OTT Ketua LSM GEPAK dan Rekan jadi sorotan Lembaga Tegakkan Amanat Rakyat Lampung
- account_circle Rls/Naryoto
- calendar_month Sel, 23 Sep 2025
- visibility 20

Tegarnews.co.id-Lampung, 23 September 2025| Baru-baru ini oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan.
Jatanras Polda Lampung telah berhasil menciduk ketua Umum Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (GEPAK) Wahyudi dan Rekanya, yang kini telah diamankan di Polda Lampung .[]
Aksi OTT Polda Lampung melakukan penegakan hukum di wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) Lampung ini pun, mendapat apresiasi dari kalangan aktivis dan warga Lampung OTT menjadi buah bibir perbincangan para nettizen setelah pemberitaan media massa viral diunggah didunia maya.
Beragam komentar dan tanggapan pro – kontra seputar kasus itu pun bermunculan dari nettizen, salah satunya dari Ir.Okta Resi Gumantara.SH.MH seorang aktivis yang kerap berbicara lantang dimuka umum perihal seputar penggunaan anggaran negara di Pemerintahan Lampung kepada media, Senin (22/09) melalui telphon selularnya mengatakan, hampir semua wartawan dan LSM di Lampung mengapresiasi kinerja Polda Lampung yang dinilai sigap memberantas tindak pidana pemerasan dengan OTT.
Dikatakan Okta, aksi OTT, tentunya sebuah prestasi kinerja Polda Lampung, namun dalam hal penegakan hukum perlu evaluasi dan koreksi. Mengingat, OTT yang begitu digaungkan dan terekpose di media massa bukan tidak banyak hal yang mesti dievaluasi. Karena OTT yang dilakukan Jatanras Polda Lampung, hanya menangkap dan memproses hukum kepada penerima saja, sementara pemberi seakan luput dari pantauan hukum Polda Lampung .
“Pada dasarnya, kami mendukung pemberantasan tindak pidana yang dilakukan kepolisian terhadap oknum LSM maupun wartawan melalui OTT, karena prilaku mereka sangat mencoreng nama baik wartawan juga LSM, tapi kendati demikian kami menginginkan adanya keadilan hukum yang jelas dan tegak lurus, dimana OTT itu menurut kami polisi juga dapat memproses hukum kepada si pemberi,” tutur Okta seraya menambahkan, kasus yang telah di OTT itu harusnya penerima dan pemberi dua-duanya masuk jeruji besi.
Lebih lanjut Okta yang Juga Ketua Garda Mencegah dan Mengobati GMDM Provinsi Lampung berharap Polda Dapat dapat mengungkap motif dibalik pemerasan oknum wartawan dan LSM yang telah terjaring razia OTT tersebut. Karena menurutnya bukan tidak mungkin dibalik kasus tindak pidana pemerasan terselip kasus lain yang dilakukan oleh si pemberi apa lagi kita tau selama ini bukan Rahasia umum RSUDAM diduga banyak masalah Korupsi ,hal itu dapat kita lihat berbagai pemberita media ,namun beritanya hilang bak ditelan bumi.
“Logika kita bisa timbul pertanyaan kenapa si pemberi mau diperas dan menyerahkan sejumlah uang kalau si pemberi tidak punya masalah. Dapat kita duga dari kedua kasus itu terdapat kasus lain seperti kasus penyimpangan dan penyalahgunaan uang negara yang nota bene uang rakyat,” cetusnya
Hal senada disampaikan TB Asnawi, warga Pandeglang yang turut mengamati aksi OTT Polda Lampung . Dia pun mengapresiasi kinerja Polda Lampung yang telah berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan tersebut.
Namun dirinya memenilai penegakan supremasi hukum yang dilakukan Polda Lampung dirasakan belum memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat. Pasalnya OTT tersebut hanya berlaku terhadap penerima tetapi tidak berlaku kepada pemberi, ada apa ?
Padahal untuk kasus dugaan pemerasan oknum LSM dan wartawan terhadap Rumah Sakit Daerah Abdul Moeloek (RSUD), begitu jelas kalau RSUD ABDUL MOELOEK merasa resah lantaran wartawan mengungkap kasus dugaan Adanya KKN sehingga RSUD ABDUL MOELOEK mengundang oknum LSM dan wartawan datang ke rumahnya dan memberi sejumlah uang hingga terjadi penangkapan razia OTT oleh polisi.
“Di kasus ini saja hanya oknum LSM dan wartawan yang tinggal di Hotel Prodeo sementara Pihak Pemberi RSUD ABDUL MOELOEK bebas berkeliaran seakan tidak tersentuh hukum,” tandas Okta
Pihak kepolisian menurut Okta segera melakukan penangkapan kepada pelaku pemberi seperti Ketua GEPAK dan Rekanya ,yang diduga melakukan pungli terhadap pihak RSUDAM.
“Kasus Ketua GEPAK begitu jelas, kan telah beredar di WhatsApp pernyataan dari Ketua Umum GEPAK Wahyudi menyatakan kalau pihak RSUDAM melalui Sabaria Hasan selaku Pemberi menawarkan sejumlah Uang sebagai uang perdamaian papar bung Okta seraya mengatakan, jika keduanya antara pemberi dan penerima mendapat perlakuan hukum yang sama maka dapat dipastikan penegakan hukum negeri ini telah memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.
“Kita warga negara harus taat hukum,dan begitu sebaliknya penegak hukum puni harus taat dan patuh kepada peraturan dan prosedur serta perundang-undangan hukum yang berlaku di negeri ini,” pungkasnya.[]
- Penulis: Rls/Naryoto
- Editor: Redaksi
- Sumber: LSM TEGAR
Saat ini belum ada komentar