Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Kriminalisasi Aktivis Jekson Sihombing: Cermin Buram Hukum dan Kekuasaan di Riau

Kriminalisasi Aktivis Jekson Sihombing: Cermin Buram Hukum dan Kekuasaan di Riau

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Jum, 6 Feb 2026
  • visibility 165
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Pekanbaru, 7 Februari 2026| Masyarakat Riau terus diguncang oleh kontroversi besar yang menyingkap wajah buram penegakan hukum di Indonesia. Kasus kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan dan anti-korupsi Jekson Sihombing menjadi sorotan publik, terutama setelah Kapolda Riau, Herry Heryawan, melalui Kabid Humas Polda Riau, membantah adanya kriminalisasi. Sang Kapolda bahkan menuding Kejaksaan Tinggi Riau sebagai pihak yang bertanggung jawab dengan dalih Kepala Kejati Riau telah menerbitkan Surat Penetapan P21 atas kasus Jekson Sihombing.

Namun, bantahan ini justru memperlihatkan sikap cuci tangan aparat kepolisian. Bukannya bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran prosedur hukum, Kapolda Riau melemparkan kesalahan kepada institusi lain. Tindakan ini bukan hanya sebagai sikap pengecut, tetapi juga mencerminkan betapa hukum sering dijadikan alat manipulasi demi kepentingan pihak tertentu.

Bukan Sekadar Kasus, Ini Kejahatan Negara

Wilson Lalengke, International Human Rights Defender asal Indonesia, menegaskan bahwa kasus Jekson Sihombing bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan bentuk nyata kejahatan negara (state crime) terhadap warganya. “Ketika aparat penegak hukum menangkap seorang aktivis tanpa surat perintah, menahannya tanpa prosedur sah, dan kemudian merekayasa tuduhan pemerasan, itu bukan sekadar pelanggaran hukum. Itu adalah kejahatan negara terhadap warganya. Dan kejahatan negara ini harus ditindak dengan hukuman yang setimpal,” tegas petisioner HAM pada Komite Keempat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) 2025 itu, Jumat, 06 Februari 2026.

Tokoh pers nasional tersebut juga menambahkan bahwa praktik kriminalisasi terhadap aktivis adalah ancaman serius terhadap demokrasi. “Jika negara membiarkan aparatnya merekayasa kasus, maka kita sedang berjalan menuju tirani. Hukum kehilangan makna, keadilan menjadi ilusi, dan rakyat hanya menjadi korban dari permainan kekuasaan,” jelasnya.

Kasus ini tidak bisa dilepaskan dari refleksi filosofis tentang keadilan. Plato (428-347 SM) dalam The Republic pernah mengingatkan bahwa keadilan bukanlah sekadar kepatuhan terhadap hukum, melainkan harmoni antara individu dan masyarakat. Ketika hukum dijalankan secara sewenang-wenang, harmoni itu hancur, dan negara kehilangan legitimasi moralnya.

Immanuel Kant (1724-1804), dengan imperatif kategorisnya, menekankan bahwa manusia harus diperlakukan sebagai tujuan, bukan alat. Kriminalisasi terhadap Jekson jelas memperlakukan seorang manusia sebagai alat untuk melindungi kepentingan oligarki bisnis sawit dan aparat yang bersekutu dengannya. Ini adalah pelanggaran mendasar terhadap martabat manusia.

John Locke (1632-1704) , bapak liberalisme, menegaskan bahwa hak hidup, kebebasan, dan kepemilikan adalah hak alamiah yang tidak boleh dirampas oleh negara. Ketika aparat justru merampas kebebasan seorang aktivis yang membela lingkungan dan melawan korupsi, maka negara telah mengkhianati kontrak sosialnya dengan rakyat.

Fakta Pelanggaran Prosedur

Kesaksian dua polisi yang menangkap Jekson di persidangan memperkuat dugaan kriminalisasi. Mereka bersaksi di bawah sumpah bahwa penangkapan dilakukan tanpa Surat Perintah Penangkapan, dan penahanan dilakukan tanpa Surat Perintah Penahanan. Bukti CCTV juga menunjukkan tidak ada transaksi uang Rp. 150 juta yang dituduhkan kepada Jekson. Tuduhan pemerasan yang diarahkan kepadanya runtuh di hadapan fakta.

