Rabu, Juli 29, 2026
tegarnews.co.id
Advertisement
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Info Daerah

ADD Tahap II tahun 2024 di Ciamis Bermasalah, Eks Kades Cicapar Siap Bersaksi: Kuasa Hukum dan Pimpinan SBI Kawal Proses Hukum

Chairul Husen by Chairul Husen
5 Oktober 2025
in Info Daerah
0
Premanisme di Proyek Jalan Rp 31 Miliar, PWRI Tuntut Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Jurnalis
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Ciamis, Jawa Barat 5 Oktober 2025| Polemik pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II tahun 2024 di Kabupaten Ciamis terus mengemuka setelah muncul keluhan keras dari Limat, mantan kepala Desa Cicapar. Ia menyatakan kesiapannya menjadi saksi atas dugaan keterlambatan dan penyimpangan dalam penyaluran dana yang seharusnya menopang program pembangunan di desa. Laporan dari berbagai pemberitaan awal tahun 2025 menyebutkan bahwa sejumlah Desa mengalami hambatan pelaksanaan kegiatan karena dana yang belum cair tanpa penjelasan yang jelas dari pemerintah daerah.

Dalam perspektif hukum, penundaan atau penghambatan pencairan ADD tanpa alasan yang sah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 72 ayat (1) huruf d mengatur bahwa Desa berhak memperoleh bagian dari dana perimbangan pusat-daerah yang dialokasikan melalui APBD. Di sisi lain, Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 7 ayat (2) menegaskan tanggung jawab pemerintah kabupaten untuk menjamin kelancaran urusan pemerintahan Desa, termasuk pengelolaan anggaran. Apabila terjadi kelalaian, hal ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran asas akuntabilitas publik.

You might also like

HUT Ke 27, Ketum LMND Tegaskan Politik Redistribusi untuk Kesejahteraan Rakyat

Kawasan Industri Majasari Serang Disorot: Izin Lingkungan Belum Beres, Kades Ungkap Minim Koordinasi

Warga Desa Perdana Desak Penyelesaian Ganti Rugi Keramba Pasca Dugaan Tumpahan Batubara di Sungai Belayan

Regulasi teknis juga memperkuat kewajiban pemerintah daerah untuk menyalurkan ADD secara tepat waktu. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta Permendagri Nomor 113 Tahun 2014, mengatur mekanisme, jadwal, dan tahapan pencairan yang tidak boleh ditunda tanpa dasar hukum formal. Jika ditemukan unsur kesengajaan atau penyalahgunaan kewenangan, Pasal 421 KUHP dapat menjadi landasan pidana terhadap pejabat yang diduga menghambat atau merugikan hak Desa secara sengaja.

Ramadhaniel S. Daulay, S.H., selaku kuasa hukum, telah menyusun dan menyampaikan laporan resmi terkait dugaan pelanggaran prosedur dan hukum dalam penyaluran ADD tersebut. Laporan itu memuat kronologi, keberatan para pihak, dan kesiapan saksi, termasuk Imat. Kehadiran saksi dianggap memperkuat dasar pembuktian adanya potensi maladministrasi atau pelanggaran kewenangan dalam tata kelola ADD tahap II.

Saat di konfirmasi, Ramadhaniel S. Daulay, S.H., yang menegaskan bahwa proses hukum akan dikawal hingga ada kejelasan pertanggungjawaban,(4/10).
Agung Sulistio selaku pimpinan kabarSbi com, menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini sampai jelas titik terangnya. Ia menegaskan bahwa peran media adalah memastikan tidak ada upaya penutupan informasi dan bahwa hak masyarakat Desa tidak diabaikan. Dengan dukungan saksi, kuasa hukum, dan pemantauan pers, kasus ini berpotensi menjadi preseden penting dalam penegakan akuntabilitas dana publik di tingkat daerah.[]

Tags: BersaksiCicaparKadesMantanSiap
Previous Post

Premanisme di Proyek Jalan Rp 31 Miliar, PWRI Tuntut Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Jurnalis

Next Post

Jubir Humas PN Bekasi: Amar Putusan Gugatan 642/Pdt.G Kabur Alias Tidak Diterima

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

HUT Ke 27, Ketum LMND Tegaskan Politik Redistribusi untuk Kesejahteraan Rakyat
Info Daerah

