Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » 8 Terdakwa Pengeroyokan Wartawan Belitung Terancam 5,6 Tahun Penjara

8 Terdakwa Pengeroyokan Wartawan Belitung Terancam 5,6 Tahun Penjara

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
  • visibility 190
  • comment 0 komentar

Tegarnews.co.id– Pangkalpinang, 25 Srptember 2025| Sebanyak delapan tersangka kasus pengeroyokan terhadap wartawan Belitung akhirnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungpandan. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan JPU dari Kejari Manggar, Belitung Timur, digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tanjungpandan pada Rabu 24 September 2025.

Kedelapan terdakwa yaitu Mirta (50), Zato (54), Deky (23), Yudi (38), Sukriya (44), Hendra (52), Rizki (19) dan Edo (29) dengan mengenakan rompi khas tahanan berwarna orange duduk di kursi terdakwa mendengarkan dakwaan JPU.

Di hadapan Majelis Hakim PN Tanjungpandan yang diketuai KM Arindo, dalam surat dawaan yang dibacakan JPU Agung Nugroho, dijelaskan peristiwa kekerasan menggunakan tenaga secara terang-terangan bersama-sama terjadi pada Kamis, 17 Juli 2025 di lokasi Tambak Udang PT VIP Batu Buruk, Mengkubang, Belitung Timur. Saat itu saksi Lendra Agus Setiawan alias Kacak, Herlambang dan Jasman sedang mewawancara Kepala KPH Yono terkait lahan PT VIP yang merambah hutan. Namun Yono menyangkal sehingga mereka dibawa ke lokasi. Setiba di lokasi, Yono beserta Herlambang, Kacak dan Jasman langsung melakukan pengecekan. Kemudian, usai melakukan pengecekan, mereka berjalan kami menuju mobil yang diparkir di area tersebut, hendak pulang. Namun, saat itu ternyata mereka sudah ditunggu oleh puluhan orang.Termasuk delapan terdakwa. Sempat terjadi cekcok antara korban (saksi) dengan masyarakat dan para terdakwa. Hingga akhirnya terjadi kasus pengeroyokan terhadap ketiga wartawan.

Akibat pengeroyokan tersebut, Kacak mengalami luka lebam hingga mulut keluar darah. Herlambang mengalami luka bagian hidung. Dan Jasman mengalami sakit di bagian kepala.

“Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa Pasal 170 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ” kata Agung di hadapan majelis hakim PN Tanjungpandan.
Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan tersebut, Penasihat Hukum para terdakwa Cahya Wiguna menyatakan keberatan atas dakwaan JPU.

“Kami mengajukan eksepsi yang mulia, ” kata Cahya.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi para terdakwa. Untuk diketahui Pasal 170 ayat (1) KUHP bunyinya: “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.”

Merespons dakwaan JPU dan persidangan, Lendra atau Kacak menuturkan meminta keadilan atas apa yang dialaminya. Dia pun menuturkan hingga kini mengalami trauma atas kekerasan yang menimpa.

“Bukan hanya secara fisik, tapi secara psikis juga trauma. Harus ada efek jera dan jangan sampai kejadian serupa terulang,” ujar anggota PWI Babel, ketika dihubungi, Rabu malam.[]

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: JY/007

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bhabinkamtibmas Polsek Ciampea Laksanakan Kontrol Pengaspalan LingkunganUntuk Ciptakan Situasi Aman Dan Kondusif

    • calendar_month Sen, 2 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id—Bogor| Bhabinkamtibmas Polsek Ciampea Polres Bogor Polda Jabar, Aipda Anton Pradi, melaksanakan kontrol pengaspalan lingkungan di Kampung Cibuntu Wetan RT 01/04, Desa Cibuntu, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Minggu (01/06/2025). Kegiatan tersebut bertujuan untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas serta mempererat hubungan antara pihak kepolisian dan masyarakat setempat. Dalam pelaksanaan kontrol tersebut, Aipda Anton Pradi menyampaikan sejumlah […]

  • Gugatan Ijazah Jokowi Membongkar Sengkarut Hukum dan Legitimasi Akademik

    • calendar_month Sen, 19 Mei 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Jakarta – Gugatan perdata terhadap Presiden Joko Widodo terkait dugaan penggunaan ijazah palsu, dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai turut tergugat, menimbulkan pertanyaan serius dalam tataran hukum positif Indonesia, Senin (19/5/2025).   Secara normatif, ucap Putri Mega Novita Saleh, SH sekaligus Peneliti & konsultan hukum pada kantor lembaga bantuan hukum dan penelitian hukum […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Klapanunggal Ajak Warga Desa Nambo untuk Bersinergi Jaga Kamtibmas

    • calendar_month Ming, 8 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 79
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam rangka meningkatkan hubungan baik dengan masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Klapanunggal Aiptu Supriyatna kembali melaksanakan kegiatan sambang warga di Desa Nambo, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (07/06/2025). Kegiatan ini rutin dilakukan sebagai bentuk deteksi dini dan mendekatkan diri dengan warga binaan. Pada kesempatan tersebut, Aiptu Supriyatna memberikan imbauan agar warga selalu waspada terhadap segala […]

  • Sambang Warga Desa Palasari, Bhabinkamtibmas Cijeruk Tegaskan Pentingnya Waspada Kamtibmas

    • calendar_month Ming, 8 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Upaya mendekatkan diri dengan masyarakat terus dilakukan oleh Polsek Cijeruk Polres Bogor Polda Jabar melalui kegiatan sambang warga yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Bripka Eja Frizal di wilayah Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor pada Minggu (08/06/2025). Kegiatan ini menjadi salah satu cara efektif untuk membangun komunikasi yang baik antara Polisi dan masyarakat sehingga tercipta […]

  • Pemdes Kertajaya Gencarkan Jumat Bersih, Aparat dan Warga Kompak Wujudkan Lingkungan Asri

    • calendar_month Jum, 26 Sep 2025
    • account_circle HUSEN
    • visibility 198
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 26 September 2025– Pemerintah Desa Kertajaya terus menunjukkan komitmennya menjaga kebersihan lingkungan dengan menggelar kegiatan Jumat Bersih (Jumsih) di Dusun 3, tepatnya di jalan utama Kampung Telukhaur, RT 01/RW 05, Desa Kertajaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Jumat (26/9/2025).   Sejak pagi, jajaran pemerintah desa langsung turun ke lapangan. Sekretaris Desa H. […]

  • Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H.,S.I.K., M.H. Laksanakan Salat Idul Adha Dan Qurban Bersama Anggota Polres Bogor

    • calendar_month Jum, 6 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Cibinong, Bogor| Dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H. melaksanakan Shalat Idul adha bersama para pejabat utama, anggota, serta masyarakat sekitar di halaman Polres Bogor, Jumat (06/06/2025). Suasana penuh khidmat dan kekhusyukan menyelimuti pelaksanaan salat ied yang dimulai sejak pukul 06.30 WIB. Dalam kegiatan […]

expand_less