Breaking News
light_mode
Home » Hukum » 8 Terdakwa Pengeroyokan Wartawan Belitung Terancam 5,6 Tahun Penjara

8 Terdakwa Pengeroyokan Wartawan Belitung Terancam 5,6 Tahun Penjara

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
  • visibility 204
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id– Pangkalpinang, 25 Srptember 2025| Sebanyak delapan tersangka kasus pengeroyokan terhadap wartawan Belitung akhirnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungpandan. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan JPU dari Kejari Manggar, Belitung Timur, digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Tanjungpandan pada Rabu 24 September 2025.

Kedelapan terdakwa yaitu Mirta (50), Zato (54), Deky (23), Yudi (38), Sukriya (44), Hendra (52), Rizki (19) dan Edo (29) dengan mengenakan rompi khas tahanan berwarna orange duduk di kursi terdakwa mendengarkan dakwaan JPU.

Di hadapan Majelis Hakim PN Tanjungpandan yang diketuai KM Arindo, dalam surat dawaan yang dibacakan JPU Agung Nugroho, dijelaskan peristiwa kekerasan menggunakan tenaga secara terang-terangan bersama-sama terjadi pada Kamis, 17 Juli 2025 di lokasi Tambak Udang PT VIP Batu Buruk, Mengkubang, Belitung Timur. Saat itu saksi Lendra Agus Setiawan alias Kacak, Herlambang dan Jasman sedang mewawancara Kepala KPH Yono terkait lahan PT VIP yang merambah hutan. Namun Yono menyangkal sehingga mereka dibawa ke lokasi. Setiba di lokasi, Yono beserta Herlambang, Kacak dan Jasman langsung melakukan pengecekan. Kemudian, usai melakukan pengecekan, mereka berjalan kami menuju mobil yang diparkir di area tersebut, hendak pulang. Namun, saat itu ternyata mereka sudah ditunggu oleh puluhan orang.Termasuk delapan terdakwa. Sempat terjadi cekcok antara korban (saksi) dengan masyarakat dan para terdakwa. Hingga akhirnya terjadi kasus pengeroyokan terhadap ketiga wartawan.

Akibat pengeroyokan tersebut, Kacak mengalami luka lebam hingga mulut keluar darah. Herlambang mengalami luka bagian hidung. Dan Jasman mengalami sakit di bagian kepala.

“Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa Pasal 170 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ” kata Agung di hadapan majelis hakim PN Tanjungpandan.
Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan tersebut, Penasihat Hukum para terdakwa Cahya Wiguna menyatakan keberatan atas dakwaan JPU.

“Kami mengajukan eksepsi yang mulia, ” kata Cahya.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi para terdakwa. Untuk diketahui Pasal 170 ayat (1) KUHP bunyinya: “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.”

Merespons dakwaan JPU dan persidangan, Lendra atau Kacak menuturkan meminta keadilan atas apa yang dialaminya. Dia pun menuturkan hingga kini mengalami trauma atas kekerasan yang menimpa.

“Bukan hanya secara fisik, tapi secara psikis juga trauma. Harus ada efek jera dan jangan sampai kejadian serupa terulang,” ujar anggota PWI Babel, ketika dihubungi, Rabu malam.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: JY/007

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejagung Bersma Dewan Pers Tandatangani MoU Kolaborasi Penegakan Hukum Dan Kemerdekaan Pers

    • calendar_month Rab, 16 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 105
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta|Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dan Dewan Pers, pada Selasa, 15 Juli 2025, menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) sebagai langkah kolaboratif dalam mendukung penegakan hukum serta perlindungan terhadap kemerdekaan pers. Penandatanganan Nota kesepahaman yang berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung tersebut, mengusung tema; ‘Koordinasi Dalam Mendukung Penegakan Hukum, Perlindungan Kemerdekaan Pers, Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat, serta […]

  • LSM Wacana : Revitalisasi Stadion Mini Terkesan Asal Jadi

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 90
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 18 September 2025| Proyek revitalisasi Stadion Mini Persikabo kembali menuai sorotan. LSM Wawasan Citra Nusantara (WACANA) mendesak Kadispora Kabupaten Bogor, Inspektorat, Konsultan Pengawas dan Direktur PT MWN untuk turun langsung ke lapangan. Ketua LSM WACANA, Munir, mengungkap fakta mengejutkan. Tiang penyangga di sisi selatan stadion yang retak hampir roboh justru hanya ditambal dengan semen […]

  • Berkah Ramadhan, Komunitas Ngopi Broo Bagikan Kopi dan Teh Gratis di Tarling Pemkot Bekasi

    • calendar_month Sab, 28 Feb 2026
    • account_circle Husen
    • visibility 32
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bekasi, 1 Maret 2026| Di bulan suci Ramadhan, Komunitas Ngopi Broo kembali menunjukkan aksi nyata dengan membuka stand kopi dan teh gratis dalam rangkaian kegiatan Tarawih Keliling (Tarling) yang digelar oleh Pemerintah Kota Bekasi. Kegiatan tersebut berlangsung bersama Wali Kota Bekasi dan Wakil Wali Kota Bekasi sebagai bentuk dukungan terhadap program silaturahmi pemerintah dengan masyarakat […]

  • P-21 Bukan Tameng Keadilan: Membongkar Borok Kapolda Riau Herry Heryawan dalam Kasus Kriminalisasi Aktivis

    • calendar_month Ming, 8 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 124
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pekanbaru, 9 Februari 2026| Advokat Padil Saputra & Partners atas nama Jekson Jumari Pandapotan Sihombing, alias Jekson Sihombing, mengirimkan dokumen hak jawab terhadap pemberitaan Haluanriau.co kepada redaksi media ini, Minggu, 08 Februari 2026. Dokumen tersebut secara telak membeberkan fakta penting tentang borok busuk bagaimana hukum dijalankan di Indonesia, khususnya oleh Kapolda Riau Herry Heryawan, yang […]

  • TNI

    Satgas TMMD ke 127 Kodim 0116/Nagan Raya Gelar Sasaran Non Fisik Penyuluhan Pertanian

    • calendar_month Rab, 25 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 22
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Nagan Raya, 26 Februari 2026| Satgas TMMD ke 127 Kodim 0116 Nagan Raya berkolaborasi bersama Dinas Pertanian Kabupaten Nagan Raya, menggelar kegiatan penyuluhan pertanian bertempat di Balai Desa Ujung Blang Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya. Rabu (25/02/2026) Tampak hadir, Letda Arh Diski Riyanto selaku Pasiter Satgas TMMD, Hi. Suwarno,S.P. beserta penyuluh pertanian Junaidi. Peserta yang […]

  • Karifikasi Sang Suami Terkait Berita Istri Yang Ancam Buang Bayinya Ke Panti Asuhan

    • calendar_month Sab, 23 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 109
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 24 Agustus 2025| Menindaklanjuti berita yang telah tayang pada 21 Agustus 2025 yang lalu. Diketahui, pada kamis. 21 Agustus 2025, pukul. 18:12. WIB. STDL oknum guru yang mengancam membuang bayi ke panti asuhan menghubungi suaminya WHY melalui pesan Whatsapp dan meminta untuk membelikan anaknya susu dan pempers bayi karena dirinya sudah tidak mempunyai uang. […]

expand_less