Breaking News
light_mode
Home » Info Narkoba » Subhan Dua Kali Terjerat Narkoba, Diduga Aman karena Dibekingi Keluarga Jaksa”

Subhan Dua Kali Terjerat Narkoba, Diduga Aman karena Dibekingi Keluarga Jaksa”

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 15 Okt 2025
  • visibility 576
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Palimanan Barat,16 Oktober 2025| Agung Sulistio selaku Pemimpin Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT), serta Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPP II LPK-RI), menegaskan bahwa dugaan keterlibatan Kuwu Palimanan Barat, Subhan Nurakhir, dalam dua kasus narkoba tidak boleh dibiarkan. Ia menilai bahwa jika seorang kepala desa dapat lolos dari jerat hukum setelah dua kali diamankan kepolisian, publik pantas mempertanyakan integritas penegakan hukum. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang secara tegas mengatur sanksi pidana dan rehabilitasi bagi penyalahguna maupun pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba.

Dugaan adanya praktik “86” sebagaimana diungkap melalui laporan ringsatu.id, diperkuat dengan pengakuan Subhan pada 26 September 2025 terkait pembayaran Rp30 juta untuk mengurus perkara, dapat dikategorikan sebagai bentuk suap atau obstruction of justice. Jika fakta ini benar, maka unsur pidana dalam Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-Undang Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001) patut diterapkan. Agung menilai bahwa kesan kebal hukum seperti ini mencederai asas persamaan di depan hukum (equality before the law) dan merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Tak berhenti di situ, dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Pendapatan Asli Desa (PAD) Palimanan Barat juga mengemuka. Sekitar 30 persen kegiatan disebut fiktif berdasarkan perbandingan laporan anggaran dengan realisasi lapangan. Jika terbukti, perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 3 dan Pasal 8 Undang-Undang Tipikor, serta melanggar ketentuan pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Kondisi ini menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan dan potensi kerugian keuangan negara.

Agung Sulistio juga menyoroti ketertutupan Subhan terhadap media, yang bertentangan dengan kewajiban pejabat publik untuk membuka akses informasi sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ia menegaskan bahwa kepala desa adalah pelayan masyarakat, dan sikap menghindar dari wartawan mencerminkan lemahnya transparansi serta akuntabilitas pemerintahan. Menurutnya, jika aparat daerah dan inspektorat tidak bertindak, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan runtuh.

Sebagai tindak lanjut, Uyun Saeful Yunus menyatakan akan melayangkan laporan resmi ke BNN, Divisi Propam Polri, Kejaksaan Agung, KPK, Bupati Cirebon, dan Inspektorat Jawa Barat. Agung mendukung langkah tersebut dan menegaskan bahwa kasus ini harus dikawal sampai tuntas demi menegakkan supremasi hukum. Ia meminta agar seluruh aparat penegak hukum tidak ragu mengambil tindakan tegas terhadap setiap indikasi penyalahgunaan narkoba, praktik suap, dan korupsi dana desa, agar tidak terjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan di tingkat Desa.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasus Tanah di Bali Makin Panas! Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Penyerobotan Oleh Perusahaan Swasta

    • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 127
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 6 Nopember 2025| Kuasa hukum Ni Wayan Dontri, Veronika L. Giron, S.H. dari Lusiana Giron & Partners, menegaskan akan menempuh seluruh langkah Hukum setelah Surat Keputusan Kanwil BPN Bali Nomor 130/Pbt/BPN.51/VIII/2025 yang telah membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 7395 seluas 17.700 m² atas nama kliennya di Desa Penyaringan, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali. Dalam […]

  • Sungai Batahan Keruh, Diduga Kehadiran Tambang Emas Ilegal Aek Nabirong Sumbar & Aek Bontar Madina

    • calendar_month Ming, 14 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 238
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Madina, 15 September 2025| Posisi Indonesia yang sangat strategis dalam peta emas dunia, tapi bicara masa depan, tak hanya sebatas cadangan emas tersisa. Tapi juga bagaimana negara ini bisa mengelola sumber daya tersebut dengan berkelanjutan dan adil. Baik terhadap masyarakat dan juga lingkungan Dalam hal ini terkait operasi tambang emas ilegal di Aek Nabirong  Kecamatan […]

  • Dalam Mendengarkan Keluhan Masyarakat Serta Berikan Himbauan, Kapolsek Serang Baru Melaksanakan Ngopi Kamtibmas 

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 111
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Bekasi]- AKP Hotma Sitompul S.H.,MH Kapolsek Serang Baru Melaksanakan kegiatan Ngopi Kamtibmas di Pos Sat kamling Pangkalan ojek Perum Mega Regency kp Pasirandu Desa Sukasari Kecamatan Serang Baru Kabupaten Bekasi sekaligus.Rabu (07/05/2025) Pukul 21.00 Wib Malam. Kegiatan Tersebut dipimpin AKP HOTMA P SITOMPUL SH MH Kapolsek Serang Baru di dampingi Aiptu Saiful Yahya […]

  • Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT Ke-80 RI di Pebayuran Berlangsung Khidmat

    • calendar_month Ming, 17 Agu 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 263
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 17 Agustus 2025| Upacara detik-detik Proklamasi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia berlangsung khidmat di Stadion Mini, Kelurahan Kertasari, Kecamatan Pebayuran, Minggu (17/8/2025). Ribuan warga bersama unsur Muspika Kecamatan Pebayuran memadati stadion untuk mengikuti momen sakral tersebut. Hadir pula sejumlah pejabat, di antaranya Kapolsek Pebayuran AKP Iing […]

  • Kapolsek Bersama Forkompimcam Kecamatan Dramaga Melaksanakan Giat Apel Pengamanan Ibadah Natal 2025

    • calendar_month Kam, 25 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 116
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 25 Desember 2025| Kapolsek Dramaga Polres Bogor Polda Jabar, IPTU Desi Triana S.H M.H, hadiri apel pengamanan Natal tahun 2025, (24/12). Bertempat di Pos Gatur pelayanan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Jl Lingkar Dramaga Desa Babakan, Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor. Kapolsek Dramaga di dampingi ketua DPRD Kabupaten Bogor komisi IV, Wasto […]

  • Tingkatkan Kualitas Layanan, Kantor Pertanahan Kota Medan Gelar Monev Pengaduan

    • calendar_month Rab, 4 Feb 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 83
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 4 februari 2026| Kantor Pertanahan Kota Medan melaksanakan rapat monitoring dan evaluasi pengaduan masyarakat sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, Bapak Rivaldi, S.SiT., M.M., QRMP, dan diikuti oleh jajaran pejabat struktural serta pegawai terkait. Rapat monitoring dan evaluasi tersebut dilaksanakan di lingkungan Kantor Pertanahan […]

expand_less