Breaking News
light_mode
Home » Info Demo » Dimulai Hari Ini! Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia Bersama Mahasiswa “Gratiskan Jalan Tol Jagorawi”

Dimulai Hari Ini! Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia Bersama Mahasiswa “Gratiskan Jalan Tol Jagorawi”

  • account_circle Rls/Asep
  • calendar_month Kam, 23 Okt 2025
  • visibility 391
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 23 Oktober 2025| Puluhan massa dan mahasiswa yang tergabung, menggelar aksi “Garatiskan Jalan Tol” di depan pintu Tol Ciawi Bogor, pada Kamis 23 Oktober 2025. Aksi ini merupakan bentuk protes tentang despotik pemerintah terhadap rakyat, dengan konsensi yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat.

Dalam aksinya perwakilan mahasiswa dan koordinator aksi menyampaikan tuntutan kepada Jasa Marga untuk menggeratiskan “Jalan Tol”.

Aturan konsesi pengelolaan jalan tol seperti yang tercantum dalam Pasal 50 ayat (6) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 (UU Jalan) dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Akademisi Universitas Juanda
Muhamad Ryan menjelaskan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menyatakan cabang- cabang produksi yang penting bagi negara dan terkait hajat hidup orang banyak dikuasai negara.

Konsesi penggunaan jalan tol, lanjut Ryan, sangat bertentangan dengan konstitusi karena praktiknya pengusahaan jalan tol dikerjasamakan dengan pihak swasta murni. “Dengan demikian, titik beratnya pasti mencari keuntungan semata,” jelasnya.

Semntara itu menurut Ramdan selaku koordinator aksi mengatakan,” Seharusnya pengusahaan jalan tol tetap dikerjakan sendiri oleh negara atau perusahaan badan usaha milik negara. Hal itu karena konsesi jalan tol merupakan kepentingan publik sehingga tidak boleh diprivatkan,” tegasnya.

Kemakmuran, hanya akan menjadi angan-angan masyarakat jika penerapannya seperti sekarang ini. Ia juga menyarankan masa konsesi pengelolaan jalan tol ke swasta harus dibatasi dan diatur dalam UU terkait, ” Jasa Marga sudah balik modal dan sudah harus dikembalikan, agar masyarakat dapat menikmati nya,” tukas Ramdan.

Uji studi berkaitan perundangan ternyata UUD45 tidak dapat dilaksanakan dan tidak dapat menelurkan aturan turunannya. Dengan demikian secara akademik pembayaran tol tanpa ada aturan yang konstitusional. Maka harus gratis. Meski sebelumnya sudah di usahakan audiensi dengan pihak Jasa Marga, namun nampaknya di abaikan dan tidak perduli.[]

  • Author: Rls/Asep
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Sebagai Bos Besar Perjudian di Kota Batam, AKAU Tak Bisa Disentuh APH???

    • calendar_month Ming, 21 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 218
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Batam, 21 September 2025| Nama AKAU disebut sebut dan diduga sebagai Bos Besar perjudian di Kota Batam. Tak main main, AKAU disebut mempunyai lokasi dugaan perjudian di beberapa tempat yang ada di Kota Batam, Sabtu (20/9). Informasi yang awak media terima, dugaan lokasi perjudian tersebut yaitu di Gelanggang Permainan (Gelper) Nagoya Game Zone, Gelper Duta […]

  • Diduga Bebas Beroperasi Gudang Penimbunan Solar Ilegal di Jalan Sumbar Riau Air Putiah Sarilamak

    • calendar_month Sel, 9 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 200
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Harau,Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar, 9 September 2025| Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi kembali mencuat di Air Putiah, Nagari Sarilamak. Sebuah gudang yang berada di Jalan sumbar Riau Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar, diduga menjadi tempat penimbunan dan distribusi solar ilegal yang hingga kini bebas beroperasi tanpa […]

  • Lemhannas Elaborasikan Enam Pilar Ketahanan Strategis Baru

    • calendar_month Rab, 21 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 154
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Gubernur Lemhannas RI Dr. H. TB. Ace Hasan Syadzily, M.Si. menyebutkan ada enam pilar ketahanan strategis yang perlu dielaborasikan, yaitu dimensi ideologi, sosial budaya, ekonomi, ekologi dan iklim, teknologi digital, dan kepemerintahan. “Pertama, dimensi ideologi. Ketahanan ideologi berakar pada Pancasila sebagai dasar dan pandangan hidup bangsa. Dimensi ini merupakan fundamental dari ketahanan nasional,” kata […]

  • Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

    • calendar_month Sab, 21 Feb 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 55
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 21 Februari 2026|Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama PT Telkom Indonesia membentuk Satgas Akselerasi Legalisasi dan Penyelesaian Kasus Aset Tanah Telkom 2026. Pembentukan Satgas disahkan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama dengan disaksikan oleh Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan dan Direktur Utama PT Telkom Indonesia, Dian […]

  • Aksi Unjuk Rasa Masyarakat Adat Rumpun Bokko Pento Tolak Aktivitas Tambang PT BDW di Tetenona–Sampala

    • calendar_month Kam, 23 Apr 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 13
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Morowali, 23 April 2026 | Masyarakat Adat Rumpun Keluarga Bokko Pento (RKBP) menggelar aksi unjuk rasa, (21/4), menuntut penghentian seluruh aktivitas pertambangan oleh PT. Bintangdelapan Wahana (BDW) dan PT. Bintangdelapan Mineral (BDM) yang berada di bawah naungan Bintangdelapan Group di wilayah Tetenona–Sampala, Kabupaten Morowali. Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Koordinator Lapangan, Supriadi, yang […]

  • Harus berhati-hati Penipuan Melalui WhatsApp Mengatasnamakan Kajari Kota Bekasi, Sulvia Triana Hapsari

    • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
    • account_circle M Imron
    • visibility 489
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Kota Bekasi, 23 Juli 2025| Sulvia Triana Hapsari resmi dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi menggantikan Imran Yusuf. Pengambilan sumpah jabatan tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Katarina Endang Sarwestri, Rabu (23/7/2025). usai dilantik, beredar kabar yang tidak baik bahwasannya ada oknum yang tidak bertanggungjawab berupaya meminta uang kepada Organisasi Perangkat […]

expand_less