Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Misteri ‘Tempus’ yang Hilang: Menelusuri Jejak Janggal Legalisir Ijazah di Tengah Ketatnya SOP UGM

Misteri ‘Tempus’ yang Hilang: Menelusuri Jejak Janggal Legalisir Ijazah di Tengah Ketatnya SOP UGM

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 14 Feb 2026
  • visibility 48
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-​Yogyakarta, 14 Februari 2026| Di balik hingar-bingar politik, sebuah detail kecil namun fatal pada dokumen kenegaraan kembali mencuat ke permukaan. Bukan sekadar isu keaslian fisik, sorotan kini tajam mengarah pada prosedur legalisir ijazah milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang digunakan dalam kontestasi Pilpres 2014 dan 2019.

​Analisis terbaru yang dipaparkan oleh pengamat publik, Mona W. Hanna, mengungkap adanya anomali administratif yang mencolok di Universitas Gadjah Mada (UGM), khususnya jika disandingkan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku sejak 2013.

Jejak Digital vs. Stempel Kosong

​Sejak tahun 2013, UGM dikabarkan telah melakukan modernisasi sistem administrasi. SOP baru mewajibkan setiap dokumen yang dilegalisir—baik melalui sistem online maupun permohonan konvensional (datang langsung)—untuk mencantumkan keterangan waktu (Tempus): Tanggal, Bulan, dan Tahun.

​Sebagai bukti pembanding, beredar dokumen ijazah dari Fakultas Teknik UGM yang dilegalisir pada tahun 2013. Di sana, tertera jelas cap tanggal “01 MAR 2013” di atas tanda tangan pejabat yang mengesahkan. Ini membuktikan bahwa sistem penanggalan adalah prosedur baku yang dijalankan fakultas.

​Namun, pemandangan kontras terlihat pada salinan legalisir ijazah Fakultas Kehutanan atas nama Joko Widodo. Dalam dua versi dokumen yang berbeda (dengan dua Dekan yang berbeda), stempel legalisir tersebut tidak memiliki keterangan waktu. Hanya ada tanda tangan dan stempel institusi, tanpa tempus.

Dugaan Reuse Dokumen dan Pembuatan Jalur Belakang

​Ketiadaan tanggal ini memicu pertanyaan serius: Bagaimana bisa dokumen prasyarat Pilpres lolos dari SOP ketat universitas sekelas UGM?

​Mona W. Hanna melemparkan dugaan keras bahwa proses legalisir tersebut kemungkinan besar tidak melewati “pintu resmi” rektorat maupun fakultas.

​”Dugaan saya, kemungkinan salinan-salinan ijazah JKW yang dipakai di pendaftaran Pilpres 2014 & 2019 dilegalisir tidak dilakukan lewat pintu resmi UGM,” ungkap Mona.

​Analisis ini mengarah pada skenario bahwa tim internal Jokowi mungkin melakukan praktik reuse (penggunaan ulang) salinan fotokopi ijazah lama yang pernah digunakan pada Pilkada Solo (2005, 2010) atau Pilkada DKI (2012). Dokumen lawas tersebut diduga dimodifikasi—disesuaikan stempel dan tanda tangan pejabatnya—namun gagal menyertakan format penanggalan yang menjadi standar baru pasca-2013.

Mengapa Menghindari Jalur Resmi?

​Jika Jokowi adalah alumni sah, mengapa harus menghindari prosedur resmi?

​SOP UGM mensyaratkan bahwa pemohon legalisir, atau perwakilannya, wajib memperlihatkan ijazah asli saat mengajukan legalisir cap basah. Hipotesis yang berkembang menyebutkan bahwa jalur resmi dihindari karena adanya kendala untuk menunjukkan fisik ijazah asli tersebut.

​”Bisa jadi sejak Pilkada 2005, 2010, 2012 memang tidak ada ‘ijazah asli’. Menjadi problem untuk tim di Pilpres 2014/2019 karena UGM sudah memberlakukan SOP standarisasi tempus waktu,” tambah analisis tersebut.

​Hal ini memunculkan spekulasi adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel Dekan Fakultas Kehutanan untuk memuluskan pemberkasan, mengingat Dekan yang menjabat harusnya terikat pada aturan administrasi negara yang ketat.

UGM dalam Sorotan Integritas

​Kasus ini bukan lagi sekadar menyerang personal Jokowi, melainkan menguji integritas Universitas Gadjah Mada.

​Publik kini mempertanyakan posisi UGM: Apakah ini murni kelalaian administrasi yang kebetulan terjadi berulang kali pada orang yang sama, ataukah ada “perlindungan” institusional terhadap kesalahan prosedur yang fatal?

