Breaking News
light_mode
Home » Pemerintahan » Kejati Kepri Dorong Optimalisasi Pemulihan Aset Dalam Pemberantasan Korupsi

Kejati Kepri Dorong Optimalisasi Pemulihan Aset Dalam Pemberantasan Korupsi

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
  • visibility 248
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Tanjungpinang, 8 Oktober 2025| Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menegaskan komitmennya dalam memperkuat strategi asset recovery atau pemulihan aset sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Hal ini disampaikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kepri, Irene Putrie, saat menjadi narasumber dalam program dialog “Tanjungpinang Pagi”, yang disiarkan langsung oleh RRI Pro 1 Tanjungpinang, (7/10).

Bertema “Strategi Optimalisasi Asset Recovery Kejaksaan Tinggi dalam Pemberantasan Korupsi” ini juga menghadirkan Direktur PAHAM Kepri (Pusat Advokasi Hukum & Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau), Mohammad Indra Kelana, dengan host Febriansyah.

Dalam pemaparannya, Irene menjelaskan bahwa pemulihan aset bukan hanya mandat nasional, tetapi juga merupakan amanat internasional sebagaimana diatur dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Menurutnya, korupsi termasuk dalam kategori extraordinary crime yang menimbulkan dampak luas terhadap ekonomi dan kehidupan masyarakat.

“Pemulihan aset bukan semata menindak pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian negara. Itu esensi dari asset recovery, yaitu memastikan kekayaan negara yang dirampas dalam tindak pidana korupsi bisa dipulihkan,” ujar Irene.

Ia menambahkan, Kejaksaan telah memiliki struktur organisasi yang mendukung pemulihan aset. Di tingkat pusat terdapat Badan Pemulihan Aset, sedangkan di tiap Kejaksaan Tinggi terdapat Asisten Pemulihan Aset, dan di Kejaksaan Negeri terdapat Kasi Pemeliharaan Barang Bukti dan Eksekusi, yang kini diarahkan untuk memperkuat fungsi pemulihan aset.

Secara substansi, regulasi internal terkait mekanisme asset recovery juga telah diterbitkan dan menjadi pedoman bagi seluruh satuan kerja Kejaksaan. Bahkan hingga September 2025, Kejati Kepri mencatat capaian pemulihan kerugian negara telah melampaui 100 persen dari target yang ditetapkan.

“Secara internasional, keberhasilan pemulihan 40 persen dari total kerugian Negara sudah dianggap prestasi. Namun di Indonesia, target kita lebih tinggi, yaitu 80 persen, dan Kejati Kepri berhasil melampauinya,” ungkapnya.

Irene juga memaparkan mekanisme penyitaan aset dalam proses hukum sebagai bentuk upaya paksa yang sah. Penyitaan, jelasnya, tidak hanya berlaku pada alat kejahatan, tetapi juga terhadap aset yang berpotensi digunakan untuk pemulihan kerugian Negara.

“Kejaksaan bekerja sama dengan PPATK dan lembaga keuangan dalam melakukan pelacakan dan pembekuan aset hasil tindak pidana. Teknik investigasi keuangan menjadi kunci dalam menelusuri aset yang disamarkan atas nama keluarga atau pihak ketiga,” jelasnya.

Selain itu, ia menyinggung soal prinsip subsidiaritas dalam perkara korupsi, di mana pelaku wajib mengganti kerugian Negara dan apabila tidak sanggup, maka sisa kerugian dapat diganti dengan hukuman penjara sesuai putusan hakim.

Disisi lain, Direktur PAHAM Kepri Mohammad Indra Kelana menyoroti pentingnya penguatan regulasi untuk mendukung efektivitas pemulihan aset. Ia menilai, keberadaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan menjadi langkah besar bagi Indonesia.

“RUU Perampasan Aset akan memperkuat kewenangan Kejaksaan dalam merampas aset tanpa harus menunggu putusan pengadilan, sehingga proses pengembalian kerugian negara bisa lebih cepat dan efisien,” ujarnya.

