Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Proses Hukum Juliet Kristianto Liu Terkesan ‘Dimainkan’ Penyidik, Alumni Lemhannas Desak Tim Reformasi Polri Segera Benahi Bareskrim Polri

Proses Hukum Juliet Kristianto Liu Terkesan ‘Dimainkan’ Penyidik, Alumni Lemhannas Desak Tim Reformasi Polri Segera Benahi Bareskrim Polri

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month 21 jam yang lalu
  • visibility 6

Tegarnews.co.id-Jakarta, 24 September 2025| Juliet Kristianto Liu, komisaris utama yang sekaligus pemilik perusahaan tambang batu bara PT. Pipit Mutiara Jaya (RT. PMJ), telah ditahan Bareskrim Polri selama hampir dua bulan setelah penangkapannya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, 25 Juli 2025 lalu. Meskipun ditangkap berdasarkan Red Notice Interpol, wanita berusia 68 tahun itu belum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Penundaan yang terkesan sebagai modus permainan oleh oknum aparat di Bareskrim Polri itu telah memicu frustrasi publik dan menimbulkan pertanyaan tentang transparansi sistem hukum Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, menyampaikan bahwa hal semacam itu telah menjadi budaya buruk di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Modus mempermainkan kasus melalui pola menunda-nunda proses hukum tersangka dengan maksud dan tujuan tertentu lazim terjadi di hampir semua unit reskrim di seluruh Indonesia.

“Ini bukan hal baru, penundaan dan atau percepatan penanganan kasus sering menjadi bagian dari modus operandi para penegak hukum, terutama di unit reskrim, dari pusat hingga ke unit-unit di daerah, dari tingkat Mabes Polri hingga ke Polsek-Polsek. Tujuannya? Pada umumnya untuk mendapatkan keuntungan ekonomi,” jelas Wilson Lalengke melalui press release-nya, Selasa, 23 September 2025.

Untuk itu, lanjut lulusan pasca sarjana dari tiga universitas ternama di Eropa ini, pihaknya mendesak agar Tim Reformasi Polri yang dibentuk oleh Kapolri segera bergerak membenahi unit Bareskrim Polri, dari tingkat pusat hingga ke unit terkecil di daerah-daerah. “Penundaan pelimpahan berkas dan tersangka Juliet Kristianto Liu itu dapat menjadi awal yang baik bagi Tim Reformasi Polri untuk membenahi institus Polri. Ini kasus nyata dan sedang terjadi di depan mata publik, jadi semestinya Tim bentukan Listyo Sigit Prabowo dapat segera masuk membenahi Polri melalui kasus tersebut,” beber Wilson Lalengke.

Sinyalemen adanya permainan busuk di lingkungan Bareskrim Polri terkait kasus Juliet Kristianto Liu yang diduga memiliki kewarganegaraan ganda, Indonesia dan Taiwan/China, itu bukan tanpa alasan. Pasalnya, berdasarkan KUHAP Pasal 24 hingga Pasal 29, masa penahanan resmi di pihak penyidik Polri, yakni 60 hari, hampir habis.

“Jika tersangka mulai ditahan pada tanggal 26 Juli 2025, maka pada hari ini, 23 September 2025, masa penahanannya sudah habis. Semestinya, sebelum masa penahanan di tangan penyidik berakhir, tersangkanya sudah harus dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Oleh karena itu, hampir pasti ada sesuatu yang tidak beres di Bareskrim Polri terkait kasus tersebut,” ungkap Wilson Lalengke.

*Krinologi Penangkapan dan Dakwaan*

Juliet Kristianto Liu ditangkap pada 25 Juli 2025, setelah perburuan Polri bersama Interpol selama setahun. Pihak berwenang melacak pergerakannya melalui Kepolisian Hong Kong dan Singapura. Akhirnya aparat berhasil mencegatnya di Bandara Changi sebelum dideportasi ke Indonesia.

Penangkapannya bermula dari tuduhan penambangan batu bara ilegal dan perusakan lingkungan di Desa Bebatu, Tana Tidung, Kalimantan Utara. Perkara yang terdaftar dengan No. 154/Pid.Sus-LH/2024/PN Tjs ini telah berujung pada vonis terhadap Direktur PT. PMJ, Muhammad Yusuf, atas penambangan tanpa izin antara tahun 2016 dan 2021.

PT. PMJ dinyatakan bersalah melanggar UU Lingkungan Hidup Nomor: 32 tahun 2009 dan Undang-Undang Pertambangan Nomor: 4 Tahun 2009 yang telah diperbaharui dengan UU Minerba Nomor: 3 tahun 2020. PN Tanjung Selor, Kalimantan Utara telah menjatuhkan denda total sebesar Rp. 85 miliar, yang terdiri dari Rp. 50 miliar untuk penambangan tanpa izin dan Rp. 35 miliar untuk kerusakan lingkungan.

Perusahaan juga diperintahkan untuk melakukan reklamasi dan restorasi di area terdampak. Kegagalan untuk mematuhinya dapat mengakibatkan penyitaan aset perusahaan dan pribadi, termasuk aset milik Juliet Kristianto Liu sendiri.

*Manuver Hukum dan Penundaan Pelimpahan Berkas*

Melalui sebuah langkah kontroversial, Juliet Kristianto Liu dan dua petinggi PT. PMJ, bernama Mohammad Yusuf dan Joko Rusdiono, mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 Agustus 2025, yang mempersoalkan keabsahan status tersangka mereka. Banyak pihak berpendapat bahwa ini merupakan upaya licik para tersangka untuk menunda proses hukum dan menghindari penuntutan.

