Tegarnews.co.id – Jakarta, 10 September 2026 | Dokumen BAP Tan Kian dalam perkara dugaan TPPU kembali menjadi sorotan karena memuat sejumlah nama pejabat tinggi Kejaksaan Agung.
Sedikitnya ada empat nama yang disebut, yakni Sulaiman Syarief Nahdi, Febrie Adriansyah, Ali Mukartono, dan Sanitiar Burhanuddin.
Kemunculan nama-nama tersebut berkaitan dengan keterangan soal dugaan aliran uang puluhan miliar rupiah dalam pusaran perkara Asabri dan Jiwasraya. Namun, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menegaskan penyebutan nama dalam BAP tidak otomatis berarti mereka adalah penerima uang.
Menurutnya, Tan Kian hanya menyebut kemungkinan uang tersebut “bisa saja” untuk orang-orang tersebut.
Meski begitu, publik tetap berhak menuntut proses hukum yang terang dan objektif. Jika ada klaim soal uang Sin$5 juta atau sekitar Rp55 miliar yang diberikan melalui Ferry Boboho, maka penyidik wajib membuka alur transaksi, siapa penerima manfaat akhir, dan sejauh mana keterangan dalam BAP dapat dibuktikan.(Rls/Red)














