Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » ADD Tahap II tahun 2024 di Ciamis Bermasalah, Eks Kades Cicapar Siap Bersaksi: Kuasa Hukum dan Pimpinan SBI Kawal Proses Hukum

ADD Tahap II tahun 2024 di Ciamis Bermasalah, Eks Kades Cicapar Siap Bersaksi: Kuasa Hukum dan Pimpinan SBI Kawal Proses Hukum

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Ming, 5 Okt 2025
  • visibility 86
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Ciamis, Jawa Barat 5 Oktober 2025| Polemik pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II tahun 2024 di Kabupaten Ciamis terus mengemuka setelah muncul keluhan keras dari Limat, mantan kepala Desa Cicapar. Ia menyatakan kesiapannya menjadi saksi atas dugaan keterlambatan dan penyimpangan dalam penyaluran dana yang seharusnya menopang program pembangunan di desa. Laporan dari berbagai pemberitaan awal tahun 2025 menyebutkan bahwa sejumlah Desa mengalami hambatan pelaksanaan kegiatan karena dana yang belum cair tanpa penjelasan yang jelas dari pemerintah daerah.

Dalam perspektif hukum, penundaan atau penghambatan pencairan ADD tanpa alasan yang sah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 72 ayat (1) huruf d mengatur bahwa Desa berhak memperoleh bagian dari dana perimbangan pusat-daerah yang dialokasikan melalui APBD. Di sisi lain, Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 7 ayat (2) menegaskan tanggung jawab pemerintah kabupaten untuk menjamin kelancaran urusan pemerintahan Desa, termasuk pengelolaan anggaran. Apabila terjadi kelalaian, hal ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran asas akuntabilitas publik.

Regulasi teknis juga memperkuat kewajiban pemerintah daerah untuk menyalurkan ADD secara tepat waktu. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta Permendagri Nomor 113 Tahun 2014, mengatur mekanisme, jadwal, dan tahapan pencairan yang tidak boleh ditunda tanpa dasar hukum formal. Jika ditemukan unsur kesengajaan atau penyalahgunaan kewenangan, Pasal 421 KUHP dapat menjadi landasan pidana terhadap pejabat yang diduga menghambat atau merugikan hak Desa secara sengaja.

Ramadhaniel S. Daulay, S.H., selaku kuasa hukum, telah menyusun dan menyampaikan laporan resmi terkait dugaan pelanggaran prosedur dan hukum dalam penyaluran ADD tersebut. Laporan itu memuat kronologi, keberatan para pihak, dan kesiapan saksi, termasuk Imat. Kehadiran saksi dianggap memperkuat dasar pembuktian adanya potensi maladministrasi atau pelanggaran kewenangan dalam tata kelola ADD tahap II.

Saat di konfirmasi, Ramadhaniel S. Daulay, S.H., yang menegaskan bahwa proses hukum akan dikawal hingga ada kejelasan pertanggungjawaban,(4/10).
Agung Sulistio selaku pimpinan kabarSbi com, menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus ini sampai jelas titik terangnya. Ia menegaskan bahwa peran media adalah memastikan tidak ada upaya penutupan informasi dan bahwa hak masyarakat Desa tidak diabaikan. Dengan dukungan saksi, kuasa hukum, dan pemantauan pers, kasus ini berpotensi menjadi preseden penting dalam penegakan akuntabilitas dana publik di tingkat daerah.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Imam Besar Masjidil Haram Pertama Asal Jakarta! Inilah Syekh Junaid Al-Batawi, Gurunya Segala Ulama Besar di Indonesia

    • calendar_month Rab, 4 Mar 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 24
    • 0Comment

    Tegarnews.co id-Jakarta, 5 Maret 2026| Jauh sebelum gedung-gedung pencakar langit menghiasi Jakarta, seorang putra terbaik dari tanah Betawi telah menancapkan pengaruh intelektualnya di jantung kota suci Mekkah. Syekh Junaid Al-Batawi, ulama kelahiran Pekojan, Jakarta Barat, adalah sosok legendaris yang mengukir sejarah sebagai Imam Besar Masjidil Haram pada abad ke-19. Ia bukan sekadar Imam biasa; Ia […]

  • Kantor Pertanahan Kota Medan Ikuti Ujian Penilaian Kompetensi di Kanwil BPN Sumut Dukung Transformasi Layanan

    • calendar_month Rab, 4 Mar 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 33
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Medan, 4 Februari 2026| Kantor Pertanahan Kota Medan melaksanakan ujian penilaian kompetensi pegawai dalam rangka mendukung piloting project transformasi pelayanan pertanahan. Kegiatan ini merupakan tahapan lanjutan dari proses penguatan kapasitas sumber daya manusia guna memastikan kesiapan aparatur dalam menghadapi sistem pelayanan yang lebih modern dan terintegrasi. Ujian penilaian kompetensi tersebut dilaksanakan di Kantor Wilayah BPN […]

  • Bhabinkamtibmas Desa Cipayung Polsek Megamendung Sambangi Warga dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

    • calendar_month Ming, 29 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 88
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Bhabinkamtibmas Desa Cipayung Polsek Megamendung Polres Bogor, Aipda Agus S., melaksanakan kegiatan sambang kepada warga di wilayah binaannya pada Sabtu (28/06/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk terus hadir dan dekat dengan masyarakat, khususnya dalam menyampaikan pesan-pesan kamtibmas secara langsung. Sambang kali ini […]

  • Play Button

    Lembaga Penegak Hukum Melanggar Hukum

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 117
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Sorong|Pengadilan Negeri Sorong memasang informasi pelarangan mengambil gambar/foto dan perekaman di lingkungan pengadilan, baik di ruang sidang maupun di luar/halaman gedung PN Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. Hal ini bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Fakta yang ditemukan dan divideokan pada hari Selasa, 3 Juni […]

  • Hadiri Rembuk di Desa Kolongliud, Dorong Pencegahan dan Penurunan Stunting

    • calendar_month Jum, 5 Sep 2025
    • account_circle Rls/Kendil
    • visibility 77
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 5 September 2025| Bhabinkamtibmas Desa Kalongliud Polsek Nanggung, Bripka Dody Yudha, menghadiri kegiatan Rembuk Stunting dalam rangka pencegahan dan penurunan stunting tingkat Desa, (4/09). Kegiatan rembuk tersebut menjadi salah satu upaya bersama dalam mencegah terjadinya stunting pada balita. Dalam kegiatan ini juga diberikan penyuluhan mengenai kebutuhan gizi, pola asuh yang baik, pembinaan tumbuh kembang […]

  • Divpropam Gelar Perkara Rantis Brimob Tabrak Ojol Affan Kurniawan

    • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 198
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakrta,1 September 2025| Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri memastikan, akan menggelar perkara terkait kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan. Peristiwa terjadi pada Kamis (28/8) malam, usai kericuhan demonstrasi di sekitar kompleks parlemen, Jakarta. Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, […]

expand_less