Sabtu, Agustus 8, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
ADVERTISEMENT
Home Hukum

Eksepsi Terdakwa Kasus Tambang Ditolak JPU Pasuruan, Tanpa Pertimbangan Hukum Berdasarkan UUD 1945

Tegar News by Tegar News
11 Juni 2026
in Hukum
0
Eksepsi Terdakwa Kasus Tambang Ditolak JPU Pasuruan, Tanpa Pertimbangan Hukum Berdasarkan UUD 1945
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Pasuruan, 11 Juni 2026 | Persidangan yang berlangsung di Pengadialan Negeri Bangil pada Selasa 9 Juni 2026, atas kasus yang menyeret nama Ketua Umum KPORI (Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia, Margoyuwono bin Soewandi memasuki babak yang menimbulkan pertanyaan mendasar tentang penegakan hukum di Indonesia. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasuruan diketahui menolak eksepsi yang diajukan pihak terdakwa tanpa memberikan pertimbangan hukum yang jelas dan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Di hadapan majelis hakim, terdakwa dengan tegas menyatakan menolak seluruh dakwaan yang disampaikan JPU. Berikut adalah pokok-pokok keterangan lengkap yang disampaikan:

You might also like

Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi

Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional

JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban

KETERANGAN LENGKAP TERDAKWA

Oleh: Margoyuwono bin Soewandi

“Sejak awal persidangan, kami ingin menyampaikan fakta-fakta untuk dipertimbangkan, bahwa kami menolak dakwaan yang diajukan kepada kami.”

1. Status Organisasi Resmi.
Organisasi kami bernama Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia (KPORI) telah diakui secara resmi oleh pemerintah dengan bukti Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri. Kami juga memiliki arahan dari Presiden melalui surat Dirjen Polpum, yang menegaskan bahwa keberadaan kami bertujuan untuk pemberdayaan masyarakat dan perbaikan aturan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.

2. Kekacauan Hukum Konstitusional. Kami menyoroti adanya ketidakjelasan hukum dengan ditemukannya dua dokumen bernama sama sebagai UUD 1945 namun memiliki isi yang berbeda. Hal ini menimbulkan kekacauan hukum dan memudarnya nilai-nilai asli dari Undang-Undang Dasar 1945.

3. Kegiatan Berlandaskan Hukum. Seluruh upaya kami untuk memperbaiki sistem peraturan agar tertib dalam berbangsa dan bernegara selalu mengacu pada prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab. Kami berusaha menghindari segala bentuk pelanggaran hukum, sehingga mustahil bagi kami untuk melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Penawaran Kerja Sama Usaha. Di Jawa Timur, kami pernah menawarkan kerja sama usaha di bidang pertambangan dengan syarat utama: mitra turut mendukung upaya perbaikan aturan negara dan tetap menjaga ketertiban umum serta suasana yang kondusif.

5. Penolakan Syarat dan Indikasi Penyalahgunaan Penawaran tersebut diterima, namun syarat yang kami ajukan ditolak. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa penawaran tersebut hanya dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan tertentu semata.

6. Surat Izin Bersifat Umum
Surat kami bernomor:  SP.07.P/KPORE/ XII/2026 yang berkaitan dengan percepatan proses perizinan pertambangan masih bersifat umum dan belum menentukan titik lokasi secara pasti, termasuk lokasi yang didakwakan dalam perkara ini.

7. Tidak Ada Komitmen dan Keterlibatan Nyata. Sampai saat ini tidak ada perjanjian atau komitmen tertulis maupun lisan. Kami juga tidak pernah dilibatkan sama sekali dalam proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, maupun pembuatan kontrak usaha pertambangan tersebut.

8. Bukan Bagian dari Usaha yang Didakwakan. Kami menegaskan dengan tegas bahwa kami bukan bagian dari kegiatan pertambangan yang didakwakan telah melanggar hukum.

9. Proses Penahanan Berdasarkan Saran Penyidik. Kami bersedia mengikuti proses hukum dan penahanan mengikuti saran penyidik, dengan harapan dokumen yang kami miliki dapat diteliti secara cermat dan kami dapat dipertemukan dengan JPU untuk menjelaskan maksud dan tujuan kami yang sebenarnya.

