Rabu, September 23, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Info Korupsi

Korupsi Eksploitasi Nikel Sulteng, Jagatani: Saatnya Kejati Seret Tersangka!

Tegar News by Tegar News
19 Juni 2026
in Info Korupsi
0
Korupsi Eksploitasi Nikel Sulteng, Jagatani: Saatnya Kejati Seret Tersangka!
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id – Jakarta,19 Juni 2026 | Kasus dugaan korupsi pertambangan nikel oleh PT Cocoman di Kabupaten Morowali Utara (Morut) kini memasuki babak krusial. Setelah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada akhir April lalu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) didesak untuk tidak mengulur waktu dan segera menetapkan aktor intelektual di balik skandal yang merugikan ekologi serta keuangan negara ini.

Langkah Kejati Sulteng yang dipimpin Zulikar Tanjung dalam melakukan penggeledahan hingga penyitaan belasan unit alat berat—termasuk truk Volvo, excavator, hingga bulldozer—di lokasi penambangan patut diapresiasi. Terlebih, pelacakan dokumen mentah telah merambah hingga ke jantung regulasi di Direktorat Jenderal terkait di Kementerian ESDM, Jakarta. Namun, dalam hukum progresif, penyitaan alat bukti hanyalah hulu. Hilirnya adalah penyeretan para pelaku ke meja hijau.

You might also like

Masuki Babak Baru, KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri

Pengamat Adib Miftahul: Status Tersangka Menteri Nusron Tinggal Tunggu Waktu

KPK Tegaskan Belum Cukup Bukti Jerat Nusron Wahid, Meski 4 Orang Kepercayaannya Resmi Jadi Tersangka

Ketua Komite Penggerak Nasional Jagat Taruna Tiara (Jagatani), Maslam Danuri, menegaskan bahwa Kejati Sulteng tidak punya alasan lagi untuk menanda-tangani penundaan penetapan tersangka. Alur formil hukum acara pidana (KUHAP) menyatakan bahwa peningkatan status ke penyidikan berarti penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana.

“Alat berat sudah disita, dokumen dari Kementerian ESDM sudah di tangan, dan status sudah penyidikan sejak April lalu. Lalu tunggu apa lagi? Kejati Sulteng harus segera menetapkan tersangka! Publik menunggu keberanian Kejaksaan untuk membongkar siapa saja oligarki lokal maupun nasional yang menikmati aliran dana haram dari kerugian lingkungan di Morowali Utara,” ujar Maslam Danuri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (18/6/2026).

Dimensi Kejahatan dan Kehancuran Ruang Hidup

Berdasarkan analisis jurnalisme investigatif dan pemantauan di lapangan, kasus PT Cocoman di Morowali Utara bukan sekadar pelanggaran administrasi tambang biasa. Ini adalah potret utuh dari state-captured corruption (korupsi yang menyandera kebijakan negara) yang mencakup berbagai dimensi kejahatan sekaligus.

Pertama, terdapat indikasi kuat kejahatan kerugian negara melalui dugaan manipulasi royalti, pelanggaran kuota produksi (RKAB), atau penambangan di luar konsesi sah yang merampas hak pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Kedua, aktivitas ini berdampak langsung pada kerusakan lingkungan hidup atau ekokosida. Praktik tambang ugal-ugalan di Sulteng kerap memicu deforestasi masif, sedimentasi sungai, dan kehancuran wilayah tangkap nelayan serta lahan tani, di mana biaya pemulihannya jauh lebih besar dari nilai korupsi finansialnya.

Ketiga, skandal ini mengindikasikan adanya pelanggaran tata kelola pemerintahan yang serius. Keterlibatan oknum birokrasi dalam memuluskan izin atau membiarkan operasional PT Cocoman berjalan tanpa pengawasan ketat memperkuat dugaan adanya praktik suap sistemik.

Langkah Kejati Sulteng yang kini mengadopsi paradigma baru Kejaksaan Agung—yakni menghitung kerugian perekonomian negara dan kerusakan lingkungan, bukan cuma kerugian keuangan negara—harus dibuktikan secara konkret.

“Morowali Utara sudah terlalu lama dieksploitasi atas nama hilirisasi, namun masyarakatnya hanya mendapatkan ampas berupa banjir selutut dan rusaknya ruang hidup. Jagatani mengingatkan Kejati Sulteng agar tidak masuk angin. Jangan sampai penyidikan ini mandek atau berakhir anti-klimaks hanya pada level operator lapangan. Tangkap aktor intelektual dan korporasinya!” tegas Maslam Danuri.

Jagatani menyatakan akan terus mengawal kasus ini secara nasional bersama jaringan masyarakat sipil dan media investigasi, guna memastikan gurita korupsi sumber daya alam di Sulawesi Tengah dapat dipotong hingga ke akarnya.

