Breaking News
light_mode
Home » Opini » Penerima Gratifikasi Bukan Cuma Jaksa, Tapi Kenapa Hukum Berbeda?”

Penerima Gratifikasi Bukan Cuma Jaksa, Tapi Kenapa Hukum Berbeda?”

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Ming, 12 Okt 2025
  • visibility 141
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id – Jakarta, 12 Oktober 2025- Dalam sistem hukum Indonesia, gratifikasi kerap dipahami sebagai salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang paling sulit dibedakan dari hadiah atau pemberian biasa. Namun yang menarik dicermati, terdapat perbedaan mencolok dalam perlakuan hukum terhadap pelaku gratifikasi — terutama jika dibandingkan antara jaksa dan pejabat publik lainnya.

Baru-baru ini, publik digemparkan oleh kasus dua eks Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp500 juta. Alih-alih dijatuhi hukuman pidana, keduanya hanya diberikan sanksi administratif berupa pemindahan ke bagian Tata Usaha. Nilai gratifikasi yang besar itu tentu memicu pertanyaan publik: mengapa pelanggaran seberat itu justru diselesaikan dengan sanksi ringan, di saat Kejaksaan sedang mendapat sorotan atas perannya menyelamatkan ratusan triliun uang negara?

Sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), setiap gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap jika berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Ancaman pidananya jelas: paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dengan denda hingga Rp1 miliar.

Namun dalam praktiknya, penerapan hukum terhadap aparat penegak hukum — terutama jaksa — kerap menunjukkan kelonggaran. Sanksi yang diberikan sering kali hanya bersifat etik atau administratif, bukan pidana sebagaimana mestinya.

Perlakuan berbeda ini memperlihatkan adanya standar ganda (double standard). Ketika pelaku berasal dari kalangan jaksa, proses hukum cenderung berhenti di ranah internal. Sebaliknya, jika pelaku adalah ASN biasa, kepala dinas, atau kepala daerah, mereka kerap langsung dijadikan tersangka, bahkan divonis bertahun-tahun penjara.

Padahal, jaksa merupakan penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan integritas, bukan penerima gratifikasi. Dalam Kode Etik Jaksa serta Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-014/A/JA/11/2012 dan PERJA Nomor 4 Tahun 2024, sudah secara tegas dinyatakan larangan menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Ironisnya, sanksi yang diterapkan kepada aparat penegak hukum justru lebih ringan dibandingkan sanksi bagi rakyat biasa. Inilah yang menimbulkan kesan bahwa hukum di negeri ini masih tunduk pada hierarki sosial: semakin tinggi jabatan, semakin ringan hukuman.

Keadilan bukan hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus tampak ditegakkan. Ketika publik melihat adanya ketimpangan sanksi antara penerima gratifikasi dari kalangan jaksa dan non-jaksa, kepercayaan terhadap sistem hukum otomatis terkikis.

Masyarakat akan kehilangan keyakinan bahwa hukum adalah alat moral negara. Jika aparat penegak hukum yang menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi justru dilindungi oleh sistemnya sendiri, maka hukum hanya akan menjadi simbol tanpa makna.

Ke depan, Komisi Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu memastikan bahwa penanganan kasus gratifikasi terhadap aparat penegak hukum tidak boleh berhenti di level etik atau administratif semata.

Publik berhak menuntut agar setiap jaksa yang menerima gratifikasi diproses secara pidana, sebagaimana warga negara lainnya.

Hanya dengan langkah itu, hukum bisa kembali pada hakikatnya — bukan alat kekuasaan, melainkan alat keadilan.

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • JPO Paledang Rusak Berat, Pemerintah Dinilai Abai Keselamatan Warga

    • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
    • account_circle AG
    • visibility 83
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Kota Bogor, 15 Januari 2026| Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Paledang hingga kini belum juga diperbaiki, meski secara resmi telah dinyatakan rusak berat (NK=3) dan ditutup sejak 20 Agustus 2025 berdasarkan hasil penelitian kelayakan konstruksi Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR. Ironisnya, penutupan yang disertai rencana pembongkaran tersebut tidak diiringi dengan langkah cepat dan nyata di […]

  • Inilah Sosok Pengganti Ali Larijani Bikin Israel dan AS Waspada, Masa Lalunya Bikin Merinding

    • calendar_month 15 hour ago
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 2
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 25 Maret 2026 | Jenderal Hossein Dehgan kini disebut menggantikan Ali Larijani di pucuk Dewan Keamanan Nasional Iran. Ia bukan tokoh baru, melainkan figur keras yang lama ditempa dalam tubuh IRGC. Nama Dehgan pernah muncul dalam arsip dan tuduhan intelijen AS terkait serangan Bom Beirut 1983, tragedi yang menewaskan ratusan personel Amerika […]

  • Dukung Ketahanan Pangan, Pemerintah Akan Tetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi di 12 Provinsi

    • calendar_month Sab, 14 Mar 2026
    • account_circle Rls/Darmayanti
    • visibility 11
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jakarta, 14 Maret 2026 | Pemerintah akan menetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di 12 provinsi di Indonesia. Penetapan LSD ini mengubah kebijakan perubahan alih fungsi lahan sawah yang dulunya dipegang pemerintah daerah (Pemda) menjadi kewenangan pusat, dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata/Badan Pertanahan Nasional. Rencana tersebut disampaikan Menteri Nusron dalam Rapat […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Ciampea Sinergi Dengan Babinsa Tingkatkan Kedekatan Dengan Masyarakat Desa

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 78
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam upaya mempererat hubungan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat keamanan, Bhabinkamtibmas Polsek Ciampea Polres Bogor, AIPTU Bagja, bersama Babinsa Koramil Ciampea, SERKA Yusman, melaksanakan kegiatan sambang dan anjangsana ke warga Desa binaan di wilayah hukum Polsek Ciampea pada hari Kamis (05/06/2025). Kegiatan sambang tersebut dilakukan sebagai bentuk sinergitas antara Polri dan TNI dalam […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Cisarua Cek Pos Kamling, Ajak Warga Tingkatkan Kewaspadaan Kamtibmas

    • calendar_month Sab, 19 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 122
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah binaannya, Bhabinkamtibmas Desa Cilember Polsek Cisarua Polres Bogor, Aiptu Dedi Koswara, melaksanakan patroli sambang dan pengecekan Pos Kamling di Kampung Kadugede RT 05 RW 01, Desa Cilember, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, pada Kamis malam, 17 Juli 2025 pukul 22.30 WIB. Kegiatan ini dilakukan […]

  • Menko Polkam : Tahun 2026 Fokus Mensukseskan Program Prioritas Presiden

    • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
    • account_circle Rls/M.Ifsudar
    • visibility 108
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta| Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Jenderal Pol (purn.) Budi Gunawan menyampaikan akan fokus untuk mensukseskan program prioritas Presiden RI Prabowo Subianto di tahun 2026 yang terbukti dari tingginya tingkat kepuasan masyarakat saat ini. “Dari survei terakhir sampai dengan awal Juli itu tingkat kepuasan publik kepada bapak Presiden 81.2 persen,” jelas Menko Polkam Budi […]

expand_less