Jumat, Agustus 7, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
ADVERTISEMENT
Home Info Daerah

Sanksi Denda Mandul, JagaTani Desak Pidana Penjara bagi Pembuang Limbah Ciujung

Tegar News by Tegar News
17 Juni 2026
in Info Daerah
0
Sanksi Denda Mandul, JagaTani Desak Pidana Penjara bagi Pembuang Limbah Ciujung
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Serang, 17 Juni 2026 | Aliran Sungai Ciujung di wilayah Kabupaten Serang, Banten, kembali dilaporkan tercemar parah. Berdasarkan pantauan dari sekitar sungai (15/6), aliran air sepanjang belasan kilometer berubah wujud menjadi hitam pekat, berbau menyengat, dan dipenuhi bercak menyerupai minyak. Petaka tahunan yang berulang setiap musim kemarau ini melumpuhkan sektor perikanan tambak, pertanian, serta nelayan tradisional di sepanjang aliran sungai.

Dugaan kejahatan lingkungan oleh korporasi di hulu sungai kian menguat mengingat rekam jejak penegakan hukum yang lemah di wilayah ini. SIPP Pengadilan Negeri Serang mencatat, pada 29 Januari 2026, Majelis Hakim yang diketuai Hendra Irawan telah memvonis denda Rp1 miliar kepada salah satu Perusahaan di Kibin, Kabupaten Serang karena terbukti melanggar Pasal 104 Jo Pasal 116 ayat (1) huruf a UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun, kembali hitamnya air Ciujung saat ini membuktikan sanksi denda gagal memberikan efek jera kepada perusahaan perusahaan di wilayah tsb.

You might also like

15 Warga Pelabuhan Ratu Diduga Tertipu Lowongan Kerja Terlantar di Kalimantan, Berharap Kembali Pulang

Awak Bus Miniarta Berpotensi Kehilangan Pekerjaan, Pemilik Merugi! Kebijakan Pemkot Bogor Dirasa Memberatkan Para Sopir

Ultimatum DPP LPK-RI kepada Bupati dan DLH Pekalongan: Jangan Tutup Mata Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum Sampai Tingkat Pusat

Ketua Komite Penggerak Nasional (KPN) JagaTani, Maslam Danuri, mengutuk keras lambannya fungsi pengawasan ekologis ini.

“Apa yang terjadi di Sungai Ciujung hari ini adalah bukti nyata runtuhnya fungsi pengawasan lingkungan hidup di Provinsi Banten. Kasus ini terus berulang secara musiman setiap tahun, dan fakta itu menegaskan adanya kelemahan sistemik atau bahkan pembiaran oleh Pemerintah Provinsi Banten serta Pemkab Serang terhadap korporasi-korporasi pelayan keuntungan,” tegas Maslam Danuri, Selasa (16/6/2026).

Maslam menilai hukuman finansial bagi industri pencemar lingkungan terbukti tidak efektif.

“Sanksi administratif ringan dan denda itu terbukti gagal total! Industri nakal menganggap denda miliaran rupiah hanya sebagai biaya operasional tambahan yang murah dibanding membangun instalasi pengolahan limbah yang layak. JagaTani menuntut Pemprov Banten dan Pemkab Serang tidak lagi bermain retorika. Jangan ragu! Tutup secara permanen dan cabut izin operasional perusahaan yang kedapatan menjadi ‘pemain lama’ pembuang limbah ilegal,” cetusnya.

JagaTani mendesak Pemda segera menggunakan hak gugat instansi pemerintah untuk memulihkan hak masyarakat jelata yang ruang hidupnya dihancurkan.

“Kami mendorong Pemda segera mengajukan gugatan perdata ganti rugi kerusakan ekosistem secara total berdasarkan mandat Pasal 90 UU Nomor 32 Tahun 2009. Seluruh dana ganti rugi itu wajib hukumnya dialokasikan langsung untuk restorasi sungai dan kompensasi konkret bagi nelayan serta petani yang kehilangan mata pencaharian, atau sanksi tegas jerat pidana pemilik korporasi yang mencemari sungai ciujung” ujar Maslam.

Ia pun melayangkan ultimatum keras apabila birokrasi daerah bersikap defensif atau lamban dalam mengusut aktor pembuang limbah terbaru ini.

“Jika Pemda tetap memilih mandul dan bersikap defensif untuk melindungi kepentingan industri, JagaTani yang akan bergerak mengambil alih. Kami akan menyeret kasus ini langsung ke Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) agar dilakukan investigasi independen dan penyegelan paksa,” pungkas Maslam.[]

Tags: BantenJagaTaniKetuaKPN
Previous Post

Perhutani KPH Kuningan Tegaskan Legalitas Penebangan di Petak 86F dan 91A “Agung Sulistio Tidak Terlibat”

