Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris

Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Jum, 23 Jan 2026
  • visibility 173
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Pekanbaru, 23 Januari 2026| Kasus penahanan Jekson Sihombing, seorang aktivis anti-korupsi yang vokal di Provinsi Riau, kini menjadi sorotan tajam dan menimbulkan polemik mengenai integritas proses hukum di Indonesia. Jekson, yang telah mendekam di sel tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Riau selama hampir empat bulan, kini menghadapi situasi yang dianggap oleh banyak pihak sebagai bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat dan penyimpangan prosedural yang serius.

Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau, Larshen Yunus, menyampaikan kritik keras terhadap Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau. Fokus utama kritiknya terletak pada status penahanan Jekson yang masih tertahan di sel polisi dengan status titipan jaksa, meskipun berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 sejak 16 Desember 2025.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), setelah tahap P21 dan penyerahan tersangka serta barang bukti (Tahap II) dilakukan, status tahanan seharusnya beralih menjadi tahanan titipan hakim atau dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) demi menjamin hak-hak tersangka. Penahanan yang berlarut-larut di sel kepolisian, terutama hingga perpanjangan bulan Maret mendatang, dianggap sebagai anomali hukum.

“Ini ada apa? Sampai sekarang belum dipindahkan ke Rutan? Polda Riau dan Kajati Riau patut diduga telah melanggar prinsip kepastian hukum dan Hak Asasi Manusia,” tegas Larshen Yunus dalam pernyataannya pada Jumat (23/1/2026). Ia juga menyoroti bahwa upaya hukum baik lisan maupun tulisan melalui Penasehat Hukum telah dilakukan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, namun belum membuahkan hasil.

Salah satu poin paling memprihatinkan dalam kasus ini adalah perlakuan terhadap Jekson yang ditahan di sel isolasi atau strapsel. Dalam tradisi pemasyarakatan, strapsel biasanya digunakan sebagai hukuman disiplin bagi tahanan yang melakukan pelanggaran berat di dalam tahanan, bukan sebagai lokasi penahanan rutin bagi tersangka kasus pemerasan.

Larshen menyindir bahwa perlakuan terhadap Jekson “melebihi perlakuan terhadap seorang teroris.” Penempatan di sel isolasi dalam durasi yang lama tanpa alasan disiplin yang jelas bukan hanya melanggar standar prosedur operasional, tetapi juga mencederai prinsip memanusiakan manusia dalam sistem peradilan pidana. Muncul pertanyaan mendasar: Apakah terdapat tekanan atau atensi dari pihak tertentu yang memiliki otoritas melebihi undang-undang sehingga prosedur normal diabaikan?

Situasi ini menjadi sangat ironis mengingat rekam jejak Jekson Sihombing sebagai aktivis anti-korupsi. Jekson dikenal vokal dalam membongkar kejahatan korporasi, terutama terkait perambahan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit secara ilegal di Riau. Suaranya selama ini dianggap memberikan kontribusi signifikan terhadap terbentuknya Satgas PKH dan tindakan penyitaan lahan sawit ilegal yang berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara senilai triliunan rupiah.

Sebagai individu yang berperan dalam mengungkap praktik korupsi, Jekson seharusnya mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana diamanatkan dalam regulasi mengenai perlindungan saksi dan pelapor (whistleblower). Sebaliknya, ia kini justru mengalami kriminalisasi dengan modus dugaan pemerasan yang proses penahanannya penuh kejanggalan. Larshen menduga upaya kriminalisasi dan mempermainkan hukum ini bertujuan untuk membungkam suara-suara kritis terhadap kejahatan korporasi di Bumi Lancang Kuning.

Kejujuran dalam penegakan hukum adalah pilar utama demokrasi. Jika lembaga penegak hukum seperti Polda dan Kejati Riau tidak mampu menunjukkan transparansi dalam kasus ini, kepercayaan publik terhadap institusi hukum akan berada di titik nadir. Penahanan di strapsel yang berlarut-larut memberikan preseden buruk bahwa siapa pun yang berani membongkar kejahatan korporasi akan menghadapi konsekuensi fisik dan psikologis yang berat.

Kasus ini menuntut perhatian dari lembaga pengawas seperti Kompolnas, Komisi Kejaksaan, hingga Komnas HAM dan Kementerian HAM. Diperlukan audit investigatif terhadap prosedur penahanan Jekson Sihombing untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh aparat hukum maupun jaringan pengusaha hitam yang memanfaatkan sifat rakus aparat.

Sementara itu, tokoh HAM Internasional Wilson Lalengke menyatakan sangat prihatin terhadap proses hukum yang diterapkan terhadap aktivis anti korupsi Jekson Sihombing di Pekanbaru. Dia menilai otak dari semua ini adalah Kapolda Riau, Herry Heryawan, bersama pengusaha bejat yang merasa terganggu oleh aktivitas para aktivis anti korupsi di Riau.