HUT Ke 27, Ketum LMND Tegaskan Politik Redistribusi untuk Kesejahteraan Rakyat

by Tegar News
29 Juli 2026
Kawasan Industri Majasari Serang Disorot: Izin Lingkungan Belum Beres, Kades Ungkap Minim Koordinasi
Info Daerah

Kawasan Industri Majasari Serang Disorot: Izin Lingkungan Belum Beres, Kades Ungkap Minim Koordinasi

by Tegar News
28 Juli 2026
Warga Desa Perdana Desak Penyelesaian Ganti Rugi Keramba Pasca Dugaan Tumpahan Batubara di Sungai Belayan
Info Daerah

Warga Desa Perdana Desak Penyelesaian Ganti Rugi Keramba Pasca Dugaan Tumpahan Batubara di Sungai Belayan

by Tegar News
28 Juli 2026
Polemik Tanah Warga Legok Tangerang, Wakil Bupati Pastikan Pengawalan Lintas Sektoral
Info Daerah

Polemik Tanah Warga Legok Tangerang, Wakil Bupati Pastikan Pengawalan Lintas Sektoral

by Tegar News
28 Juli 2026
Agung Sulistio Soroti Dugaan Maraknya Limbah B3 Usaha Laundry di Pekalongan “Desak KLH RI & DLH Bertindak Tegas!
Info Daerah

Agung Sulistio Soroti Dugaan Maraknya Limbah B3 Usaha Laundry di Pekalongan “Desak KLH RI & DLH Bertindak Tegas!

by Tegar News
27 Juli 2026
Next Post
Premanisme di Proyek Jalan Rp 31 Miliar, PWRI Tuntut Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Jurnalis

Jubir Humas PN Bekasi: Amar Putusan Gugatan 642/Pdt.G Kabur Alias Tidak Diterima

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Warga Karangpatri Apresiasi Pembangunan 11 Jembatan, Akses Lebih Mudah

Warga Karangpatri Apresiasi Pembangunan 11 Jembatan, Akses Lebih Mudah

25 Agustus 2025
Operasi Zebra 2025 Dimulai, Polres Metro Bekasi Fokuskan Edukasi dan Pencegahan Pelanggaran Lalu Lintas

Operasi Zebra 2025 Dimulai, Polres Metro Bekasi Fokuskan Edukasi dan Pencegahan Pelanggaran Lalu Lintas

16 November 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

KPK Lakukan Penyegelan Kantor Kadis DPUPR Pemalang dan Dua Rumah di Mutiara Residence
Info Korupsi

KPK Lakukan Penyegelan Kantor Kadis DPUPR Pemalang dan Dua Rumah di Mutiara Residence

29 Juli 2026
LMND Luncurkan Manifesto Arah Juang, Faisol Riza Tekankan Pengetahuan sebagai Basis Industrialisasi Nasional
Info Publik

LMND Luncurkan Manifesto Arah Juang, Faisol Riza Tekankan Pengetahuan sebagai Basis Industrialisasi Nasional

29 Juli 2026
HUT Ke 27, Ketum LMND Tegaskan Politik Redistribusi untuk Kesejahteraan Rakyat
Info Daerah

HUT Ke 27, Ketum LMND Tegaskan Politik Redistribusi untuk Kesejahteraan Rakyat

29 Juli 2026
Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional
Hukum

Kasus Layla Rizky Naik Status Menjadi Laporan Polisi, AKPERSI Jabar Minta Penanganan Transparan dan Profesional

28 Juli 2026
Kawasan Industri Majasari Serang Disorot: Izin Lingkungan Belum Beres, Kades Ungkap Minim Koordinasi
Info Daerah

Kawasan Industri Majasari Serang Disorot: Izin Lingkungan Belum Beres, Kades Ungkap Minim Koordinasi

28 Juli 2026
Coreng Institusi, Bareskrim Polri Akui Tangani Dugaan Kasus Narkoba yang Libatkan Anggota Polresta Tangsel
Info Publik

Coreng Institusi, Bareskrim Polri Akui Tangani Dugaan Kasus Narkoba yang Libatkan Anggota Polresta Tangsel

28 Juli 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News