10. Tidak Ada Motif Ekonomi
Saat pertemuan dengan jaksa, kami menyampaikan secara jelas bahwa kegiatan yang kami lakukan tidak memiliki motif ekonomi atau keuntungan materi pribadi.

11–16. Keabsahan Aturan dan Kewenangan Penuntut. Kami mempertanyakan syarat sahnya suatu undang-undang, di mana menurut UUD 1945, undang-undang harus disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sedangkan perubahan Undang-Undang Dasar hanya dapat dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Kami meminta JPU menunjukkan bukti formal mengenai pembentukan dan susunan DPR serta MPR yang sah sesuai konstitusi. Jika tidak dapat ditunjukkan, maka menurut pandangan kami, JPU tidak memiliki kewenangan untuk menuntut kami. Oleh karena itu, kami menolak dakwaan dan memohon pembebasan.

17–18. Menghormati Proses Hukum. Kami hadir di persidangan bukan untuk menimbulkan keributan, melainkan untuk menjalankan semangat perbaikan aturan sebagaimana diamanatkan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Kami berharap mendapatkan masukan dari seluruh elemen hukum untuk memperbaiki sistem peraturan di Indonesia.

PRINSIP KEADILAN DAN HAK TERDAKWA

Dalam setiap proses persidangan, hak asasi setiap orang dijamin secara konstitusional. Sesuai Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (4) UUD 1945, setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum, berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Lebih lanjut, Pasal 14 ayat (3) KUHAP menegaskan bahwa terdakwa berhak membela diri, baik secara pribadi maupun melalui penasihat hukum. Hak ini bersifat mutlak dan tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun. Setiap keterangan dan argumen yang disampaikan oleh terdakwa wajib didengar, diteliti, dan dipertimbangkan secara objektif oleh penegak hukum.

KODE ETIK PENEGAK HUKUM

Sebagai penegak hukum, baik Jaksa maupun Hakim terikat pada kode etik profesi yang mewajibkan:

Kode Etik Jaksa menuntut agar setiap jaksa bersikap adil, objektif, dan tidak memihak. Jaksa wajib menggali kebenaran materiil, tidak hanya berfokus pada pembuktian kesalahan terdakwa, tetapi juga mencari fakta yang dapat membebaskan atau meringankan terdakwa. Jaksa dilarang menutup mata terhadap bukti atau argumen yang relevan dengan hukum.

Kode Etik Hakim mengamanatkan hakim untuk bersikap mandiri, tidak memihak, jujur, dan bertanggung jawab. Hakim wajib mempertimbangkan segala aspek hukum dan fakta yang terungkap, serta memutus perkara berdasarkan keadilan dan kebenaran semata, tanpa tekanan dari pihak mana pun.

Penutup Keterangan Terdakwa:

“Apabila kami divonis bersalah dalam upaya memperbaiki aturan sesuai hukum yang berlaku, maka kami mempertanggungjawabkan hal tersebut. Namun, kami juga memohon agar JPU mempertanggungjawabkan sikapnya, serta meminta keterlibatan Presiden, Ketua MA, Ketua MK, Kapolri, dan Jaksa Agung yang telah mengetahui persoalan ini melalui surat kami. Kami berharap majelis hakim dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya. Terima kasih atas perhatian dan rasa keadilan yang Bapak/Ibu berikan.”(Rls/Red)

(Tertanda) Margoyuwono bin Soewandi

Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan di persidangan dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku di Indonesia.

Previous Post

Lembaga Tegakkan Amanat Rakyat Provinsi Lampung Minta KPK dan Kejaksaan Audit Investigatif Seluruh Dapur MBG di Lampung

Next Post

Modus Investasi Bodong ASG/BPK, Dewa Aldo Serena Warga Plamongan Sari Diduga Tipu Ratusan Juta, Rumah Ditinggal Hilang

Tegar News

Tegar News

Related Posts

Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi
Hukum

Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Pengaturan Denda Damai dalam RUU Kejaksaan Perlu Dirumuskan secara Tegas demi Menjaga Integritas Sistem Pemberantasan Korupsi

by Tegar News
1 Agustus 2026
Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional
Hukum

Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional

by Chairul Husen
28 Juli 2026
JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban
Hukum