​Absennya tanggal pada dokumen legalisir bukan hal sepele dalam hukum administrasi negara. Tanpa tempus, validitas sebuah pengesahan dokumen menjadi cacat.

​”Terlalu telanjang kesalahan legalisir ijazah ini. Nekatlah Dekan Fakultas Kehutanan UGM berani melegalisir berkas tanpa melihat asli ijazah dan tanpa mencantumkan tempus waktu,” tutup Mona dalam keterangannya.

​Kini, bola panas ada di tangan UGM. Publik menanti klarifikasi mengapa standar “Tempus” yang berlaku untuk mahasiswa teknik di tahun 2013, seolah tidak berlaku bagi lulusan kehutanan yang menjadi kandidat presiden.[]

​Sumber: Analisis Investigatif Mona W. Hanna & Bukti Dokumen Terlampir.

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bukan Melawan MK, Perpol 10/2025 Justru Kunci Ketaatan Kapolri: Analisis Sahabat Presisi

    • calendar_month Ming, 14 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 81
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 14 Desember 2025| Kontroversi yang menyelimuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi dinilai sebagai refleksi ketegangan antara idealisme reformasi dan pragmatisme kebutuhan tata kelola negara. Egi Hendrawan, pengamat Hukum dan Politik sekaligus Koordinator Sahabat Presisi, menegaskan bahwa secara hukum, Perpol […]

  • Program Jum’at Curhat Kapolsek Dramaga Dengarkan Aduan Keluh Kesah Tukang Ojek Kampus IPB Dramaga, Terkait Harkamtibmas

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 107
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Kapolsek Dramaga Polres Bogor Polda Jabar. Laksanakan Program Jum’at Curhat kali ini Kapolsek Dramaga Jemput Bola Datang Langsung Ke Lokasi Terkait Aduan keluh kesah terkait Harkamtibmas, sekaligus bersinergi dengan ojek kampus IPB di wilayah hukum Dramaga. Program Jumat Curhat dilaksanakan Pada Jum’at tanggal 04 Juli 2025, jam 09.00 wib s.d selesai Bertempat Pangkalan ojek […]

  • Disiplin dan Loyalitas Adalah Fondasi Yang Akan Memperkuat Marwah Kejaksaan

    • calendar_month Sen, 15 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 159
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Aceh, 15 September 2025| Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., memimpin langsung pelaksanaan apel pagi di halaman Kantor Kejati Aceh, Senin (15/9/2025). Kegiatan ini diikuti oleh para Asisten, Koordinator, Pejabat Struktural, serta seluruh pegawai Kejati Aceh. Dalam arahannya, Kajati Aceh menegaskan bahwa kedisiplinan merupakan wujud nyata dari sikap profesionalitas dan tanggung jawab setiap […]

  • 8 Terdakwa Pengeroyokan Wartawan Belitung Terancam 5,6 Tahun Penjara

    • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 224
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id– Pangkalpinang, 25 Srptember 2025| Sebanyak delapan tersangka kasus pengeroyokan terhadap wartawan Belitung akhirnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungpandan. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan JPU dari Kejari Manggar, Belitung Timur, digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tanjungpandan pada Rabu 24 September 2025. Kedelapan terdakwa yaitu Mirta (50), Zato (54), Deky (23), […]

  • Proyek Irigasi di Sabajior Jadi Sorotan Publik, Diduga Asal Jadi

    • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 115
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Panyabungan Barat, 6 Nopember 2025| Proyek pembangunan saluran air di Jalan Aek Godang, Desa Sabajior, Kecamatan Panyabungan Barat, Kabupaten Mandailing Natal, menuai sorotan warga. Pasalnya, pekerjaan yang menyerap dana pemerintah itu diduga dikerjakan asal-asalan tanpa memperhatikan mutu dan kualitas bangunan. Dari pantauan di lokasi, Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 14.53 WIB, tampak struktur bangunan tidak rapi […]

  • Sejumlah Advokat Somasi Gibran, Desak Putra Sulung Jokowi Mundur Dari Kursi Wapres Secara Sukarela

    • calendar_month Sab, 5 Jul 2025
    • account_circle Rls/M.Ifsudar
    • visibility 110
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, menghadapi tekanan serius dari sejumlah elemen masyarakat sipil yang tergabung dalam Advokat Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Mereka secara resmi melayangkan somasi kepada Gibran untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wapres periode 2024-2029. Dalam somasi yang dirilis ke publik pada 2 Juli 2025, para […]

expand_less