Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Vonis Ringan Tabrak Lari? Keluarga Korban Tempuh Jalur Hukum, Hakim Diharapkan Adil

Vonis Ringan Tabrak Lari? Keluarga Korban Tempuh Jalur Hukum, Hakim Diharapkan Adil

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
  • visibility 185
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 25 September 2025| Sidang pembelaan (pledoi) terdakwa Ivon Setia Anggara (65) dalam kasus tabrak lari yang menewaskan Supardi (82) di Perumahan Taman Grisenda, Kapuk Muara, Penjaringan, hari ini Kamis (25/09/205) kembali disorot. Tim kuasa hukum keluarga korban menyampaikan kekecewaan mendalam atas tuntutan ringan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai tidak mencerminkan keadilan.

Kuasa hukum keluarga korban, Madsanih Manong, S.H., M.H., menilai bahwa tuntutan penjara 1 tahun 6 bulan yang diajukan JPU tidak sejalan dengan fakta persidangan maupun rasa keadilan. Madsanih menegaskan, “Sejak awal, proses hukum terhadap perkara ini mengecewakan keluarga korban. Dari tahap penyidikan polisi yang hanya memberikan status tahanan kota, hingga penuntutan jaksa yang kembali memberikan tahanan kota, dan akhirnya ditutup dengan tuntutan ringan. Semua itu melukai rasa keadilan keluarga.”Terangnya.

Menurut Madsanih, fakta persidangan jelas menunjukkan adanya kelalaian serius dari terdakwa. Keterangan saksi dan bukti CCTV memperkuat bahwa Ivon lalai hingga menyebabkan nyawa Supardi (82) hilang. Ironisnya, JPU hanya menuntut 1,5 tahun penjara, padahal ancaman maksimal adalah 6 tahun sesuai Pasal 310 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009.

Menyikapi kejanggalan ini, tim kuasa hukum bersama keluarga korban akan melayangkan pengaduan resmi ke Bidang Pengawasan Kejaksaan (Aswas) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Mereka meminta pembentukan tim khusus untuk mengusut kinerja JPU dan atasan yang menangani perkara ini.

“Ini bukan hanya soal tuntutan ringan, tetapi juga soal integritas proses hukum. Kami ingin ada pengawasan internal agar masyarakat tidak kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum,” imbuh Madsanih.

Di tengah kekecewaan yang mendalam, Madsanih menegaskan bahwa satu-satunya harapan keadilan kini berada di tangan majelis hakim. “Saat ini harapan keadilan untuk klien kami ada di palu hakim. Kami percaya majelis hakim akan mempertimbangkan fakta persidangan dan suara hati nurani masyarakat, bukan sekadar mengikuti tuntutan ringan jaksa,” ucapnya.

Senada dengan kuasa hukum, Haposan, anak dari korban Supardi (82), mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap terdakwa dan proses hukum. “Sudah sekian bulan ke mana saja, sampai tadi baru bilang mau minta maaf. Dua minggu sebelumnya di dalam sidang pun jelas-jelas dia disuruh minta maaf sama anggota hakim itu pun tidak pernah dilakukan, jadi kalau sekarang apalah artinya,” tutur Haposan dengan nada getir.

Haposan secara tegas menaruh harapan penuh pada majelis hakim. “Jujur, sekarang harapan saya hanya ada di hakim untuk memutuskan yang terbaik dan teradil. Karena tuntutan satu setengah tahun ini dan terdakwa pun masih bisa ke mana-mana, sehat walafiat, selama ini tidak pernah ditahan. Saya rasa tuntutan itu tidak masuk akal, bukti semua jelas dan CCTV juga jelas, apa yang mau dibantah lagi,” tegasnya.

“Saya berharap kepada majelis hakim, mudah-mudahan bisa memutuskan yang paling adil. Karena tuntutannya dalam pasal itu, ancamannya enam tahun.”tambahnya.

Sidang perkara tabrak lari ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan atas pledoi dari pihak terdakwa Ivon. Tim kuasa hukum memastikan akan terus mendampingi keluarga korban untuk memperjuangkan keadilan hingga tuntas.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center Gaungkan Semangat #StopNarkoba dan #GoRehabilitasi di HUT RI ke-80

    • calendar_month Ming, 17 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 121
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta 17 Agustus 2025 (GMOCT)| Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center turut memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia dengan semangat memerangi narkoba dan mendorong rehabilitasi bagi para pecandu. Melalui berbagai kegiatan dan pernyataan, yayasan ini menegaskan komitmennya untuk membebaskan bangsa dari belenggu narkoba. Ketua Yayasan Natura Indonesia Ultra Addiction Center, Ferdy Gunawan, menyampaikan […]

  • Setelah Viral di GMOCT: Ganti Cat, Copot Papan Nama, Koperasi Sayaga Korpri Diduga Kuat Hendak Hilangkan Jejak?

    • calendar_month Kam, 21 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 98
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Cibinong (GMOCT) 21 Agustus 2025| Perubahan warna cat kantor dari hijau menjadi abu-abu dan hilangnya papan nama Koperasi Jasa Sayaga Korpri Kabupaten Bogor menimbulkan kecurigaan. Langkah ini diduga sebagai upaya koperasi untuk menghilangkan jejak dan menghindari sorotan terkait transparansi pengelolaan. Dugaan ini mencuat dari pernyataan Romy, yang melihat perubahan tersebut saat beristirahat di mushola dekat […]

  • BPBD & TNI Bersatu! Bekasi Perkuat Tembok Kesiapsiagaan Bencana

    • calendar_month Kam, 7 Agu 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 97
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi] 07, Agustus 2025 Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bekasi terus membangun kolaborasi lintas sektor dalam menghadapi potensi bencana di wilayah setempat. Salah satunya melalui kunjungan kerja Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Bekasi, Ani Heryani, ke Markas Kodim 0509/Kabupaten Bekasi pada Kamis (7/8/2025). Dalam pertemuan tersebut, Ani Heryani menekankan […]

  • Pernyataan PT Rea Kaltim Soal Plasma Tuai Kekecewaan, Janji Tinggal Janji?

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 106
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, 19 September 2025| Pernyataan PT. Rea Kaltim Plantations terkait realisasi kebun plasma bagi masyarakat sekitar menuai kekecewaan mendalam. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Desa Perdana, Pitoyo, usai mengikuti forum rapat antara Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dengan pihak perusahaan, (15/9). PT. Rea Kaltim Plantations, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang telah […]

  • Peringatan Keras Denny Charter: Danantara Bisa Matikan Kompetisi Sektor Swasta

    • calendar_month Ming, 18 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 201
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 19 Januari 2026| Pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mulai memicu diskusi hangat di kalangan pengamat ekonomi dan tokoh politik. Meski digadang-gadang sebagai langkah transformasi menuju penguatan aset negara layaknya Temasek di Singapura, pembentukan super-holding ini dinilai menyimpan risiko struktural yang besar jika tidak dikelola dengan […]

  • Rusia Menawarkan Investasi Tenaga Nuklir & Aluminium ke Kalimantan Barat

    • calendar_month Sab, 21 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 82
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 21 Maret 2026| Rusia mengusulkan kerja sama dengan Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, dalam pengembangan tenaga nuklir, pengolahan aluminium, dan pendidikan selama kunjungan Duta Besar Sergey Tolchenov ke provinsi Indonesia tersebut pada awal Maret 2026. Diskusi tersebut membahas potensi investasi dalam pembangkit listrik tenaga nuklir dan fasilitas pengolahan aluminium yang didukung oleh cadangan bauksit […]

expand_less