Jumat, Juli 3, 2026
tegarnews.co.id
Advertisement
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
No Result
View All Result
tegarnews.co.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan
Home Nasional Info Daerah

Sengkarut Data HGU: BPN Nagan Raya dan PT SPS 2 Saling Lempar Tanggung Jawab Tak Berani Tampilkan Fisik HGU, Warga Desa Babah Lueng Jadi Korban

Chairul Husen by Chairul Husen
12 Oktober 2025
in Info Daerah
0
Sengkarut Data HGU: BPN Nagan Raya dan PT SPS 2 Saling Lempar Tanggung Jawab Tak Berani Tampilkan Fisik HGU, Warga Desa Babah Lueng Jadi Korban
585
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Tegarnews.co.id-Nagan Raya, Aceh (GMOCT) 12 Oktober 2025| Polemik terkait keterbukaan informasi Hak Guna Usaha (HGU) kembali mencuat di Nagan Raya, Aceh, setelah PT SPS 2 Agrina dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat terlibat saling lempar tanggung jawab untuk memperlihatkan bukti fisik ijin HGU yang diklaim oleh PT SPS 2 Agrina untuk dijadikan dasar melaporkan dua warga Desa Babah Lueng. Konflik ini berdampak langsung pada warga Desa Babah Lueng yang kini terancam kriminalisasi.

Persoalan bermula ketika Anas Muda Siregar dari PT SPS 2 Agrina, pada Kamis (9/10/2025), mengklaim memiliki HGU Nomor 34 Tahun 1999 dan menyuruh team liputan khusus GMOCT mendatangi pihak BPN Nagan Raya untuk menunjukkan bukti fisik izin tersebut. Namun, Kepala BPN Nagan Raya, Safwan, melalui sambungan telepon pada Jumat (10/10/2025), justru balik mempertanyakan klaim tersebut. “Jika memang SPS 2 Agrina merasa memiliki HGU, maka pihak dia lah yang harus memperlihatkan, kenapa lempar tanggung jawab,” ujarnya.

You might also like

Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Tangerang, Penjaga Sebut Nama Pemilik Purnomo

Marak Mafia BBM Subsidi Ilegal di Bandung, Truk dengan Nopol Berbeda Ditemukan Beroperasi, Diduga Kuat Milik H. OD

Sungai Cipunegara Indramayu Rusak Akibat Penambangan Pasir Ilegal, Aktivis Lingkungan “Tindak Tegas Para Pelaku

” Biar nanti saya tegur pihak SPS 2 nya ” tegas Safwan pula.

Ironisnya, Fitrah, seorang staf BPN Nagan Raya, justru menyatakan bahwa bukti fisik izin HGU adalah informasi publik yang dikecualikan. “Jika ingin mengaksesnya, silakan untuk mendatangi Kanwil BPN Banda Aceh,” kata Fitrah kepada tim liputan khusus GMOCT yang mendampingi perwakilan warga Desa Babah Lueng.

Pernyataan ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang secara tegas menyatakan bahwa dokumen izin HGU adalah informasi yang wajib disediakan dan diakses oleh publik. Keterbukaan informasi HGU sangat penting untuk memastikan transparansi pengelolaan sumber daya alam dan mencegah konflik dengan masyarakat lokal.

Akibat dari ketidakjelasan ini, dua warga Desa Babah Lueng dilaporkan oleh PT SPS 2 Agrina dengan dasar HGU yang keberadaannya masih menjadi tanda tanya. Selain itu, sejumlah warga lain yang memiliki izin garap lahan sporadik (SKT) dan telah membayar pajak juga merasa terancam.

Masyarakat kini menuntut ketegasan dari Kepala BPN Nagan Raya untuk memanggil PT SPS 2 Agrina dan menyelesaikan persoalan ini secara transparan. Mereka juga meminta perlindungan hukum bagi warga Desa Babah Lueng yang menjadi korban dari sengkarut data HGU ini.

Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan betapa sulitnya akses informasi publik terkait HGU di Indonesia, meskipun peraturan perundang-undangan telah mengamanatkannya. Konflik kepentingan dan ketidakjelasan informasi seringkali menjadi penyebab utama sengketa lahan yang merugikan masyarakat kecil.

#noviralnojustice

#bpnnaganraya

#kanwilbpnbandaaceh

#kementerianatrbpn

#ombudsmanri

Team/Red

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

Tags: 2AcehAgrinaNaganPTRayaSPS
Previous Post

Diduga Disalahgunakan, Tanda Tangan Undangan JUM Jadi Dasar Perpanjangan SHP Indocement

Next Post

Peran Camat Gempol Dipertanyakan, Diduga Jadi Penggerak Utama Terbitnya SHP Rekayasa Indocement

Chairul Husen

Chairul Husen

Related Posts

Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Tangerang, Penjaga Sebut Nama Pemilik Purnomo
Info Daerah

Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Tangerang, Penjaga Sebut Nama Pemilik Purnomo

by Heriyanto Server
3 Juli 2026
Marak Mafia BBM Subsidi Ilegal di Bandung, Truk dengan Nopol Berbeda Ditemukan Beroperasi, Diduga Kuat Milik H. OD
Info Daerah

