Breaking News
light_mode
Home » Hukum » LPK-RI Resmi Gugat PT Econext Ventures Indonesia, Desak Pengembalian Dana Korban Investasi Ilegal

LPK-RI Resmi Gugat PT Econext Ventures Indonesia, Desak Pengembalian Dana Korban Investasi Ilegal

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
  • visibility 184
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 31 Oktober 2025| Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) secara resmi melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT Econext Ventures Indonesia di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Gugatan ini diajukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan sejumlah konsumen dan leader yang menjadi korban investasi digital ilegal Econext Ventures, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp11 miliar.

Dalam perkara ini, LPK-RI diwakili langsung oleh Ketua Umum Muhamad Fais Adam, didampingi oleh Ketua II DPP LPK-RI Agung Sulistyo, Divisi Hukum DPP LPK-RI Adv. Bambang L. Hutapea, S.H., M.H., C.Med, Adv. Muhammad Anton, S.H., Anggi Laora Fandila, S.Ak., serta Humas DPP LPK-RI Maulana Syarif.

Ketua Umum LPK-RI Muhamad Fais Adam menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk komitmen lembaga dalam melindungi hak-hak konsumen dan memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang menjalankan bisnis tanpa izin resmi.

“LPK-RI telah menerima banyak pengaduan dan berupaya meminta klarifikasi kepada pihak PT Econext Ventures Indonesia, namun tidak pernah mendapat tanggapan. Karena itu, kami menempuh jalur hukum. Langkah perdata ini adalah langkah awal, dan kami juga akan menyiapkan langkah pidana bila ditemukan unsur pelanggaran hukum yang lebih berat,” ujar Fais Adam di Jakarta.

Ketua II DPP LPK-RI Agung Sulistyo menilai bahwa kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas investasi digital tanpa izin resmi.

“Banyak masyarakat tergiur dengan janji keuntungan besar tanpa memahami legalitasnya. Kami mendorong pemerintah dan otoritas terkait, termasuk OJK dan Kominfo, untuk memperketat pengawasan agar kasus serupa tidak terulang,” tegas Agung.

Divisi Hukum DPP LPK-RI Adv. Bambang L. Hutapea, S.H., M.H., C.Med mengungkapkan bahwa pokok perkara gugatan yang diajukan menyoroti dua hal utama, yakni legalitas kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan tanpa izin resmi, serta tuntutan ganti rugi bagi para investor yang dirugikan.

“Dalam pokok perkara, kami menilai bahwa kegiatan investasi yang dijalankan PT Econext Ventures Indonesia tidak memiliki dasar hukum dan tidak terdaftar secara resmi di otoritas terkait. Karena itu, kami menuntut agar perusahaan dinyatakan melanggar hukum dan diwajibkan mengganti seluruh kerugian investor,” ujar Bambang.

Langkah hukum yang ditempuh Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) terhadap PT Econext Ventures Indonesia bertujuan untuk memulihkan kerugian para korban sekaligus menjadi bentuk nyata penegakan hukum dan peringatan keras bagi pelaku investasi ilegal agar tidak lagi merugikan masyarakat.

Tindakan ini menegaskan komitmen LPK-RI dalam memperkuat perlindungan konsumen di era digital serta menjadi langkah strategis dalam upaya penegakan hukum terhadap praktik investasi yang dijalankan tanpa izin resmi di Indonesia.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dalih Jaga Aset Negara, Satpol PP Dikerahkan ke RSUD Cabangbungin: Ada Apa yang Disembunyikan?”

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 285
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 02 Oktober 2025– Penugasan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi ke lingkungan RSUD Cabangbungin sejak 1 Oktober 2025 memicu tanda tanya besar. Satpol PP mengaku dikerahkan untuk “mengamankan aset negara”, namun alasan itu justru menimbulkan kecurigaan baru di tengah masyarakat. Kamis. (02/10/2025). Satpol PP Kabupaten Bekasi mengirim personelnya […]

  • Potensi Lebaran Berbeda Hilal Kritis dan Tak Penuhi Kriteria, Pemerintah Putuskan Idul Fitri  21 Maret 2026

    • calendar_month Kam, 19 Mar 2026
    • account_circle AG
    • visibility 82
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Bogor, 19 Maret 2026 | Perbedaan penetapan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah berpotensi kembali terjadi pada tahun 2026. Hal ini dipicu oleh posisi hilal pada 19 Maret 2026 yang berada dalam kondisi kritis dan belum memenuhi kriteria visibilitas yang ditetapkan pemerintah. Berdasarkan data astronomi, ijtimak atau fase bulan baru terjadi pada Kamis, […]

  • Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Cikuda Polsek Parungpanjang Sambang Warga Berikan Pesan Kamtibmas

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 120
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Parungpanjang, Bhabinkamtibmas Desa Cikuda, Aiptu Soma melaksanakan kegiatan sambang ke warga pada Jumat (30/5/2025). Sambang ini menjadi sarana penting bagi Polri dalam mendekatkan diri dengan masyarakat. Kegiatan sambang tersebut sesuai arahan Kapolsek Parungpanjang Kompol D.R. Suharto, S.H., M.H. dan Kapolres Bogor AKBP Rio […]

  • BMB: “Bongkar Kasus Korupsi WC SULTAN di 32 SMPN Kota Bekasi”

    • calendar_month Rab, 11 Jun 2025
    • account_circle Syarif Hidayatullah / Tim
    • visibility 162
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bekasi| Korupsi terus merajalela di Kota Bekasi, seakan gurita ini menjadi budaya wajib yang dilakukan oleh seluruh Instansi Pemerintahan Kota Bekasi. Kamis, (120/06/2025) Belum lama rakyat menyaksikan terbongkarnya kasus korupsi Pengadaan Alat Olahraga yang diduga melibatkan Eksekutif dan Legislatif. Kini muncul dugaaan terjadinya praktik KKN di Dinas Pendidikan Kota Bekasi. Pembangunan WC di 32 SMPN […]

  • Kejari Medan Bungkam Terkait Tahanan Lepas Dari Kurangnya Pengamanan Saat Sidang di PN (Pengadilan Negri) Medan

    • calendar_month Kam, 18 Des 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 217
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Medan ,18 Desember 2025 | Pasca lepasnya tahanan Kejari Medan menjadi sorotan publik akan lemahnya pengamanan saat Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan dari amatan beberapa media elektronik yang sudah viral, pada Kamis.(18/12/25) Pasalnya dari amatan awak media hasil investigasi langsung ke lapangan melihat secara kasat mata, bahwa ternyata tahanan saat sidang tidak […]

  • Denny Charter: Langgar Putusan MK, Kapolri Layak Dicopot

    • calendar_month Sen, 15 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 182
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 15 Desember 2025| Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dinilai berjalan mundur dan terancam inkonstitusional. Polemik ini mencuat pasca terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Direktur Eksekutif Index Politica Indonesia, Denny Charter, menegaskan bahwa Perpol […]

expand_less