Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Tokoh » Tanggapan Singkat dan Usulan Prof Jimly Asshiddqie Terkait Amandemen Ke-5 UUD 1945

Tanggapan Singkat dan Usulan Prof Jimly Asshiddqie Terkait Amandemen Ke-5 UUD 1945

  • account_circle Red/Red
  • calendar_month Sel, 2 Des 2025
  • visibility 338
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 2 Desember 2025| Bahwa yang terjadi pada kurun waktu 1999-2002 terhadap konstitusi warisan para Pendiri Bangsa (UUD 1945 Naskah Asli), bukanlah sekadar amandemen atau penyempurnaan belaka, namun sesungguhnya merupakan bentuk PENGGANTIAN KONSTITUSI, dan hal ini diakui oleh Prof Maria Ulfah dan Prof Kaelan.

Penelitian Prof Kaelan tentang konstitusi mengatakan bahwa 97% pasal-pasal di Batang Tubuh (UUD 1945) telah diganti, bahkan Bab IV perihal Penjelasan justru DIHAPUS. Sementara Prof Jimly sendiri, pernah mengakui bahwa ayat-ayat dalam UUD Produk Amandemen telah berubah 300% dari naskah aslinya.

UUD NRI 1945 Produk Amandemen empat kali (1999-2002) atau kerap disebut UUD 2002 kini berwatak individualis, liberal dan kapitalistik — bahkan, operasional konstitusi sekarang telah meninggalkan Pancasila selaku Norma Hukum Tertinggi dan mengabaikan Pancasila sebagai Philosophische Grondslag.

Dalam seminar di Universitas Jayabaya, Jakarta, Pak Try Sutrisno pernah mengingatkan, bahwa bangsa ini telah tersesat jauh akibat mengabaikan dan meninggalkan konstitusi warisan Pendiri Bangsa. Maka, satu-satunya jalan ialah kembali ke UUD 1945 dengan teknik adendum untuk penyempurnaan. Dan dalam proses kembali ke UUD Naskah Asli tidak boleh dilakukan secara sepenggal-sepenggal, jangan setengah-setengah. Misalnya, kembali ke UUD 1945, tetapi Pemilihan Presiden masih secara langsung alias one man one vote; atau, hanya mengaktifkan MPR hanya untuk GBHN, dan sebagainya.

Dengan demikian, UUD 2002 sebenarnya menghasilkan deformasi (bukan reformasi) pada tatanan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Amandemen empat kali justru mengobrak-abrik konstitusi. Bukan hanya merusak tatanan bernegara, tapi juga telah merusak modal sosial, modal politik, modal ekonomi dan modal kultural bangsa Indonesia. Dan tak dapat dipungkiri, UUD 2002 mengidap inkonsistensi antara paradigma, teori dan implementasi. Ia tidak dapat dijadikan sebagai “Batu Uji” (rujukan utama) dalam rangka perbaikan dan/atau penyempurnaan konstitusi kapan pun di masa depan.

Pertanyaan untuk Prof Jimly, “Bagaimana akan memperoleh konsepsi yang lebih baik melalui amandemen ke-5, sedang “batu uji”-nya (hasil amandemen ke-1 sampai ke-4) adalah penyebab deformasi serta merupakan sumber kerusakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara?”

Dengan demikian, usulan Amandemen ke-5 UUD 1945 oleh Prof Jimly, selain dinilai semacam pemaksaan ideologis, juga sebenarnya runtuh sejak paragraf pertama.[]

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ribuan Sopir Angkot Kepung Balai Kota Bogor, Tolak Penghapusan 1.940 Unit yang Ancam Nafkah Rakyat Kecil

    • calendar_month Kam, 22 Jan 2026
    • account_circle AG
    • visibility 237
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id, Bogor Raya, 22 Januari 2026| Ribuan sopir angkutan kota (angkot) dari berbagai trayek mengepung Balai Kota Bogor, pada Kamis (22/1/2026). Aksi besar- besaran ini digelar sebagai bentuk perlawanan terhadap rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang akan menghapus 1.940 unit angkot dengan dalih usia kendaraan, kebijakan yang dinilai mengancam mata pencaharian ribuan kepala keluarga. Sejak […]

  • Kejati Kalbar Laksanakan Penyerahan Tersangka RS dan Barang Bukti Tahap II

    • calendar_month Sel, 16 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 203
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pontianak, 17 Desember 2025| Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Jaksa Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan tanah pada Bank Milik Pemerintah Daerah Kalbar atas nama tersangka Ricky Sandy (RS) kepada Penuntut Umum, Selasa  (16/12-2025), sekira pukul […]

  • Kiai Ghofur Ajak Masyarakat Tenang dan Percayakan Penanganan Situasi Kepada Kapolri

    • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 88
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta,1 September 2025| Pengasuh Pondok Pesantren Sunan Drajat K.H. Abdul Ghofur mengajak publik untuk mempercayakan penanganan keamanan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menahan diri, tidak mudah terprovokasi, dan menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing Menurutnya, penyampaian pendapat adalah hak warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang, namun harus dilakukan […]

  • Bhabinkamtibmas Desa Mekarsari Sambang Warga, Tegaskan Pentingnya Harkamtibmas

    • calendar_month Sab, 24 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 103
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif, Bhabinkamtibmas Desa Mekarsari Aiptu Ateng Nasuta melaksanakan kegiatan sambang warga di wilayah Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jum;at (23/5/2025). Kegiatan tersebut merupakan implementasi dari arahan Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., yang disampaikan melalui Kapolsek Rumpin AKP Suyoko, S.H., […]

  • Gudang Milik PT ADISAKTI di Tegal Diduga Oplos Solar Subsidi, APH Diminta Bertindak Tegas

    • calendar_month Sab, 20 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 110
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Tegal 20 September 2025 (GMOCT)| Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar atau pengoplosan bahan bakar minyak mentah ilegal masih marak di Jawa Tengah. Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), yang mendapatkan informasi dari media online Jelajahperkara com, yang tergabung di dalamnya, menemukan sebuah gudang yang diduga kuat melakukan pengoplosan minyak mentah dengan solar subsidi […]

  • BAZNAS Kabupaten Bekasi Renovasi Rumah Warga Miskin di Desa Banjarsari Lewat Program RUTISAE

    • calendar_month Rab, 13 Agu 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 701
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi] 13 Agustus 2025– Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bekasi kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui Program Bekasi Peduli – Rumah Tinggal Sanitasi Sehat (RUTISAE).   Pada Rabu (13/08/2025), BAZNAS melakukan kunjungan lapangan ke rumah Ibu Sarum, warga RT 001 RW 002 Desa Banjarsari, Kecamatan Sukatani, untuk meninjau progres […]

expand_less