Sabtu, Agustus 8, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Pemindahan Aktivis Jekson Sihombing ke Nusakambangan: Potret Buram Penegakan Hukum dan Pelanggaran HAM

Chairul Husen by Chairul Husen
25 April 2026
in Hukum
0
Pemindahan Aktivis Jekson Sihombing ke Nusakambangan: Potret Buram Penegakan Hukum dan Pelanggaran HAM
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Pekanbaru, 25 April 2026 | Dunia aktivisme dan penegakan hukum di Indonesia kembali tercoreng oleh tindakan sewenang- wenang aparat terhadap Jekson Jumari Pandapotan Sihombing, aktivis lingkungan hidup dan anti korupsi asal Riau. Pada Selasa malam, 21 April 2026, Jekson bersama 102 tahanan lainnya dipindahkan secara mendadak dari Lapas Pekanbaru ke Lapas Nusakambangan, meskipun kasusnya masih berproses di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Riau.

Pemindahan ini memicu kemarahan publik dan menimbulkan pertanyaan besar tentang legalitas dan moralitas kebijakan tersebut. Orang tua Jekson, terutama sang ibunda, mengecam keras tindakan aparat yang dianggap memperlakukan anaknya secara tidak manusiawi dan melanggar asas hukum.

You might also like

Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi

Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi

Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional

Ketua DPD KNPI Riau, Larshen Yunus, turut bersuara lantang. Ia menegaskan bahwa Jekson belum berstatus narapidana karena masih menunggu putusan banding. “Status beliau masih terpidana, bukan napi. Jadi pemindahan ke Nusakambangan adalah tindakan biadab dan tidak berdasar hukum. Pejabat- pejabat pengecut itu harus menjelaskan kepada publik apa alasan mereka memperlakukan seorang aktivis seperti kriminal kelas berat,” ujarnya dengan nada marah, Kamis, 23 April 2026.

Larshen juga menyoroti ketimpangan perlakuan aparat terhadap pelaku kejahatan. “Koruptor kalian layani dengan baik, bandar narkoba kalian jadikan tamping (tahanan pendamping), tapi aktivis yang membela rakyat kalian perlakukan seperti musuh negara. Ini kebiadaban yang nyata,” tegasnya.

Wilson Lalengke: Hukum Telah Dibajak oleh Kekuasaan

Tokoh HAM internasional Indonesia, Wilson Lalengke, mengutuk keras tindakan aparat yang memindahkan Jekson secara paksa. “Ini adalah bentuk nyata pembajakan hukum oleh kekuasaan. Pemindahan Jekson ke Nusakambangan tanpa dasar hukum yang sah adalah pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan prinsip keadilan,” ujar pria asal Pekanbaru ini menanggapi berita pemindahan Jekson Sihombing ke Nusakambangan ini, Jumat, 24 April 2026.

Wilson Lalengke menambahkan bahwa tindakan tersebut mencerminkan wajah gelap penegakan hukum di Indonesia. “Ketika seorang aktivis yang berjuang untuk lingkungan dan melawan korupsi justru diperlakukan seperti penjahat, maka hukum di negeri ini telah kehilangan arah moralnya. Aparat yang terlibat dalam pemindahan ini harus bertanggung jawab,” katanya.

Wilson Lalengke juga menegaskan bahwa pihaknya akan menggugat otoritas terkait, termasuk Presiden Republik Indonesia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Imipas Riau, dan Kepala Lapas Pekanbaru. “Kami akan menempuh jalur hukum. Tidak ada yang kebal terhadap hukum, termasuk pejabat tinggi negara. Ini bukan sekadar pembelaan terhadap Jekson, tetapi perjuangan untuk menegakkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.

Refleksi Filosofis: Hukum dan Kemanusiaan yang Terkoyak

Kasus Jekson Sihombing bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan moral universal. Plato (428–347 SM), dalam The Republic, menegaskan bahwa keadilan adalah harmoni antara individu dan negara. Ketika negara memperlakukan warganya dengan sewenang-wenang, harmoni itu hancur, dan negara kehilangan legitimasi moralnya.

Immanuel Kant (1724-1804) mengajarkan bahwa manusia harus diperlakukan sebagai tujuan, bukan sebagai alat. Pemindahan Jekson tanpa dasar hukum yang sah menunjukkan bahwa aparat telah memperlakukan manusia sebagai objek kekuasaan, bukan subjek hukum yang memiliki hak.

Sementara John Rawls (1921-2002), dalam teori Justice as Fairness, menekankan bahwa keadilan harus menjamin perlakuan yang setara bagi semua orang. Ketika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka prinsip keadilan telah mati.

Nilai-nilai Pancasila yang menjadi dasar kehidupan berbangsa dan bernegara telah diinjak-injak oleh tindakan aparat. Sila kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab, dilanggar ketika seorang aktivis diperlakukan tanpa rasa kemanusiaan. Sila kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, diabaikan ketika hukum hanya berpihak pada mereka yang berkuasa.

Pancasila bukan sekadar simbol di dinding kantor pemerintahan, tetapi pedoman moral yang seharusnya menuntun setiap tindakan pejabat negara. Ketika pejabat justru menjadi pelaku pelanggaran hukum, maka mereka telah mengkhianati sumpah jabatan dan nilai luhur bangsa.

