Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Arjuna Sitepu, CPR: Stop Double Standard! WS Advokat YPP Al Kholiqi WAJIB DITAHAN, Lepaskan Amir Asnawi

Arjuna Sitepu, CPR: Stop Double Standard! WS Advokat YPP Al Kholiqi WAJIB DITAHAN, Lepaskan Amir Asnawi

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 25 Mar 2026
  • visibility 72
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id -Mojokerto, 25 Maret 2026 | Kasus Mojokerto (Maret 2026) bukan sekadar perseteruan pribadi, melainkan simfoni kegagalan sistemik yang melibatkan empat elemen: polisi, pengacara, wartawan (sebagai kontrol sosial), dan masyarakat.

Dugaan yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa seorang pengacara berinisial WS (Wahyu Suhartatik) diduga bertindak bersama oknum polisi dan bersikap lancang dalam proses penanganan kasus narkoba, khususnya terkait rehabilitasi dua penyalahguna sabu, JEF dan ISM.

Sementara itu, M. Amir Asnawi (yang mengaku sebagai wartawan Mabes News TV) menjalankan fungsi kontrol sosial melalui akun TikTok pribadinya, bukan melalui produk jurnalistik resmi.

Meskipun cara yang dilakukan Amir sangat disayangkan karena tidak melalui jalur jurnalistik formal, rekan-rekan wartawan di Mojokerto, Jawa Timur, dan seluruh Indonesia tetap prihatin atas peristiwa ini.

Perlu ditegaskan bahwa tindakan tersebut bukan produk jurnalistik resmi, melainkan ekspresi pribadi di media sosial.

Ironisnya, aparat kepolisian yang digaji negara melalui APBN tetap terseret dalam narasi “tangkap-lepas” berkedok rehabilitasi. Sementara pengacara sebagai pilar penegakan hukum justru ikut terseret dalam dugaan tersebut.

Mari kita bedah persoalan ini secara proporsional, berdasarkan pasal dan regulasi yang berlaku, tanpa memihak, serta tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law.

Dugaan Keterlibatan Pengacara WS dengan Oknum Polisi

Masyarakat menduga WS, yang juga merupakan bagian dari Divisi Hukum YPP Al Kholiqi, bertindak bersama oknum polisi dalam proses rehabilitasi pecandu narkotika.

Jika dugaan ini terbukti, maka dasar hukum yang relevan antara lain:

– Pasal 421 KUHP (penyalahgunaan wewenang oleh pejabat), dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.
– Pasal 3 dan Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, apabila terdapat unsur memperkaya diri yang merugikan keuangan negara (misalnya dugaan uang pelicin Rp 30 juta).
– Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mewajibkan rehabilitasi dilakukan secara transparan dan tidak disalahgunakan.

Namun, hingga saat ini, pihak kepolisian belum menemukan bukti pungutan liar dalam kasus tersebut, dan WS juga telah membantah tuduhan yang ada.

Peran Amir Asnawi sebagai Kontrol Sosial melalui Media Sosial

Amir melakukan kontrol sosial dengan mempertanyakan kasus tersebut melalui akun TikTok pribadinya, bukan melalui pemberitaan resmi media.

Tindakan ini menimbulkan pro dan kontra. Di satu sisi, merupakan bentuk pengawasan masyarakat. Namun di sisi lain, sangat disayangkan karena tidak melalui mekanisme jurnalistik yang etis dan akuntabel.

Regulasi yang terkait:

– Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 9 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (kewajiban pemberitaan yang benar, akurat, dan berimbang). Karena ini bukan produk jurnalistik, maka bukan ranah Dewan Pers, melainkan ranah pidana umum.
– Pasal 368 KUHP jo. Pasal 482 KUHP Baru tentang Pemerasan (Amir ditetapkan tersangka setelah OTT dan menerima Rp 3 juta).
– Pasal 27 ayat (3) UU ITE, jika terdapat unsur pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Rekan-rekan wartawan merasa prihatin karena tindakan tersebut berpotensi mencoreng citra profesi, meskipun dilakukan melalui platform pribadi.

Hak dan Kewajiban WS sebagai Advokat

Sebagai Advokat, WS memiliki hak dan kewajiban untuk menjalankan profesinya sesuai dengan Undang-Undang.

Apabila mengalami dugaan pemerasan, langkah yang tepat adalah melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) atau Unit Reskrim, bukan memperkeruh situasi di ruang publik.

Dasar hukum:

– Pasal 16, 17, dan 19 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (perlindungan hukum dan kebebasan menjalankan profesi).
– Pasal 1 ayat (1) UU Advokat (Advokat sebagai penegak hukum yang setara dengan Hakim dan Jaksa).

WS memilih jalur hukum dengan melapor ke polisi, yang merupakan langkah sesuai prosedur.

Peran Masyarakat dan Lembaga Sosial

Yayasan seperti YPP Al Kholiqi merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat yang membantu negara tanpa menggunakan anggaran APBN/APBD, sebagaimana diatur dalam Pasal 103 UU Narkotika dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945.

Namun, peran ini juga rentan terhadap konflik dan tuduhan jika tidak dijalankan secara transparan.

Rekomendasi: Menuju Sistem yang Transparan dan Akuntabel

– Digitalisasi proses rehabilitasi berbasis sistem nasional untuk mencegah praktik “uang pelicin”
– Penegasan batas kontrol sosial di media sosial agar tidak melanggar etika dan hukum.
– Perlindungan hukum yang seimbang bagi semua pihak.
– Kolaborasi antara Polisi, Advokat, Media, dan Masyarakat.
– Edukasi hukum kepada masyarakat agar menempuh jalur resmi dalam pelaporan.

