Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » KabarSBI.com Terima Surat Penyelesaian Pengaduan dari Dewan Pers, Redaksi Resmi Sampaikan Jawaban Lengkap

KabarSBI.com Terima Surat Penyelesaian Pengaduan dari Dewan Pers, Redaksi Resmi Sampaikan Jawaban Lengkap

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Kam, 11 Des 2025
  • visibility 124
  • comment 0 comment

Tegarnrnews.co.id-Jakarta, 11 Desember 2025| Media kabarsbi.com menyatakan telah menerima surat resmi dari Dewan Pers mengenai pemberitaan dugaan perselingkuhan seorang dokter RSUD Kota Banjar. Menindaklanjuti surat tersebut, pihak Redaksi kabarsbi.com telah memberikan jawaban tertulis secara resmi kepada Dewan Pers dengan menjelaskan seluruh proses jurnalistik yang telah ditempuh.

Dalam jawaban resmi itu, kabarsbi.com menegaskan bahwa pemberitaan dilakukan berdasarkan aduan langsung dari suami, yang melaporkan dugaan perselingkuhan istrinya dengan seorang dokter kandungan RSUD Kota Banjar ke pihak kepolisian. Aduan tersebut telah masuk sebagai Laporan Polisi (LP) sehingga merupakan fakta hukum, bukan sekadar klaim sepihak.

“Pemberitaan kami bersumber dari laporan resmi masyarakat. Ketika sebuah peristiwa telah berstatus Laporan Polisi, fakta hukumnya melekat dan dapat diberitakan sesuai ketentuan UU Pers,” tulis redaksi.

Redaksi juga menegaskan bahwa sebelum berita naik, pihak kabarsbi.com telah melakukan konfirmasi kepada RSUD Kota Banjar melalui Biro Hukumnya, namun hingga waktu publikasi tidak mendapatkan jawaban.

Upaya ini dilakukan sebagai pelaksanaan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik mengenai kewajiban verifikasi dan konfirmasi. Karena konfirmasi telah diupayakan namun tidak memperoleh jawaban, media tetap berhak mempublikasikan berita sesuai prinsip due diligence jurnalistik.

Dalam surat jawabannya, kabarsbi.com juga menegaskan bahwa dasar pemberitaan tidak hanya berasal dari pernyataan pelapor, tetapi juga didukung oleh:

• bukti percakapan digital,
• bukti pertemuan,
• bukti transaksi, dan
• dokumen terkait laporan polisi.

Bidang Hukum media kabarsbi.com, Bambang L.A Hutapea, S.H.,M.H.,C.Med, turut memberikan pernyataan resmi terkait respons media terhadap surat Dewan Pers tersebut. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa pemberitaan media telah memenuhi standar hukum dan standar jurnalistik.

“Kami menegaskan bahwa pemberitaan kabarsbi.com telah disusun berdasarkan fakta hukum yang jelas, bukan asumsi. Dasar pemberitaan adalah laporan resmi suami yang sudah tercatat sebagai LP, serta bukti-bukti yang secara hukum termasuk dalam kategori alat bukti sah menurut Pasal 184 KUHAP,” ujar bidang Hukum.

Selain itu, ia menambahkan:

“Tidak tepat apabila ada pihak yang menuding bahwa berita tersebut tidak sesuai fakta. Justru fakta hukum dan bukti konkret yang menjadi landasan utama pemberitaan tersebut. Kewajiban verifikasi juga telah dilaksanakan, termasuk upaya konfirmasi kepada RSUD yang nyatanya tidak ditanggapi.”

Redaksi menegaskan bahwa bukti-bukti tersebut termasuk kategori alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP jo pasal 235 ayat (1) KUHAP Baru, jo Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU ITE yang menyatakan “Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah,” yaitu berupa surat dan petunjuk. Dengan demikian, pemberitaan kabarsbi.com berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan opini atau asumsi.

“Tidak tepat apabila suami atau pihak manapun menyatakan berita tidak sesuai fakta. Bukti yang kami gunakan adalah bukti nyata dan termasuk alat bukti sah menurut KUHAP,” demikian penegasan redaksi.

kabarsbi.com menyampaikan kesediaannya melaksanakan seluruh rekomendasi Dewan Pers, termasuk:

• memberikan dan memuat Hak Jawab dari Pengadu,
• menautkan Hak Jawab pada berita awal,
• mencantumkan catatan Dewan Pers sebagaimana ketentuan,
• serta melakukan proses verifikasi perusahaan pers dan sertifikasi kompetensi wartawan utama.