Upaya konfirmasi dan verifikasi lebih lanjut saat ini sedang dilakukan dengan menghubungi pihak manajemen PT Cocoman, jajaran Ditjen terkait di Kementerian ESDM, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah beserta tim penyidik. Tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait tersebut akan dimuat secara proporsional dalam pemberitaan berikutnya.[]

Tags: KejaksaanSultengTinggi
Previous Post

Dukungan Menguat, Warga Sukamulya Dirikan Posko Kemenangan untuk Hj. Desi Kurniati Malik

Next Post

Sungguh Epik Bentrokan Negara vs Hotel Sultan “69 Orang Diamankan”

Tegar News

Tegar News

Related Posts

Masuki Babak Baru, KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri
Info Korupsi

Masuki Babak Baru, KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri

by Tegar News
19 September 2026
Pengamat Adib Miftahul: Status Tersangka Menteri Nusron Tinggal Tunggu Waktu
Info Korupsi

Pengamat Adib Miftahul: Status Tersangka Menteri Nusron Tinggal Tunggu Waktu

by Tegar News
18 September 2026
KPK Tegaskan Belum Cukup Bukti Jerat Nusron Wahid, Meski 4 Orang Kepercayaannya Resmi Jadi Tersangka
Info Korupsi

KPK Tegaskan Belum Cukup Bukti Jerat Nusron Wahid, Meski 4 Orang Kepercayaannya Resmi Jadi Tersangka

by Tegar News
18 September 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka, Uang Diduga Milik Nusron Wahid Ditemukan di Tangan 4 Orang Kepercayaannya!
Info Korupsi

KPK Tetapkan 8 Tersangka, Uang Diduga Milik Nusron Wahid Ditemukan di Tangan 4 Orang Kepercayaannya!

by Tegar News
16 September 2026
Bukti Koper Cibubur, Jejak Suap HGB Bogor dan Uang Ratusan Miliar Rupiah  Mengarah ke Nusron Wahid
Info Korupsi

Bukti Koper Cibubur, Jejak Suap HGB Bogor dan Uang Ratusan Miliar Rupiah Mengarah ke Nusron Wahid

by Tegar News
16 September 2026
Next Post
Sungguh Epik Bentrokan Negara vs Hotel Sultan “69 Orang Diamankan”

Sungguh Epik Bentrokan Negara vs Hotel Sultan "69 Orang Diamankan"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Ustadz Muhammad Yahya Waloni Meninggal Dunia Saat Khotbah Jum’at

Ustadz Muhammad Yahya Waloni Meninggal Dunia Saat Khotbah Jum’at

6 Juni 2025
Polsek Ciawi Gencar Lakukan Patroli, Cegah Premanisme Dan Aksi Joki Di Jalur Strategis

Polsek Ciawi Gencar Lakukan Patroli, Cegah Premanisme Dan Aksi Joki Di Jalur Strategis

25 Mei 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

RSUD Malingping Dijabat Plt Sejak 2019, DPRD Banten Minta Gubernur Angkat Direktur Definitif
Info Daerah

RSUD Malingping Dijabat Plt Sejak 2019, DPRD Banten Minta Gubernur Angkat Direktur Definitif

22 September 2026
DPR Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria, Akademisi Implementasi Jadi Kunci
Nasional

DPR Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria, Akademisi Implementasi Jadi Kunci

22 September 2026
Penanganan Getah Pinus TNGC–PT EMB Terus Berjalan, Aswin Bangun Tegaskan Gakkum Kehutanan Tidak Bermain-main
Info Daerah

Penanganan Getah Pinus TNGC–PT EMB Terus Berjalan, Aswin Bangun Tegaskan Gakkum Kehutanan Tidak Bermain-main

22 September 2026
Sidang MK: Pemohon Minta Diskualifikasi Wapres Gibran, tanpa Sebut Presiden Prabowo
Hukum

Sidang MK: Pemohon Minta Diskualifikasi Wapres Gibran, tanpa Sebut Presiden Prabowo

22 September 2026
Guru yang Viralkan Sekolah Berdinding Triplek Klarifikasi dan Minta Maaf, Diduga ada Intervensi?
Info Daerah

Guru yang Viralkan Sekolah Berdinding Triplek Klarifikasi dan Minta Maaf, Diduga ada Intervensi?

22 September 2026
Sehari Usai Aksi Hari Tani, Tanaman Karet PTPN I Region 5 Diduga Dirusak Kelompok Sekti — Aparat Diminta Bertindak Cepat
Info Daerah

Sehari Usai Aksi Hari Tani, Tanaman Karet PTPN I Region 5 Diduga Dirusak Kelompok Sekti — Aparat Diminta Bertindak Cepat

22 September 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News