Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » PT Rolas Karya Dilaporkan ke Pertamina Pusat, Tembusan Tipidter Mabes Polri

PT Rolas Karya Dilaporkan ke Pertamina Pusat, Tembusan Tipidter Mabes Polri

  • account_circle HUSEN
  • calendar_month Kam, 11 Sep 2025
  • visibility 309
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Bekasi, 11 Sept 2025 – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Keadilan (PEKA) melaporkan PT Rolas Karya, vendor proyek eksplorasi minyak Pertamina, ke Pertamina Pusat pada Selasa (09/08/2025). LSM PEKA juga mengirimkan tembusan laporan tersebut ke Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Mabes Polri.

LSM PEKA menyoroti dua lokasi eksplorasi migas di Desa Karangsegar, Kecamatan Pebayuran (CKR-ST002) dan Desa Lenggahsari, Kecamatan Cabangbungin (Sumur PDL-C). Keduanya diduga mengalihfungsikan sawah produktif tanpa prosedur resmi.

Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., menegaskan pihaknya akan segera mengajukan pengaduan ke Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi dan Satlantas Polres Metro Bekasi. Akpersi meminta aparat menertibkan dump truk pengangkut tanah merah yang melintas setiap hari di jalan kabupaten menuju proyek pengurugan Pertamina di Desa Karangharja dan Karangsegar.

“LSM PEKA sudah melaporkan dugaan pelanggaran prosedur oleh vendor Pertamina. Kami dari Akpersi besok atau lusa akan mengirim surat resmi pengaduan soal operasional dump truk yang meresahkan warga,” ujar Ahmad.

Ahmad juga mengecam proyek eksplorasi migas yang menggerus ratusan hektare sawah produktif di Bekasi. Menurutnya, proyek itu bertentangan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang sedang mengupayakan swasembada pangan nasional.

“Presiden melarang keras alih fungsi sawah. Proyek Pertamina justru mengikis lahan pangan rakyat. Ini bukan hanya kontradiksi, tapi ancaman serius terhadap komitmen Presiden sendiri,” tegasnya.

Ahmad menguraikan bahwa regulasi soal perlindungan lahan pertanian sudah sangat jelas. UU Nomor 41 Tahun 2009, Perpres Nomor 59 Tahun 2019, dan Permen ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2024 melarang tegas alih fungsi sawah tanpa prosedur. Aturan tersebut bahkan mengancam pelanggar dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda Rp1 miliar.

Akpersi memastikan akan segera mengirimkan surat pengaduan ke instansi terkait. Mereka juga menuntut Pertamina Pusat dan Tipidter Mabes Polri segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, PT Rolas Karya maupun vendor Pertamina lainnya belum memberikan tanggapan.

  • Author: HUSEN
  • Editor: HUSEN
  • Source: AKPERSI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kodim 0509 Kabupaten Bekasi Resmi Berganti Komando, Letkol Arh Sabdho Aji Wibowo Jabat Dandim Baru”

    • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 82
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi– Malam penuh makna dan kehangatan menyelimuti acara Lepas Sambut Komandan Kodim 0509/Kabupaten Bekasi yang digelar di Ballroom Hotel Sahid Lippo Cikarang, Rabu (9/7/2025). Momen ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan kepemimpinan militer di wilayah Bekasi, saat Letkol Inf Danang Waloyo, S.I.P., resmi menyerahkan tongkat komando kepada penerusnya, Letkol Arh Sabdho Aji […]

  • Sudah Tersangka Kok Gak Dipenjara, Apa Yaqut Diperlakukan Istimewa KPK?

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 256
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 13 Januari 2026| Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, belum juga ditahan. Padahal sudah status tersangka, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Meskipun KPK telah melakukan beberapa langkah, seperti pemeriksaan, pencegahan bepergian ke luar negeri, dan penggeledahan rumah. Dalihnya, penyidik masih mendalami bukti, termasuk informasi dari handphone dan dokumen yang disita. Bahkan KPK […]

  • Redefinisi Kontribusi Penerima Beasiswa Luar Negeri: Menakar Spirit Global Beasiswa EMJM

    • calendar_month Ming, 15 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 18
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 15 Maret 2026 | Perdebatan klasik mengenai kewajiban pulang bagi penerima beasiswa luar negeri kembali menemui titik terang yang mencerahkan. European Commission di Jakarta baru baru ini menyampaikan klarifikasi penting kepada para alumni Erasmus Mundus Joint Masters (EMJM) terkait pertanyaan yang sering muncul: apakah alumni penerima beasiswa EMJM wajib pulang ke Indonesia […]

  • Raih 52 Suara, Akhmad Munir Terpilih Sebagai Ketua Umum PWI

    • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 90
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Cikarang, 31 Agustus 2025| Direktur Utama Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA, Akhmad Munir, akhirnya resmi terpilih sebagai Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, untuk periode 2025–2030. Munir meraih 52 suara, dalam pemilihan yang berlangsung pada Kongres PWI 2025 di Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (BPPTIK) Komdigi, Cikarang, Jawa Barat, Sabtu […]

  • Fakta Baru: Pasca Ketua DPD GMOCT Jawa Tengah Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan ke Polres Tegal Slawi, Amar Akui Jual Sparepart atas Perintah Adnan Kinjaz

    • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 161
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kota Semarang, 12 November 2025 (GMOCT)| Ketua DPD abungan Media Online dan Cetak Ternama  (GMOCT) Provinsi Jawa Tengah, M. Bakara, telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dialami oleh kliennya, Arjun Simbolon, ke Polres Tegal Slawi. Terduga pelaku dalam kasus ini adalah Adnan Kinjaz. Menurut M. Bakara, laporan ini bermula dari kecurigaan Arjun […]

  • Kepala KUA Ciawi Hadiri Kegiatan Nikah Masal Gratis

    • calendar_month Jum, 8 Agu 2025
    • account_circle Asep
    • visibility 384
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 8 Agustus 2025| Dalam rangka menyambut hari kemerdekaan republik Indonesia pemerintah Kabupaten Bogor Selatan Wilayah Dapil lll, mengadakan kegiatan “Nikah Masal Gratis”, yang bertempat di Kecamatan Cijeruk kamis,(7/8) kemarin. Acara dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Bogor, di dampingi Camat Cijeruk beserta jajarannya. Kepala KUA Ciawi dan instansi terkait, khususnya di wilayah Dapil lll […]

expand_less