Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Sampah Plastik di Pasar Tradisional Bekasi, DPD KAWALI Mendukung Perwali No 37 Tahun 2019, Jadi Perhatian Serius!

Sampah Plastik di Pasar Tradisional Bekasi, DPD KAWALI Mendukung Perwali No 37 Tahun 2019, Jadi Perhatian Serius!

  • account_circle Rls/M.Ifsudar
  • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
  • visibility 86
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Bekasi, 5 Nopember 2025| Peraturan Perwali No. 37/2019, KAWALI siap medukung dan kawal Pemkot Kota Bekasi dalam Menjalankan nya. Surat Kawali DPD Bekasi sudah masuk ke DPRD Kota Bekasi terkait pengelolaan sampah TPA Sumur Batu yang amburadul di tanggal 09 Oktober 2025 tapi keadaan tidak jauh berbeda saat ini dan setelah melakukan kegiatan monitoring sampah.

Kawali Bekasi Raya menemukan fakta penumpukan sampah di pasar tradisional di wilayah Kota Bekasi yang di dominasi oleh kantong belanja konvensional yang tidak terurai.

Berdasarkan data dalam dua tahun terakhir, volume sampah di Kota Bekasi meningkat signifikan dari 1.000 ton per hari menjadi 1.800 ton per hari. Peningkatan ini didominasi oleh sampah plastik konvensional yang membutuhkan waktu 500 hingga 1.000 tahun untuk terurai. Akibatnya, “gunung sampah” di TPA Sumur Batu terus bertambah tinggi dan semakin memicu persoalan lingkungan.

Sopian, Ketua Kawali DPD Bekasi mengatakan bahwa sebenarnya pemerintah Kota Bekasi sudah memiliki peraturan terkait penggunaan kantong plastik yaitu peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 61 Tahun 2018 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik. Kebijakan ini sudah harus serius diterapkan sebelum bencana akibat sampah plastik konvensional terjadi lebih besar di Kota Bekasi.

“Penggunaan plastik ini memang harus bijak karena plastik saat ini masih dianggap efisien dan murah oleh masyarakat untuk dijadikan wadah sampah, kantong belanja maupun barang bawaan,” jelas Sopian.

Menurutnya, perwali ini sudah memuat penjelasan detail mengenai jenis wadah yang diperbolehkan, termasuk penggunaan kantung plastik ramah lingkungan sesuai spesifikasi yang tercantum dalam aturan.

Penumpukan sampah plastik yang tidak terurai di Pasar Tradisional Kota Bekasi, di duga karena lemahnya kontrol atas kebijakan tersebut dan penegakan kebijakan ini harus menjadi perhatian serius dan di ejawantahkan segera tanpa tunda.

“Jangan lantas Perwali.yang sudah terbit hanya menjadi kebijakan yang diabaikan, pada akhirnya akan merugikan Masyarakat Kota Bekasi, peraturan dibuat untuk dijalankan demi kepentingan masyarakat, bukan untuk diabaikan” , ujar Sopian

Ditekankan sekali lagi oleh Kawali,. “Peraturan dibuat untuk dilaksanakan bukan untuk diabaikan dan efeknya merugikan Masyarakat Kota Bekasi ” , tutup Sopian

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Minta Maaf Usai Menuduh Pedagang Es Kue Berbahan Spons, Hasil Lab Nyatakan Aman

    • calendar_month Sel, 27 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 247
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta Pusar, 28 Januari 2026| Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Jakarta Pusat, Aiptu Ikhwan Mulyadi, menyampaikan permohonan maaf dan penyesalan mendalam setelah secara keliru menuding seorang pedagang es kue, Sudrajat, menjual produk berbahan busa atau spons. Tindakan tersebut sempat viral dan menimbulkan kegaduhan serta kerugian bagi pedagang. ​“Kami turut merasakan bagaimana situasi ini dapat memengaruhi […]

  • Jelang Nataru, Peredaran Obat Daftar G Dilaporkan Masih Ditemukan di Wilayah Tambun dan Cikarang Barat

    • calendar_month Sel, 16 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 170
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Bekasi (GMOCT) 16 Desember 2025| Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), peredaran obat keras daftar G jenis tramadol dan hexymer dilaporkan masih ditemukan di sejumlah wilayah Tambun dan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Obat-obatan tersebut diduga dijual tanpa izin dengan modus berkedok toko kosmetik dan warung klontongan. Menanggapi temuan tersebut, Agung Sulistio, selaku Ketua […]

  • BPD Pasang Kuda-Kuda Awasi Dana Banprov dan Pokir Tidak Ada Ruang Untuk Penyimpangan

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 185
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pemalang, 10 September 2025| Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kabunan Kecamatan Taman Pemalang Jawa Tengah, tidak boleh hanya menjadi pelengkap dalam struktur pemerintahan Desa. BPD sebagai lembaga yang lahir dari mandat rakyat, BPD sejatinya adalah penyambung lidah masyarakat. Tugas itu menuntut keberanian, ketegasan, dan integritas, terutama ketika berhadapan dengan persoalan dana Banprov (Bantuan Provinsi) dan […]

  • Kantor Pertanahan Kota Medan Rutin Gelar Senam Sehat, Jaga Kebugaran dan Semangat Kerja Pegawai

    • calendar_month Jum, 10 Apr 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 33
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Medan, 10 April 2026 |Kantor Pertanahan Kota Medan melaksanakan kegiatan senam sehat yang rutin digelar setiap bulan sebagai upaya menjaga kebugaran dan kesehatan pegawai. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen instansi dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan produktif. Senam sehat dilaksanakan di halaman Kantor Pertanahan Kota Medan dan diikuti oleh seluruh pegawai […]

  • MK Kabulkan Uji Materi UU Pers, Tegaskan Perlindungan Wartawan

    • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 171
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 19 Januari 2026| Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik. Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menilai putusan tersebut merupakan […]

  • Polemik Perumda Tirtawening Bandung: Pengangkatan 132 Pegawai Baru di Akhir Jabatan Dirut Dipertanyakan

    • calendar_month Rab, 30 Jul 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 121
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandung, 31 Juli 2025| (GMOCT)-Polemik mengiringi berakhirnya masa jabatan Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirtawening Kota Bandung, Soni Salimi, pada 16 Juni 2025. Pengangkatan 132 pegawai baru di penghujung masa jabatannya menjadi sorotan utama publik dan DPRD Kota Bandung. Informasi ini didapatkan Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), termasuk dari media online Pancabuananews yang tergabung […]

expand_less