Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » Sengkarut Data HGU: BPN Nagan Raya dan PT SPS 2 Saling Lempar Tanggung Jawab Tak Berani Tampilkan Fisik HGU, Warga Desa Babah Lueng Jadi Korban

Sengkarut Data HGU: BPN Nagan Raya dan PT SPS 2 Saling Lempar Tanggung Jawab Tak Berani Tampilkan Fisik HGU, Warga Desa Babah Lueng Jadi Korban

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • visibility 4

Tegarnews.co.id-Nagan Raya, Aceh (GMOCT) 12 Oktober 2025| Polemik terkait keterbukaan informasi Hak Guna Usaha (HGU) kembali mencuat di Nagan Raya, Aceh, setelah PT SPS 2 Agrina dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat terlibat saling lempar tanggung jawab untuk memperlihatkan bukti fisik ijin HGU yang diklaim oleh PT SPS 2 Agrina untuk dijadikan dasar melaporkan dua warga Desa Babah Lueng. Konflik ini berdampak langsung pada warga Desa Babah Lueng yang kini terancam kriminalisasi.

Persoalan bermula ketika Anas Muda Siregar dari PT SPS 2 Agrina, pada Kamis (9/10/2025), mengklaim memiliki HGU Nomor 34 Tahun 1999 dan menyuruh team liputan khusus GMOCT mendatangi pihak BPN Nagan Raya untuk menunjukkan bukti fisik izin tersebut. Namun, Kepala BPN Nagan Raya, Safwan, melalui sambungan telepon pada Jumat (10/10/2025), justru balik mempertanyakan klaim tersebut. “Jika memang SPS 2 Agrina merasa memiliki HGU, maka pihak dia lah yang harus memperlihatkan, kenapa lempar tanggung jawab,” ujarnya.

” Biar nanti saya tegur pihak SPS 2 nya ” tegas Safwan pula.

Ironisnya, Fitrah, seorang staf BPN Nagan Raya, justru menyatakan bahwa bukti fisik izin HGU adalah informasi publik yang dikecualikan. “Jika ingin mengaksesnya, silakan untuk mendatangi Kanwil BPN Banda Aceh,” kata Fitrah kepada tim liputan khusus GMOCT yang mendampingi perwakilan warga Desa Babah Lueng.

Pernyataan ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang secara tegas menyatakan bahwa dokumen izin HGU adalah informasi yang wajib disediakan dan diakses oleh publik. Keterbukaan informasi HGU sangat penting untuk memastikan transparansi pengelolaan sumber daya alam dan mencegah konflik dengan masyarakat lokal.

Akibat dari ketidakjelasan ini, dua warga Desa Babah Lueng dilaporkan oleh PT SPS 2 Agrina dengan dasar HGU yang keberadaannya masih menjadi tanda tanya. Selain itu, sejumlah warga lain yang memiliki izin garap lahan sporadik (SKT) dan telah membayar pajak juga merasa terancam.

Masyarakat kini menuntut ketegasan dari Kepala BPN Nagan Raya untuk memanggil PT SPS 2 Agrina dan menyelesaikan persoalan ini secara transparan. Mereka juga meminta perlindungan hukum bagi warga Desa Babah Lueng yang menjadi korban dari sengkarut data HGU ini.

Kasus ini menjadi sorotan karena mencerminkan betapa sulitnya akses informasi publik terkait HGU di Indonesia, meskipun peraturan perundang-undangan telah mengamanatkannya. Konflik kepentingan dan ketidakjelasan informasi seringkali menjadi penyebab utama sengketa lahan yang merugikan masyarakat kecil.

#noviralnojustice

#bpnnaganraya

#kanwilbpnbandaaceh

#kementerianatrbpn

#ombudsmanri

Team/Red

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama.

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: GMOCT

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapuspen TNI: Tidak Benar TNI Jadi Provokator dalam Unjuk Rasa

    • calendar_month Jum, 5 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 244
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 6 September 2025| Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah tampil di hadapan awak media dalam konferensi Pers di Aula Balai Wartawan, Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, (5/9). Kehadirannya sekaligus untuk meluruskan kabar miring yang menyebut prajurit TNI menjadi provokator di balik sejumlah aksi unjuk rasa. Salah satu narasi hoaks yang sempat viral ialah […]

  • Menyalahgunakan Izin Tinggal Kantor Imigrasi Belawan Deportasi Warga Negara Malaysia

    • calendar_month Jum, 19 Sep 2025
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Belawan, 19 September 2025| Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap Warga Negara Malaysia berinisial KPC pada Jum’at, 12 September 2025 yang diduga menyalahgunakan izin tinggal berdasarkan pasal 122 huruf a UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Hasil intelijen diperoleh informasi bahwa KPC masuk ke Wilayah Indonesia menggunakan […]

  • Antara Mencari Fakta Dan Mengejar Pembenaran, Jalan Bijak Atau Jalan Buntu?

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 2 Juni 2025| Dalam dunia yang bising oleh opini dan kebisingan algoritma, perbedaan antara pencari kebenaran dan pencari pembenaran makin nyata. Orang bijak, seperti kata Bertrand Russell, tidak takut menghadapi kenyataan, seburuk atau sesakit apa pun. Ia lebih memilih pahitnya fakta daripada manisnya ilusi. Sebaliknya, orang bodoh cenderung mencari pembenaran, bukan kebenaran. Ia […]

  • Sebuah Klinik Diduga Ilegal Di Sindang, Majalengka, Diduga Beroperasi Setengah Tahun

    • calendar_month Ming, 22 Jun 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Majalengka, Jawa Barat Minggu 22 Juni 2025| (GMOCT) Kesehatan masyarakat menjadi prioritas utama, namun maraknya klinik kesehatan dan kecantikan yang beroperasi tanpa izin menimbulkan kekhawatiran. Salah satu kasus yang mencuat adalah berdirinya sebuah klinik di Desa Sindang, Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka, yang diduga beroperasi secara ilegal selama kurang lebih setengah tahun. Informasi ini diperoleh GMOCT […]

  • Wujudkan Kamseltibcarlantas, Polsek Ciampea Polres Bogor Gelar Pengaturan Lalu Lintas Pagi Hari

    • calendar_month Sen, 21 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Jakarta| Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, anggota Unit Lantas Polsek Ciampea, Polres Bogor, melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas di sejumlah titik rawan kemacetan pada Senin pagi (21/7/2025). Kegiatan ini menyasar warga yang memulai aktivitas di pagi hari, termasuk pelajar yang hendak menuju sekolah. Pelaksanaan pengaturan lalu lintas tersebut bertujuan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, […]

  • Wujudkan Kamseltibcarlantas, Personel Polsek Ciampea Gelar Pengaturan Lalu Lintas di Pagi Hari

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor, 22 Juli 2025| Dalam upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), jajaran Polsek Ciampea Polres Bogor melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas di titik-titik rawan kepadatan di wilayah Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Selasa pagi (22/07/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari pelayanan prima Polri kepada masyarakat, khususnya pada jam-jam sibuk saat warga memulai […]

expand_less