Wilson Lalengke menegaskan bahwa tindakan kriminalisasi yang dilakukan Kapolda Riau Herry Heryawan ini bukan sekadar cacat prosedur. “Ini adalah tindakan unlawful, tindakan di luar hukum, yang disengaja. Aparat yang melakukan rekayasa kasus harus dijerat dengan Pasal 278 KUHP baru, yang mengancam pelaku rekayasa kasus dengan pidana 12 tahun penjara. Jika hukum tidak ditegakkan di sini, maka hukum di Indonesia hanyalah sandiwara belaka,” beber alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini dengan menambahkan bahwa pihaknya akan memperkarakan kasus kriminalisasi tersebut ke jalur hukum, baik di dalam negeri maupun di jalur hukum internasional.

Jejak Oligarki: Martias Fangiono dan Surya Dumai Group

Di balik kasus ini, publik tidak bisa menutup mata terhadap sosok Martias Fangiono, pengusaha sawit yang dikenal sebagai perusak hutan Riau. Martias, melalui Surya Dumai Group, disebut-sebut sebagai bohir yang mendukung karier Herry Heryawan hingga menduduki jabatan Kapolda Riau. Hubungan gelap antara bisnis sawit dan aparat penegak hukum menjadi benang merah yang menjelaskan mengapa seorang aktivis lingkungan seperti Jekson harus dijadikan korban.

Wilson Lalengke menyoroti hal ini dengan keras: “Ketika pengusaha bejat perusak hutan bisa membeli jabatan aparat, maka hutan kita akan terus digunduli, rakyat akan terus dimiskinkan, dan aktivis yang membela lingkungan akan terus dikriminalisasi. Ini adalah bentuk kolonialisme baru, di mana oligarki menggantikan penjajah, dan aparat menjadi alat penindasan.”

Jekson bukanlah aktivis sembarangan. Selama lima tahun, ia konsisten mengungkap kasus-kasus korupsi di Riau, mulai dari dugaan korupsi Rumah Sakit Bangkinang, Disdik Provinsi Riau, hingga proyek-proyek PUPR. Ia juga melaporkan perusahaan-perusahaan sawit yang merambah kawasan hutan secara ilegal. Laporan-laporannya bahkan mendorong pemerintah mengeluarkan Perpres tentang Satgas Penertiban Kawasan Hutan tahun 2025.

Keberhasilan Jekson dalam mendorong penyitaan aset perusahaan sawit dan penertiban kawasan hutan menunjukkan komitmen luar biasa terhadap bangsa dan negara. Namun perjuangan itu harus dibayar mahal dengan kriminalisasi, penahanan, dan tuduhan palsu. Lebih tragis lagi, Jekson menjalani perjuangan ini sebagai seorang ayah tunggal, setelah istrinya meninggal, dengan tanggung jawab terhadap dua anak, seorang ibu janda, dan adik yang ia kuliahkan.

Refleksi Moral: Hukum sebagai Instrumen Keadilan atau Kekuasaan?

Kasus Jekson Sihombing adalah cermin buram bagaimana hukum bisa dijadikan instrumen kekuasaan. Aristoteles (384-333 SM) pernah mengatakan bahwa hukum adalah “akal tanpa nafsu.” Namun di Riau, hukum justru dijalankan dengan penuh nafsu kepentingan, nafsu melayani oligarki, dan nafsu menindas rakyat.

Wilson Lalengke menutup dengan sebuah pernyataan keras dan mendorong perlawanan atas penindasan negara terhadap rakyat. “Jika hukum terus dijadikan alat kekuasaan, maka rakyat Indonesia tidak lagi hidup dalam negara hukum, melainkan negara penindasan. Dan sebagai pembela hak asasi manusia, saya serukan: penindasan ini harus dilawan, dengan pena, dengan suara, dengan aksi, sampai keadilan benar-benar tegak,” ujarnya tegas.

Kasus kriminalisasi Jekson Sihombing bukan sekadar persoalan hukum, melainkan persoalan moral, politik, dan kemanusiaan. Ia menyingkap bagaimana aparat bisa bersekutu dengan oligarki untuk menindas rakyat, bagaimana hukum bisa direkayasa demi kepentingan segelintir orang, dan bagaimana seorang aktivis yang membela lingkungan dan melawan korupsi bisa dijadikan korban.

