Proyek Pemeliharaan SDN Sukakarya 04 Kabupaten Bekasi Disorot Tajam
- account_circle Husen
- calendar_month 0 minute ago
- visibility 1
- comment 0 comment

Tegarnews.co.id- Kabupaten Bekasi, 21 Mei 2026— Proyek pemeliharaan utilitas di SDN Sukakarya 04, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan tajam setelah tim awak media bersama LSM menemukan sejumlah dugaan pelanggaran teknis di lokasi pekerjaan. Kamis (21/05/2026)
Dalam investigasi lapangan yang dilakukan pada 18 Mei 2026, tim menemukan dugaan pekerjaan pondasi yang tidak sesuai spesifikasi teknis konstruksi serta indikasi lemahnya pengawasan proyek. Proyek yang dikerjakan oleh CV. Nazwa itu juga diduga mengabaikan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Tim investigasi menyoroti pekerjaan cakar ayam pondasi yang diduga tidak memenuhi standar kedalaman. Berdasarkan pengukuran sederhana menggunakan bambu ukur di lokasi proyek, kedalaman pondasi diperkirakan hanya sekitar 20 sentimeter.
Selain itu, para pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat melakukan aktivitas konstruksi. Padahal, penggunaan APD merupakan kewajiban dalam setiap pekerjaan konstruksi sebagaimana diatur dalam aturan K3.
Tidak berhenti di situ, tim awak media dan LSM juga menemukan dugaan pemasangan pondasi batu kali tanpa adukan semen dan pasir pada bagian dasar pondasi. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait kualitas serta ketahanan bangunan dalam jangka panjang.
Pada bagian atas pasangan batu belah, adukan semen pasir juga diduga diaplikasikan secara tidak maksimal. Temuan itu semakin memperkuat dugaan bahwa pekerjaan dilakukan tidak sesuai standar teknis konstruksi.
Tim investigasi juga menyoroti proses pengecoran sloof atau slup yang diduga dilakukan secara manual tanpa menggunakan mesin molen pengaduk beton.
Metode tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kualitas campuran beton apabila tidak dilakukan dengan takaran dan pengadukan yang tepat.
Saat awak media bersama Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi, N. Rudiansah, melakukan konfirmasi di lokasi proyek, salah Supri seorang pekerja mengakui bahwa bagian bawah pondasi memang tidak menggunakan campuran semen pasir.
“Untuk bagian bawah memang tidak menggunakan adukan semen pasir,” ujar salah seorang pekerja proyek kepada awak media, Senin (18/5/2026).
Temuan lain yang menjadi perhatian yakni dugaan beberapa tiang pagar dipasang tanpa menggunakan cakar ayam dan langsung berdiri di atas sloof. Berdasarkan hasil pengukuran di lapangan, sloof tersebut memiliki ketebalan sekitar 21 sentimeter dan lebar sekitar 15 sentimeter.
Kondisi itu memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap kekuatan struktur bangunan apabila pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai perencanaan teknis.
Diketahui, proyek tersebut merupakan pekerjaan dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi dengan nomor kontrak 000.3.2/3.079/SPK/UPTD WIL III/DCKTR/2026 tertanggal 21 April 2026.
Pekerjaan itu bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp205.794.000 dan masa pelaksanaan selama 60 hari kalender, terhitung sejak 21 April hingga 19 Juni 2026.
Meski demikian, pihak konsultan pengawas memberikan tanggapan atas temuan tersebut. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp oleh awak media tegarnews.co.id, konsultan pengawas bernama Kamal menyatakan bahwa pekerjaan masih berjalan dan pihaknya akan menindaklanjuti masukan yang disampaikan.
“Itu masih tahap pekerjaan, Pak. Terima kasih masukannya, akan saya tindak lanjuti segera, Pak,” ungkap Kamal.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, setiap pelaksana proyek wajib menjamin keselamatan tenaga kerja, termasuk menyediakan serta mewajibkan penggunaan APD di lingkungan kerja.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 juga menegaskan bahwa setiap pekerjaan konstruksi wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, mutu, dan keberlanjutan.
Apabila pekerjaan terbukti tidak sesuai spesifikasi teknis maupun kontrak kerja, pelaksana proyek dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
LSM Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi meminta dinas teknis, konsultan pengawas, dan pihak terkait segera turun melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pekerjaan tersebut.
Masyarakat juga berharap pengawasan proyek pemerintah tidak hanya sebatas administrasi, tetapi benar-benar memastikan kualitas pekerjaan di lapangan agar anggaran negara tidak terbuang sia-sia dan hasil pembangunan dapat dirasakan manfaatnya secara maksimal oleh masyarakat
- Author: Husen
- Editor: Husen
- Source: Redaksi








At the moment there is no comment