Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Kasus Tanah di Bali Makin Panas! Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Penyerobotan Oleh Perusahaan Swasta

Kasus Tanah di Bali Makin Panas! Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Penyerobotan Oleh Perusahaan Swasta

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
  • visibility 121
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 6 Nopember 2025| Kuasa hukum Ni Wayan Dontri, Veronika L. Giron, S.H. dari Lusiana Giron & Partners, menegaskan akan menempuh seluruh langkah Hukum setelah Surat Keputusan Kanwil BPN Bali Nomor 130/Pbt/BPN.51/VIII/2025 yang telah membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 7395 seluas 17.700 m² atas nama kliennya di Desa Penyaringan, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.
Dalam keterangan Pers di Denpasar, (5/11).

Veronika menyatakan pihaknya mengajukan hak jawab dan banding administratif karena menilai keputusan pembatalan itu cacat hukum dan merugikan kliennya secara materiil dan prosedural.

“Surat Keputusan pembatalan ini dikeluarkan tanpa memberikan kesempatan yang memadai kepada klien kami untuk didengar. Itu melanggar asas audi et alteram partem dan prinsip keadilan prosedural,” tegas Veronika.

Selain soal proses, Veronika juga memaparkan fakta lapangan yang menurutnya mendukung klaim klien lahan seluas 1,7 hektar yang semula berfungsi sebagai kebun produktif, kini telah dikuasai secara fisik oleh Sylvia Ekawati dan PT. Sungai Mas Indonesia (PT SMI), yang mengubahnya menjadi tambak ikan/udang. Menurut kuasa hukum, pembatalan SHM justru memfasilitasi penguasaan pihak ketiga tersebut.

“Yang semestinya dilakukan BPN adalah menindaklanjuti dugaan penyerobotan secara faktual dan menginvestigasi di lapangan, bukan membatalkan sertifikat pemilik sah,” kata Veronika. Kuasa hukum juga menyorot penanganan pidana atas dugaan penyerobotan. Menurut Veronika, laporan polisi yang diajukan kliennya dihentikan oleh aparat kepolisian setempat, sehingga upaya perlindungan Hukum pidana bagi kliennya terhenti.

“Tanah dirampas, SHM dibatalkan, laporan polisi dihentikan, ini bentuk ketidakadilan berlapis,” ujarnya.

Tuntutan hukum dan langkah- lanjutan Veronika merinci tuntutan yang diajukan kepada Direktorat Jenderal Sengketa dan Konflik Pertanahan BPN RI, melalui surat No:06/LG/X/ Keberatan-BPNJbr/2025, pada 9 Oktober 2025 antara lain,
Mencabut dan membatalkan Surat Keputusan pembatalan SHM No. 7395.

Mengembalikan status hukum SHM kepada Ni Wayan Dontri.
Melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pembatalan,
Memerintahkan pengembalian penguasaan fisik lahan dari PT. SMI dan Silviana Ekawati kepada pemilik sah, serta memfasilitasi eksekusi pengembalian.

Veronika menyatakan pihaknya telah menyiapkan langkah administratif dan akan menempuh gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara jika diperlukan untuk menegakkan hak konstitusional kliennya.

“Harapan kami sederhana BPN RI tegak di atas keadilan. Keputusan harus melindungi rakyat kecil, bukan memberi legitimasi pada perampasan,” kata Veronika menutup pernyataannya.

Status Perkara
Sebelumnya, Veronika & Partner mengadukan kasus ini ke Komisi III DPR RI serta menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Kamis (23/10/2025). Pihak Pimpinan Komisi III berjanji akan segera memanggil para pihak dari BPN Bali, Polres Jembrana, Polda Bali dan Pihak Perusahaan Swasta untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan penyerobotan tanah dan penghilangan hak kepemilikan warga di Kabupaten Jembrana, Bali.

