Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Kriminal » 5 Pelaku Pembobol Sekolah dan Satu Penadah Dibekuk Polisi di Sumedang Jabar

5 Pelaku Pembobol Sekolah dan Satu Penadah Dibekuk Polisi di Sumedang Jabar

  • account_circle Rps/Red
  • calendar_month Kam, 11 Sep 2025
  • visibility 485
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Sumedang Jawa Barat, 11 September 2025| Kepolisian Resor (Polres) Sumedang berhasil membongkar komplotan spesialis pembobol sekolah yang beraksi di sejumlah lembaga pendidikan di Kabupaten Sumedang. Sebanyak lima pelaku utama pencurian dan satu penadah berhasil diringkus.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H. mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran kepolisian. “Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menargetkan sejumlah sekolah di wilayah Kabupaten Sumedang,” ujarnya, (10/9).

Dalam konferensi pers di Mapolres Sumedang, Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika, S.I.K. menyebut kelima pelaku pencurian masing-masing berinisial ART (36), NFS (25), FF (19), BK (27), dan A (24). Polisi juga menangkap DKW (38) yang berperan sebagai penadah. “Sementara dua penadah lainnya yang dikenal dengan sebutan Ajo dan Bokep masih berstatus DPO,” kata Sandityo.

Kapolres menjelaskan, komplotan tersebut membobol empat sekolah pada 3 September 2025, yakni MTsN 1 Sumedang, Yayasan Al-Islam Sumedang, SMK Pembangunan Indonesia Sumedang, dan SMK Pemuda Sumedang. Modus operandi mereka adalah merusak pintu dan jendela ruangan sebelum membawa kabur barang elektronik seperti laptop, proyektor, dan komputer dengan mobil rental Daihatsu Xenia.

Barang curian itu kemudian dijual kepada penadah untuk direcah dan diperdagangkan kembali. Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia, linggis, obeng, kunci Y, tang, gembok, tas, serta puluhan barang elektronik hasil curian yang sebagian besar telah direcah.

Atas perbuatannya, para tersangka pencurian dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. Sementara tersangka penadah dikenakan Pasal 480 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.[*]

  • Author: Rps/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Setelah Mafia Kayu Rp230 Miliar Terbongkar, Aktivis Minta Borneo Kayu Indonesia Buka Sumber Log

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 121
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-LEBAK, 13 November 2025| Setelah Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menggagalkan upaya penyelundupan 4.610 meter kubik kayu ilegal dengan nilai ekonomi mencapai Rp 230 miliar, sorotan publik kini tertuju pada sejumlah perusahaan pengolahan kayu di Banten. Salah satunya adalah PT. Borneo Kayu Indonesia, yang beroperasi di wilayah Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak-Banten. Dalam keterangan resmi […]

  • Presiden Prabowo Subianto Resmi Melantik Pejabat Komisi Percepatan Reformasi

    • calendar_month Sab, 8 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 110
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 8 November 2025| Presiden Prabowo Subianto melantik keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, 7 November 2025, kemarin. Dalam arahannya, Presiden menegaskan bahwa komisi ini dibentuk untuk melakukan kajian menyeluruh dan berorientasi pada kepentingan bangsa dan negara, terhadap institusi Polri, termasuk menilai kekuatan dan kelemahan yang […]

  • Kapal Hantu di Laut Utara Yang Kebal Hukum: Saat 5 Juta Ton Milik Bumi Nusantara “Dirampok”

    • calendar_month Ming, 14 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 361
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 14 Desember 2025| Di atas kertas, laut Indonesia seharusnya sunyi senyap dari aktivitas ekspor tambang mentah. Sejak palu kebijakan diketuk keras pada 1 Januari 2020, Presiden telah bersabda: “Hilirisasi adalah harga mati.” Sejak detik itu, haram hukumnya tanah merah mengandung nikel keluar dari gerbang Nusantara tanpa diolah di dalam negeri. Namun, di balik meja-meja […]

  • Investigasi Akhir Tahun: Kondisi Jalan di Kampung Chipeulyah Barat Lebak Banten Semakin Parah, Bertahun-tahun Dibiarkan

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • account_circle Rld/Red
    • visibility 57
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Lebak Banten (GMOCT) 1 Januari 2026| Jalur utama mobilitas nasyarakat berubah menjadi kubakan lubang besar. Genangan air menyebar ke mana-mana. Kerusakan akses jalan di Kampung Chipeulyah Barat, RT/RW 002/006 Desa Cisimeut, Kecamatan Leuidamar, Kabupaten Lebak, semakin memburuk. Bertahun-tahun dibiarkan tanpa perbaikan, jalan yang menjadi jalur utama mobilitas masyarakat sekitar kini dipenuhi barisan lubang besar yang seperti kubakan […]

  • Manajemen Pelindo Regional 1 Kunjungi Rumah Difabel Pelindo, Dukung Semangat Berkarya Peserta Difabel

    • calendar_month Sab, 10 Mei 2025
    • account_circle Darmayanti
    • visibility 164
    • 0Comment

      tegarnews.co.id Medan, 9 Mei 2025  Dalam rangka memberikan dukungan moril dan semangat kepada Peserta Difabel binaan PT. Pelindo Regional 1, jajaran PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 melakukan kunjungan ke Rumah Difabel Pelindo Regional 1. Kegiatan ini menjadi bentuk nyata kepedulian perusahaan terhadap pemberdayaan penyandang disabilitas. Kunjungan tersebut dipimpin oleh Basri Alam, selaku Regional […]

  • Pemuda Batak Bersatu Ancam Laporkan Arogansi Aparat Semarang Yang Diduga Bela Pengusaha Kos-Kosan

    • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 105
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Semarang 7 Juli 2025 | (GMOCT) –Aksi pembongkaran paksa portal RT 09 Perumahan Gunung Sawo oleh aparat Pemerintah Kota Semarang menuai kecaman keras dari Pemuda Batak Bersatu (PBB) DPC Kota Semarang. Organisasi kepemudaan ini menilai tindakan tersebut arogan dan menunjukkan keberpihakan yang jelas kepada dr. Sahal Patah, pengusaha kos-kosan yang menjadi pihak yang berselisih dengan […]

expand_less