Breaking News
light_mode
Home » Info Publik » Penyegelan Sepihak? HAMI Desak Menteri Keuangan Dalami Langkah Kanwil Bea Cukai Jakarta

Penyegelan Sepihak? HAMI Desak Menteri Keuangan Dalami Langkah Kanwil Bea Cukai Jakarta

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 14 Feb 2026
  • visibility 189
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 14 Februari 2026| Tindakan penyegelan sejumlah toko perhiasan di kawasan Senayan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta perlu dikritisi secara serius dari perspektif hukum administrasi dan prinsip negara hukum. Berdasarkan informasi yang beredar, perkara ini masih berada dalam ranah dugaan pelanggaran administratif kepabeanan dan belum memasuki tahap pembuktian tindak pidana.

Hal tersebut ditegaskan oleh Koordinator Himpunan Aktivis Milenial Indonesia (HAMI) Faris, Sabtu (14/2/2026). Menurut Faris dalam sistem hukum Indonesia, penegakan terhadap pelanggaran administratif seharusnya mengedepankan mekanisme korektif seperti klarifikasi dokumen, audit, pembetulan pemberitahuan impor, atau pengenaan sanksi denda administratif.

“Penyegelan yang berdampak langsung pada penghentian aktivitas usaha merupakan tindakan koersif dengan konsekuensi ekonomi dan reputasional yang signifikan, sehingga seharusnya ditempatkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), bukan sebagai respons awal sebelum proses verifikasi tuntas,” tegas Faris di Jakarta.

Prinsip proporsionalitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa setiap tindakan pejabat pemerintah harus seimbang dengan tujuan yang hendak dicapai dan tidak boleh melampaui kebutuhan mendesak. Menurut Fari, jika perkara masih sebatas dugaan administratif dan belum terdapat indikasi kuat penghilangan barang, penghindaran kewajiban negara secara sengaja, atau keadaan mendesak lainnya, penyegelan total dapat dipersepsikan sebagai tindakan yang terlalu represif.

“Dari perspektif hukum acara, perlu dikaji apakah langkah penyegelan tersebut selaras dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 terkait kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, PPNS berada di bawah koordinasi dan pengawasan (korwas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Apabila tindakan yang diambil telah memasuki ranah penyidikan atau tindakan paksa, seharusnya terdapat koordinasi dengan Polri selaku korwas PPNS serta dengan DJBC Pusat sebagai otoritas struktural tertinggi.

“Tanpa koordinasi tersebut, tindakan berpotensi menimbulkan persoalan kewenangan dan cacat prosedural.

Meskipun kewenangan penegakan hukum diberikan oleh undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, kewenangan tersebut bukanlah cek kosong untuk menggunakan langkah paling keras pada tahap awal. Kewenangan harus dijalankan dengan kehati-hatian, transparansi, serta menjunjung asas kepastian hukum dan perlindungan terhadap kegiatan usaha yang sah,” jelas Faris.

Faris menjelaskan, penegakan hukum yang tegas penting untuk menjaga penerimaan negara dan kepatuhan impor. Namun ketegasan yang tidak diimbangi dengan proporsionalitas dan konsistensi justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha serta memunculkan persepsi adanya perlakuan yang tidak setara.

“Apabila tindakan penyegelan hanya menyasar satu atau dua merek tertentu sementara merek lain dengan karakteristik usaha serupa tidak mengalami langkah yang sama, akan muncul pertanyaan mengenai konsistensi dan objektivitas penindakan,” sebut Faris.

Kondisi ini membuka ruang pertanyaan publik terkait potensi cacat administratif dan selektivitas penindakan. Publik berhak mengetahui apakah terdapat dasar penilaian risiko yang dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, ataukah terdapat faktor lain di luar pertimbangan hukum.

“Dalam negara hukum, pertanyaan semacam ini harus dijawab melalui mekanisme pengawasan internal dan akuntabilitas kelembagaan, bukan dibiarkan menjadi spekulasi yang merusak kepercayaan publik,” sebut Faris.

“Kita mendukung penuh upaya penegakan hukum untuk menjaga penerimaan negara, namun hal tersebut harus tetap berpedoman pada prinsip negara hukum, proporsionalitas, dan prosedur yang benar. Tindakan penyegelan dalam kasus yang masih bersifat dugaan administratif ini perlu diteliti lebih mendalam.” Sambung Faris.

Dikatakan Faris, untuk menjaga kredibilitas penegakan hukum dan integritas institusi, diperlukan pendalaman menyeluruh oleh Menteri Keuangan serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Pusat terhadap prosedur, dasar hukum, serta konsistensi penindakan yang dilakukan oleh Kanwil Jakarta. Menurut Faris apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedural, penyalahgunaan kewenangan, atau praktik yang tidak sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, maka tindakan korektif dan penegakan disiplin internal harus dilakukan secara tegas dan transparan.

