Breaking News
light_mode
Home » Opini » Perang Tanpa Peluru di Balik OTT, Catatan Kegelisahan atas Perang Senyap Antar-Penegak Hukum

Perang Tanpa Peluru di Balik OTT, Catatan Kegelisahan atas Perang Senyap Antar-Penegak Hukum

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 3 Jan 2026
  • visibility 445
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 4 Januari 2026| Tatkala Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Kejaksaan, misalnya-hal tersebut bukanlah sekadar peristiwa yang berdiri tunggal. Namun, itu sinyal adanya benturan kepentingan antar-lembaga penegak hukum. Isu ini, tak boleh dibaca sebatas ego sektoral semata, atau efek dinamika operasional, itu sich pengecilan isu. Tetapi, ada sesuatu yang perlu diurai lebih jauh, dikaji lebih dalam terkait kehidupan berbangsa dan bernegara.

Penting ditegaskan di awal tulisan ini, bahwa OTT dimaksud bukanlah rekayasa. Tindakan tersebut sah secara hukum karena berbasis alat bukti. Dalam kasus-kasus tertentu, termasuk OTT di Hulu Sungai Utara, Kal-Sel, di Banten, ataupun OTT di Bekasi, unsur tindak pidananya nyata dan terjadi. Bukan rekayasa. Maka, menggugat keabsahan OTT sama saja menutup mata terhadap fakta hukum itu sendiri.

Yang patut dipertanyakan bukan legalitas OTT-nya, melainkan konteks politik kekuasaan di seputar isu tersebut. Kenapa demikian, bahwa di negara yang sehat, dinamika penegakan hukum berjalan dalam koridor koordinasi, sinergi dan saling menghormati. Hari ini, yang terjadi justru sebaliknya. Penegak hukum saling menegasikan legitimasi satu sama lain.

Menariknya, terdapat spill over tak hanya pada dua institusi yang bertikai, namun melebar ke lembaga lain. Contohnya, KPK tampil agresif terhadap Kejaksaan di satu sisi; lalu Kejaksaan merespons dengan narasi tandingan pada sisi lain; sedang institusi lain di luar keduanya, aparat bersenjata mulai masuk melalui kerja sama yang bersifat simbolik namun kental nuansa politisnya. Nah, situasi ini mengisyaratkan bahwa relasi antar-penegak hukum beserta aparat lain, bukan lagi soal teknis prosedur dan profesional semata, melainkan telah menginjak pada relasi kuasa dan politik (praktis).

Dalam kronologis politik nasional, KPK dipersepsikan sebagai lembaga yang menguat di era Jokowi, kendati ia dilemahkan secara struktur. Sementara Kejaksaan menunjukkan akselerasi kekuasaan yang signifikan, baik sisi kewenangan, ekspansi pada kasus besar, maupun kedekatan simbolik dengan institusi non-sipil.

Pada titik ini, sulit menafikan bahwa penegakan hukum telah menjadi arena konsolidasi dan “perang pengaruh.” Maka, konflik KPK versus Kejaksaan tidak lagi cukup dijelaskan sebagai ego sektoral atau dampak operasional belaka. Ia sudah mencerminkan fragmentasi negara, keterpecahan negara,di mana lembaga-lembaga hukum bersikap layaknya aktor politik yang saling adu power dan dominasinya.

Dalam lanskap ini, wajar jika muncul tafsir bahwa yang berlangsung sekarang adalah perang senyap antar-elite, terutama antara poros kekuasaan lama versus poros kekuasaan baru. Bukan dalam arti duel personal atau institusional, melainkan “pertarungan pengaruh” bukan cuma sekadar persaingan dengan bemper instrumen negara serta melalui hukum dan penegakkannya selaku medium.

Publik, dalam hal ini, seyogianya tak lagi membahas pesimis atau optimis dalam proses penegakkan hukum, tetapi patut jeli, cermat, bahkan waspada. Ketika penegak hukum saling “menikam” atas nama hukum, yang terluka adalah kepercayaan publik (public trust) terhadap negara hukum itu sendiri. Ini tak boleh dibiarkan. Kudu segera diakhiri.

Kenapa?

Sebab, keadilan telah berubah menjadi alat tawar, dan hukum kehilangan posisi netralnya. Gilirannya, selain equality before the law hanya slogan kosong, juga ketidakpercayaan publik (public distrust) nantinya bisa bergeser menjadi public disorder (ketidaktertiban sosial) dan ujungnya kelak menjelma menjadi public disobediance (pembangkangan publik). Inilah yang dikhawatirkan bersama.