Marak Mafia BBM Subsidi Ilegal di Bandung, Truk dengan Nopol Berbeda Ditemukan Beroperasi, Diduga Kuat Milik H. OD

by Heriyanto Server
3 Juli 2026
Sungai Cipunegara Indramayu Rusak Akibat Penambangan Pasir Ilegal, Aktivis Lingkungan “Tindak Tegas Para Pelaku
Info Daerah

Sungai Cipunegara Indramayu Rusak Akibat Penambangan Pasir Ilegal, Aktivis Lingkungan “Tindak Tegas Para Pelaku

by Heriyanto Server
2 Juli 2026
BCW Soroti Proyek RSUD Kartini Rangkasbitung di Sempadan Sungai
Info Daerah

BCW Soroti Proyek RSUD Kartini Rangkasbitung di Sempadan Sungai

by Heriyanto Server
29 Juni 2026
Peringati Hari HANI 2026 DPD DPW GMDM Provinsi Lampung  Menggelar Bakti Sosial
Info Daerah

Peringati Hari HANI 2026 DPD DPW GMDM Provinsi Lampung Menggelar Bakti Sosial

by Heriyanto Server
28 Juni 2026
Next Post
Sengkarut Data HGU: BPN Nagan Raya dan PT SPS 2 Saling Lempar Tanggung Jawab Tak Berani Tampilkan Fisik HGU, Warga Desa Babah Lueng Jadi Korban

Peran Camat Gempol Dipertanyakan, Diduga Jadi Penggerak Utama Terbitnya SHP Rekayasa Indocement

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

31 Pangkalan Rudal Bawah Tanah Iran Disebut Sulit Dihancurkan Jadi Perbincangan Analisis Militer

31 Pangkalan Rudal Bawah Tanah Iran Disebut Sulit Dihancurkan Jadi Perbincangan Analisis Militer

3 April 2026
PGRI Kabupaten Kuningan Gelar Pelatihan Bimbingan dan Konseling Kesehatan Mental Untuk Guru

PGRI Kabupaten Kuningan Gelar Pelatihan Bimbingan dan Konseling Kesehatan Mental Untuk Guru

13 Desember 2025

Kategori

  • Bisnis
  • Destinasi Wisata
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Daerah
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Politik
  • POLRI
  • Sejarah
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI
  • TNI & Polri
  • Tokoh
  • Ucapan
  • Umum

Don't miss it

Tarisa Adelia S, Wakili Sanggar Dapur Pangbarep di Lomba Tari Jaipong Tingkat Provinsi “Dera Kinarya”
Seni dan Kreasi

Tarisa Adelia S, Wakili Sanggar Dapur Pangbarep di Lomba Tari Jaipong Tingkat Provinsi “Dera Kinarya”

3 Juli 2026
Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Tangerang, Penjaga Sebut Nama Pemilik Purnomo
Info Daerah

Dugaan Penimbunan BBM Subsidi di Tangerang, Penjaga Sebut Nama Pemilik Purnomo

3 Juli 2026
Marak Mafia BBM Subsidi Ilegal di Bandung, Truk dengan Nopol Berbeda Ditemukan Beroperasi, Diduga Kuat Milik H. OD
Info Daerah

Marak Mafia BBM Subsidi Ilegal di Bandung, Truk dengan Nopol Berbeda Ditemukan Beroperasi, Diduga Kuat Milik H. OD

3 Juli 2026
Babak Baru Kasus Wolter Mongonsidi: Penyidik Perintahkan Saksi Hubungi Media, Take Down Berita Untuk Syarat RJ
Hukum

Babak Baru Kasus Wolter Mongonsidi: Penyidik Perintahkan Saksi Hubungi Media, Take Down Berita Untuk Syarat RJ

3 Juli 2026
DPR RI Ketok Palu: RAPBN 2027 Resmi Disepakati, Ini Poin-Poin Pentingnya!
Pemerintahan

DPR RI Ketok Palu: RAPBN 2027 Resmi Disepakati, Ini Poin-Poin Pentingnya!

3 Juli 2026
Enam Raksasa Sawit Ini Kuasai Jutaan Hektare  Lahan dI Indonesia, Tapi Kantornya Berpusat di Singapura
Info Publik

Enam Raksasa Sawit Ini Kuasai Jutaan Hektare Lahan dI Indonesia, Tapi Kantornya Berpusat di Singapura

3 Juli 2026
tegarnews.co.id

© 2026 Tegar News

Navigate Site

  • Redaksi Tegarnews
  • Compro TegarNews
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Info Demo
  • Info Desa
  • Info Korupsi
  • Info Narkoba
  • Info Publik
  • Kesehatan
  • Kisah
  • Kuliner
  • Olah Raga
  • Destinasi Wisata
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Perayaan
  • Peristiwa
  • Seni & Budaya
  • Seni dan Kreasi
  • TNI & Polri
  • Ucapan

© 2026 Tegar News