JPU Tuntut 1 Tahun 6 Bulan, Tim Hukum Siapkan Pledoi Kamis: Harap Putusan Adil Bagi Tambang Emas Paningkaban

by Tegar News
28 Juli 2026
Jelang Sidang Tuntutan Tambang Emas Paningkaban, Ketua DPD PPWI Jateng Apresiasi Profesionalisme JPU & Majelis Hakim PN Purwokerto: Yakin Terdakwa Sarko Bebas atau Dituntut Ringan
Hukum

Jelang Sidang Tuntutan Tambang Emas Paningkaban, Ketua DPD PPWI Jateng Apresiasi Profesionalisme JPU & Majelis Hakim PN Purwokerto: Yakin Terdakwa Sarko Bebas atau Dituntut Ringan

by Tegar News
27 Juli 2026
Anggota Komisi III DPR RI: Walaupun Rompi dan Borgol Bukan Syarat Sah Penahan “Tak Boleh Ada Perlakuan Berbeda di Mata Hukum”
Hukum

Anggota Komisi III DPR RI: Walaupun Rompi dan Borgol Bukan Syarat Sah Penahan “Tak Boleh Ada Perlakuan Berbeda di Mata Hukum”

by Tegar News
26 Juli 2026
Next Post
Modus Investasi Bodong ASG/BPK, Dewa Aldo Serena Warga Plamongan Sari Diduga Tipu Ratusan Juta, Rumah Ditinggal Hilang

Modus Investasi Bodong ASG/BPK, Dewa Aldo Serena Warga Plamongan Sari Diduga Tipu Ratusan Juta, Rumah Ditinggal Hilang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Kerja Cepat Polsek Cisauk Amankan Penjual, Sita Ribuan Obat Daftar G “Diapresiasi FWJ Indonesia”

Kerja Cepat Polsek Cisauk Amankan Penjual, Sita Ribuan Obat Daftar G “Diapresiasi FWJ Indonesia”

19 Juli 2025
Ketua Umum GMOCT , Ketua K3S Jawa Barat, dan Kuasa Hukum K3S Jawa Barat Soroti Pemberhentian Kepala Sekolah: “Langgar Aturan dan Merusak Marwah Pendidikan”

Ketua Umum GMOCT , Ketua K3S Jawa Barat, dan Kuasa Hukum K3S Jawa Barat Soroti Pemberhentian Kepala Sekolah: “Langgar Aturan dan Merusak Marwah Pendidikan”

10 November 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Kecelakaan Maut! Motor Tabrak Truk Bermuatan Hebel di Cibokor Cigudeg Tewas Ditempat
Peristiwa

Kecelakaan Maut! Motor Tabrak Truk Bermuatan Hebel di Cibokor Cigudeg Tewas Ditempat

8 Agustus 2026
15 Warga Pelabuhan Ratu Diduga Tertipu Lowongan Kerja Terlantar di Kalimantan, Berharap Kembali Pulang
Info Daerah

15 Warga Pelabuhan Ratu Diduga Tertipu Lowongan Kerja Terlantar di Kalimantan, Berharap Kembali Pulang

7 Agustus 2026
Bunker Rahasia Kebayoran Lama: Antara Temuan Ratusan Senjata dan Bayang-Bayang Operasi Klandestin
Nasional

Bunker Rahasia Kebayoran Lama: Antara Temuan Ratusan Senjata dan Bayang-Bayang Operasi Klandestin

7 Agustus 2026
Awak Bus Miniarta Berpotensi Kehilangan Pekerjaan, Pemilik Merugi! Kebijakan Pemkot Bogor Dirasa Memberatkan Para Sopir
Info Daerah

Awak Bus Miniarta Berpotensi Kehilangan Pekerjaan, Pemilik Merugi! Kebijakan Pemkot Bogor Dirasa Memberatkan Para Sopir

7 Agustus 2026
Skandal Ijazah UGM, Prof Yudhie Haryono: Pratikno Aktor Tunggal Pemalsuan Ijazah Jokowi
Nasional

Skandal Ijazah UGM, Prof Yudhie Haryono: Pratikno Aktor Tunggal Pemalsuan Ijazah Jokowi

7 Agustus 2026
Isu Pergantian Kapolri Dinilai Belum Urgen, Egi Hendrawan: Apresiasi Sikap Tenang Kapolri
POLRI

Isu Pergantian Kapolri Dinilai Belum Urgen, Egi Hendrawan: Apresiasi Sikap Tenang Kapolri

7 Agustus 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News