Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Tambang Galian C di Pemalang Dipersoalkan: Truk Bebas Melintas, Reklamasi Diabaikan, Pengawasan Dipertanyakan

Tambang Galian C di Pemalang Dipersoalkan: Truk Bebas Melintas, Reklamasi Diabaikan, Pengawasan Dipertanyakan

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sen, 22 Des 2025
  • visibility 85
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Pemalang, 22 Desember 2025| Aktivitas pengangkutan material Galian C di Dukuh Clapar, Desa Karanganyar, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, memunculkan pertanyaan serius mengenai tata kelola pertambangan dan pengawasan negara. Puluhan truk bermuatan pasir dan batu melintas setiap hari melalui jalur yang dipersoalkan statusnya, sementara dampak lingkungan dan keselamatan warga terus berulang.

Warga sekitar menilai jalur tersebut berfungsi layaknya akses privat industri tambang. Tidak ditemukan papan informasi yang menjelaskan dasar hukum pemanfaatan jalan, izin kerja sama, maupun bentuk kontribusi kepada negara. “Yang kami lihat hanya truk lalu-lalang, jalan rusak, debu masuk ke rumah. Soal izin dan tanggung jawab lingkungan, kami tidak pernah diberi penjelasan,” kata seorang warga Clapar.

Kondisi fisik jalan menunjukkan kerusakan signifikan. Saat musim kemarau, debu tebal mengganggu kesehatan dan jarak pandang. Ketika hujan, jalan berubah menjadi licin dan berlumpur, meningkatkan risiko kecelakaan. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa aktivitas ekonomi berjalan tanpa pengendalian risiko yang memadai.

Klarifikasi KPH PEMALANG

Pihak KPH Pemalang menyatakan bahwa lintasan yang digunakan truk merupakan jalan DK eks jalan lori, bukan kawasan hutan. KPH juga mengonfirmasi adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 11/044.3/PKS/ Sarpra/ Pml/2024 atas nama Tegar Prasetyadi, berlaku hingga 24 September 2026, yang mengatur penggunaan jalan untuk angkutan pasir.

Namun, bagi warga dan pemerhati kebijakan publik, klarifikasi administratif tersebut belum menyentuh persoalan utama. Transparansi isi perjanjian, mekanisme pengawasan di lapangan, serta evaluasi dampak lingkungan dinilai belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat terdampak.

“Legalitas dokumen tidak otomatis menjawab soal keselamatan warga dan kerusakan lingkungan. Itu dua hal berbeda yang sama-sama wajib dipenuhi,” ujar seorang pengamat kebijakan di Pemalang.

Reklamasi Jadi Titik Kritis
Sorotan tajam datang dari Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia. Ia menilai persoalan reklamasi pascatambang menjadi titik paling krusial yang selama ini diabaikan.

“Banyak pengusaha tambang berdalih lahan milik pribadi, lalu menganggap reklamasi tidak wajib. Padahal, undang-undang tegas menyatakan kewajiban reklamasi berlaku tanpa melihat siapa pemilik lahannya,” kata Agung.

Menurutnya, pembiaran lubang bekas tambang bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan publik dan lingkungan.

Ia menegaskan, praktik semacam itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang mewajibkan reklamasi dan pascatambang, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memuat ancaman pidana bagi perusakan lingkungan akibat kelalaian.

Antara Legalitas dan Tanggung Jawab Negara

Kasus di Pemalang ini mencerminkan persoalan klasik dalam tata kelola sumber daya alam: aktivitas ekonomi berjalan cepat, sementara pengawasan dan transparansi tertinggal.

Keberadaan PKS dan klaim legalitas akses jalan belum sepenuhnya menjawab keresahan warga terkait dampak nyata di lapangan.

Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah dan aparat pengawas. Apakah pengawasan reklamasi akan ditegakkan, dan apakah informasi kerja sama pemanfaatan aset negara akan dibuka secara transparan.

Tanpa itu, aktivitas truk yang terus melintas bukan hanya memicu protes warga, tetapi juga memperkuat dugaan lemahnya kehadiran negara dalam melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: PANJI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • TNI-AL Ringkus Kapal Pengangkut Ore Nikel Tanpa Izin” Muatan 10 Ribu Ton!

    • calendar_month Jum, 28 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 67
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 29 November 2025| Unsur TNI Angkatan Laut kembali menunjukkan kesigapannya dalam menjaga keamanan laut nasional. KRI Pari-849 berhasil menghentikan dan mengamankan sebuah kapal yang diduga melakukan pelanggaran aturan pelayaran sekaligus membawa muatan ore nikel ilegal di perairan Sulawesi Tenggara, (27/11). Peristiwa ini bermula pada 26 November 2025, ketika KRI Pari-849 menerima laporan intelijen mengenai […]

  • Polda Jabar Ungkap 12 Tersangka Kasus Bom Molotov, 11 Dihadirkan dalam Konferensi Pers

    • calendar_month Kam, 4 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 662
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bandung, 5 September 2025| Kepolisian Daerah Jawa Barat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana penyebaran rasa permusuhan dan aksi pelemparan bom molotov saat demonstrasi di Gedung DPRD Jawa Barat. Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., bersama Dirressiber Polda Jabar, dipaparkan 12 orang tersangka, […]

  • Ramses: “Menteri dan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan Sesuai Putusan MK No.80/PUU-XVII/2019”

    • calendar_month Rab, 16 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 343
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Isu rangkap jabatan di kalangan pejabat tinggi negara, kembali jadi sorotan publik. Hal tersebut, dikupas berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 80/PUU-XVII/2019 yang dengan tegas dinyatakan, bahwa; Menteri dilarang merangkap jabatan lain, termasuk di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam pertimbangan hukumnya, MK juga menyampaikan bahwa; larangan tersebut berlaku pula secara moral dan etik […]

  • Hari Besar Islam Cafe/Pub di Mitra Mall Tetap Beroperasional, Abaikan Surat Edaran Walikota

    • calendar_month Jum, 5 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 103
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Batam, 5 September 2025| Sejumlah Gelanggang Permainan (Gelper) & Tempat Hiburan Malam (THM) yang bermoduskan Cafe/Pub yang berlokasi di Kawasan Mitra Mall Kel. Bukit Tempatan Kec. Batu Aji Kota Batam tetap beroperasional, Jum’at (05-09-25) sekitar pukul 01.00 WIB. Pantauan awak media di lokasi hingga pukul 03.30 WIB dinihari, Gelper Gelper yang tetap beroperasional yaitu Gelper […]

  • Mengenal Arif Rahman: Eks Aktivis 98 yang Kini Jadi ‘Penyambung Lidah’ Petani dan Nelayan di Senayan

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 188
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 1 Januari 2026| Nama Arif Rahman, S.H., kini semakin diperhitungkan di kancah politik nasional. Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem periode 2024–2029 ini membawa warna baru di Komisi IV DPR RI. Dengan latar belakang sebagai aktivis reformasi dan birokrat, Arif kini menjadi tumpuan harapan bagi masyarakat Banten I (Lebak dan Pandeglang) dalam memperjuangkan hak-hak […]

  • PT SMB (Sukses Mandiri Berkah) Diduga Langgar Aturan BPJS Ketenagakerjaan, Disnaker Semarang Turun Tangan

    • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 112
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Semarang, 11 Agustus 2025| (GMOCT)- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengatur pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Setiap perusahaan wajib mendaftarkan diri dan seluruh pekerjanya dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun, dengan batas waktu pendaftaran pekerja baru adalah 30 hari sejak […]

expand_less