Sidang pertama telah berlangsung pada Senin, 22 September 2025 kemarin, dan akan berlangsung selama seminggu ke depan. Penundaan prosedural ini telah membuat Juliet Kristianto Liu ditahan polisi tanpa pelimpahan resmi ke pihak Kejaksaan Agung. Para pengamat hukum memperingatkan bahwa penahanan yang berkepanjangan, melewati batas waktu, tanpa serah terima ke pengadilan merusak proses hukum dan berisiko mengikis kepercayaan publik.

*Tuntutan dan Harapan Masyarakat*

Kelompok lingkungan, aktivis hukum, dan masyarakat lokal yang terdampak oleh operasi PT. PMJ telah menyuarakan kekhawatiran yang semakin besar. Penundaan ini tidak dapat diterima. Juliet bersama para tersangka lainnya harus segera diserahkan kepada jaksa agar kasus ini dapat diproses hukum secara transparan.

Kasus ini telah menjadi simbol dari permasalahan yang lebih luas di sektor pertambangan Indonesia. Impunitas korporasi dan celah regulasi seringkali membuat kerusakan lingkungan tidak ditangani secara tuntas. Perusahaan tambang PT. PMJ telah terbukti, berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama dan banding, melakukan berbagai pelanggaran, termasuk kecelakaan tambang yang fatal antara tahun 2019 dan 2022 dan operasi tanpa izin alias PETI di lahan milik PT Mitra Bara Jaya.

Hingga berita ini ditayangkan, Kejaksaan Agung belum merilis jadwal resmi pemindahan Juliet Kristianto Liu dkk. Sementara itu, publik terus menuntut akuntabilitas, bukan hanya untuk Juliet Kristianto Liu, tetapi juga untuk kegagalan sistemik yang memungkinkan operasi PT. PMJ terus berlanjut tanpa kendali selama bertahun-
tahun. Mabes Polri juga belum berkomentar terkait dugaan permainan hukum atas kasus yang telah merugikan negara miliaran rupiah itu.[]

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: Tim/Red

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jonas Andersson dan Shaun Torrente Juarai Sprint Race di F1H2O Grand Prix of Indonesia 2025

    • calendar_month Sab, 23 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Balige Danau Toba, 23 Agustus 2025 | Ajang F1H2O Grand Prix of Indonesia 2025 di Danau Toba menghadirkan persaingan sengit pada dua Sprint Race yang digelar hari ini, Sabtu (23/8). Balapan singkat berdurasi 15 menit ini menjadi pemanasan penting sebelum Grand Prix utama, sekaligus memberi poin tambahan bagi para pembalap. Di Sprint Race ke-1, pembalap asal Swedia Jonas Andersson dari […]

  • Wujudkan Lingkungan Bersih Dan Harmonis, Bhabinkamtibmas Desa Lewimalang Ikuti Kerja Bakti BBGRM

    • calendar_month Rab, 28 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Cisarua, Bogor|Dalam rangka Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM), Bhabinkamtibmas Desa Lewimalang wilhum Polsek Cisarua Polres Bogor Polda Jabar. Aiptu Satiawan bersama warga melaksanakan kegiatan kerja bakti di wilayah Desa Lewimalang, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, pada Selasa (27/5/2025). Kegiatan dimulai sejak pukul 08.00 WIB dan dipusatkan di Jalan Hankam Lewimalang. Terlihat hadir dalam kegiatan tersebut […]

  • JAM Intelijen Dorong Pengawasan Perizinan Daerah Lewat Sosialisasi Nota Kesepahaman

    • calendar_month Rab, 7 Mei 2025
    • account_circle Tim-Red
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta Rabu 7 Mai 2025| Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Prof. Reda Manthovani menggelar sosialisasi secara virtual terkait tindak lanjut Nota Kesepahaman kerja sama pengawasan penyelenggaraan perizinan di daerah, Selasa (6/5/2025). Acara ini melibatkan pemerintah daerah serta aparat penegak Hukum melalui platform Zoom Meeting. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi kerja sama antara Kejaksaan Agung, […]

  • Bhabinkamtibmas Desa Kopo Sambangi Warga, Sosialisasikan Kamtibmas Dan Ciptakan Rasa Aman

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Cisarua, Polres Bogor, Bhabinkamtibmas Desa Kopo, Bripka Angga Juhara, aktif melaksanakan kegiatan sambang warga di Kampung Kebon Cau RT 01 RW 002, Desa Kopo, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, (3/6). Kegiatan sambang ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap keamanan lingkungan sekaligus mendekatkan […]

  • Warga Duren Sawit Laksanakan Kegiatan Lomba, Rayakan Hari Kemerdekaan RI ke-80

    • calendar_month Ming, 17 Agu 2025
    • account_circle Syarif Hidayatullah
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Jakarta, 17 Agustus 2025| Warga Duren Sawit Jakarta Timur melaksanakan kegiatan lomba dalam rangka merayakan serta memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 pada Minggu, (17/08/2025). Warga RT 001 RW 005 Kelurahan Duren Sawit salah satunya turut melaksakan berbagai kegiatan lomba yang dimulai pada pukul 09.00 WIB yang dibuka dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya.   […]

  • Z Club Batam Diduga Gelar Pertunjukan Sexy Dancer dan Jual Mikol Ilegal

    • calendar_month Ming, 17 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Batam 17 Agustus 2025 (GMOCT)| Salah satu tempat hiburan malam (THM) bernama Z Club yang berlokasi di Pasar Aviari Kel. Buliang Kec. Batu Aji Kota Batam menampilkan penari Sexy Dancer, Minggu (10-08-25) dini hari. Pantauan awak media di lokasi, Tarian Erotis dengan ditampilkan oleh Sexy Dancer yang berjumlah 4 orang tersebut mulai ditampilkan sekitar pukul […]

expand_less