Dalam terang filsafat keadilan dan hak asasi manusia, kasus ini adalah alarm keras bagi bangsa Indonesia. Jika tidak ada keberanian untuk menindak aparat dan oligarki yang merekayasa kasus, maka keadilan akan terus menjadi mimpi, dan demokrasi akan terus digerogoti dari dalam oleh aparat negara yang hidup dan celana dalam anak-istrinya dibayar dari uang rakyat.[]

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sejumlah Advokat Somasi Gibran, Desak Putra Sulung Jokowi Mundur Dari Kursi Wapres Secara Sukarela

    • calendar_month Sab, 5 Jul 2025
    • account_circle Rls/M.Ifsudar
    • visibility 103
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, menghadapi tekanan serius dari sejumlah elemen masyarakat sipil yang tergabung dalam Advokat Perekat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Mereka secara resmi melayangkan somasi kepada Gibran untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wapres periode 2024-2029. Dalam somasi yang dirilis ke publik pada 2 Juli 2025, para […]

  • Sinergitas Bhabinkamtibmas & Babinsa Ciampea, Sambangi Warga Guna Tingkatkan Kamtibmas

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 114
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 20 Juli2025|Dalam rangka memperkuat sinergitas TNI-Polri dan meningkatkan keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas), Bhabinkamtibmas Polsek Ciampea, Polres Bogor, Aiptu Bagja bersama Babinsa Koramil Ciampea, Serka Yusman, melaksanakan kegiatan silaturahmi dan sambang ke rumah warga di Desa Bojongrangkas, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (19/07/2025). Kegiatan sambang ini merupakan bagian dari upaya nyata personel Bhabinkamtibmas […]

  • Proyek Irigasi di Sabajior Jadi Sorotan Publik, Diduga Asal Jadi

    • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 104
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Panyabungan Barat, 6 Nopember 2025| Proyek pembangunan saluran air di Jalan Aek Godang, Desa Sabajior, Kecamatan Panyabungan Barat, Kabupaten Mandailing Natal, menuai sorotan warga. Pasalnya, pekerjaan yang menyerap dana pemerintah itu diduga dikerjakan asal-asalan tanpa memperhatikan mutu dan kualitas bangunan. Dari pantauan di lokasi, Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 14.53 WIB, tampak struktur bangunan tidak rapi […]

  • E-Presensi Diduga Dicurangi, ASN di Pemalang Gunakan Jari Orang Lain untuk Absen

    • calendar_month Jum, 22 Agu 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 196
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Pemalang Jawa Tengah, (GMOCT) 22 Agustus 2025| Dugaan kecurangan dalam absensi elektronik (E-Presensi) kembali mencoreng dunia birokrasi. Kali ini, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial KY, yang bekerja di lingkungan Kecamatan Watu Kumpul, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, diduga tidak melakukan E-Presensi dengan jari sendiri, melainkan menggunakan jari orang lain. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media […]

  • Subroto Award 2025: Pertamina Hulu Mahakam Buktikan Nasionalisme Lewat TKDN

    • calendar_month Kam, 30 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 102
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 30 Oktober 2025| PT. Pertamina Hulu Mahakam (PHM) kembali mengukir prestasi membanggakan di kancah industri energi Nasional. Anak perusahaan Pertamina Hulu Indonesia (PHI) ini berhasil meraih penghargaan bergengsi Subroto Award 2025 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada kategori Penggunaan Produk Dalam Negeri di sektor usaha hulu minyak dan gas bumi. Trofi […]

  • Dari Hutan Lindung ke Objek Ekonomi: Akar Masalah Kerusakan Ekologis Pasca Amandemen UUD 1945

    • calendar_month Kam, 18 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 450
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 19 Desember 2025| Catatan kronologis singkat. Galodo banjir bandang yang disertai material ikutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat bukanlah peristiwa alam yang berdiri sendiri. Ia merupakan konsekuensi logis dari perubahan sistemik tata kelola sumber daya alam (SDA) di Indonesia, terutama sejak era Reformasi (1998). Inti Reformasi, salah satunya, adalah perubahan konstitusional […]

expand_less