Breaking News
light_mode
Home » Nasional » MK Kabulkan Uji Materi UU Pers, Tegaskan Perlindungan Wartawan

MK Kabulkan Uji Materi UU Pers, Tegaskan Perlindungan Wartawan

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
  • visibility 172
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 19 Januari 2026| Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menilai putusan tersebut merupakan peneguhan sikap konstitusi terhadap martabat profesi wartawan, sekaligus kemenangan bagi seluruh insan pers di Indonesia.

“Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa profesi wartawan tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang. Perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik kini dipertegas sebagai mandat konstitusional dalam negara demokratis,” kata Kamil di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Menurut Kamil, selama ini banyak persoalan pemberitaan yang semestinya diselesaikan melalui mekanisme pers justru langsung dibawa ke ranah pidana atau perdata. Praktik tersebut dinilai merugikan wartawan sekaligus mengancam kebebasan pers dan hak publik atas informasi.

“Sengketa jurnalistik kerap diperlakukan sebagai tindak pidana. Padahal, UU Pers telah menyediakan mekanisme penyelesaian yang beradab melalui hak jawab, hak koreksi, serta peran Dewan Pers. Putusan ini menegaskan kembali prinsip tersebut,” kata Kamil.

Kamil menekankan bahwa dikabulkannya uji materi ini tidak menjadikan wartawan kebal hukum. Sebaliknya, MK justru memperjelas batas antara kebebasan pers dan tanggung jawab profesional.

“Jika wartawan bekerja tidak profesional, melanggar kode etik, atau menyalahgunakan profesinya, tentu harus dimintai pertanggungjawaban. Tetapi mekanismenya harus tepat, proporsional, dan sesuai hukum pers, bukan dengan cara-cara sewenang-wenang,” tegasnya.

Ia menambahkan, perlindungan konstitusional hanya diberikan terhadap kerja jurnalistik yang dilakukan dengan itikad baik dan untuk kepentingan publik.

“Yang dilindungi adalah kerja jurnalistiknya, bukan orangnya. Wartawan bukan kebal hukum, tetapi sebagai profesi yang mulia dan memiliki fungsi penting dalam demokrasi, wartawan juga tidak boleh dihukum secara serampangan,” ujar Kamil.

Lebih jauh, Kamil menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan sejatinya merupakan perlindungan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

“Ketika wartawan dilindungi, yang dilindungi sesungguhnya adalah hak publik untuk tahu. Demokrasi tidak bisa berjalan tanpa pers yang merdeka dan aman,” katanya.

Ia pun meminta agar putusan MK ini dijadikan pedoman oleh seluruh aparat penegak hukum agar tidak lagi menggunakan pasal-pasal pidana umum secara keliru terhadap kerja jurnalistik.

“Mahkamah sudah memberikan rambu yang jelas. Tugas kita bersama memastikan rambu itu benar-benar dipatuhi dalam praktik,” ujar Kamil.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menekankan pentingnya implementasi putusan MK secara konsisten oleh aparat penegak hukum.

“Putusan ini memberi arah yang tegas agar aparat penegak hukum mampu membedakan secara jelas antara sengketa pers dan tindak pidana. Dengan pemahaman yang tepat, kriminalisasi terhadap wartawan dapat dicegah,” ujar Ponco.

Menurut Ponco, kejelasan mekanisme penegakan hukum justru akan mendorong profesionalisme wartawan dan memperkuat kualitas pers secara keseluruhan.

“Dengan aturan yang dihormati, pers akan tumbuh lebih sehat, dan penegakan hukum berjalan lebih adil serta beradab,” katanya.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi yang dinilai telah memberikan kepastian hukum dalam implementasi perlindungan wartawan.

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini memberikan kepastian hukum bahwa wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik tidak dapat langsung digugat secara perdata ataupun dituntut pidana,” kaya Viktor.

Ia menegaskan, setiap keberatan terhadap pemberitaan harus terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme hukum pers. Menurut Viktor, putusan MK ini menjadi rambu penting agar penegakan hukum terhadap pers berjalan adil, proporsional, dan selaras dengan prinsip negara hukum demokratis.

