Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Polsek Cikande Melepas Armada PT ARU yang Tak Sesuai Pertek Transporter Limbah B3. Ada Apa Ini?

Polsek Cikande Melepas Armada PT ARU yang Tak Sesuai Pertek Transporter Limbah B3. Ada Apa Ini?

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
  • visibility 83
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Serang, 8 Januari 2026| Kepolisian Sektor Cikande menahan Tiga unit dump truck pengangkut limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) milik PT Amako Rezeki Utama (ARU), yang membawa limbah dari PT Wahana Pemusnah Limbah Industri (WPLI). Penahanan tersebut dilakukan pada Senin 5 Januari 2026.

Peristiwa bermula ketika para sopir truk berhenti untuk membeli kopi, di sebuah warung di Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung, tepatnya di depan kawasan Wonokoyo. Sejumlah anggota Polsek Cikande mendatangi lokasi dan memeriksa dokumen pengangkutan B3. Tak lama kemudian, polisi meminta para sopir membawa kendaraan ke kantor Polsek.

Menurut dokumen yang diperlihatkan perusahaan, limbah tersebut diangkut PT ARU dan akan dikirim ke fasilitas PT ARU di Purbalingga. “Dokumen legalitas lengkap,” kata Yoga, pihak legal PT ARU, usai memberikan keterangan di Polsek Cikande.

Tiga sopir yang diperiksa menyebut mereka sempat dimintai keterangan di ruang Reskrim. “Kami ditanya karena mobil tidak ada logo limbah beracun, dan ada dugaan air dari muatan menetes,” ujar salah satu sopir yang enggan memberitahukan inisialnya.

Yoga menegaskan perusahaan memiliki kerja sama resmi dengan PT WPLI. “Dokumen kerja sama ada. Semua sesuai prosedur,” katanya. Namun ia enggan menjelaskan lebih lanjut dan meminta komunikasi dilanjutkan melalui pesan singkat.

Pihak PT WPLI, melalui Ipe, belum memberikan penjelasan saat dikonfirmasi terkait pola kerja sama serta alasan limbah tersebut diangkut pihak kedua.

Kanit Reskrim Polsek Cikande, Marcell, juga belum merespons permintaan konfirmasi mengenai dasar penahanan kendaraan, dugaan pelanggaran, serta status penanganan perkara hingga berita ini ditayangkan.

Kasus ini memicu perhatian kalangan pegiat antikorupsi dan lingkungan Aktivis Banten Corruption Watch (BCW), Deni Setiawan menilai penahanan truk ini membuka dugaan adanya celah dalam pengelolaan limbah B3.

“Jika perusahaan pemusnah limbah justru mengeluarkan limbah melalui pihak kedua, publik berhak curiga. Transparansi harus dibuka, dari kontrak kerja sama, izin pengangkutan, sampai alur pemusnahan. Negara tak boleh membiarkan limbah berbahaya ‘berjalan’ tanpa pengawasan yang ketat,” ujar Deni.

Ia menegaskan, potensi penyalahgunaan izin atau permainan biaya pengelolaan limbah harus diawasi serius.
“Limbah B3 bukan komoditas biasa. Kesalahan prosedur bisa berujung pada kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat. Jika ada indikasi pelanggaran, aparat wajib bertindak tegas dan terbuka,” kata Deni.

Deni juga meminta kepolisian segera menjelaskan dasar hukum penahanan kendaraan, agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat. Di tengah minimnya informasi resmi, sebagian publik mempertanyakan peran dan tanggung jawab PT WPLI sebagai perusahaan pemusnah limbah industri.

Perusahaan dinilai semestinya memastikan proses pemusnahan berlangsung langsung di fasilitas mereka, bukan berpindah ke pihak lain tanpa kejelasan mekanisme pengawasan.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan pengangkutan limbah B3, mulai dari kelengkapan tanda bahaya, keamanan muatan, hingga akuntabilitas kerjasama antar perusahaan.

Berdasarkan Permen LHK No. 6 Tahun 2021 tentang Tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah B3 (pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, penimbunan, dll.). Limbah yang sudah masuk ke perusahaan pemusnah atau pengolah bisa dikirim kembali ke perusahaan pengangkut (transporter) jika tujuannya adalah untuk dipindahkan ke pihak pengelola lain.

Berikut adalah ketentuan hukum dan mekanismenya:

1. Alur Pemindahan Antar Pengelola
Perusahaan pemusnah atau pengolah dapat menyerahkan limbah B3 kembali kepada transporter untuk dikirim ke:

-Pemanfaat Limbah B3: Jika limbah tersebut masih bisa dimanfaatkan.

-Penimbun Limbah B3: Untuk pembuangan akhir sisa hasil olahan atau limbah yang tidak dapat dimusnahkan.

-Pengolah/Pemusnah Lain: Jika fasilitas pemusnah pertama mengalami kendala teknis atau tidak memiliki izin untuk jenis limbah tertentu.

2. Syarat Administrasi dan Operasional. Agar pemindahan dari pemusnah ke transporter sah secara hukum, wajib memenuhi syarat berikut:

-Izin yang Sesuai: Pengangkutan wajib menggunakan kendaraan khusus yang telah berizin. Transporter harus memiliki izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) serta rekomendasi pengangkutan dari Kementerian Perhubungan.