Kasus ini kini berada pada tahap upaya banding administratif oleh pihak pemilik sertifikat dan pengumpulan bukti untuk kemungkinan gugatan ke PTUN. Upaya konfirmasi kepada pihak Kanwil BPN Bali dan PT Sungai Mas Indonesia belum diperoleh pada saat pemberitaan.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sinergitas TNI Polri Wilayah Hukum Polsek Dramaga Giat Cooling Sistem Sambang Warga Desa Sukaramai Beri Himbaun Ajak Jaga Kondusifitas Cegah Gangguan Kamtibmas

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 135
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Giat sambang Kamtibmas Warga adalah tugas rutin Bhabinkamtibmas yang menjadi tugas kesehariannya, yakni dengan melaksanakan kunjungan kepada masyarakat binaannya untuk menjalin silaturahmi yang lebih erat. Kamis (22/05/2025). Pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas Desa Sukadamai Aipda Jenda MK, menyambangi Warganya dan  menyampaikan pesan-pesan kamtibmas utk selalu meningkatkan kewaspadaan serta untuk bersama-sama ikut serta menjaga keamanan lingkungan […]

  • “POLRI UNTUK MASYARAKAT?” Ibu Rini dan Bayinya yang Berusia 9 Bulan Ditahan di Polres Jakarta Pusat

    • calendar_month Sab, 2 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 128
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jawa Tengah, 3 Agustus 2025| Kasus penahanan Ibu Rini asal Sumedang, Jawa Barat, bersama bayinya yang berusia 9 bulan di Polres Jakarta Pusat, menimbulkan gelombang protes dan kecaman. Dipanggil sebagai saksi dalam kasus perdata pada Jumat, 1 Agustus 2025, Rini secara mengejutkan langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Lebih memprihatinkan lagi, ia harus mendekam di […]

  • Kapolres Bogor Beserta Ketua Bhayangkari Polres Bogor Hadiri Peringatan Hari Kesatuan Gerak PKK Ke-53 Tingkat Kabupaten Bogor

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 121
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Polres Bogor – Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H. bersama Ketua Bhayangkari Cabang Bogor, Ny. Dessy Rio Wahyu, menghadiri undangan kegiatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-53 Tingkat Kabupaten Bogor Tahun 2025. Acara tersebut diselenggarakan di Gedung Tegar Beriman, Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor. Selasa (24/06/2025)   Peringatan HKG PKK ke-53 […]

  • GPII Apresiasi Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB dalam Kasus Meme

    • calendar_month Sel, 13 Mei 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 132
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Jakarta| Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII), Masri Ikoni, mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menangguhkan penahanan mahasiswi ITB berinisial SSS dalam kasus meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi). Masri menilai keputusan tersebut mencerminkan gaya kepemimpinan Presiden Prabowo yang terbuka dan demokratis. “Presiden Prabowo Subianto […]

  • Kapolri Ziarah ke Makam Marsinah dan Letakkan Batu Pertama Museum Pahlawan Nasional di Nganjuk

    • calendar_month Sab, 27 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 107
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Nganjuk, 27 Desember 2025| Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melaksanakan ziarah ke makam Pahlawan Nasional Marsinah di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (27/12/2025). Usai ziarah, Kapolri memimpin prosesi peletakan batu pertama pembangunan Rumah Singgah sekaligus Museum Pahlawan Nasional Marsinah di Kecamatan Sukomoro. Kegiatan diawali dengan ziarah ke makam Marsinah […]

  • Barisan Muda Bekasi Dan LSM Titah Rakyat, Desak Kejari Usut Tuntas Siapapun Yang Terlibat Kasus Dispora Kota Bekasi

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • account_circle Rls/M.Ifsudar
    • visibility 383
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bekasi| Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dituntut dapat memeriksa Walikota Bekasi Tri Adhianto yang diduga kuat turut terlibat dalam pusaran Korupsi Pengadaan Alat-Alat Olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi. Hal itu kembali dikemukakan para demonstran yang melakukan aksi unjukrasa didepan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jum’at,(4/06/2025) “Kami mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi punya […]

expand_less