Breaking News
light_mode
Home » Hukum » 8 Terdakwa Pengeroyokan Wartawan Belitung Terancam 5,6 Tahun Penjara

8 Terdakwa Pengeroyokan Wartawan Belitung Terancam 5,6 Tahun Penjara

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
  • visibility 216
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id– Pangkalpinang, 25 Srptember 2025| Sebanyak delapan tersangka kasus pengeroyokan terhadap wartawan Belitung akhirnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungpandan. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan JPU dari Kejari Manggar, Belitung Timur, digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tanjungpandan pada Rabu 24 September 2025.

Kedelapan terdakwa yaitu Mirta (50), Zato (54), Deky (23), Yudi (38), Sukriya (44), Hendra (52), Rizki (19) dan Edo (29) dengan mengenakan rompi khas tahanan berwarna orange duduk di kursi terdakwa mendengarkan dakwaan JPU.

Di hadapan Majelis Hakim PN Tanjungpandan yang diketuai KM Arindo, dalam surat dawaan yang dibacakan JPU Agung Nugroho, dijelaskan peristiwa kekerasan menggunakan tenaga secara terang-terangan bersama-sama terjadi pada Kamis, 17 Juli 2025 di lokasi Tambak Udang PT VIP Batu Buruk, Mengkubang, Belitung Timur. Saat itu saksi Lendra Agus Setiawan alias Kacak, Herlambang dan Jasman sedang mewawancara Kepala KPH Yono terkait lahan PT VIP yang merambah hutan. Namun Yono menyangkal sehingga mereka dibawa ke lokasi. Setiba di lokasi, Yono beserta Herlambang, Kacak dan Jasman langsung melakukan pengecekan. Kemudian, usai melakukan pengecekan, mereka berjalan kami menuju mobil yang diparkir di area tersebut, hendak pulang. Namun, saat itu ternyata mereka sudah ditunggu oleh puluhan orang.Termasuk delapan terdakwa. Sempat terjadi cekcok antara korban (saksi) dengan masyarakat dan para terdakwa. Hingga akhirnya terjadi kasus pengeroyokan terhadap ketiga wartawan.

Akibat pengeroyokan tersebut, Kacak mengalami luka lebam hingga mulut keluar darah. Herlambang mengalami luka bagian hidung. Dan Jasman mengalami sakit di bagian kepala.

“Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa Pasal 170 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ” kata Agung di hadapan majelis hakim PN Tanjungpandan.
Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan tersebut, Penasihat Hukum para terdakwa Cahya Wiguna menyatakan keberatan atas dakwaan JPU.

“Kami mengajukan eksepsi yang mulia, ” kata Cahya.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi para terdakwa. Untuk diketahui Pasal 170 ayat (1) KUHP bunyinya: “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.”

Merespons dakwaan JPU dan persidangan, Lendra atau Kacak menuturkan meminta keadilan atas apa yang dialaminya. Dia pun menuturkan hingga kini mengalami trauma atas kekerasan yang menimpa.

“Bukan hanya secara fisik, tapi secara psikis juga trauma. Harus ada efek jera dan jangan sampai kejadian serupa terulang,” ujar anggota PWI Babel, ketika dihubungi, Rabu malam.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: JY/007

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolsek Serang Baru Gelar Ngopi Kamtibmas, Ajak Warga Bersinergi Jaga Keamanan Lingkungan

    • calendar_month Sen, 12 Mei 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 178
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Bekasi]- Dalam rangka mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat serta memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan wilayah, Kapolsek Serang Baru AKP Hotma Sitompul, S.H., M.H., bersama jajaran menggelar kegiatan Ngopi Kamtibmas di Pos Satkamling Kampung Jereged RT 005 RW 003, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Senin (12/05/2025)   Turut hadir dalam kegiatan […]

  • Identitas Dicatut untuk Transaksi Narkoba, Mediasi Kasus Pencemaran Nama Baik di Jatikramat Buntu?

    • calendar_month Ming, 22 Mar 2026
    • account_circle M.Ifsudar/Muhfiabi
    • visibility 32
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Bekasi, 22 Maret 2026 | Upaya mediasi kekeluargaan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpa seorang warga berinisial (JL) berakhir tanpa titik terang. Kasus ini mencuat setelah identitas (JL) diduga dicatut oleh dua pemuda untuk melakukan transaksi narkoba melalui media sosial. ​Kronologi Kejadian Peristiwa bermula pada Kamis, 19 Maret 2026. Dua pelaku, […]

  • Tanggapan Atas Pemberitaan Terkait Tarif Biaya Paspor  Pada Kantor  Imigrasi  Kelas II TPI Belawan

    • calendar_month Rab, 17 Des 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 70
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Belawan, 17 Desember 2025| Menanggapi pemberitaan yang beredar melalui akun TikTok Joniar News Pekan terkait informasi tarif biaya paspor pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, dengan ini kami menanggapi berita tersebut guna meluruskan adanya misinformasi yang beredar di tengah masyarakat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis […]

  • Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor, Pengamat Soroti Pejabat RSUD yang ‘Tak Tersentuh’ Rotasi

    • calendar_month Sel, 21 Apr 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 27
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Bogor, 21 April 2026 | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor Tengah diguncang kasus dugaan jual beli jabatan, bahkan informasi teranyar ada 4 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terancam pidana. Jika dikalangan ASN Pemkab Bogor ada praktik lancung (perbuatan tidak jujur, curang, palsu, atau menipu) demi mendapatkan jabatan baru, justru berbanding terbalik dengan salah […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang Sambang warga Dalam Rangka Harkamtibmas di Wilayah Binaan

    • calendar_month Sab, 17 Mei 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 133
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang Polres Bogor Polda Jabar. Bripka Andi Tri M , Bhabinkamtibmas Desa Leuwimekar melaksanakan kegiatan kontrol dan patroli diwilayah kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor. Kegiatan sambang dan patroli ini menjadi rutinitas untuk mendekatkan diri dengan masyarakat dan deteksi dini dalam rangka pemeliharaan kamtibmas diwilkum Polsek Leuwiliang Jumat (16/05/2025). Kegiatan semacam ini juga termasuk […]

  • BBM Turun Lagi? Ini Daftar Harga Terbaru – Pertamina Tetap Paling Murah!

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 250
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 5 Januari 2026| Seluruh operator SPBU di Indonesia, mulai dari pelat merah hingga swasta, resmi memangkas harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi per Januari 2026. Penurunan ini merupakan respons terhadap pelemahan harga minyak mentah dunia dan penguatan nilai tukar Rupiah di penghujung tahun lalu. Pantauan Warta Ekonomi pada Sabtu (4/1/2026), tren penurunan ini bahkan […]

expand_less