Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Proses Hukum Juliet Kristianto Liu Terkesan ‘Dimainkan’ Penyidik, Alumni Lemhannas Desak Tim Reformasi Polri Segera Benahi Bareskrim Polri

Proses Hukum Juliet Kristianto Liu Terkesan ‘Dimainkan’ Penyidik, Alumni Lemhannas Desak Tim Reformasi Polri Segera Benahi Bareskrim Polri

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
  • visibility 198
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta, 24 September 2025| Juliet Kristianto Liu, komisaris utama yang sekaligus pemilik perusahaan tambang batu bara PT. Pipit Mutiara Jaya (RT. PMJ), telah ditahan Bareskrim Polri selama hampir dua bulan setelah penangkapannya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, 25 Juli 2025 lalu. Meskipun ditangkap berdasarkan Red Notice Interpol, wanita berusia 68 tahun itu belum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Penundaan yang terkesan sebagai modus permainan oleh oknum aparat di Bareskrim Polri itu telah memicu frustrasi publik dan menimbulkan pertanyaan tentang transparansi sistem hukum Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, menyampaikan bahwa hal semacam itu telah menjadi budaya buruk di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Modus mempermainkan kasus melalui pola menunda-nunda proses hukum tersangka dengan maksud dan tujuan tertentu lazim terjadi di hampir semua unit reskrim di seluruh Indonesia.

“Ini bukan hal baru, penundaan dan atau percepatan penanganan kasus sering menjadi bagian dari modus operandi para penegak hukum, terutama di unit reskrim, dari pusat hingga ke unit-unit di daerah, dari tingkat Mabes Polri hingga ke Polsek-Polsek. Tujuannya? Pada umumnya untuk mendapatkan keuntungan ekonomi,” jelas Wilson Lalengke melalui press release-nya, Selasa, 23 September 2025.

Untuk itu, lanjut lulusan pasca sarjana dari tiga universitas ternama di Eropa ini, pihaknya mendesak agar Tim Reformasi Polri yang dibentuk oleh Kapolri segera bergerak membenahi unit Bareskrim Polri, dari tingkat pusat hingga ke unit terkecil di daerah-daerah. “Penundaan pelimpahan berkas dan tersangka Juliet Kristianto Liu itu dapat menjadi awal yang baik bagi Tim Reformasi Polri untuk membenahi institus Polri. Ini kasus nyata dan sedang terjadi di depan mata publik, jadi semestinya Tim bentukan Listyo Sigit Prabowo dapat segera masuk membenahi Polri melalui kasus tersebut,” beber Wilson Lalengke.

Sinyalemen adanya permainan busuk di lingkungan Bareskrim Polri terkait kasus Juliet Kristianto Liu yang diduga memiliki kewarganegaraan ganda, Indonesia dan Taiwan/China, itu bukan tanpa alasan. Pasalnya, berdasarkan KUHAP Pasal 24 hingga Pasal 29, masa penahanan resmi di pihak penyidik Polri, yakni 60 hari, hampir habis.

“Jika tersangka mulai ditahan pada tanggal 26 Juli 2025, maka pada hari ini, 23 September 2025, masa penahanannya sudah habis. Semestinya, sebelum masa penahanan di tangan penyidik berakhir, tersangkanya sudah harus dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Oleh karena itu, hampir pasti ada sesuatu yang tidak beres di Bareskrim Polri terkait kasus tersebut,” ungkap Wilson Lalengke.

*Krinologi Penangkapan dan Dakwaan*

Juliet Kristianto Liu ditangkap pada 25 Juli 2025, setelah perburuan Polri bersama Interpol selama setahun. Pihak berwenang melacak pergerakannya melalui Kepolisian Hong Kong dan Singapura. Akhirnya aparat berhasil mencegatnya di Bandara Changi sebelum dideportasi ke Indonesia.

Penangkapannya bermula dari tuduhan penambangan batu bara ilegal dan perusakan lingkungan di Desa Bebatu, Tana Tidung, Kalimantan Utara. Perkara yang terdaftar dengan No. 154/Pid.Sus-LH/2024/PN Tjs ini telah berujung pada vonis terhadap Direktur PT. PMJ, Muhammad Yusuf, atas penambangan tanpa izin antara tahun 2016 dan 2021.

PT. PMJ dinyatakan bersalah melanggar UU Lingkungan Hidup Nomor: 32 tahun 2009 dan Undang-Undang Pertambangan Nomor: 4 Tahun 2009 yang telah diperbaharui dengan UU Minerba Nomor: 3 tahun 2020. PN Tanjung Selor, Kalimantan Utara telah menjatuhkan denda total sebesar Rp. 85 miliar, yang terdiri dari Rp. 50 miliar untuk penambangan tanpa izin dan Rp. 35 miliar untuk kerusakan lingkungan.

Perusahaan juga diperintahkan untuk melakukan reklamasi dan restorasi di area terdampak. Kegagalan untuk mematuhinya dapat mengakibatkan penyitaan aset perusahaan dan pribadi, termasuk aset milik Juliet Kristianto Liu sendiri.

*Manuver Hukum dan Penundaan Pelimpahan Berkas*

Melalui sebuah langkah kontroversial, Juliet Kristianto Liu dan dua petinggi PT. PMJ, bernama Mohammad Yusuf dan Joko Rusdiono, mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 Agustus 2025, yang mempersoalkan keabsahan status tersangka mereka. Banyak pihak berpendapat bahwa ini merupakan upaya licik para tersangka untuk menunda proses hukum dan menghindari penuntutan.

