Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Ombudsman Kaltim Mulai Periksa Aduan Permohonan Sertifikat Tanah, GMOCT Apresiasi dan Kawal Kasus 232 Masyarakat

Ombudsman Kaltim Mulai Periksa Aduan Permohonan Sertifikat Tanah, GMOCT Apresiasi dan Kawal Kasus 232 Masyarakat

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 11 Mar 2026
  • visibility 39
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Samarinda, 12 Maret 2026 | Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Kalimantan Timur telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya pemeriksaan terkait laporan dugaan maladministrasi penundaan berlarut oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur. Laporan yang terdaftar dengan Nomor Registrasi 0016/LM/II/2026/SMD diajukan terkait proses permohonan pemberitaan sertipikat melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menyebabkan keluhan masyarakat tidak mendapatkan kepastian layanan.

GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) mengapresiasi kinerja Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur yang bekerja dengan mengedepankan aspirasi serta aduan masyarakat.

Ponansius Haman, perwakilan dari 232 masyarakat terdampak, menyampaikan rasa syukur atas jawaban surat dari Ombudsman Kaltim. “Kami sangat bersyukur, harapan kami adalah apa yang menjadi permasalahan dapat tercapai sesuai dengan keadilan yang seadil-adilnya,” ujarnya.

Solihin, perwakilan masyarakat lainnya, menambahkan harapan agar pihak pemerintah memberikan rasa keadilan sesuai dengan Pancasila sila kelima tentang Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Di Kantor DPP Pusat GMOCT di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Sekretaris Umum GMOCT Asep NS menyampaikan komitmen untuk terus mengawal pemberitaan terkait kesewenangan yang diduga dilakukan oleh PT Equalindo Makmur Alam Sejahtera (PT Emas) terhadap 232 masyarakat tersebut. “Kami akan terus kawal agar masyarakat mendapatkan hak-haknya dan tidak kehilangan mata pencaharian sebagai petani,” katanya.

GMOCT berharap semua elemen pemerintah tidak tunduk pada mafia tanah maupun pengusaha yang ingin menghancurkan perekonomian masyarakat terdampak akibat keberadaan PT Emas.

Di akhir pernyataannya, Asep NS menyayangkan sikap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kutai Timur yang hingga kini belum memenuhi janji untuk membalas melalui surat resmi terkait pertanyaan yang dilontarkan GMOCT maupun pemberitaan yang telah ditayangkan oleh puluhan media anggota GMOCT terkait proses yang diajukan oleh masyarakat terdampak.

#noviralnojustice
#ombudsmanri
#kementerianatrbpn

Team/Red (GMOCT)
Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: GMOCT

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • NGERI! Tanah Longsor Hantam 6 Daerah di Sumut, Polri Kerahkan Empat SSK Brimob

    • calendar_month Rab, 26 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 86
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 27 November 2025| Polri melaporkan situasi terbaru terkait bencana alam yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara. Hingga Selasa (25/11), tercatat 20 kejadian bencana terdiri dari 12 tanah longsor, 7 banjir, dan 1 pohon tumbang yang terjadi di enam kabupaten/kota, yakni Tapanuli Tengah, Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, Tapanuli Utara, Kota Sibolga, dan Nias. Rentetan […]

  • Polemik Pencabutan Kartu Liputan Istana, Jusuf Rizal Ingatkan Etika dan Profesionalisme Jurnalis

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 244
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 1 Oktober 2025| Praktisi media KRH. HM. Jusuf Rizal ikut angkat bicara terkait pencabutan kartu liputan Istana yang dialami wartawan CNN Indonesia, Diana Valencia, usai bertanya soal Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, kasus ini bukan hanya soal kebebasan pers, tetapi juga refleksi penting bagi jurnalis untuk kembali menegakkan etika […]

  • Pemasangan Tiang Wifi, Kepala Desa Sukajaya Bantah Beri Izin Provider

    • calendar_month Kam, 12 Mar 2026
    • account_circle Rls/Asep Hidayat
    • visibility 40
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Tamansari, 12 Maret 2026 | Pemasangan tiang wifi tanpa izin resmi semakin marak di Kabupaten Bogor, kali ini terjadi di wilayah RW.002, Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. Kamis, (12/3/2026). Diketahui salah satu provider internet pascabayar tengah memasang tiang wifi sejumlah kurang lebih mencapai 20 pcs di wilayah tersebut. Diketahui, bernama Oji selaku […]

  • Intimidasi Awak Media Patroli 86 di Polsek Pulau Panggung: Kapolri Diminta Turun Tangan, GMOCT Turut Kawal

    • calendar_month Sel, 10 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 23
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id -Tanggamus, Lampung, 10 Maret 2026 | Gabungan Media Online dan Cetak Ternama mendapatkan informasi dari media online Patroli86com bahwa pada hari Sabtu (8/3), seorang awak media Patroli 86 mengalami intimidasi kasar saat mendampingi Eko Nurjaman – orang tua korban Sintia Sari yang dibawa kabur tanpa izin oleh Aprijal – dalam proses pelaporan di Polsek Pulau […]

  • Berpidato di PBB, Wilson Lalengke Serukan Aksi Segera Untuk Akhiri Krisis Kemanusiaan di Kamp Pengungsi Tindouf

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 389
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-New York, 13 Oktober 2025| Aktivis hak asasi manusia dan jurnalis Indonesia, Wilson Lalengke, menyampaikan pidato yang menyentuh hati di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa, Rabu, 08 Oktober 2025. Dalam pidatonya, dia mendesak masyarakat internasional untuk segera melakukan penyelidikan independen atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia di kamp-kamp pengungsi Tindouf di wilayah Aljazair. Berbicara di hadapan […]

  • Putusan Hakim PN Semarang Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Bela Puspasari Tempuh Jalur Banding

    • calendar_month Jum, 23 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 143
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Semarang| Putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang menjatuhkan hukuman 2,6 tahun penjara kepada Bela Puspasari atas kasus dugaan penggelapan dana di PT Terang Jaya Anugerah menuai kecaman keras dari kuasa hukumnya. Mereka menilai putusan majelis hakim yang diketuai H. Muhammad Anshar Majid, dan beranggotakan Dame Parulian Pandiangan, S.H., dan Salman Alfaris, S.H., sarat kejanggalan dan […]

expand_less