Mengakhiri catatan ini, bahwa OTT tetap sah. Akan tetapi, pola dan momentumnya layak diselidiki. Ini bukan membawa publik pada teori konspirasi, melainkan membaca fenomena bahwa hukum telah ditarik terlalu jauh ke dalam politik dan pusaran perebutan kekuasaan. Dan jika dibiarkan, negara ini tidak sedang menegakkan hukum, tapi publik disuguhi perang senyap antar-institusi, dengan rakyat sebagai penonton sekaligus korban. Entah sampai kapan.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: MAP 211225

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cegah Sengketa Pertanahan, Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Sosialisasikan Pemasangan Tanda Batas Tanah

    • calendar_month Jum, 27 Jun 2025
    • account_circle ATR / BPN
    • visibility 99
    • 0Comment

      Tegarnews.co.id |Rabu 25 Juni 2025  Sumedang ,Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak para kepala daerah untuk aktif menyosialisasikan pentingnya pemasangan tanda batas tanah kepada masyarakat. Langkah ini dinilai krusial dalam mencegah sengketa pertanahan yang masih sering terjadi di berbagai daerah. “Kurangnya kesadaran masyarakat dalam mengetahui dan menjaga tanda […]

  • Polsek Babakan Madang Bersama Poktan Pancar Harapan Panen Perdana Jagung Hibrida

    • calendar_month Sen, 9 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 38
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Bogor, 10 Maret 2026 | Panen jagung hibrida perdana hasilkan kualitas unggul, kerja sama Polsek Babakan Madang Polres Bogor bersama Kelompok Tani (Poktan) Pancar Harapan Desa Karang Tengah, Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor Jawa Barat, ( 9/3). Kegiatan Panen Jagung hibrida dalam rangka program ketahanan pangan yang dilaksanakan oleh kelompok Poktan Pancar Harapan […]

  • DPRD Kab. Tangerang Pesta Hotel Rp23 M, Aktivis: BPK Audit Setelah Uang Habis

    • calendar_month Ming, 17 Mei 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 9
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Tangerang, 17 Mei 2026 | Ketua Bidang Anti-Korupsi Kerapatan Indonesia Tanah Air (KITA) Provinsi Banten, Agus Suryaman, melayangkan kritik keras menanggapi pembelaan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhamad Amud, terkait skandal lonjakan anggaran sewa hotel Sekretariat DPRD tahun 2026 yang menembus Rp23,2 miliar. Agus menilai, argumen Ketua DPRD yang berlindung di balik prosedur formal […]

  • Kapolres Bogor Gelar Silaturahmi dan Apresiasi Bersama Supeltas

    • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 132
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 8 Januari 2026| Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., menggelar kegiatan silaturahmi dan apresiasi bersama Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas (Supeltas) dengan tema “Sinergi Tanpa Batas dalam Pelaksanaan Tugas Operasi Lilin Lodaya 2025”. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (7/1/2026) kemarin di Aula Sanika Satyawada (SS) Mako Polres Bogor. Kegiatan ini merupakan bentuk […]

  • Pengelola Kolam Renang Bahagia Akan Evaluasi Internal Demi Keamanan Pengunjung

    • calendar_month Jum, 3 Apr 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 24
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Medan, 3  April 2026 |Sehubungan dengan adanya informasi/isu yang beredar di masyarakat mengenai Insiden tragis yang terjadi di Kolam Renang Bahagia yang berlokasi di Jalan Bahagia BY Pass No. 35, Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, pada Sabtu (14/3/2026). Atas insiden yang terjadi Kolam Renang, bahagia Medan, bersama ini kami selaku pengelola menyampaikan klarifikasi […]

  • Polda Aceh Diduga Kriminalisasi Warga Desa Babahlueng, GMOCT Pertanyakan Dasar Hukum

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 236
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Nagan Raya 17 September 2025 (GMOCT)| Sub Tipidter IV Polda Aceh kembali memanggil dua warga Desa Babahlueng, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, untuk dimintai keterangan terkait dugaan kriminalisasi oleh PT SPS 2 Agrina. Pemanggilan ini dilakukan setelah berkas perkara yang dikirimkan Sub Tipidter IV Polda Aceh ke Kejaksaan Negeri Aceh terkait pelaporan PT SPS […]

expand_less