Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Agen Distributor Buku Resmi Gugat Disdik Kuningan, Sorot Kebijakan hingga Dugaan Mark Up Soal Ujian

Agen Distributor Buku Resmi Gugat Disdik Kuningan, Sorot Kebijakan hingga Dugaan Mark Up Soal Ujian

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sen, 25 Mei 2026
  • visibility 29
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Kuningan, 25 Mei 2026 | Seorang pelaku usaha di bidang perbukuan pendidikan, Manap Suharnap, S.Pd., resmi melayangkan gugatan hukum terhadap Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan. Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Kuningan dengan Nomor Perkara 9/Pdt.G/2026/PN KNG. Ia bergerak bersama tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Bambang L.A. Hutapea, S.H., M.H., C.Med., dan rekan-rekannya.

Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online anggota, Kabarsbi.

Langkah hukum ini diambil sebagai upaya mencari keadilan dan kepastian hukum, serta perlindungan atas hak-hak usaha yang menurut penggugat telah dirugikan akibat kebijakan dan tata kelola distribusi buku yang diterapkan dinas pendidikan setempat. Dasar hukum yang digunakan antara lain UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta amanat konstitusi Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menjamin persamaan kedudukan warga negara dan hak atas perlindungan hukum yang adil.

Melalui kuasa hukumnya, penggugat menegaskan bahwa kebijakan publik di bidang pendidikan tetap harus berjalan dalam koridor negara hukum. Pengelolaan pendidikan dan perbukuan nasional telah diatur sedemikian rupa untuk menjamin keadilan, transparansi, dan perlindungan terhadap hak warga negara dalam berusaha. Gugatan ini diajukan ke jalur perdata karena dianggap ada tindakan yang merugikan baik secara materiil maupun immateriil.

“Permasalahan ini harus dilihat secara proporsional dan objektif. Kami sangat menghormati dunia pendidikan, namun kebijakan apa pun harus tetap berlandaskan hukum, berkeadilan, dan tidak merugikan pihak lain,” ujar tim kuasa hukum.

Gugatan ini bermula dari polemik yang berkembang di masyarakat terkait kebijakan larangan penjualan buku dan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah. Aturan tersebut dinilai berdampak langsung dan mematikan ruang gerak ekonomi para pelaku usaha lokal yang selama ini menjadi mitra penyedia kebutuhan pendidikan.

Tak hanya soal distribusi buku, sorotan publik juga tertuju pada dugaan penyimpangan dalam pengadaan soal ujian PSAT di tingkat SMP se-Kabupaten Kuningan. Informasi yang beredar menyebutkan adanya selisih anggaran yang mencurigakan: pungutan kepada siswa ditetapkan sebesar Rp20.000 per kepala, sementara pihak penyedia jasa hanya menerima bayaran sekitar Rp8.000. Selisih dana yang cukup besar ini memicu pertanyaan besar masyarakat terkait transparansi penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Publik menuntut penjelasan terbuka dari pihak berwenang. Pasalnya, jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang, penggelembungan anggaran, atau aliran dana yang tidak sah, hal itu bisa masuk ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12C UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pihak penggugat menegaskan, gugatan ini bukan sekadar soal kepentingan usaha pribadi, melainkan pertarungan prinsip keadilan, keterbukaan, dan kepastian hukum dalam pengelolaan pendidikan di daerah. Mereka berharap pengadilan dapat memproses perkara ini secara independen, objektif, dan profesional tanpa intervensi pihak mana pun, demi menjaga marwah peradilan dan asas persamaan di hadapan hukum.

Saat ini, berkas perkara sedang dalam tahap administrasi dan menunggu jadwal persidangan resmi dari Pengadilan Negeri Kuningan.

#noviralnojustice
#disdikkuningan
#kementerianpendidikan
#presidenri
#pemkabkuningan

(Tim Redaksi GMOCT / Kabarsbi)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pertamina Hulu Sanga Sanga Dorong Pulau Terusan Jadi Destinasi Ekowisata Unggulan

    • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 111
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kutai Kartanegara, Kaltim 31 Agustus 2025| Upaya menjadikan Pulau Terusan sebagai destinasi ekowisata unggulan semakin nyata. PT. Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) bersama Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD). Handil Terusan dan Pemerintah Desa Handil Terusan menggelar Pelatihan Manajemen Pengelolaan Ekowisata, di Balai Pertemuan Umum Desa Handil Terusan, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, (21/8). Pelatihan yang mengusung […]

  • Kompak di Tengah Hujan, Sinergi TNI–Polri dan Pemcam Pebayuran Perbaiki Irigasi

    • calendar_month Sab, 7 Feb 2026
    • account_circle Husen
    • visibility 88
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 7 Februari 2026| Wujud nyata kebersamaan dan kepedulian terhadap lingkungan kembali ditunjukkan Pemerintah Kecamatan Pebayuran bersama TNI dan Polri. Bersama masyarakat serta para petani, mereka bahu-membahu melaksanakan gotong royong massal membantu Perum Jasa Tirta (PJT) II membenahi tanggul irigasi yang jebol di BKG 16, Kampung Tambun, RT 04/RW 01, Kelurahan Kertasari, Kecamatan […]

  • Tambang Emas Gunung Guruh Tetap Beroperasi, Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat Mencuat

    • calendar_month Rab, 14 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 102
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 14 Januari 2026| Aktivitas tambang emas di kawasan Gunung Guruh, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, hingga kini dilaporkan masih terus beroperasi. Padahal, kawasan tersebut disebut berada dalam wilayah yang seharusnya mendapat pengawasan ketat. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas penambangan tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah narasumber yang mengaku […]

  • ADM KPH Kuningan Siti Khasanah, S.Hut Tinjau Petak Tebangan 75d, Apresiasi Kinerja Mitra di BKPH Ciledug

    • calendar_month Rab, 11 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 48
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kuningan, 12 Maret 2026 | Administratur (ADM) KPH Kuningan, Ibu Siti Khasanah, S.Hut, didampingi Wakil Administratur Bapak Tatang Koswara, S.Hut, melakukan peninjauan langsung ke lokasi petak tebangan 75d yang berada di wilayah BKPH Ciledug, RPH Dukuhbadag, pada Rabu (11/3/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan hutan produksi […]

  • Ketua TIMSUS AWIBB DPD JABAR Akan Kawal Pengembalian Uang Tour Sampai Kembali Ke Wali Murid 

    • calendar_month Rab, 21 Mei 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 146
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Bekasi- Yayasan SMP-SMK Islam Al-Amin merupakan salah satu yayasan populer yang berlokasi di Jalan Raya Industri, Pasir gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Tentunya dengan guru-guru pilihan yang berada di yayasan tersebut dapat melahirkan bibit generasi bangsa yang unggul. Rabu (21/05/2025)   Yayasan tersebut kini menjadi sorotan Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit […]

  • KOPAD Desak Kejari Usut Dugaan Korupsi Pasar Tekum, Mantan Dirut Modjaker Disorot

    • calendar_month Jum, 6 Mar 2026
    • account_circle AG
    • visibility 104
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Bogor, 6 Maret 2026 | Puluhan massa dari Koalisi Pemantau Aset Daerah (KOPAD) menggelar aksi demonstrasi di dua titik, yakni di kantor Kejaksaan Negeri Kota Bogor dan di Balai Kota Bogor, pada Jumat, 6 Maret 2026. Aksi tersebut dipicu dugaan carut-marut pengelolaan Pasar Teknik Umum (Tekum) di tubuh Perumda Pasar Pakuan Jaya periode […]

expand_less