Sidang pertama telah berlangsung pada Senin, 22 September 2025 kemarin, dan akan berlangsung selama seminggu ke depan. Penundaan prosedural ini telah membuat Juliet Kristianto Liu ditahan polisi tanpa pelimpahan resmi ke pihak Kejaksaan Agung. Para pengamat hukum memperingatkan bahwa penahanan yang berkepanjangan, melewati batas waktu, tanpa serah terima ke pengadilan merusak proses hukum dan berisiko mengikis kepercayaan publik.

*Tuntutan dan Harapan Masyarakat*

Kelompok lingkungan, aktivis hukum, dan masyarakat lokal yang terdampak oleh operasi PT. PMJ telah menyuarakan kekhawatiran yang semakin besar. Penundaan ini tidak dapat diterima. Juliet bersama para tersangka lainnya harus segera diserahkan kepada jaksa agar kasus ini dapat diproses hukum secara transparan.

Kasus ini telah menjadi simbol dari permasalahan yang lebih luas di sektor pertambangan Indonesia. Impunitas korporasi dan celah regulasi seringkali membuat kerusakan lingkungan tidak ditangani secara tuntas. Perusahaan tambang PT. PMJ telah terbukti, berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama dan banding, melakukan berbagai pelanggaran, termasuk kecelakaan tambang yang fatal antara tahun 2019 dan 2022 dan operasi tanpa izin alias PETI di lahan milik PT Mitra Bara Jaya.

Hingga berita ini ditayangkan, Kejaksaan Agung belum merilis jadwal resmi pemindahan Juliet Kristianto Liu dkk. Sementara itu, publik terus menuntut akuntabilitas, bukan hanya untuk Juliet Kristianto Liu, tetapi juga untuk kegagalan sistemik yang memungkinkan operasi PT. PMJ terus berlanjut tanpa kendali selama bertahun-
tahun. Mabes Polri juga belum berkomentar terkait dugaan permainan hukum atas kasus yang telah merugikan negara miliaran rupiah itu.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: Tim/Red

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kezaliman di Balik Seragam: Menggugat Dehumanisasi Imigrasi Muara Enim terhadap Keluarga Yaman

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 22
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 6 Maret 2026 | Sebuah keluarga kecil asal Yaman, terdiri dari ayah, ibu, dan seorang bayi, kini terjebak dalam ketidakpastian hukum di Indonesia. Kantor Imigrasi Muara Enim, Sumatera Selatan, sebelumnya telah memberikan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) selama dua tahun kepada keluarga ini untuk tinggal dan berusaha di Indonesia. Namun, hanya beberapa […]

  • Aditya Pratama Hermon Aktifis GMNI Kritik Kementrian Kebudayaan Dirasa Kurang Merangkul Pemuda

    • calendar_month Rab, 13 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 79
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 13 Agustus 2025| Kebudayaan adalah Karakter yang mencerminkan individu atau kelompok dalam menjalani keseharian berbangsa dan bernegara, Karena Kebudayaan Mencerminkan Indentitas dan Jati diri yang sangat penting dalam kemajuan sebuah Bangsa. Tanpa kita sadari Kemajuan sebuah bangsa tidak hanya datang dari sektor Ekonomi dan Poltik. Hal ini menjadi sorotan tajam dari aktifis GMNI Bogor, […]

  • Ada 90% Kawasan Industri dalam Tata Ruang Belum Dimanfaatkan, Dirjen Tata Ruang: Peluang Investasi Sangat Besar

    • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
    • account_circle ATR /BPN
    • visibility 65
    • 0Comment

      Tegarnews.co.id  Jakarta -jumat 20 Juni 2025  Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menetapkan berbagai kategori kawasan, termasuk kawasan industri dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Suyus Windayana, mengungkapkan bahwa dari kawasan industri yang telah ditetapkan itu masih banyak peluang yang bisa dimanfaatkan secara optimal. Potensi itu […]

  • Babak Baru Skandal India: DPR Akui ‘Kecolongan’, PT Agrinas Segera Diseret ke Meja Rapat

    • calendar_month Jum, 27 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 39
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-​Jakarta, 27 Februari 2026| Setelah sempat dibuat terperangah oleh deretan mobil India di Pelabuhan Tanjung Priok, Komisi VI DPR RI akhirnya mengambil langkah tegas. Pengakuan mengejutkan meluncur dari ruang-ruang fraksi: mereka merasa “kecolongan” ​Sebuah istilah yang jarang keluar dari mulut legislator, namun kali ini harus diakui sebagai fakta pahit di tengah rencana impor masif senilai […]

  • Mpo Echa Resmi Daftar Calon Ketua Karang Taruna Kecamatan Cikarang Utara, Siap Bawa Perubahan

    • calendar_month Sen, 2 Mar 2026
    • account_circle Husen
    • visibility 31
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kabupaten Bekasi, 2 Maret 2026| Semangat perubahan dan komitmen membangun generasi muda kembali menggema di Kecamatan Cikarang Utara. Eka Haryanti yang akrab disapa Mpo Echa resmi mendaftarkan diri sebagai calon Ketua Karang Taruna Kecamatan Cikarang Utara pada Senin (02/03/2026). Pendaftaran tersebut dilaksanakan di Aula Kecamatan Cikarang Utara dan berlangsung dalam suasana penuh semangat kebersamaan. Kehadiran […]

  • Putusan Ringan Dua Anggota Polrestabes Semarang Disorot, Publik Pertanyakan Transparansi

    • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 73
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Semarang, 1 Agustus 2025| (GMOCT)- Putusan sidang etik dan disiplin terhadap dua anggota Polrestabes Semarang, Aipda Ahmad Husaini dan Aiptu Ari Subekti, menuai kritik tajam dari publik. Keterbukaan proses sidang yang minim dan sanksi yang dianggap ringan memicu pertanyaan besar mengenai transparansi dan komitmen penegakan integritas di tubuh Polri. Informasi mengenai hal ini didapatkan Gabungan […]

expand_less