Next Post

Kebijakan Bagus di Kertas, Eksekusi yang Cermat dan Empati Terhadap Downstream

Tegar News

Tegar News

Related Posts

15 Warga Pelabuhan Ratu Diduga Tertipu Lowongan Kerja Terlantar di Kalimantan, Berharap Kembali Pulang
Info Daerah

15 Warga Pelabuhan Ratu Diduga Tertipu Lowongan Kerja Terlantar di Kalimantan, Berharap Kembali Pulang

by Tegar News
7 Agustus 2026
Awak Bus Miniarta Berpotensi Kehilangan Pekerjaan, Pemilik Merugi! Kebijakan Pemkot Bogor Dirasa Memberatkan Para Sopir
Info Daerah

Awak Bus Miniarta Berpotensi Kehilangan Pekerjaan, Pemilik Merugi! Kebijakan Pemkot Bogor Dirasa Memberatkan Para Sopir

by Tegar News
7 Agustus 2026
Ultimatum DPP LPK-RI kepada Bupati dan DLH Pekalongan: Jangan Tutup Mata Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum Sampai Tingkat Pusat
Info Daerah

Ultimatum DPP LPK-RI kepada Bupati dan DLH Pekalongan: Jangan Tutup Mata Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum Sampai Tingkat Pusat

by Tegar News
7 Agustus 2026
Peringati HUT ke-2 AKPERSI, DPP yang Diwakili Ketua DPD Jawa Barat Santuni 40 Anak Yatim dan Salurkan Al-Qur’an di Ponpes Tahfidzul Qur’an Karanghaur
Info Daerah

Peringati HUT ke-2 AKPERSI, DPP yang Diwakili Ketua DPD Jawa Barat Santuni 40 Anak Yatim dan Salurkan Al-Qur’an di Ponpes Tahfidzul Qur’an Karanghaur

by Chairul Husen
6 Agustus 2026
KDM Nyatakan Perang! Lawan Peredaran Tramadol dan Miras Ilegal, Janjikan Hadiah Bagi Pelapor
Info Daerah

KDM Nyatakan Perang! Lawan Peredaran Tramadol dan Miras Ilegal, Janjikan Hadiah Bagi Pelapor

by Tegar News
6 Agustus 2026
Next Post
Kebijakan Bagus di Kertas, Eksekusi yang Cermat dan Empati Terhadap Downstream

Kebijakan Bagus di Kertas, Eksekusi yang Cermat dan Empati Terhadap Downstream

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Jelang Panen Raya Jagung, Kapolri Turun Langsung Cek Lokasi Ke Kalbar

Jelang Panen Raya Jagung, Kapolri Turun Langsung Cek Lokasi Ke Kalbar

4 Juni 2025
Status Naik Sidik, Umi Azizah: Segera Tangkap Pelaku, Kenaikan Pangkat Kapolsek Grabag Suhartoyo Semakin Janggal

Status Naik Sidik, Umi Azizah: Segera Tangkap Pelaku, Kenaikan Pangkat Kapolsek Grabag Suhartoyo Semakin Janggal

11 Juli 2026

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

15 Warga Pelabuhan Ratu Diduga Tertipu Lowongan Kerja Terlantar di Kalimantan, Berharap Kembali Pulang
Info Daerah

15 Warga Pelabuhan Ratu Diduga Tertipu Lowongan Kerja Terlantar di Kalimantan, Berharap Kembali Pulang

7 Agustus 2026
Bunker Rahasia Kebayoran Lama: Antara Temuan Ratusan Senjata dan Bayang-Bayang Operasi Klandestin
Nasional

Bunker Rahasia Kebayoran Lama: Antara Temuan Ratusan Senjata dan Bayang-Bayang Operasi Klandestin

7 Agustus 2026
Awak Bus Miniarta Berpotensi Kehilangan Pekerjaan, Pemilik Merugi! Kebijakan Pemkot Bogor Dirasa Memberatkan Para Sopir
Info Daerah

Awak Bus Miniarta Berpotensi Kehilangan Pekerjaan, Pemilik Merugi! Kebijakan Pemkot Bogor Dirasa Memberatkan Para Sopir

7 Agustus 2026
Skandal Ijazah UGM, Prof Yudhie Haryono: Pratikno Aktor Tunggal Pemalsuan Ijazah Jokowi
Nasional

Skandal Ijazah UGM, Prof Yudhie Haryono: Pratikno Aktor Tunggal Pemalsuan Ijazah Jokowi

7 Agustus 2026
Isu Pergantian Kapolri Dinilai Belum Urgen, Egi Hendrawan: Apresiasi Sikap Tenang Kapolri
POLRI

Isu Pergantian Kapolri Dinilai Belum Urgen, Egi Hendrawan: Apresiasi Sikap Tenang Kapolri

7 Agustus 2026
Ultimatum DPP LPK-RI kepada Bupati dan DLH Pekalongan: Jangan Tutup Mata Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum Sampai Tingkat Pusat
Info Daerah

Ultimatum DPP LPK-RI kepada Bupati dan DLH Pekalongan: Jangan Tutup Mata Dugaan Pencemaran Limbah Laundry, Siap Tempuh Jalur Hukum Sampai Tingkat Pusat

7 Agustus 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News