“Ini bukan kasus biasa, hampir pasti Jekson Sihombing itu adalah target operasi dari oknum Kapolda Riau yang berupaya memenuhi pesanan bohirnya, pengusaha bejat yang tergabung dalam Surya Dumai Group yang sedang dipersoalkan Jekson Sihombing. Budaya setoran di Polri itu sudah rahasia umum, jadi mungkin si Kapolda Riau itu berutang budi ke perusahaan ini dengan jadi bohir untuk jadi Kapolda Riau. Bisa jadi Jekson itu ditargetkan mati di sel Tahti Polda Riau. Komnas HAM dan Kementerian HAM harus turun tangan menginvestigasi kasus pelanggaran HAM berat yang dilakukan Polda Riau bersama Kejati Riau,” tegas Wilson Lalengke, Jumat, 23 Januari 2026, sambil menambahkan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan untuk melaporkan Kapolda Riau Herry Heryawan ke Divpropam Polri.

Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu selanjutnya menambahkan bahwa masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia sangat bergantung pada bagaimana negara melindungi mereka yang berani berbicara. Jika aktivis seperti Jekson Sihombing diperlakukan layaknya teroris hanya karena tuduhan yang proses penahanannya tidak akuntabel, maka semangat reformasi hukum hanyalah isapan jempol.

Negara harus hadir untuk memastikan bahwa KUHAP bukanlah sekadar lembaran kertas, melainkan panduan yang wajib dipatuhi oleh setiap aparat. Pemindahan Jekson ke Rutan dan penghentian praktik isolasi di sel kepolisian adalah langkah minimal untuk menunjukkan bahwa martabat manusia masih dihargai di mata hukum. Tanpa integritas, lembaga negara akan kehilangan maknanya, dan keadilan akan runtuh oleh kepentingan-kepentingan gelap yang bersembunyi di balik otoritas.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Aktif Laksanakan Sambang Warga Di Desa Tugu Selatan Demi Ciptakan Suasana Yang Kondusif

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 113
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua, Aiptu Dadan Hermawan, aktif melaksanakan kegiatan sambang dialogis dengan warga binaannya di Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Minggu, 1 Juni 2025, sekitar pukul 11.30 WIB di Jl. Pangrango RT. 02/05 Desa Tugu Selatan. Dalam kesempatan ini, Aiptu […]

  • Peringati Hari Pelanggan Nasional BRI Sudirman 1 Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik

    • calendar_month Sel, 16 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 122
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 17 September 2025| Dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional (HPN) 2025, Bank BRI Cabang Sudirman 1 menggelar kegiatan pelayanan khusus bagi para nasabah, Kamis, tgl (4/9/2025). Pemimpin Cabang BRI Sudirman 1, Moh. Noeroel Fadjari, bersama manajer funding & transaction serta manajer small business turun langsung menyapa nasabah dan memberikan pelayanan secara personal. Kegiatan ini […]

  • Direktur SDM dan Umum PT Pelindo Salurkan Bantuan Langsung untuk Warga Terdampak Banjir

    • calendar_month Sab, 6 Des 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 70
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 6 Desember 2025| PT Pelabuhan Indonesia (Persero) kembali memperkuat komitmen sosialnya melalui aksi nyata ditengah masyarakat. Direktur SDM dan Umum PT Pelindo, Dwi Fatan Lilyana, didampingi Executive Director 1 Regional 1, Jonedi Ramli, turun langsung ke Lokasi yang terdampak banjir di Jl. Marelan Raya Pasar 4, Kelurahan Terjun tanggal 5 Desember 2025 untuk menyalurkan […]

  • Bebasnya 5 Pengurus HIPMI Lampung, Yang Terjaring Pesta Narkoba di Hotel Grand Marcure Jadi Sorotan Publik

    • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
    • account_circle Rls/Naryoto
    • visibility 528
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Lampung, 3 September 2025| Kasus terjaringnya lima pengurus HIPMI Lampung yang tengah menikmati narkoba jenis ekstasi di Room Calisto Astronom Karaoke Hotel Grand Mercure pada Agustus 2025 Kamis malam, terus mendapat sorotan dan perhatian besar dari tokoh dan masyarakat Lampung. Kabar yang beredar diketahui lima pengurus HIPMI dan lima wanita pemandu lagu telah pulang ke […]

  • Warga Dogiyai Bantah Klaim TNI: “Kami Saksi Penembakan Warga Sipil”

    • calendar_month Kam, 29 Mei 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 126
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id| Dogiyai dilansir dari Kabargunung. Warga Kabupaten Dogiyai membantah keras pernyataan TNI yang menyatakan tidak terlibat dalam penembakan terhadap warga sipil di wilayah tersebut. Warga mengklaim sebagai saksi langsung atas insiden yang terjadi dan menyebut bahwa aparat mencoba menutupi kebenaran. Beberapa warga bahkan menyebut bahwa saat kejadian, mereka sempat merekam bukti berupa audio yang memperdengarkan […]

  • Aliansi Jakarta Utara Katakan, Pemerintah DKI Hanya Jago Drama Saja

    • calendar_month Ming, 7 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 114
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 7 September 2025| 1 tahun paska tragedi kecelakaan maut yang mengakibatkan 5 nyawa melayang di daerah Plumpang, semper Jakarta Utara, (5/9/24) silam, pemerintah DKI Jakarta seolah tidak ada upaya pencegahan yang kongkrit, hal ini dikatakan oleh Anung Mhd selaku koordinator Aliansi Jakarta Utara kepada awak media, pada hari Minggu, (7/9//2025). Aliansi Jakarta Utara Menilai […]

expand_less