Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Cek Biaya Balik Nama, Pemilik Tanah Bisa Simulasi Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Cek Biaya Balik Nama, Pemilik Tanah Bisa Simulasi Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

  • account_circle Rls/Darmayanti
  • calendar_month Sel, 16 Sep 2025
  • visibility 271
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id -Jakarta ,16 September 2025 | Peralihan hak atas tanah yang dimiliki masyarakat bisa terjadi karena beragam kebutuhan. Ada peralihan hak karena jual-beli, pemasukan hak ke akta perusahaan, lelang, tukar-menukar, hibah, maupun pewarisan. Semua peralihan hak perlu melalui proses balik nama dari pemilik awal ke pemilik baru di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Informasi mengenai syarat dan ketentuan proses balik nama itu, secara rinci bisa dicek masyarakat dalam aplikasi Sentuh Tanahku.

“Masyarakat bisa cek alur balik nama dari Sentuh Tanahku. Mulai dari syarat dokumen yang perlu disiapkan hingga tarif layanan peralihan hak. Biaya untuk balik nama di BPN ditentukan dari nilai tanah dan luas tanahnya. Dalam Sentuh Tanahku ada fitur Simulasi Biaya yang bisa digunakan pemilik untuk mengetahui perkiraan biaya transaksi yang akan dilakukan,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Harison Mocodompis, dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (12/09/2025).

Sebagai panduan singkat untuk mengetahui syarat dan ketentuan peralihan hak, dari laman utama Sentuh Tanahku, pemilik tanah bisa memilih menu “Layanan” dan lanjut memilih submenu “Info Layanan”. Di dalam submenu itu, berbagai opsi layanan pertanahan bisa dipilih sesuai kebutuhan pemilik tanah, termasuk informasi “Peralihan Hak Pewarisan”.

Dalam proses balik nama peralihan hak pewarisan, ada sedikitnya delapan syarat, yaitu formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup; surat kuasa apabila dikuasakan; fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket; sertipikat tanah asli; Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan; serta Akte Wasiat Notariel.

Syarat berikutnya adalah membawa bukti lunas pembayaran pajak untuk hak atas tanah waris yang dimiliki. Dalam konteks tanah waris, dokumen pajak yang disiapkan, yaitu fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, dan bukti lunas Surat Setoran BPHTB atau SSB. Khusus peralihan hak pewarisan, penerima objek warislah yang perlu membayarkan biaya BPHTB atas tanah waris tersebut.

Aplikasi Sentuh Tanahku tidak hanya menyediakan informasi soal peralihan hak. Aplikasi ini juga menyediakan fitur yang dapat diakses dari _gadget_ masyarakat, seperti pengecekan status tanah dan informasi legalitas tanah. Sentuh Tanahku dapat diunduh melalui AppStore dan juga Playstore secara gratis.

 

  • Author: Rls/Darmayanti
  • Editor: Darmayanti
  • Source: ATR/BPN

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kantor Pertanahan Kota Medan Ucapkan Selamat Hari Bhakti Imigrasi ke-76

    • calendar_month Sen, 26 Jan 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 51
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 26 Januari 2026 |Kantor Pertanahan Kota Medan mengucapkan selamat Hari Bhakti Imigrasi ke-76 kepada seluruh jajaran Imigrasi di Indonesia. Ucapan ini disampaikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdian Imigrasi dalam memberikan pelayanan publik serta menjaga kedaulatan negara di bidang keimigrasian. Ucapan selamat tersebut ditujukan kepada seluruh insan Imigrasi yang telah berperan aktif dalam […]

  • Musrembang Desa Neglasari Prioritaskan Infrastruktur di Tahun 2026

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle Rls/Asep
    • visibility 201
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id,Bogor, 30 September 2025| Pemerintah Desa Neglasari megelar musyawarah perencanaan pembangunan Desa (MUSREMBANGDES), untuk menyepakati dan menetapkan Rencana Kerja Tahun 2026 DU -RKP Tahun 2027. Bertempat di aula Desa Neglasari kecamatan Dermaga Kabupaten Bogor Jawa Barat Selasa (30/9/2025). Hadir dalam kegiatan acara perwakilan dari Kecamatan Dramaga, (Sekcam) Ine Handayani beserta jajarannya, kepala Desa Neglasari, Yayan […]

  • Kapolres Bogor Melaksanakan Penanaman Jagung Serentak Di Lahan Perhutanan Sosial Pada Kuartal III

    • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 97
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional dan pemberdayaan masyarakat, Polres Bogor melaksanakan kegiatan Penanaman Jagung Serentak Kuartal III yang berlangsung di lahan Perhutanan Sosial, Rabu (9/7/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H. dan dilaksanakan serentak bersama jajaran Kepolisian di seluruh Indonesia. Kegiatan penanaman ini menjadi wujud […]

  • Diduga Bandar Miras Masih Bebas Beroperasi Usai Dirazia, Warga Ciomas Geram! “Tegakkan Perda, Jangan Setengah Hati”

    • calendar_month Sen, 1 Des 2025
    • account_circle AG
    • visibility 75
    • 0Comment

    Tegarnrws.co.id-Kabupaten Bogor, 1 Desember 2025| Penindakan terhadap peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Ciomas patut dipertanyakan. Setelah Polsek Ciomas dan Satpol PP Kecamatan Ciomas melakukan penggerebekan pada Minggu malam, 30 November 2025 pukul 21.30 WIB, dan mengamankan sejumlah botol miras dari kios yang dikenal dengan sebutan “Jamu Aqila”, publik sempat menaruh harapan bahwa praktik […]

  • Dugaan Pelanggaran Prosedur Hukum Dalam Kasus Penjualan Susu: Keluarga Terlapor Lapor Propam

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 129
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, Jawa Barat (GMOCT) 25 Juni 2025| Sebuah laporan resmi ke Propam Polri (nomor SPSP2/002800/VI/2025/BAGYANDUAN) telah diajukan oleh keluarga Muhammad, terlapor dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Laporan tersebut mempertanyakan prosedur penyidikan yang dianggap tidak sesuai standar, termasuk kedatangan polisi tanpa surat perintah dan berpakaian preman. Keluarga Muhammad juga membantah tuduhan penjualan susu ilegal, menjelaskan […]

  • Kantor Pertanahan Kota Medan Serahkan Sertipikat PTSL Kepada Penyandang Disabilitas 

    • calendar_month Sel, 4 Nov 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 112
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Medan, 4 November 2025 | Kantor Pertanahan Kota Medan Serahkan Sertipikat PTSL kepada Penyandang Disabilitas Kantor Pertanahan Kota Medan menyerahkan sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada Bapak Nofal, salah satu penyandang disabilitas, pada Senin, 4 November 2025. Penyerahan sertipikat ini merupakan salah satu upaya Kantor Pertanahan Kota Medan untuk memberikan kepastian hukum […]

expand_less