“Sebelum masuk ke ranah pidana atau perdata, harus ditempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers. Jika mekanisme tersebut tidak mencapai kesepakatan, barulah dapat dipertimbangkan langkah hukum lain sebagai bagian dari penerapan restorative justice,” kata Viktor.

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Agus/HM

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPP Bogor Raya Minta Walikota Copot Camat Bogor Tengah

    • calendar_month Sel, 6 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 165
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kota Bogor, 6 Januari 2026| Kondisi Alun-Alun Kota Bogor yang semakin semerawut, tidak tertib, dan kehilangan fungsi sebagai ruang publik representatif memicu kritik keras dari masyarakat sipil. Situasi ini dinilai sebagai indikator kegagalan Camat Bogor Tengah dalam menjalankan fungsi pemerintahan wilayah, khususnya di kawasan strategis pusat kota. Sebagai etalase Kota Bogor, Alun-Alun seharusnya menjadi ruang […]

  • Pemprov DKI Gelar Aksi Kerja Bakti dan Tanam Pohon di Terminal Terpadu Pulogebang Jakarta Timur

    • calendar_month Sab, 13 Des 2025
    • account_circle Muhamad Dekra
    • visibility 137
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Jakarta 13 Desember 2025| Pemerintah DKI Jakarta melalui DInas Perhubungan DKI Jakarta menggelar Aksi Kerja Bakti dan Penanaman Pohon di Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur, Ada 30 pohon produktif yang ditanam di kawasan terminal, terdiri dari pohon manga, jambu, hingga durian. Aksi diawali apel petugas pasukan pelangi yang dipimpin Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI […]

  • Niat Mau Jual HP Malah Kena Tipu, Barang Dibawa Kabur Calon Pembeli Saat COD di Jaktim

    • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
    • account_circle Muhamad Dekra
    • visibility 87
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Jakarta 27 November 2025| Remaja 28 tahun kena tipu calon pembeli saat hendak menjual HP Realme C17. Alasan mau mengecek Hp , pelaku justru membawa kabur Hp milik korban. Kejadian ini terjadi saat pelaku dan korban bertemu untuk melakukan cash on delivery (COD). Nasib apes menimpa Ahmad Nuraji (28), warga Pondok Kelapa, Kelurahan Duren Sawit, […]

  • Akses Peta Pertanahan Melalui Bhumi Terbuka Untuk Publik, Kementerian ATR/BPN Perkuat Transparansi dan Partisipasi Masyarakat

    • calendar_month Jum, 22 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 323
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 23 Agustus 2025| Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membuka akses peta dasar pertanahan kepada publik melalui aplikasi berbasis web geoportal Bhumi. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Harison Mocodompis, menjelaskan, bahwa; aplikasi tersebut sebagai upaya memperkuat transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan pertanahan. “Masyarakat bisa ikut menjadi mata bagi kerja-kerja […]

  • Wilson Lalengke Diundang Duta Besar Rusia untuk Buka Puasa Bersama di Kediaman Dubes

    • calendar_month Rab, 25 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 63
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 25 Februari 2026| Kedutaan Besar Federasi Rusia di Indonesia mengundang tokoh pers dan aktivis kebangsaan, Wilson Lalengke, untuk menghadiri acara Friendly Dinner (Iftar – Buka Puasa) bersama Duta Besar Rusia untuk Indonesia, Yang Mulia Mr. Sergei Tolchenov. Acara ini akan berlangsung di kediaman resmi Duta Besar Rusia di Jl. Karet Pedurenan No. 1, Kuningan, […]

  • Sinergitas TNI-POLRI Polsek Cijeruk Gelar Sambang dan Edukasi TPPO Desa Pasir Jaya

    • calendar_month Kam, 19 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 101
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Polres Bogor – Dalam upaya memelihara situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Polsek Cijeruk Polres Bogor bersama dengan Koramil Cigombong terus memperkuat sinergi TNI-Polri. Kali ini, Bhabinkamtibmas Polsek Cijeruk Bripka Debri Yudistira bersama Babinsa Serda Maman Sopian melaksanakan kegiatan sambang warga dan memberikan edukasi terkait pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Desa […]

expand_less