibat Kasus Suap Hyundai PLTU Dua Kanci Lolos Dari Jeratan Hukum*

 

Tegarnews.co.id-Cirebon, Jawa Barat, 9 September 2025| Kasus dugaan suap proyek PLTU Dua Kanci yang menyeret mantan Bupati Cirebon, Sunjaya, kembali menjadi sorotan. Aktivis anti-korupsi Jawa Barat, Saeful Yunus, mempertanyakan mengapa sejumlah pejabat yang diduga terlibat dalam kasus suap tersebut lolos dari jeratan hukum.

Sunjaya harus mendekam di penjara akibat kasus suap terkait proyek PLTU Dua Kanci. Beberapa nama pejabat Kabupaten Cirebon seperti Yayat Ruhiyat (Sekda), Dede Sutiono (Kadis), Rita Susana (Mantan Camat), hingga Deny Safrudin (Ajudan) diduga terlibat dalam kasus suap untuk meloloskan proyek tersebut pada tahun 2017.

Saeful Yunus mempertanyakan mengapa nama-nama yang diduga menerima suap tidak ikut diproses hukum. Ia mengungkapkan bahwa uang suap dari Hyundai PLTU Dua Kanci sebesar Rp 6 miliar diterima oleh Rita Susana, yang kemudian membagikannya kepada Deny Safrudin, Yayat, dan Dede. Sisa uang sebesar Rp 3 miliar diduga diterima oleh Sunjaya.

“Saya menduga, sisa uang pembayaran sebesar Rp 4 miliar dari Hyundai PLTU Dua Kanci digunakan untuk menyuap aparat penegak hukum,” ujar Saeful Yunus.

Ia juga mempertanyakan mengapa pihak pemberi suap, Hery Jung dari Hyundai PLTU Dua Kanci, tidak ikut diproses hukum.

Tim Redaksi galuhpakuannusantara.com telah berupaya mengkonfirmasi baik melalu pesan WhatsalApp dan mendatangi ke kantornya langsung Plt Camat Astanajapura, Deny Safrudin, namun tidak mendapat respons. Saeful Yunus berencana melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar para pelaku dan penikmat uang suap dapat diproses secara hukum.

Kasus ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, pasal 5 Ayat 1, yang mengancam pidana penjara 1-5 tahun dan denda Rp 50 juta – Rp 250 juta bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji.

Suap vs Gratifikasi:

– Suap: Melibatkan janji atau
pemberian sebagai imbalan
atas tindakan tertentu
dengan unsur kesepakatan.

– Gratifikasi: Pemberian dalam
arti luas tanpa janji, namun
tetap bisa termasuk tindak
pidana korupsi jika terkait
dengan tugas resmi.[]

(Sumber: Redaksi galuhpakuannusantara.com).

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Untuk Mengurangi Kemacetan, Kapolsek Serang Baru dan Anggota Atur Lalu Lintas

    • calendar_month Rab, 30 Apr 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 586
    • 0Comment

    Tegarnews.site – Bekasi – Dalam upaya mencegah terjadinya kemacetan dan menjaga kelancaran arus lalu lintas, Kapolsek Serang Baru AKP Hotma Sitompul, S.H., M.H., bersama anggota melaksanakan pengaturan lalu lintas di Pertigaan Kampung Pasirandu Ceper, Jalan Raya KH R. Mamun Nawawi, serta di depan Mako Polsek Serang Baru, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Selasa (29/04/2025) […]

  • Eksepsi Jekson Sihombing Ditolak, Wilson Lalengke: Hakimnya Masuk Angin

    • calendar_month Rab, 28 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 186
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pekanbaru, 29 Januari 2026| Persidangan kasus aktivis Jekson Sihombing di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kembali memanas. Dalam sidang agenda putusan sela yang digelar Selasa kemarin, 27 Januari 2026, majelis hakim yang diketuai oleh Johnson Perancis memutuskan untuk mengesampingkan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa, Fadil, S.H, M.H. Keputusan ini memicu gelombang kritik […]

  • Abaikan Biaya Pendidikan Anak Kandung, Anggota TNI Batalyon 503 Mayangkara, Harianto, Dinilai Tidak Bermoral

    • calendar_month Jum, 25 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 105
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Palu, Sulteng, 26 Juli 2025| Seorang anggota TNI AD aktif, bernama Harianto, NRP 31110248441189, dari Batalyon Infanteri 503 Mayangkara, diduga mengabaikan kewajibannya sebagai ayah dengan menolak membiayai pendidikan dan kebutuhan hidup yang layak untuk anak kandungnya sendiri. Sikap tersebut dinilai sebagai karakter seorang anggota TNI yang tidak bermoral dan tak layak dipertahankan sebagai anggota Tentara […]

  • Status Awas! Luapan Citarum Rendam Kedungwaringin Bekasi, Ribuan Warga Terdampak dan Mengungsi

    • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
    • account_circle Husen
    • visibility 152
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 31 Januari 2026 – Banjir kembali melanda wilayah Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (31/1/2026) sore. Luapan Sungai Citarum dan Sungai Cibeet akibat tingginya curah hujan menyebabkan genangan air di sejumlah desa dengan ketinggian mencapai 120 sentimeter. Berdasarkan laporan Babinsa Koramil 13/Kedungwaringin Kodim 0509/Kabupaten Bekasi, tinggi muka air Sungai Citarum tercatat […]

  • Penjualan Obat Ilegal Tramadol di Jln Terusan Jakarta Secara Terang Terangan, Diduga Kebal Hukum

    • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 50
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kota Bandung 1 Februari 2026| Penjualan obat ilegal jenis tramadol terjadi lagi di Jalan Terusan Jakarta, Kelurahan Antapani Tengah, Kecamatan Antapani, Kota Bandung.Sabtu, (31/01/2026) Pada hari 29 Januari sebelumnya, penjualan biasanya dilakukan secara tersembunyi di balik mobil warna hitam. Namun, pada hari ini aktivitas tersebut berlangsung secara terang-terangan di pinggir jalan, bahkan diduga pelaku merasa […]

  • Jebakan Iran Pasang Ranjau di Kharg Islad, Invasi Darat AS Beresiko Tinggi

    • calendar_month Sen, 30 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 62
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id -Jakarta, 30 Maret 2026 | CNN melaporkan Iran kini mulai memasang “jebakan militer” di Pulau Kharg, pusat ekspor minyak paling vital negara tersebut, di tengah meningkatnya tensi dengan Amerika Serikat. Sumber intelijen menyebut Teheran menempatkan ranjau anti personel dan anti armor di sekitar pulau, sekaligus memperkuat pertahanan dengan pasukan tambahan dan sistem rudal pertahanan […]

expand_less