Dana BUMDes Bantarsari Diduga Dikuasai Perangkat Desa, Ketua AKPERSI Laporkan ke Insfektorat
- account_circle HUSEN
- calendar_month Sen, 6 Okt 2025
- visibility 84

Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, 06 Oktober 2025 – Dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kembali mencoreng wajah tata kelola desa di Kabupaten Bekasi. Kali ini, sorotan publik tertuju ke Desa Bantarsari, Kecamatan Pebayuran, yang diduga kuat telah terjadi praktik penyimpangan keuangan bernilai ratusan juta rupiah.
Laporan resmi terkait dugaan pelanggaran ini telah dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPD AKPERSI) Provinsi Jawa Barat kepada Inspektorat Kabupaten Bekasi. Dalam surat bernomor 0058/DPD-AKPERSI-JBR/X/2025, AKPERSI mendesak dilakukan audit investigatif menyeluruh atas pengelolaan keuangan BUMDes Bantarsari.
Ketua DPD AKPERSI Jabar, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., mengungkapkan adanya indikasi kuat penyelewengan dana BUMDes tahun anggaran 2025. Dana tersebut disebut telah dicairkan tanpa dasar kegiatan usaha yang jelas, tanpa laporan pertanggungjawaban, serta tanpa transparansi penggunaan anggaran.
“Ini bentuk penyalahgunaan kewenangan yang terang-benderang. BUMDes seharusnya dikelola oleh pengurus sah, bukan oleh perangkat desa. Kami menduga ada praktik pengalihan fungsi bahkan penguasaan dana di luar ketentuan hukum,” tegas Ahmad, Senin (06/10/2025).
Yang lebih mengejutkan, seluruh dokumen penting dan rekening resmi BUMDes Bantarsari justru dikuasai oleh Bendahara Desa, bukan oleh jajaran pengurus BUMDes yang tercatat secara administratif. Kondisi ini menambah kuat dugaan adanya praktik penguasaan dana secara ilegal.
Camat Turunkan Tim, Kepala Desa Menghilang
Menanggapi laporan AKPERSI, Camat Pebayuran, Hasyim Adnan Adha, S.STP., M.Si., memastikan telah menurunkan tim untuk meminta klarifikasi ke pihak desa. Namun langkah awal tersebut langsung menemui kejanggalan.
“Hari Senin, 06 Oktober 2025, saya menugaskan Kasi Pemerintahan untuk meminta keterangan dari Kepala Desa. Namun saat tim datang ke kantor desa, Kepala Desa tidak berada di tempat. Tim hanya bertemu dengan Sekretaris Desa Bantarsari,” ujar Hasyim saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Absennya Kepala Desa pada pemeriksaan awal menimbulkan tanda tanya besar: apakah sengaja menghindar dari pemeriksaan atau memang tidak mengetahui adanya audit mendadak? Publik kini menunggu langkah tegas dari kecamatan dan Inspektorat untuk mengungkap motif di balik absensi tersebut.
Pendamping Desa Bungkam, Fungsi Pengawasan Dipertanyakan
Di tengah mencuatnya dugaan penyimpangan ini, pendamping desa yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan justru memilih bungkam.
H. Wawan, pendamping lokal Desa, dan Yandi, pendamping desa se-Kecamatan Pebayuran, tidak memberikan jawaban sama sekali saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Sikap diam ini memicu pertanyaan publik: apakah para pendamping tidak mengetahui adanya penyimpangan atau justru sengaja menutup mata atas pelanggaran yang terjadi?
Desakan Audit Menyeluruh dan Tindakan Hukum
Melihat indikasi yang semakin menguat, AKPERSI mendesak agar Inspektorat tidak berhenti pada klarifikasi administratif, tetapi melakukan audit investigatif sejak tahun 2021 hingga 2025. Lembaga ini mencium adanya kemungkinan anggaran fiktif yang merugikan keuangan negara.
“Jika ditemukan pelanggaran struktural atau indikasi pidana, Inspektorat wajib segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Jangan ada pembiaran yang mengorbankan uang rakyat,” tegas Ahmad Syarifudin.
Lebih jauh, AKPERSI juga meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri turun tangan mengevaluasi sistem pengawasan di lingkungan Pemkab Bekasi. Lemahnya fungsi kontrol di tingkat kecamatan dan pendamping disebut sebagai akar persoalan yang memicu terjadinya penyimpangan berulang.
Kasus Bantarsari Jadi Cermin Buruk Tata Kelola Desa
Kasus dugaan penyimpangan di Desa Bantarsari kini menjadi cermin buram tata kelola BUMDes di Kabupaten Bekasi. Jika terbukti, pola serupa bisa terjadi di desa-desa lain dengan modus yang sama.
DPD AKPERSI menegaskan akan terus mengawal proses hukum dan audit hingga tuntas, demi memastikan uang rakyat kembali ke kepentingan masyarakat.
“Kami tidak akan berhenti hanya pada laporan. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tapi menyangkut moralitas penyelenggara desa. Pengawasan harus ditegakkan, integritas harus dibuktikan,” tutup Ahmad.
- Penulis: HUSEN
- Editor: HUSEN
- Sumber: AKPERSI DPD JABAR
Saat ini belum ada komentar