Pemberian Uang Rp 3 Juta: Analisis Hukum

Pemberian uang sebesar Rp 3 juta oleh WS kepada Amir menjadi poin krusial.

Dalam hukum, korban pemerasan yang memberikan uang tidak selalu otomatis bebas dari tanggung jawab pidana. Perlu dilihat konteks, niat, dan unsur kesengajaan

Beberapa Pasal yang dapat dikaji:

– Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
– Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta.
– UU Tipikor terkait kemungkinan suap atau gratifikasi (jika terdapat hubungan dengan jabatan).

Jika terbukti bahwa pemberian uang dilakukan karena tekanan (pemerasan), maka WS dapat diposisikan sebagai korban. Namun, jika terdapat indikasi kesepakatan atau tujuan tertentu, maka tidak menutup kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana.

Penutup

Kasus Mojokerto menjadi cerminan penting bagi semua pihak. Dugaan pelanggaran oleh pengacara, tindakan oknum yang diduga melakukan pemerasan, serta kurangnya transparansi harus diselesaikan melalui jalur hukum yang adil dan profesional.

Semua pihak—polisi, advokat, wartawan, dan masyarakat—merupakan bagian dari sistem penegakan hukum. Oleh karena itu, mari menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk membangun sistem yang lebih bersih, transparan, dan berkeadilan.

GMOCT Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi dari media online Bentengmerdeka yang tergabung di GMOCT

#noviralnojustice
#gmoct

Team/Red (Bentengmerdeka)
Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT)

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • SBY Peringatkan AS – Israel: Kirim Pasukan ke Iran Bisa Jadi Blunder Sejarah Yang Mahal

    • calendar_month Sel, 3 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 49
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 4 Maret 2026| Ketegangan geopolitik di Timur Tengah kembali menjadi sorotan. Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menyampaikan peringatan serius terkait kemungkinan eskalasi konflik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran. Dalam tayangan podcast SBY Standpoint, SBY menilai bahwa keputusan untuk mengirim pasukan darat (boots on the ground) ke Iran harus dipertimbangkan secara […]

  • UNCPGA Serukan Deeskalasi Segera dan Penghentian Permusuhan Secepatnya di Timur Tengah

    • calendar_month Ming, 8 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 50
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 9 Maret 2026| Dewan Presiden Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (Council of Presidents of the United Nations General Assembly/UNCPGA) menyerukan deeskalasi konflik segera dan penghentian permusuhan secepatnya di Timur Tengah, serta secara tegas mendesak kepada semua pihak agar segera kembali ke meja perundingan di bawah naungan PBB. Dalam sebuah pernyataan yang dirilis pada […]

  • “Aksi Demo Ricuh! Massa Pelajar dan Mahasiswa Tolak Tunjangan DPR RI

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle Muhamad Dekra
    • visibility 587
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id—Jakarta 25 Agustus 2025| Aksi unjuk rasa besar-besaran terjadi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senin (25/8). Ribuan massa yang didominasi pelajar SMA/SMK serta mahasiswa turun ke jalan menolak kebijakan tunjangan rumah Rp50 juta per bulan bagi anggota DPR. Demonstrasi berlangsung ricuh hingga berujung bentrokan dengan aparat. Dari pantauan awak media dan informasi dari warga yang […]

  • PT Awinet Selain Dugaan Langgar PERDA, Uang Kordinasi Untuk Desa RT dan RW Ditilap “300 Untuk Beli Roko Kepdes”

    • calendar_month Ming, 14 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 111
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pamarayan, Kabupaten Serang 14 September 2025| Kegiatan penanaman tiang wifi dan pemasangan kabel internet di Jalur Pamarayan-Moderen sedang dalam proses pemasangan di beberapa titik Kecamatan Pamarayan, hingga Kecamatan Bandung kembali menjadi sorotan. Pada Minggu 14 September 2025 Pasalnya, Kegiatan yang menimbulkan dugaan itu, dilakukan pada setiap malam tiba dan dari pihaknya belum satupun menunjukan adanya […]

  • PT Socfindo Seumanyam Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Dua Desa Kabupaten Nagan Raya

    • calendar_month Jum, 28 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 113
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Nagan Raya, 28 November 2025| PT Socfindo Seumanyam menunjukkan kepeduliannya terhadap korban bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Nagan Raya. Bantuan berupa 90 paket sembako disalurkan kepada warga Desa Gunung Cut dan 30 Paket untuk Desa Suka Raja yang terdampak banjir. Bantuan tersebut diserahkan langsung oleh perwakilan PT Socfindo Seumanyam kepada masing-masing […]

  • Viral Ojol dan Pemilik Mobil Brio, Polres Bogor Fasilitasi Mediasi Berakhir Damai

    • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 112
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 13 Seotember 2025| Polres Bogor bersama Polsek Cibinong bergerak cepat menindaklanjuti beredarnya video viral terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang pengemudi ojek online oleh pemilik mobil Brio. Untuk meredam keresahan publik sekaligus meluruskan informasi, Polres Bogor memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak pada Jumat (12/9/2025) kemarin. Bertempat di Ruang Kapolsek Cibinong, mediasi digelar pukul 15.30 […]

expand_less