Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Polemik Agraria di Nagan Raya, Warga Babahlung Keberatan Lahan Digarap Jadi Kebun Plasma, Pertanyakan Legalitas HGU Perusahaan

Polemik Agraria di Nagan Raya, Warga Babahlung Keberatan Lahan Digarap Jadi Kebun Plasma, Pertanyakan Legalitas HGU Perusahaan

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 20 Sep 2025
  • visibility 131
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Nagan Raya 20 September 2025 (GMOCT)| Polemik agraria kembali mencuat di Kabupaten Nagan Raya. Sejumlah warga Desa Babahlung menyampaikan keberatan atas aktivitas perusahaan perkebunan sawit yang diduga telah membuka kebun plasma hingga masuk ke wilayah desa mereka.

Informasi ini didapatkan oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Bongkarperkara yang tergabung di dalamnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan terkait diketahui berada di Desa Pulo Kruet. Namun, warga Babahlung yang memegang surat keterangan tanah (SKT/sporadik) mengaku lahannya turut digarap dan dijadikan plasma.

Keuchik Desa Babahlung bersama mantan keucik secara resmi telah mengeluarkan surat pernyataan yang menegaskan bahwa mereka tidak pernah memberikan izin pelepasan tanah maupun persetujuan HGU di wilayah Desa Babahlung.

Selain itu, beberapa warga juga menunjukkan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan yang mereka kuasai di Desa Babahlung. Hal ini semakin menguatkan klaim warga bahwa tanah tersebut memang mereka kelola secara sah selama bertahun-tahun.

“Warga punya dasar berupa SKT, sporadik, bahkan ada yang rutin membayar PBB. Kalau benar HGU hanya berada di Desa Pulo Kruet, mengapa kebun plasma bisa sampai ke Babahlung? Ini yang perlu ditelusuri,” ujar salah seorang tokoh masyarakat setempat.

Sementara itu, pihak perusahaan melalui plang resmi di lapangan mencantumkan bahwa kebun plasma tersebut merupakan binaan mereka. Kondisi inilah yang memicu dugaan adanya tumpang tindih klaim antara wilayah HGU dengan tanah masyarakat.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak perusahaan maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait batas sah HGU dan apakah benar lahan plasma tersebut berada di luar Desa Pulo Kruet.

Sejumlah pihak menilai, jika perusahaan melaporkan warga ke kepolisian atas tuduhan penyerobotan lahan, langkah itu dapat berpotensi menjadi kriminalisasi, mengingat status lahan di Babahlung masih diperdebatkan. Dalam konteks hukum, sengketa pertanahan idealnya diselesaikan melalui mekanisme administrasi dan perdata, bukan pidana.

#noviralnojustuce

#aceh

#naganraya

Team/Red (Bongkarperkara)

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polri Pastikan Contact Center 110 Siap Layani Masyarakat 24 Jam

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 253
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 12 Januari 2026| Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat terkait layanan Contact Center 110. Layanan ini ditegaskan bukan hanya berlaku di wilayah tertentu, melainkan dapat diakses oleh seluruh masyarakat di Indonesia tanpa biaya. Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Ia […]

  • Menko Polkam Tegaskan Kejaksaan Sebagai Tulang Punggung Penegakan Hukum Indonesia

    • calendar_month Rab, 27 Mei 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 16
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 27 Mei 2026 | Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki peran strategis sebagai tulang punggung penegakan hukum di Indonesia. Karena itu, seluruh insan kejaksaan diminta terus bekerja dengan penuh dedikasi, menjaga integritas, dan meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara. Penegasan tersebut disampaikan […]

  • Pelindo Regional 1 Malahayati Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Lansia

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • account_circle Pelindo
    • visibility 120
    • 0Comment

      Tegarnews.co.id – Banda Aceh| 29 Mei 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Lansia Nasional yang jatuh pada 29 Mei, PT Pelindo Regional 1 Malahayati menggelar program pemeriksaan kesehatan gratis bagi masyarakat lanjut usia (lansia) di sekitar Pelabuhan Malahayati, Krueng Raya. Kegiatan ini merupakan bagian dari program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang sejalan dengan […]

  • Propam Polda Aceh Turun Tangan Usut Kejanggalan Penangguhan Pelaku Pembacokan Jurnalis di Nagan Raya!

    • calendar_month Sab, 27 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 166
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Nagan Raya, 27 September 2025 (GMOCT)| Kasus pembacokan terhadap Ridwanto, Ketua DPD GMOCT Aceh dan jurnalis Bongkar Perkara, memasuki babak krusial! Propam Polda Aceh, atas perintah Propam Mabes Polri, turun tangan mendalami dugaan kejanggalan dalam penanganan kasus serta penangguhan penahanan pelaku yang dinilai janggal dan terkesan dipaksakan. Tim Propam Paminal Polda Aceh menyambangi kediaman Ridwanto […]

  • “Berkah Ramadhan” LSM – KPK Nusantara Tebar 150 Paket Takjil Jelang Berbuka Puasa

    • calendar_month Jum, 13 Mar 2026
    • account_circle Asep Hidayat
    • visibility 44
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Bogor Raya, 13 Maret 2026 | Semangat berbagi di Bulan Suci Ramadhan 1447H. LSM KPK Nusantara Bogor Raya giat bagikan 150 paket takjil dan kemasan air mineral kepada warga masyarakat sekitar pengguna jalan jelang berbuka puasa, pada Jumat 13 Maret 2026. Kegiatan sosial ini dipimpin Sekjen LSM KPK Nusantara, “Rojer Muhidin”, bersama jajaran […]

  • Terbongkar.!! Dana Ratusan Miliar APBD DLH Tangerang Diduga Menguap Tanpa Jejak

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 362
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Tangerang ,28 Agustus 2025| Mekanisme pengelolaan dana APBD Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang di bawah kepemimpinan Wawan Fauzi SE,S.Kom diduga tidak transparan kepada Publik pasalnya antara dana yang dikelola dengan disampaikan ke public terjadi perbedaan yang sangat menyolok. Sehingga dalam hal ini bertentangan dengan; (1).Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara. (2).Undang-undang […]

expand_less