Dalam pernyataan akhirnya, kabarsbi.com menegaskan bahwa seluruh proses pemberitaan telah mengikuti UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan standar pembuktian hukum Indonesia.

“Berita kami disusun berdasarkan aduan resmi, bukti sah, serta upaya konfirmasi. Kami telah menindaklanjuti surat Dewan Pers dan memberikan jawaban lengkap sesuai ketentuan. Pemberitaan yang kami tayangkan adalah berdasarkan fakta yang ada bukan asumsi,” tutup pihak redaksi.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejagung Didesak Segera Periksa Direksi PT.KAI Logistik Dan Bos SLS Terkait Proyek Terminal Batubara Kramasan

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 461
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Center for Budget Analysis (CBA), Rabu (4/6-2025), mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk segera menyelidiki dugaan penyimpangan dalam proyek Terminal Batubara di Stasiun Kramasan, Sumatera Selatan. Proyek ini melibatkan kerja sama antara anak usaha PT Kereta Api Indonesia (PT.KAI) Persero, yakni KAI Logistik, dengan PT Sentosa Laju Sejahtera (SLS). Direktur Eksekutif CBA […]

  • PT SPS 2 Diduga Rampas Lahan Warga Babahlueng, Ombudsman RI dan GMOCT Siap Bongkar

    • calendar_month Sen, 11 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 100
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Nagan Raya, Aceh (GMOCT) 11 Agustus 2025| Dugaan perampasan lahan masyarakat Desa Babahlueng, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya oleh perusahaan perkebunan raksasa PT Surya Panen Subur 2 (PT SPS 2) kian memanas. Aksi perusahaan yang disebut-sebut menguasai lahan tanpa dasar hukum kuat ini memicu perlawanan keras dari warga, didukung penuh oleh Gabungan Media Online […]

  • Sinergi TNI-Polri dan BBWS Tanggulangi Banjir di Komplek Dosen IKIP Jatiasih, Dua Unit Pompa Dikerahkan

    • calendar_month Kam, 22 Jan 2026
    • account_circle M.Ifsudar / Irvan
    • visibility 279
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kota Bekasi, 22 Januari 2026| Hujan deras yang mengguyur wilayah Kota Bekasi mengakibatkan genangan air yang cukup tinggi di Jalan Pendidikan Raya, Komplek Dosen IKIP, Kecamatan Jatiasih. Hingga hari ini, ketinggian air mencapai 60-70 cm, hingga merendam pemukiman warga dan akses jalan utama. ​Merespons kondisi tersebut, jajaran Koramil 04/Jatiasih dan Polsek Jatiasih, bersama instansi terkait […]

  • Polemik Lelang Proyek APBD Majalengka, Diduga Dikuasai Mafia Proyek

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 238
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Majalengka (GMOCT) 25 Agustus 2025| Lelang proyek APBD di sejumlah dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka menjadi sorotan tajam. Diduga kuat, seorang pengusaha berperan sebagai “dalang” dalam mengendalikan dan mengondisikan proyek-proyek tersebut. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Kabarsbi yang tergabung dalam organisasi tersebut. Oknum pengusaha ini disebut-sebut memiliki […]

  • Kapolri Tinjau Distribusi SPHP, Sebanyak 2.225 Ton Telah Tersalurkan Kepada Masyarakat

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 105
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Banten,12 Agustus 2025| Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo meninjau kegiatan pendistribusian beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Kegiatan ini berlangsung di Lapangan Parkir Polda Banten pada Selasa (12/08). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pejabat Utama Mabes Polri, Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto, Gubernur Banten Andra Soni, Danrem 064/Maulana Yusuf Brigjen […]

  • Warga Majalengka Tolak Keberadaan Dapur MBG di Dekat Permukiman: Dikhawatirkan Picu Kebakaran dan Ganggu Keamanan

    • calendar_month Sen, 15 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 424
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Majalengka,15 September 2025|Sejumlah warga di Kabupaten Majalengka menyampaikan penolakan tegas terhadap keberadaan dapur milik usaha MBG (Makanan Bergizi Gratis) yang dibangun sangat berdekatan dengan area permukiman penduduk. Penolakan ini muncul karena kekhawatiran masyarakat atas potensi bahaya kebakaran dan gangguan terhadap keamanan serta kenyamanan lingkungan sekitar. Menurut penuturan warga, aktivitas dapur MBG tersebut tidak hanya menimbulkan […]

expand_less