Breaking News
light_mode
Home » Info Demo » Dinilai Janggal? PK Irfan Suryanagara “Ratusan Mahasiswa Turun Kejalan BerDemo di MA dan KY”

Dinilai Janggal? PK Irfan Suryanagara “Ratusan Mahasiswa Turun Kejalan BerDemo di MA dan KY”

  • account_circle Rls/M.Ifsudar
  • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
  • visibility 554
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Jakarta 1 Oktober 2025| Ratusan massa aksi dari organisasi Mahasiswa Pengawas Pradilan Bersih (Mapras) melakukan demonstrasi di kantor Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial di Jakarta (30/9), terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim terhadap Majelis Hakim Agung.

Mereka menilai perkara Peninjauan Kembali (PK) Nomor 97 PK/Pid/2024 yang Ketuai Majelis hakim yakni Prof Sunarto yang saat ini menjabat sebagai Ketua MA, serta hakim anggota Yohanes Priyana dan Prim Haryadi dinilai janggal.

Ketua Umum Mahasiswa Pengawas Pradilan Bersih (Mapras) Rahbar Ayatullah Khomeini menyatakan, terdapat kejanggalan dalam putusan PK yang dianggap sangat mencederai rasa keadilan.

Dalam perkara tersebut, Mahkamah Agung melalui putusan PK membatalkan putusan kasasi sebelumnya yang menghukum terpidana Irfan Suryanagara dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp2 miliar karena terbukti melanggar Pasal 372 KUHP jo Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas kasus penipuan dan pencucian bisnis SPBU.

Namun, dalam putusan PK Nomor 97 PK/Pid/2024, Irfan Suryanagara hanya dijatuhi hukuman 3 tahun penjara atas pelanggaran Pasal 372 KUHP tanpa mencantumkan unsur TPPU.

“Keputusan ini dinilai janggal, apalagi dalam proses sebelumnya, Irfan disebut telah mengakui secara terang- terangan keterlibatannya dalam tindak pidana pencucian uang,” ujar Rahbar dalam keterangan tertulisnya.

Dari catatan sejumlah media massa Irfan kini telah bebas bersyarat pada awal 2025. Padahal jika mengacu pada Pasal 10 Pedoman Etika Profesi Hakim yang mengatur bahwa hakim harus menjunjung tinggi profesionalisme dan menghindari kekeliruan dalam membuat keputusan, serta tidak boleh mengabaikan fakta yang dapat menjerat terdakwa.[]

  • Author: Rls/M.Ifsudar
  • Editor: Redaksi
  • Source: Rahmat SL5

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • KITA Banten: Rakyat Lebak Krisis Gizi, Dewan Malah Amankan Rp3,4 Miliar

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 26
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Lebak Banten, 6 Maret 2026 | Di tengah bayang-bayang stunting yang menghantui masa depan anak-anak Lebak dan infrastruktur desa yang hancur lebam, DPRD Kabupaten Lebak justru mempertontonkan drama nir-empati. Alokasi anggaran kegiatan reses tahun 2026 melonjak drastis sebesar 22,8%, meningkat dari Rp2,8 miliar menjadi Rp3,49 miliar. Kenaikan sebesar Rp650 juta ini memicu gelombang […]

  • Dua Remaja Diduga Terlibat Tawuran Gengster Diamankan Polsek Parung

    • calendar_month Jum, 25 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 568
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 25 Juli 2025|Unit Reskrim Polsek Parung berhasil mengamankan dua orang remaja yang diduga terlibat dalam aksi tawuran gengster pada Kamis dini hari (24/7), sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Kampung dan Desa Waru, RT 002 RW 001, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. Kedua terduga pelaku berinisial M.R. (17) dan M.F. (18), warga Desa Babakan, Kecamatan […]

  • Camat Malingping Diduga Tutup Mata, Terkait Tata Kelola Alun Alun

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 80
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Banten, 21 Agustus 2025| Banyaknya keluhan masyarakat terkait pemeliharaan dan pedoman operasional Alun-alun Malingping. Disikapi serius oleh Coordinator Center Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (CC IMC). Disampaikan Ketua Umum, Hendrik Arrizqy, bahwa pihaknya telah melayangkan atensi dan konfirmasi, beberapa Minggu lalu terhadap Camat Malingping agar melakukan tindak lanjut. Yakni, mendorong Camat agar melakukan pembinaan tata kelola Alun-alun […]

  • Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Hasil SPI KPK 2025 ke Jajaran untuk Peningkatan Kualitas Layanan dan Tata Kelola Pertanahan

    • calendar_month Jum, 27 Feb 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 39
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 27 Februari 2026| Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) untuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Tahun 2025 telah dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Indeks Integritas Nasional ATR/BPN secara agregat berada di angka 71,3. Tenaga Ahli Menteri Bidang Ekonomi Pertanahan, Dedi Noor Cahyanto, meminta jajaran, khususnya Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN dan […]

  • Bupati Cilacap dan Sekda Jadi Tersangka Kasus Pemerasan THR, KPK Amankan Rp.610 Juta

    • calendar_month Ming, 15 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 6
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 15 Maret 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sad Moko Danardo No sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dana Tunjangan Hari Raya (THR) untuk kepentingan pribadi dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Minggu, (15/03/2026). Deputi Penindakan dan […]

  • Serap Aspirasi Warga Ceger: “Aspem Minta Fokus Bahas Masalah Sosial di Jaktim”

    • calendar_month Sel, 9 Des 2025
    • account_circle Rls/Muhamad Dekra
    • visibility 491
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta 9 Desember 2025| Sebanyak 70 peserta mengikuti kegiatan Kunjungan Kerja Dewan Kota perwakilan Kecamatan Cipayung, di Aula Lantai 3, Kantor Kelurahan Ceger, Selasa (9/12/2025). Peserta terdiri dari para Ketua RW, Ketua RT, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), PKK, Dasawisma, Posyandu, dan tokoh masyarakat di wilayah Kelurahan Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta […]

expand_less