Ketua APDESI Jabar Dilaporkan ke Polisi, Diduga Intimidasi Warga dan Acungkan Senjata Api
- account_circle Husen
- calendar_month 0 minute ago
- visibility 1
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 30 Mei 2026 – Dugaan intimidasi, tindakan tidak menyenangkan, perusakan, hingga penyalahgunaan senjata api yang menyeret nama Ketua DPD APDESI Jawa Barat kini menjadi perhatian publik. Polres Metro Bekasi telah menerima laporan pengaduan dari seorang warga yang mengaku mengalami langsung peristiwa tersebut di kediamannya di Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Sabtu. (30/05/2026)
Penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi menerima laporan tersebut dan menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLAPDUAN) Nomor: STTLAPDUAN/799/V/2026/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ tertanggal 30 Mei 2026.
Pelapor sekaligus korban, Layla Rizky, S.Sos., warga Kampung Pintu RT 001 RW 001, Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, menceritakan rangkaian peristiwa yang menurut pengakuannya terjadi pada Sabtu dini hari, 30 Mei 2026, sekitar pukul 01.57 WIB.
Dalam laporannya, Layla menyebut sekelompok orang mendatangi rumahnya pada saat sebagian besar warga sedang beristirahat. Sebelum dirinya mengetahui kedatangan rombongan tersebut, beberapa orang diduga lebih dahulu memasuki area rumah dengan cara memanjat pagar dan naik ke atas genteng.
Layla kemudian mendengar suara gaduh dari luar rumah. Saat keluar untuk memastikan sumber suara tersebut, ia mendapati sejumlah orang berada di sekitar kediamannya. Situasi itu langsung membuat penghuni rumah merasa khawatir karena kedatangan rombongan tersebut terjadi pada waktu yang tidak lazim.
Menurut pengakuan korban, seseorang yang memperkenalkan diri dengan inisial WK kemudian tampil dan menyampaikan bahwa dirinya merupakan kepala desa di wilayah Kabupaten Karawang. Namun korban mengaku tidak mengenal orang tersebut maupun tujuan kedatangannya.
Karena belum memperoleh kejelasan identitas dan maksud kedatangan rombongan itu, korban memilih tidak langsung membuka pintu gerbang rumah. Tidak lama kemudian, rombongan tersebut mengaku berasal dari Polres Karawang.
Mendengar hal itu, Layla meminta rombongan menunjukkan surat tugas resmi sebagai dasar kedatangan mereka. Namun menurut keterangannya, rombongan hanya memperlihatkan dokumen tersebut dari jarak yang cukup jauh sehingga dirinya tidak dapat membaca ataupun memverifikasi isi surat tersebut secara jelas.
Korban yang mengaku memiliki keterbatasan penglihatan kemudian meminta izin untuk memeriksa dokumen tersebut dari jarak dekat. Akan tetapi, menurut pengakuannya, permintaan tersebut tidak dipenuhi. Bahkan korban mengaku menerima ucapan yang dianggap merendahkan kondisi fisiknya.
Merasa belum memperoleh kepastian hukum terkait identitas maupun legalitas kedatangan rombongan tersebut, Layla memilih menghadirkan pendamping dan saksi sebelum membuka pintu gerbang rumahnya.
Korban kemudian menghubungi Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., Ketua DPD AKPERSI Jawa Barat. Setelah Ahmad Syarifudin tiba di lokasi, korban akhirnya membuka pintu gerbang agar pertemuan dapat berlangsung dengan disaksikan pihak lain.
Menurut laporan pengaduan, suasana berubah menjadi tegang setelah salah seorang yang disebut dalam laporan langsung mempertanyakan apakah korban mengenalnya atau tidak. Saat korban menjawab tidak mengenal, orang tersebut diduga menyampaikan bahwa dirinya mengenal ayah korban dan kemudian menyebut nama orang tua korban secara langsung.
Korban menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk tekanan psikologis karena disampaikan dalam situasi yang sudah menegangkan. Setelah itu, rombongan terus mengajukan berbagai pertanyaan mengenai keberadaan sejumlah anggota keluarga serta seseorang yang disebut sedang dicari.
Menurut keterangan korban, percakapan yang berlangsung di halaman rumah tersebut semakin memanas. Korban mengaku merasakan tekanan dan ketidaknyamanan akibat sejumlah ucapan yang dilontarkan oleh pihak yang datang.
Dalam laporan yang diterima kepolisian, korban juga menyebut adanya pernyataan yang diduga berkaitan dengan kepemilikan senjata api. Korban menilai ucapan tersebut telah menimbulkan rasa takut dan kekhawatiran terhadap keselamatan dirinya maupun keluarganya.
Tidak hanya melaporkan dugaan intimidasi, korban juga melaporkan dugaan perusakan terhadap sejumlah aset miliknya yang diduga terjadi saat peristiwa berlangsung. Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian materiil sekaligus tekanan mental yang cukup serius.
Merasa hak dan rasa amannya terganggu, korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan seluruh peristiwa tersebut ke Polres Metro Bekasi agar mendapatkan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh fakta yang muncul dalam laporan pengaduan tersebut.
Rino menegaskan bahwa aparat harus memeriksa seluruh pihak yang terlibat, mengumpulkan alat bukti, mendengar keterangan para saksi, serta mengungkap fakta secara objektif dan transparan.
“Setiap laporan masyarakat wajib ditangani secara profesional. Jika terdapat dugaan intimidasi, perusakan maupun penyalahgunaan senjata api, maka penyidik harus mengungkap seluruh fakta berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang ada,” tegas Rino.
Rino juga mengingatkan bahwa tidak seorang pun boleh merasa berada di atas hukum. Namun di sisi lain, ia meminta masyarakat tetap menghormati asas praduga tak bersalah sampai aparat penegak hukum menyampaikan hasil penyelidikan dan penyidikan secara resmi.
“Kami berharap Polres Metro Bekasi mengusut perkara ini secara independen dan profesional sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum, rasa keadilan, dan kejelasan atas peristiwa yang sebenarnya terjadi,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam laporan pengaduan tersebut belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Author: Husen
- Editor: Husen
- Source: AKPERSI




At the moment there is no comment