Seruan untuk Rakyat dan Pemerintah

Wilson Lalengke menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tidak diam menghadapi ketidakadilan. “Kita harus bersatu melawan kebiadaban hukum. Jangan biarkan aktivis yang membela rakyat dan lingkungan diperlakukan seperti musuh negara. Ini adalah ujian bagi bangsa kita: apakah kita masih memiliki nurani dan keberanian untuk menegakkan keadilan,” ujarnya.

Ia juga meminta Presiden untuk turun tangan langsung. “Presiden harus menunjukkan bahwa negara ini masih berpihak pada kebenaran. Jangan biarkan aparat mempermainkan hukum demi kepentingan politik atau pribadi. Jika negara diam, maka rakyat akan kehilangan kepercayaan terhadap hukum dan pemerintahan,” tegas Wilson Lalengke.

Kasus pemindahan Jekson Sihombing ke Nusakambangan adalah tamparan keras bagi penegakan hukum dan kemanusiaan di Indonesia. Tindakan aparat yang melanggar prosedur hukum dan asas keadilan menunjukkan betapa rapuhnya sistem hukum kita.

Dengan kecaman keras dari Wilson Lalengke dan refleksi dari para filsuf dunia, jelas bahwa bangsa ini membutuhkan reformasi hukum yang mendasar. Hukum harus kembali pada nilai-nilai Pancasila, moral universal, dan keadilan sejati.

Sebagaimana kata Aristoteles (384-322 SM), “Keadilan adalah kebajikan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat.” Tanpa keadilan, bangsa ini hanya akan menjadi panggung bagi mereka yang memperjualbelikan hukum dan menindas kebenaran. Saatnya rakyat Indonesia bangkit, bersatu, dan menegakkan keadilan demi masa depan yang bermartabat.[]

Tags: AktivisJeksonLingkunganNusakambangan
Previous Post

Penangkapan Wartawan Sebelum Laporan Polisi, Kuasa Hukum Amir Asnawi Sebut “Cacat Hukum Total”

Next Post

Kriminalisasi Wartawan Amir Asnawi: Pembajakan UU Pers dan Ancaman terhadap Kebebasan Pers

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi
Hukum

Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi

by Tegar News
8 Agustus 2026
Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi
Hukum

Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi

by Tegar News
1 Agustus 2026
Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional
Hukum

Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional

by Chairul Husen
28 Juli 2026
JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban
Hukum

JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban

by Tegar News
28 Juli 2026
Jelang Sidang Tuntutan Tambang Emas Paningkaban, Ketua DPD PPWI Jateng Apresiasi Profesionalisme JPU & Majelis Hakim PN Purwokerto: Yakin Terdakwa Sarko Bebas atau Dituntut Ringan
Hukum

Jelang Sidang Tuntutan Tambang Emas Paningkaban, Ketua DPD PPWI Jateng Apresiasi Profesionalisme JPU & Majelis Hakim PN Purwokerto: Yakin Terdakwa Sarko Bebas atau Dituntut Ringan

by Tegar News
27 Juli 2026
Next Post
Pemindahan Aktivis Jekson Sihombing ke Nusakambangan: Potret Buram Penegakan Hukum dan Pelanggaran HAM

Kriminalisasi Wartawan Amir Asnawi: Pembajakan UU Pers dan Ancaman terhadap Kebebasan Pers

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Dirut RSUD Abaikan Korban Pelecehan Seksual Oknum Dokter Cabangbungin , Korban Lapor Polisi 

Dirut RSUD Abaikan Korban Pelecehan Seksual Oknum Dokter Cabangbungin , Korban Lapor Polisi 

23 Juni 2025
Kapolres Bogor Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lodaya 2025

Kapolres Bogor Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lodaya 2025

21 April 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Bantuan Korban Kebakaran Sukamulya Disorot Jelang Pilkades, Atribut Calon dan Video Oknum Guru PPPK Jadi Perhatian
Politik

Bantuan Korban Kebakaran Sukamulya Disorot Jelang Pilkades, Atribut Calon dan Video Oknum Guru PPPK Jadi Perhatian

8 Agustus 2026
Diduga Polisi Tukar Barang Bukti Emas Asli Seberat 360 Gram Milik Korban Dengan Yang Palsu
Info Daerah

Diduga Polisi Tukar Barang Bukti Emas Asli Seberat 360 Gram Milik Korban Dengan Yang Palsu

8 Agustus 2026
Diberitakan Tanpa Konfirmasi, Satresnarkoba Polres Cimahi dan Yayasan Ultra Jadi Korban Narasi Sepihak
Info Publik

Diberitakan Tanpa Konfirmasi, Satresnarkoba Polres Cimahi dan Yayasan Ultra Jadi Korban Narasi Sepihak

8 Agustus 2026
Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi
Hukum

Dinilai Cemarkan Nama Organisasi FWJ Indonesia, Pengurus Korwil Kabupaten Bekasi Laporkan RSP alias Ros ke Polisi

8 Agustus 2026
Ketegasan Jaksa Agung ST Burhanuddin Dinilai Jadi Benteng Utama Jaga Kepercayaan Publik
Tokoh

Ketegasan Jaksa Agung ST Burhanuddin Dinilai Jadi Benteng Utama Jaga Kepercayaan Publik

8 Agustus 2026
Konflik Penggusuran Warga Sukajaya Kabupaten Bogor Kanwil HAM Jabar Temui Warga
Info Daerah

Konflik Penggusuran Warga Sukajaya Kabupaten Bogor Kanwil HAM Jabar Temui Warga

8 Agustus 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News