Banyak KPM Tak Tahu Jadi Penerima PKH, Aktivis Soroti Penyaluran KKS di Kabupaten Bekasi
- account_circle HUSEN
- calendar_month Kam, 2 Okt 2025
- visibility 268
- comment 0 komentar

Tegarnews.co,id-Kabupaten Bekasi| Banyak KPM tak tahu jadi penerima PKH, Aktivis soroti penyaluran KKS di Kabupaten Bekasi.
Namun, di lapangan, pelaksanaan program tersebut dinilai masih menyisakan banyak persoalan, khususnya terkait penyaluran Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai sarana pencairan bantuan sosial. Fakta di Kabupaten Bekasi menunjukkan banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tidak mengetahui bahwa mereka telah terdaftar sebagai penerima PKH, bahkan belum menerima kartu KKS milik mereka.“Permasalahan data keluarga ini memang sudah menjadi masalah klasik. Karena itu, Menteri Sosial harus tegas dalam melakukan pengawasan terhadap program PKH ini, khususnya di Kabupaten Bekasi.
Kami berencana akan berdiskusi dan beraudiensi langsung dengan pihak Kementerian Sosial untuk memaparkan berbagai kendala bansos yang terjadi,” tegas Saipul Wahyudin, eks Wakil Ketua IPSM Kabupaten Bekasi yang kini aktif sebagai Koordinator Nasional Aliansi Masyarakat Penegak Supremasi Hukum Indonesia (AMPUH Indonesia).
Salah satu warga Desa Sumberreja, Kecamatan Pebayuran, mengaku tidak pernah mengetahui bahwa kartu KKS miliknya telah tercetak dan tersedia.
“Parah banget, Bang. Saya diminta pendamping untuk cetak kartu ATM KKS BNI. Saya datang ke BNI Cikarang Pasar Lama bersama suami dan anak saya yang berusia dua tahun. Eh, ternyata kata pihak bank kartu KKS saya sudah ada, tinggal diambil di kecamatan melalui pendamping,” ungkap seorang warga berinisial U.
Mengacu pada Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Secara konstitusional, negara melalui pemerintah telah memberikan jaminan dan perlindungan sosial lewat program PKH. Namun dalam praktiknya, oknum penyelenggara program bansos justru dinilai mengabaikan hak KPM.
“Negara sudah mengamanatkan agar penyelenggara program menyalurkan hak-hak KPM. Jika fakta ini benar terjadi, maka penyelenggara telah mengkhianati amanat negara. Demi keadilan, kami akan mengambil langkah dan membawa persoalan ini ke pihak berwenang,” tegas Saipul Wahyudin.
- Penulis: HUSEN
- Editor: HUSEN
- Sumber: Ampuh indonesia



Saat ini belum ada komentar