Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Di Duga Gudang Oplosan Solar Ilegal Milik Ucok Jalan Seruwai Tak tersentuh Hukum

Di Duga Gudang Oplosan Solar Ilegal Milik Ucok Jalan Seruwai Tak tersentuh Hukum

  • account_circle Rls/Darmayanti
  • calendar_month Jum, 6 Feb 2026
  • visibility 94
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id- Medan ,6 februari 2026 | Peredaran Bahan Bakar Minyak BBM ( Solar) ilegal atau gudang-gudang pengepul semakin hari semakin merajalela di Kota Medan Utara Provinsi Sumatera Utara

Diketahui, tangki putih biru itu tampak pengangkut BBM (Solar) diduga menurunkan muatan di salah satu gudang di Jalan Seruwai, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.

Diduga pemilik gudang ini berinisial Ucok bebas beroprasi seakan tak tersentuh oleh aparat negara (APH) , terlihat beberapa mobil box yang sudah di modif dan mobil cold disel yang mengantri di luar untuk mengisi minyak oplosan BBM solar tersebut saat surpey awak media ke lokasi menemukan bukti – bukti antrian tersebut bahkan tampak mobil Damtruc yang juga sudah di modifikasi sedemikian rupa.

Saat awak media mempertanyakan ke masyarakat sekitar yang berinisial (D) umur sekitar 50 tahuan ia mengatakan gudang tersebut sudah lama beroperasi walau terkadang pernah buka tutup” Ya pak gudang minyak itu sudah lama pak beroprasi di seruwei ini, y pernah tutup tapi gak lama buka kembali ” Ujarnya.

Kepada Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Pol.Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR dan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Pol.Agus Purnomo diminta untuk segera menutup gudang ilegal milik Ucok tersebut.

Sampai berita ini di tayang kan oleh awak media ini mencoba konfirmasi aktivitas gudang BBM tersebut melalui Via Chat Whats App kepada Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Pol.Agus Purnomo masih bungkam.

Hal ini seperti tertera di UUD. Penimbunan BBM di Indonesia diatur utamanya dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diperbarui dalam UU Cipta Kerja, dengan sanksi penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Pelaku penyalahgunaan atau penimbunan BBM subsidi/nonsubsidi dijerat Pasal 53-55, meliputi penyimpanan atau pengangkutan tanpa izin.
Berikut rincian hukum penimbunan BBM: Undang-Undang Migas Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Undang-Undang Migas Pasal 53 huruf c: Penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan (misal: penimbunan di jeriken dalam jumlah banyak) dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.

Pengangkutan Tanpa Izin (Pasal 53 huruf b): Ancaman pidana penjara 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar.
Pemalsuan/Tiru BBM (Pasal 54): Pelaku yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Sanksi SPBU: SPBU yang membantu atau membiarkan penimbunan BBM dapat dijerat pasal penyertaan (Pasal 56 KUHP).

Tindakan tersebut dianggap kejahatan ekonomi yang serius dan merugikan negara dan masyarakat

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • GMOCT Desak Disnaker Nagan Raya Usut Dugaan Pengabaian Hak Buruh Dan Pencemaran Nama Baik

    • calendar_month Ming, 18 Mei 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 197
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Nagan Raya, Aceh| (GMOCT)-Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Nagan Raya untuk segera mengusut dugaan pelanggaran hak buruh oleh sebuah koperasi berbadan hukum menyusul meninggalnya seorang anggota kerja dalam kecelakaan. GMOCT juga mengecam dugaan pencemaran nama baik terhadap seorang wartawan yang meliput kasus ini. Kecelakaan kerja yang mengakibatkan […]

  • Kapolres Bogor Pimpin Upacara Sertijab Tiga Kapolsek Jajaran Polres Bogor

    • calendar_month Jum, 22 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 189
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 23 Agustus 2025| Polres Bogor menggelar upacara serah terima jabatan (Sertijab) Kapolsek jajaran pada Jumat (22/8/2025) pagi di Aula Sanika Satyawada. Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., serta dihadiri pejabat utama Polres Bogor, para Kapolsek jajaran, dan personel Polres Bogor. Dalam sertijab kali ini, jabatan Kapolsek Citeureup resmi […]

  • GMOCT Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-2 untuk Esensijurnalis.com “Konsisten dalam Pemberitaan Kontroversi”

    • calendar_month Kam, 23 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 112
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 23 Oktober 2025| Agung Sulistio Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) beserta jajaran kepengurusan DPP Pusat mengucapkan selamat ulang tahun yang ke-2 untuk media online Esensijurnalis.com. Ucapan selamat ini ditujukan kepada Bambang Irawan selaku pemimpin Esensijurnalis.com, tepat pada hari Jumat, 24 Oktober 2025. Esensijurnalis.com merupakan salah satu media yang tergabung dalam […]

  • Kolaborasi GAC AION–Grab Dukung Program Kemenhub Soal Keselamatan Transportasi

    • calendar_month Sel, 23 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 139
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 23 September 2025| GAC Indonesia melalui lini kendaraan listrik AION kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan mobilitas modern yang aman, nyaman, sekaligus ramah lingkungan. Bersama Grab Indonesia, keduanya meluncurkan kampanye bertajuk “AION Peduli Keselamatan” melalui seminar edukasi keselamatan berkendara serta perkenalan SUV listrik AION Y Plus yang kini digunakan sebagai armada GrabCar Premium di Bandara […]

  • Kapolri Hadiri Kompolnas Award: Polri Tak Antikritik, Komitmen Terus Perbaiki Diri!

    • calendar_month Jum, 17 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 192
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 17 Oktober 2025| Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa, Polri bukanlah institusi yang antikritik. Korps Bhayangkara selalu menerima saran dan masukan untuk dijadikan bahan evaluasi guna menjadi polisi yang diharapkan serta dicintai oleh rakyat. Hal tersebut disampaikan Sigit saat memberikan sambutan dan menyerahkan penghargaan di acara Kompolnas Award tahun 2025 di Hotel Merlyn […]

  • Sengketa Lahan PT Tesco Indomaritim Masuk Babak Baru: Dua Ahli Waris Jual Tanah Tanpa Koordinasi Penerima Kuasa, Ombudsman Masih Monitoring?!

    • calendar_month Jum, 13 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 35
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Indramayu, 14 Maret 2026 | Sengketa lahan yang melibatkan 4 ahli waris warga Desa Tegal Taman, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu akibat pembangunan PT Tesco Indomaritim kembali muncul dengan perkembangan baru. Berdasarkan hasil monitoring Ombudsman RI tertanggal 25 September 2024, perusahaan tersebut tidak memiliki perijinan dasar, yang kemudian menjadi dasar bagi Satpol PP dan […]

expand_less