Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Masyarakat Harus Tahu, RUU Ini Mengatur Sejumlah Perubahan Mendasar Tentang Polri

Masyarakat Harus Tahu, RUU Ini Mengatur Sejumlah Perubahan Mendasar Tentang Polri

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 10 Jun 2026
  • visibility 20
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Jakarta, 10 Juni 2026 | Rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026), DPR bersama pemerintah secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi Undang-Undang. Penyepakatan ini menandai langkah strategis dalam reformasi struktural dan operasional kepolisian di era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad itu dihadiri sejumlah tokoh kunci, termasuk Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, serta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pembahasan, yang kemudian diterima langsung oleh pemerintah sebagai bentuk finalisasi proses legislasi.

RUU ini mengatur sejumlah perubahan mendasar, termasuk perpanjangan masa pensiun bagi perwira tinggi berbintang empat, yang kini dapat diperpanjang atas kebijakan Presiden berdasarkan kebutuhan operasional dan kestabilan institusi. Selain itu, aturan tentang keterlibatan anggota Polri di luar tugas kepolisian, seperti jabatan politik atau BUMN, diperjelas untuk memperkuat netralitas dan profesionalisme institusi.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polri Siapkan Perangkat Starlink di Lokasi Bencana, Warga Akhirnya Bisa Terhubung Kembali dengan Keluarga

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 104
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Aceh, 1 Desember 2025| Setelah empat hingga lima hari terputus dari jaringan komunikasi akibat bencana, masyarakat di wilayah terdampak akhirnya dapat kembali menghubungi keluarga mereka. Polri melalui Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Div TIK) turun langsung ke lokasi bencana untuk memastikan akses komunikasi darurat dapat dipulihkan secepat mungkin. Sebagai bagian dari respons cepat tersebut, Mabes […]

  • GPS Kota Bogor : SK Perpanjangan Jabatan Dirut Perumda Tirta Pakuan Diduga Cacat Hukum

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 85
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor Kota, 1 Desember 2025| Gerakan Pemuda Sehat (GPS) Kota Bogor mengecam keras keputusan Pemerintah Kota Bogor yang memperpanjang Direktur Utama Perumda Tirta Pakuan melalui SK 900.1.13.2/KEP392/393/2025, yang dinilai melampaui batas prosedur dan berpotensi cacat hukum secara nyata. Ketua Umum GPS Kota Bogor, Adam Malik, menyebut langkah ini sebagai tindakan yang mengakali aturan, karena dilakukan […]

  • Taruna dan PPID Akpol Ikuti Rakernis Humas Polri 2025, Perkuat Kompetensi Kehumasan Menuju Indonesia Emas 2045

    • calendar_month Sel, 6 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 168
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Semarang| Sejumlah Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) dan personel Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Akpol mengikuti kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Humas Polri Tahun Anggaran 2025 yang resmi dibuka di Gedung Serbaguna Akpol, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (6/5). Keterlibatan mereka menjadi bagian dari langkah konkret peningkatan kapasitas dan kompetensi di bidang kehumasan dalam mendukung penguatan […]

  • Penerima Gratifikasi Bukan Cuma Jaksa, Tapi Kenapa Hukum Berbeda?”

    • calendar_month Ming, 12 Okt 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 155
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 12 Oktober 2025- Dalam sistem hukum Indonesia, gratifikasi kerap dipahami sebagai salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang paling sulit dibedakan dari hadiah atau pemberian biasa. Namun yang menarik dicermati, terdapat perbedaan mencolok dalam perlakuan hukum terhadap pelaku gratifikasi — terutama jika dibandingkan antara jaksa dan pejabat publik lainnya. Baru-baru ini, publik […]

  • Ramadhan Berbagi, Pelindo Regional 1 Belawan Salurkan 1.250 Paket Sembako, 1.250 Takjil dan 250 Santunan Anak Yatim

    • calendar_month Sel, 17 Mar 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 32
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Belawan, 17 Maret 2026 | PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Belawan menyalurkan 1.250 paket sembako, 1.250 paket takjil, serta 250 paket santunan bagi anak yatim kepada masyarakat di sekitar wilayah Pelabuhan Belawan dalam rangka kegiatan berbagi pada bulan suci Ramadhan. Kegiatan ini merupakan bagian dari kepedulian sosial perusahaan kepada masyarakat di lingkungan […]

  • Generasi Baru Dokter Gigi Lahir “36 Mahasiswa Moestopo Resmi Diambil Sumpah”

    • calendar_month Jum, 28 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 97
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 29 November 2025| Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) secara resmi mengukuhkan serta mengucapkan sumpah kepada 36 dokter gigi baru dalam prosesi Sumpah Dokter Gigi yang digelar pada Rabu, 26 November 2025, bertempat di Ballroom Paramita, Bintaro Jakarta. Pada momen tersebut, Dekan Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Moestopo, Dr. Tjokro Prasetyadi, drg., Sp. […]

expand_less