Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Putusan Bersejarah! Majelis Hakim Tolak Gugatan PT BJA Dalam Kasus ‘Tipu-tipu Abunawas’ di PN Sorong

Putusan Bersejarah! Majelis Hakim Tolak Gugatan PT BJA Dalam Kasus ‘Tipu-tipu Abunawas’ di PN Sorong

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sen, 22 Sep 2025
  • visibility 243
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Sorong, 22 September 2025| Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sorong resmi menolak gugatan perdata tingkat tinggi yang melibatkan pengusaha WNA (Malaysia), Paulus George Hung (alias Tingting Hung alias Mr. Ching), atas lahan milik keluarga Samuel Hamonangan Sitotus seluas 6.600 meter persegi. Putusan yang dibacakan pada hari Jumat, 19 September 2025 lalu itu menjadi sumber semangat baru bagi warga masyarakat lokal untuk membela hak-hak mereka terhadap perampasan tanah adat oleh orang asing melalui strategi ‘Tipu-tipu Abunawas’ menggunakan tangan hukum.

Hal itu disampaikan ketua Tim Pengacara tergugat, Advokat Simon Maurits Soren, S.H., M.H., kepada media ini, Senin, 22 September 2025. Setelah melalui proses persidangan panjang di PN Sorong, akhirnya Majelis Hakim memutuskan menerima eksepsi tergugat dan menolak dengan tegas gugatan pihak penggugat.

“Ini sebuah putusan bersejarah, karena lawan kita ini bukan sembarang orang, dia punya duit banyak dan backing yang kuat di lingkaran penguasa, baik di daerah maupun di pusat,” ungkap pria yang akrab disapa Kakak Simon itu.

*Berita terkait di sini: Dugaan Gugatan Tanah Palsu oleh PT. Bagus Jaya Abadi di PN Sorong, Sebuah Analisis Hukum (https://pewarta-indonesia.com/2025/09/dugaan-gugatan-tanah-palsu-oleh-pt-bagus-jaya-abadi-di-pn-sorong-sebuah-analisis-hukum/)*

Sebagaimana diberitakan secara masif di jejaring media yang tergabung dalam PPWI Media Group, kasus ini mendapat perhatian luas oleh publik. Lahan obyek sengketa yang berada di Jl. Kappitan Patimura, Kelurahan Suprau, Distrik Maladum Mes, Kota Sorong Papua Barat Daya, ini merupakan tanah adat Marga Bewela.

Lahan seluas 6.600 meter persegi telah dilepaskan hak kepemilikan tanah adat oleh pemiliknya, Ny. Rebeka Bewela, pada tahun 2003 kepada Drs. Anwar Ibrahim, yang kemudian dijual oleh yang bersangkutan kepada keluarga Samuel Hamonangan Sitorus pada tahun 2009. Tetiba, tanah seluas 6.600 meter tersebut, bersama tanah adat lain di sekelilingnya (seluas 82.650 meter persegi) dijual lagi oleh anak kandung Ny. Rebeka Bewela bernama Willem RN Buratehi Bewela, pada tahun 2013 kepada WNA Paulus George Hung, pemilik perusahaan kayu PT. Bagus Jaya Abadi (PT. BJA).

Di persidangan, PT. BJA sebagai penggugat mengklaim kepemilikan berdasarkan pelepasan tanah adat tahun 2013 dan menuntut agar tanah tersebut dibagi dua kepemilikannya, setengah untuk penggugat dan setengahnya lagi untuk tergugat. Selain itu, penggugat juga minta ganti rugi sebesar Rp. 3 miliar kepada tergugat, Samuel Hamonangan Siturus dkk, beserta denda harian atas ketidakpatuhan sebesar Rp. 5 juta. Namun, PN Sorong menemukan ketidakkonsistenan dalam kedudukan hukum dan kejelasan batas-batas tanah, yang pada akhirnya memutuskan gugatan tersebut “tidak dapat diterima” karena ketidakjelasan dalam gugatan.

“Majelis Hakim menilai bahwa gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas sehingga dengan demikian eksepsi dari Para Tergugat yang menyatakan gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas beralasan hukum dan dinyatakan dikabulkan,” demikian tertera dalam pertimbangan Majelis Hakim berkenaan dengan Eksepsi Tergugat atas perkara perdata ini.

Sementara itu dalam Pokok Perkara, Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat harus ditolak. “Menimbang, bahwa oleh karena dalil eksepsi Para Tergugat dipandang beralasan menurut hukum dan diterima, maka gugatan Penggugat haruslah dinyatakan tidak dapat diterima,” tulis Majelis Hakim dalam putusan perkara nomor: 57/Pdt.G/2025/PN Son.

Sebagai pihak yang gugatannya ditolak, Majelis Hakim juga membebankan biaya perkara kepada Penggugat. “Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.102.000,00 (Dua juta seratus dua ribu rupiah),” demikian tertulis di poin akhir putusan Majelis Hakim.

Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Beauty Deitje Elisabeth Simatauw, S.H., M.H., yang juga merupakan Ketua PN Sorong, menekankan pentingnya dokumentasi hukum yang akurat dan verifikasi lokasi yang menyeluruh. Putusan ini menandai momen penting dalam sengketa penguasaan tanah yang sedang berlangsung di Sorong, yang menyoroti kompleksitas hak atas tanah adat, pembangunan perkotaan, dan akuntabilitas hukum.

Dari Jakarta, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia, Wilson Lalengke, yang mengawal kasus ini sejak awal menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Sorong itu. PPWI berharap putusan pengadilan itu dapat menjadi pemicu semangat bagi masyarakat di Papua dan seluruh Indonesia untuk tidak lelah menjaga dan memperjuangkan hak-hak kepemilikan mereka atas tanah tempat kehidupan dan sumber penghidupan mereka.

“Saya atas nama PPWI memberikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim PN Sorong atas putusannya yang telah mempertimbangkan dengan matang seluruh fakta dan keterangan para saksi di persidangan. Semoga putusan itu akan menjadi penambah semangat bagi setiap anak bangsa, baik di Papua maupun wilayah lainnya di Indonesia dalam mempertahankan dan menjaga tanah milik, tempat hidup dan sumber penghidupan mereka,” tutur Wilson Lalengke menanggapi putusan PN Sorong itu.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelindo Regional 1 Gelar Pelatihan Pembibitan dan Penanaman Mangrove di Batu Bara

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 87
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Batu Bara Sumatera Utara, 30 September 2025| PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional 1 menggelar pelatihan pembibitan dan penanaman mangrove di Desa Guntung, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara. Kegiatan yang bertajuk “Pembibitan, Penanaman, dan Monitoring” ini merupakan bagian dari program Pelindo Peduli yang berfokus pada pelestarian lingkungan pesisir dan pemberdayaan […]

  • Jaga Desa di Kalimantan Tengah, JAM-Intel Kawal Keuangan Desa dan Optimalisasi Koperasi Merah Putih

    • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 110
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Palangka Raya Kalteng, 26 September 2025| Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman, dan Komitmen Bersama Penguatan Program Jaga Desa se-Provinsi Kalimantan Tengah, yang diselenggarakan pada Kamis,25 September 2025 di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Adapun nota kesepahaman dan komitmen bersama ini terkait dengan pembinaan dan pengawasan Dana Desa serta pemberdayaan masyarakat […]

  • HPN 2026, Ketua AKPERSI Bekasi Ajak Insan Pers Jaga Marwah dan Integritas Jurnalistik

    • calendar_month Sen, 9 Feb 2026
    • account_circle Husen
    • visibility 41
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Bekasi, 9 Februari 2026| Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 menjadi momentum refleksi bagi insan pers untuk menjaga marwah jurnalistik. Ketua DPC Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Kabupaten Bekasi, Jhon Subur, mengajak wartawan meningkatkan profesionalisme dan integritas di tengah derasnya arus informasi, Senin (9/2/2026). Jhon Subur menegaskan peran strategis pers dalam menyampaikan informasi yang […]

  • Kompolnas: Polri Lahir dari Rahim Reformasi untuk Jadikan Negara Lebih Demokratis

    • calendar_month Ming, 14 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 255
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 14 September 2025| Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam atau Cak Anam menegaskan perlunya penguatan instrumen dan pengawasan terhadap institusi Polri. Ia menyebut langkah perbaikan Polri bukanlah dimulai dari nol, melainkan lahir dari semangat reformasi. “Yang pertama-tama yang penting harus kita insafi adalah spirit dari tokoh-tokoh ini mengingatkan kita semua bahwa kepolisian itu lahir dari […]

  • Anggota Polsek Citeureup Mengikuti Rapat Koordinasi Cegah Dan Tangani Bencana Alam

    • calendar_month Sel, 8 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 95
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Citeureup, Bogor| Bhabinkamtibmas Desa Tajur Polsek Citeureup Polres Bogor Polda Jabar Aiptu Gatot Nur Sahid beserta rekan lainnya melaksanakan kegiatan Rapat koordinasi dalam Penanggulangan dan Penanganan Bencana Alam, Longsor, Banjir dan Pergeseran tanah yang sering terjadi Bersama Forkopicam Citeureup, Pihak Desa, ketua lingkungan dan karang taruna serta Sinergitas TNI dan Polri bersama Forkopimdes wujud Peningkatan […]

  • Sebut Golkar Haus Jabatan, Denny Charter: Koalisi Permanen Hanyalah Ilusi!

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 84
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 13 Januari 2026| Wakil Ketua Umum Pimpinan Nasional Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Denny Charter, menguliti habis terhadap wacana “Koalisi Permanen” yang digulirkan Partai Golkar di bawah kepemimpinan Bahlil Lahadalia. Denny menilai narasi tersebut bukanlah sebuah visi kenegaraan yang futuristik, melainkan sebuah “ide licik” yang lahir dari kecemasan eksistensial partai yang tak mampu hidup di […]

expand_less