Kegiatan yang berlangsung di studio RRI Tanjungpinang tersebut mendapat respon positif dari masyarakat Kepri. Antusiasme pendengar terlihat dari banyaknya pertanyaan yang masuk melalui sambungan telepon, yang dijawab langsung oleh para narasumber secara lugas dan berdasar pada ketentuan Hukum yang berlaku.

Acara berjalan lancar dan dinilai mampu memperkuat pemahaman Publik terhadap peran Kejaksaan dalam pemulihan aset dan pemberantasan korupsi di daerah.[]

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terkait Kasus“Tipu-tipu Abunawas”, Lambert Jitmau: Dokumen Izin Reklamasi Mr Ching itu Palsu

    • calendar_month Sel, 9 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 150
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Sorong, Papua Barat Daya, 9 September 2025| Mantan Wali Kota Sorong dua periode, Lambert Jitmau, hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sorong pada Selasa, 09 September 2025. Lambert Jitmau dihadirkan untuk memberikan kesaksian dan keterangan tentang dokumen izin reklamasi yang diklaim sebagai alas hak Paulus George Hung alias Ting-ting Ho alias Mr. Ching atas […]

  • Polsek Ciomas Tindaklanjuti Video Viral Dugaan Pedagang Obat Terlarang di Terminal Laladon

    • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 128
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Polres Bogor  Menyikapi beredarnya sebuah video viral di media sosial yang menyebutkan adanya dugaan pedagang obat-obatan terlarang di sekitar Terminal Laladon, Desa Laladon, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, jajaran Polsek Ciomas langsung bergerak cepat melakukan pengecekan di lapangan.   Kapolsek Ciomas, Kompol Iwan Wahyudi, S.H., M.H., memerintahkan Panit Reskrim bersama Bhabinkamtibmas Desa Laladon untuk […]

  • Satria Eks Marinir Ikut Perang Rusia Minta Jadi WNI Lagi

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • account_circle M. Dekra
    • visibility 225
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta 22 Juli 2025| Mantan prajurit marinir satria arta kumbara yang bergabung dengan tentara Rusia meminta untuk kembali lagi menjadi warga negara Indonesia. Kementerian Luar Negeri menanggapi hal tersebut. “Permintaan satria tersebut diunggah melalui akun media sosialnya. satria meminta maaf karena kesepakatannya bergabung tentara Rusia membuat status WNI dirinya dicabut. izin bapak. saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Ciampea Laksanakan Kontrol Petugas Ronda Malam, Sampaikan Pesan Kamtibmas

    • calendar_month Sen, 3 Nov 2025
    • account_circle Rls/Inel
    • visibility 552
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 3 Nopember 2025| Dalam rangka mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Ciampea Polres Bogor Polda Jawa Barat, Bhabinkamtibmas Desa Cihideung Udik Aiptu Ateng Komara melaksanakan kegiatan kontrol terhadap petugas ronda malam di Pos Kamling Kampung Babakan Kemang RT 001/004, Desa Cihideung Udik, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, (03/11). Kegiatan […]

  • Polsek Ciampea Sigap Tindaklanjuti Laporan Tembok Longsor Akibat Hujan Deras

    • calendar_month Ming, 10 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 81
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor,10 Agustus 2025| Hujan deras yang mengguyur wilayah Kecamatan Ciampea pada Sabtu (9/8/2025) sore mengakibatkan tembok setinggi 5 meter dan panjang 25 meter milik Kampung Wisata Cinangneng di Desa Cihideung Udik longsor. Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di Kampung Babakan Kemang, RT 001 RW 004, Desa Cihideung Udik, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor. Kapolsek […]

  • Klaim Baznas: Sudah Sesuai Al Quran & UU Terkait Alokasi Dana, Lebih Besar Pengurus daripada Fakir

    • calendar_month 16 hour ago
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 9
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 22 Maret 2026 | Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI disorot setelah diketahui alokasi dana untuk pengelola zakat alias amilnya lebih besar dari yang disalurkan ke fakir atau penerima zakat. Hal itu diketahui dari laporan keuangan 2023/2024 yang tersebar di media sosial. Laporan tersebut menyebut alokasi anggaran untuk pengurus di tahun 2023 […]

expand_less