Rabu, September 23, 2026
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Hukum

8 Terdakwa Pengeroyokan Wartawan Belitung Terancam 5,6 Tahun Penjara

Chairul Husen by Chairul Husen
25 September 2025
in Hukum
0
8 Terdakwa Pengeroyokan Wartawan Belitung Terancam 5,6 Tahun Penjara
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id– Pangkalpinang, 25 Srptember 2025| Sebanyak delapan tersangka kasus pengeroyokan terhadap wartawan Belitung akhirnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungpandan. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan JPU dari Kejari Manggar, Belitung Timur, digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tanjungpandan pada Rabu 24 September 2025.

Kedelapan terdakwa yaitu Mirta (50), Zato (54), Deky (23), Yudi (38), Sukriya (44), Hendra (52), Rizki (19) dan Edo (29) dengan mengenakan rompi khas tahanan berwarna orange duduk di kursi terdakwa mendengarkan dakwaan JPU.

You might also like

Sidang MK: Pemohon Minta Diskualifikasi Wapres Gibran, tanpa Sebut Presiden Prabowo

Admin Dapat Rp5,5 Juta di Putaran Pertama, Giliran Nurdin Pembayaran Tersendat; Dugaan Penggelapan Arisan Mencuat

Gakkum Diminta Tak Berhenti pada Dalih Prioritas – Dugaan Rantai Getah Pinus TNGC Harus Dibongkar Hingga PT EMB

Di hadapan Majelis Hakim PN Tanjungpandan yang diketuai KM Arindo, dalam surat dawaan yang dibacakan JPU Agung Nugroho, dijelaskan peristiwa kekerasan menggunakan tenaga secara terang-terangan bersama-sama terjadi pada Kamis, 17 Juli 2025 di lokasi Tambak Udang PT VIP Batu Buruk, Mengkubang, Belitung Timur. Saat itu saksi Lendra Agus Setiawan alias Kacak, Herlambang dan Jasman sedang mewawancara Kepala KPH Yono terkait lahan PT VIP yang merambah hutan. Namun Yono menyangkal sehingga mereka dibawa ke lokasi. Setiba di lokasi, Yono beserta Herlambang, Kacak dan Jasman langsung melakukan pengecekan. Kemudian, usai melakukan pengecekan, mereka berjalan kami menuju mobil yang diparkir di area tersebut, hendak pulang. Namun, saat itu ternyata mereka sudah ditunggu oleh puluhan orang.Termasuk delapan terdakwa. Sempat terjadi cekcok antara korban (saksi) dengan masyarakat dan para terdakwa. Hingga akhirnya terjadi kasus pengeroyokan terhadap ketiga wartawan.

Akibat pengeroyokan tersebut, Kacak mengalami luka lebam hingga mulut keluar darah. Herlambang mengalami luka bagian hidung. Dan Jasman mengalami sakit di bagian kepala.

“Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa Pasal 170 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ” kata Agung di hadapan majelis hakim PN Tanjungpandan.
Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan tersebut, Penasihat Hukum para terdakwa Cahya Wiguna menyatakan keberatan atas dakwaan JPU.

“Kami mengajukan eksepsi yang mulia, ” kata Cahya.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi para terdakwa. Untuk diketahui Pasal 170 ayat (1) KUHP bunyinya: “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.”

Merespons dakwaan JPU dan persidangan, Lendra atau Kacak menuturkan meminta keadilan atas apa yang dialaminya. Dia pun menuturkan hingga kini mengalami trauma atas kekerasan yang menimpa.

“Bukan hanya secara fisik, tapi secara psikis juga trauma. Harus ada efek jera dan jangan sampai kejadian serupa terulang,” ujar anggota PWI Babel, ketika dihubungi, Rabu malam.[]

Tags: BelitungDakwaanJPUKejariManggarPembacaanTimur
Previous Post

Laporkan HPN 2026 ke KSP, PWI Pusat Harapkan Kehadiran Presiden

Next Post

Sengketa Situ Ranca Gede, Penerus Banten Nilai Putusan PT TUN Sarat Kejanggalan

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Sidang MK: Pemohon Minta Diskualifikasi Wapres Gibran, tanpa Sebut Presiden Prabowo
Hukum