“Tanpa keterbukaan mengenai dasar pemeriksaan, urgensi penyegelan, koordinasi kelembagaan, serta tahapan prosedural yang telah ditempuh, tindakan penyegelan ini berpotensi dinilai publik sebagai langkah yang berlebihan, selektif, dan kurang mencerminkan prinsip pemerintahan yang baik dalam negara hukum.” ujar Faris.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dzikir Kebangsaan di Bumi Alit Padjajaran: Gema Doa dan Nasionalisme Sambut 80 Tahun Indonesia Merdeka

    • calendar_month Sab, 16 Agu 2025
    • account_circle Egi Hendrawan
    • visibility 117
    • 0Comment

    Tegarnrws.co.id-Serang, Banten, 16 Agustus 2025| Malam ini, sabtu (16/8), langit Cikeusal dipenuhi cahaya doa dan lantunan dzikir. Ratusan jamaah tumpah ruah di Majelis Dzikir Bumi Alit Padjajaran Serang Banten, dalam rangkaian peringatan HUT ke 80 Republik Indonesia. Acara “Dzikir Kebangsaan, ini berlangsung khidmat dan penuh haru. Lantunan doa, istighfar, dan shalawat bergema, menyatu dengan semangat […]

  • Pelindo Regional 1 Mendukung Peminatan Investasi dan Identifikasi Ekspor Sumut Melalui Perlis Inland Port, Malaysia

    • calendar_month Jum, 16 Mei 2025
    • account_circle Darmayanti
    • visibility 157
    • 0Comment

      Tegarnews.co.id – Medan | 16 Mei 2025 PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 menyatakan dukungan penuh terhadap peminatan investasi dan upaya identifikasi potensi ekspor Sumatera Utara melalui Perlis Inland Port, Malaysia. Dukungan ini ditegaskan dalam kegiatan pertemuan yang berlangsung di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Utara, yang dihadiri […]

  • Camat Pebayuran Tinjau Korban Puting Beliung, Tunjukkan Kepedulian dan Siap Bantu Warga

    • calendar_month Kam, 23 Okt 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 265
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 23 Oktober 2025– Camat Pebayuran Hasim Adnan Adha, S.Stp., M.Si bersama jajaran pemerintah kecamatan meninjau langsung lokasi terdampak angin puting beliung di Kampung Telukbango RT 01/RW 01, Desa Karangharja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Kamis (23/10/2025).   Dalam kunjungannya, Camat Hasim menyampaikan rasa prihatin mendalam atas musibah yang menimpa warga. Ia turut […]

  • Rekrutmen Anggota PPSU Diwarnai Pungli, Rano Karno: “Kita Akan Cari Oknumnya”

    • calendar_month Rab, 16 Jul 2025
    • account_circle Syarif Hidayatullah
    • visibility 123
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id — Jakarta | Rano Karno, Wakil Gubernur DKI Jakarta, mengakui adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta. Rano menegaskan, praktik tersebut tidak bisa ditoleransi dan harus segera diberantas. “Ya enggak bisa ditutupi, ada, dan kita sudah ngomong, itu harus diberantas,” […]

  • Menteri Nusron Ajak Mahasiswa Urun Tangan dan Karya, Selesaikan Persoalan Pertanahan

    • calendar_month Rab, 15 Okt 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 105
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pekalongan, 16 Oktober 2025| Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan diterjunkan dalam program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Ekoteologi dan Pertanahan. Melalui program ini, 500 mahasiswa diajak untuk tidak hanya berdiskusi, tapi juga terlibat langsung mencari solusi persoalan pertanahan, khususnya pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah. “Kami perlu mengajak Saudara-saudara sekalian untuk […]

  • Wujud Implementasi MoU: Yayasan ULTRA dan Klinik A.K.A. Bersinergi Gelar Edukasi HIV/AIDS untuk Klien Rehabilitasi

    • calendar_month Jum, 26 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 815
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta 27 September (GMOCT) 2025|  Sebagai wujud nyata implementasi MoU, Yayasan ULTRA Addiction Center bekerja sama dengan Klinik A.K.A. sukses menggelar edukasi HIV/AIDS bagi klien yang tengah menjalani rehabilitasi (22/09/2025). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang HIV/AIDS di kalangan pengguna Napza yang rentan. Alif Ryan Wijaya, SE, MM, General Manager ULTRA Addiction Center, […]

expand_less