Tegarnews.co.id – Jakarta, 25 Juli 2026 | Febrie ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 24 Juli 2026 setelah menjalani pemeriksaan. Kejaksaan menyatakan penyidikan TPPU ini berkaitan dengan dugaan asal-usul harta, termasuk temuan emas sekitar 74 kg dan uang tunai dalam jumlah besar yang sebelumnya menjadi sorotan publik.
Setelah penetapan tersangka, ia ditahan selama 20 hari pertama dan dititipkan di Rumah Tahanan KPK atas permintaan Kejaksaan Agung. Namun Febrie tetaplah beda, ia keluar tanpa rompi pink, mungkin kehabisan stok? Atau karena Febrie seistimewa itu.
Sebagai Jampidsus dia telah banyak membongkar kasus-kasus besar dengan pola yang sama. Pengembalian uang negara. Lalu apakah karena jasanya, kita harus memaklumi uang dan emas di timbunnya yang kata pembela itu hanya 0.5% dari uang negara ratusan T yang diselamatkannya. Preet lah.
Munculnya seseorang yang mengaku kalau uang yang ditemukan itu miliknya, tetap tak bisa menyelamatkan Febrie dari dugaan TPPU, buktinya sekarang sudah jadi tersangka dan ditahan.
Komjen (Purn.) Susno Duadji mengomentari kasus ini, bahwa dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah bukan perkara yang muncul secara mendadak, melainkan menurut informasi yang ia ketahui, penyelidikannya telah berlangsung sekitar dua tahun sebelum status tersangka diumumkan.
Dan kalimat, “Saya di kriminalisi” sudah dijadikan senjata membela diri yang diberikan Hotman kemarin, walaupun kemudian Hotman mundur karena alasan sakit.(Rls/Red)