-Manifest Elektronik (Festronik): Setiap perpindahan limbah harus disertai dokumen manifest elektronik untuk melacak alur limbah secara real-time.

-Kontrak Kerja Sama: Harus ada kontrak tertulis antara perusahaan pemusnah, transporter, dan pihak penerima akhir.

3. Batas Waktu Penyimpanan
Perusahaan pemusnah yang juga bertindak sebagai penyimpan sementara wajib memperhatikan batas waktu penyimpanan. Jika limbah tidak segera dimusnahkan atau dipindahkan ke pihak lain setelah batas waktu berakhir, perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif.

4. Risiko Pelanggaran
Pelanggaran terhadap ketentuan teknis dalam Permen LHK No. 6/2021 dapat dikenai sanksi administratif, pembekuan izin usaha, bahkan sanksi pidana lingkungan.

Memindahkan limbah B3 ke pihak yang tidak berizin atau tanpa prosedur yang benar dapat dikenakan sanksi berat sesuai UU No. 32 Tahun 2009 dan perubahannya (UU Cipta Kerja), berupa pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mengaku dari Direskrimsus Polda Jateng Panit 1 Subdit IV? “BUDI RAHARJO” Minta Kontak PT Rizqi Artha Sejahtera, Malah Memblokir Ketua DPD GMOCT

    • calendar_month Sel, 17 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 60
    • 0Comment

    Tegarnrws.co.id-Semarang Jateng, 17 Februari 2026| Sehari setelah pemberitaan mengenai dugaan gudang transit BBM solar subsidi ilegal milik PT Rizqi Artha Sejahtera di kawasan Terminal Terboyo Semarang viral, seseorang yang mengaku sebagai Budi Raharjo dari Panit 1 Subdit IV Direskrimsus Polda Jateng menghubungi pimpinan redaksi media yang tergabung dalam Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT). […]

  • Kapolres Bogor Pimpin Apel Pagi, Tegaskan Komitmen terhadap Profesionalisme dan Pelayanan Publik yang Prima

    • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 106
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Bogor, 28 Juli 2025| Dalam upaya memperkuat kedisiplinan dan profesionalisme personel, Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., memimpin langsung pelaksanaan apel pagi rutin yang dilaksanakan di halaman Mapolres Bogor pada hari ini, Senin 28 Juli 2025. Apel pagi tersebut diikuti oleh seluruh pejabat utama, perwira, bintara, serta ASN Polri di lingkungan Polres Bogor. […]

  • Wali Kota Jangan Tunduk! BUMD Bukan Boneka Kemendagri

    • calendar_month Jum, 27 Mar 2026
    • account_circle AG
    • visibility 45
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id | Kota Bogor, 27 Maret 2026 | Polemik tak dilantiknya satu posisi Direksi bidang Administrasi dan Keuangan di Perumda Air Minum Tirta Pakuan Kota Bogor bukan sekadar urusan teknis. Ini soal wibawa kewenangan daerah yang sedang diuji bahkan terkesan dipreteli oleh tafsir sempit regulasi pusat. Alasan yang menyeret-nyeret Kementerian Dalam Negeri melalui rujukan Peraturan […]

  • Produksi Minyak Tembus 14.000 Barel / Hari, PHSS Berbagi Rezeki Dengan Warga Muara Badak

    • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 106
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 9 Juli 2025| PT. Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) menutup paruh pertama tahun 2025 dengan torehan mengesankan. Produksi minyak perusahaan berhasil melampaui target, mencapai angka 14.000 barel per hari (BOPD), melampaui ekspektasi dalam mendukung pencapaian produksi Nasional. Keberhasilan ini, menurut Field Manager PHSS Iva Kurnia Mahardi, merupakan hasil kerja sama yang erat antara internal […]

  • GMOCT Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-17 untuk Galang, Putra Chy Yoyok Purnomo (Wasekum GMOCT)

    • calendar_month Ming, 25 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 126
    • 0Comment

    GMOCT Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-17 untuk Galang, Putra Chy Yoyok Purnomo (Wasekum GMOCT) Tegar News–Pati, Jawa Tengah| Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) turut merayakan hari bahagia keluarga Chy Yoyok Purnomo (Pimpinan Redaksi Centralpers.press dan Wakil Sekretaris Umum GMOCT) dan Suharni. Putra mereka, Galang Nur Cahyo, baru saja menginjak usia 17 tahun pada […]

  • Mendesak Kejagung Segera Ambil Alih Kasus Dugaan Kejahatan Pertambangan PT Tristaco Mineral Makmur

    • calendar_month Sab, 25 Okt 2025
    • account_circle Rls/M.imron/M.Ifsudar
    • visibility 322
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 25 Oktober 2025| Puluhan aktivis yang tergabung dalam Konsorsium Pemerhati Pertambangan dan Investasi Sulawesi Tenggara (Konspirasi Sultra) menggelar aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (24/10). Dalam aksinya, para aktivis menyampaikan laporan resmi dan mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung RI) untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan kejahatan pertambangan yang melibatkan PT. Tristaco Mineral Makmur […]

expand_less