Sidang MK: Pemohon Minta Diskualifikasi Wapres Gibran, tanpa Sebut Presiden Prabowo

by Tegar News
22 September 2026
Admin Dapat Rp5,5 Juta di Putaran Pertama, Giliran Nurdin Pembayaran Tersendat; Dugaan Penggelapan Arisan Mencuat
Kriminal

Admin Dapat Rp5,5 Juta di Putaran Pertama, Giliran Nurdin Pembayaran Tersendat; Dugaan Penggelapan Arisan Mencuat

by Tegar News
22 September 2026
Gakkum Diminta Tak Berhenti pada Dalih Prioritas – Dugaan Rantai Getah Pinus TNGC Harus Dibongkar Hingga PT EMB
Hukum

Gakkum Diminta Tak Berhenti pada Dalih Prioritas – Dugaan Rantai Getah Pinus TNGC Harus Dibongkar Hingga PT EMB

by Tegar News
21 September 2026
Terungkap di Persidangan Isi Percakapan WA Tersangka Kasus Bea Cukai ke Atasan
Hukum

Terungkap di Persidangan Isi Percakapan WA Tersangka Kasus Bea Cukai ke Atasan

by Tegar News
20 September 2026
Sekdis Perhubungan Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasus Asusila 3 Siswi Magang di Sukabumi
Kriminal

Sekdis Perhubungan Ditetapkan Jadi Tersangka, Kasus Asusila 3 Siswi Magang di Sukabumi

by Tegar News
20 September 2026
Next Post
Sengketa Situ Ranca Gede, Penerus Banten Nilai Putusan PT TUN Sarat Kejanggalan

Sengketa Situ Ranca Gede, Penerus Banten Nilai Putusan PT TUN Sarat Kejanggalan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Setelah Mafia Kayu Rp230 Miliar Terbongkar,  Aktivis Minta Borneo Kayu Indonesia Buka Sumber Log

Swasembada Pangan Nasional Sebagai Manifestasi Welfare State Sesuai Konstitusi

13 November 2025
Polsek Cileungsi Polres Bogor Amankan Delapan Pelaku Premanisme Dan Pengamen Anak Punk Pasca Laporan Perampasan Sepeda Motor

Polsek Cileungsi Polres Bogor Amankan Delapan Pelaku Premanisme Dan Pengamen Anak Punk Pasca Laporan Perampasan Sepeda Motor

29 Mei 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • Teknologi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Haji Her Diduga Produksi Rokok Ilegal Terang- terangan, Kenapa Negara Diam?
Info Publik

Haji Her Diduga Produksi Rokok Ilegal Terang- terangan, Kenapa Negara Diam?

23 September 2026
Menkeu Suahasil Nazara Ungkap Impor Ilegal 30 Kontainer Beras, Garam dan Baju Bekas
Info Publik

Menkeu Suahasil Nazara Ungkap Impor Ilegal 30 Kontainer Beras, Garam dan Baju Bekas

23 September 2026
Relawan Anak Negri Teguhkan Kepedulian, Salurkan Bantuan Korban Longsor Kutawaringin
Info Daerah

Relawan Anak Negri Teguhkan Kepedulian, Salurkan Bantuan Korban Longsor Kutawaringin

23 September 2026
Konflik Lahan Memanas di Afdeling Gunung Mayang: Karyawan PTPN Alami Kekerasan & Ancaman Sajam, KabarSBI–GMOCT Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Info Daerah

Konflik Lahan Memanas di Afdeling Gunung Mayang: Karyawan PTPN Alami Kekerasan & Ancaman Sajam, KabarSBI–GMOCT Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

23 September 2026
RSUD Malingping Dijabat Plt Sejak 2019, DPRD Banten Minta Gubernur Angkat Direktur Definitif
Info Daerah

RSUD Malingping Dijabat Plt Sejak 2019, DPRD Banten Minta Gubernur Angkat Direktur Definitif

22 September 2026
DPR Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria, Akademisi Implementasi Jadi Kunci
Nasional

DPR Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria, Akademisi Implementasi Jadi Kunci

22 September 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News