Breaking News
light_mode
Home » Hukum » Tim Tabur Tangkap DPO Perkara Perbankan Kejari Pontianak di Jakarta

Tim Tabur Tangkap DPO Perkara Perbankan Kejari Pontianak di Jakarta

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
  • visibility 202
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Pontianak, 31 Agustus 2025| Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, I Wayan Gedin Arianta, SH. MH, Sabtu (30/8), dalam keterangan Persnya mengatakan bahwa pada Jumat (29/8), sekitar Pukul 21.30 WIB, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pontianak yang bekerjasama dengan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI, berhasil mengamankan Terpidana Kejaksaan Negeri Pontianak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Adapun identitas DPO, adalah; Harip Budiman Alias Padang Bin Hasan, Tj Medan, 28 Tahun/ 30 Maret 1997, Laki-Laki, Indonesia, Kp. Pananggam, RT. 003/RW. 005, Kelurahan Gandoang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Agama Islam, Karyawan Swasta (Sales Officer Briguna Purna di Bank BRI), SMK.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pontianak, Nomor : 120/Pid.Sus/2024/PN Ptk tanggal 11 Juli 2024 An. Harip Budiman Alias Padang Bin Hasan di putus hakim bebas sehingga dikeluarkan demi hukum, dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pontianak mengajukan Kasasi dan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 7684 K/Pid.Sus/2024, tanggal 28 November 2024 a/n. Harip Budiman alias Padang Bin Hasan diputus dan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana perbankan sebagaimana melanggar Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.  Sebagaimana dakwaan alternatif Pertama dan dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun.

Berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen (Pengamanan) Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, perihal Pengamanan terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) a/n. Harip Budiman alias Padang Bin Hasan yang merupakan bagian daripada program Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, dalam Perkara Tindak Pidana Perbankan dan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Perihal Bantuan Monitoring Daftar Pencarian Orang (DPO) Terpidana An. Harip Budiman Alias Padang Bin Hasan.

Bahwa sesuai informasi yang diperoleh, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Negeri Pontianak mendapati DPO Terpidana a/n. Harip Budiman alias Padang Bin Hasan beralamat di Jl. Condet Raya, Jakarta Timur.

Proses penangkapan Terpidana Harip Budiman alias Padang Bin Hasan, dilakukan saat yang bersangkutan sedang berada di rumah.

Saat diamankan, yang bersangkutan bersikap kooperatif. Sehingga proses pengamanan dan penangkapan pun berjalan dengan lancar, aman dan kondusif.

Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses administrasi dan dilalukan penitipan sementara di rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, cabang Salemba. Selama berada di Jakarta, yang bersangkutan tetap mendapat pengawalan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Negeri Pontianak.

Setelah itu, pada Sabtu tanggal 30 Agustus 2025, sekira pukul 14.30 Wib Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Tim Kejari Pontianak membawa terpidana ke Pontianak yang selanjutnya akan dibawa ke Rutan Kelas II Pontianak untuk melaksanakan Putusan menjalani sisa masa pidananya.

Diharapkan, dengan penangkapan DPO oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, bersama Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI, akan semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan.

“Penangkapan DPO ini, adalah; bukti komitmen Kejaksaan dalam menindak tegas buronan. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Cepat atau lambat, kami akan menemukan dan mengeksekusi putusan pengadilan,”tegas Kasi Penkum.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: FC-Goest

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua Konferensi Ke-80 Komite Keempat PBB Berikan Komentar atas Pidato Wilson Lalengke

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 245
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-New York, 16 Oktober 2025| Komite Keempat Perserikatan Bangsa-Bangsa (Fourth Committee of the United Nations) mengadakan konferensi ke-80 bertempat di Conference Room #4 Markas Besar PBB di New York City, Amerika Serikat, pada tanggal 08-10 Oktober 2025. Dalam sesi konferensi penting di Komite Keempat PBB yang diadakan pada hari pertama, Rabu (08 Oktober 2025), Mr. […]

  • Pengalaman Buruk dengan Polisi: Mengapa Saya Harus Ditilang?

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 482
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Surabaya, 4 Desember 2025| Hari itu sebenarnya tidak ada yang istimewa. Pagi cerah, jalanan cukup padat seperti biasa, dan saya terburu-buru menuju sekolah untuk mengikuti pembelajaran. Semua perlengkapan kendaraan bermotor sudah saya siapkan: helm standar, STNK, SIM, serta kelengkapan fisik seperti spion dan lampu. Tidak ada yang kurang. Saya mengendarai motor dengan kecepatan normal, tidak […]

  • Presiden Paling Jenius Di Negeri Republik Indonesia “Tapi Tak Dianggap Berjasa”

    • calendar_month Kam, 29 Jan 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 54
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 30 Januari 2026| Negeri ini tidak sekadar lelah, Ia hampir ambruk. Rupiah terkapar, harga melonjak, perut rakyat kosong, dan kepercayaan publik hancur lebih dulu daripada gedung- gedung yang terbakar. Di jalanan, suara marah beradu dengan suara lapar. Di istana, kekuasaan yang 32 tahun berdiri akhirnya goyah. Tanggal 21 Mei 1998, Soeharto menyatakan berhenti. Dan […]

  • Kapolres Bogor Pimpin Apel Pagi, Sampaikan Pesan Reflektif dan Motivasi Pelayanan

    • calendar_month Sen, 4 Agu 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 84
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor, 4 Agustus 2025| Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., memimpin langsung pelaksanaan apel pagi yang berlangsung di halaman Mapolres Bogor, Senin (4/8/2025). Apel pagi ini diikuti oleh para pejabat utama, perwira, bintara, ASN, serta seluruh personel Polres Bogor. Dalam amanatnya, Kapolres Bogor menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh personel yang hadir dan […]

  • Dugaan Pungli Psikotes Rp150 Ribu, SMAN 1 Cikarang Utara Jadi Sorotan

    • calendar_month Jum, 6 Feb 2026
    • account_circle Husen
    • visibility 81
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi,6 Februari 2026| Ketua DPD Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) Jawa Barat mengecam keras dugaan pungutan liar (pungli) berupa pembayaran uang psikotes sebesar Rp150 ribu per siswa kelas X di SMAN 1 Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Dugaan pungutan tersebut mencuat setelah sejumlah orang tua siswa mengeluhkan kewajiban pembayaran psikotes yang diarahkan […]

  • Kapolsek Sukamakmur Berikan Pembekalan Wawasan Kebangsaan & Anti Narkoba Kepada Siswa Baru SMAN 1 Sukamakmur

    • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 114
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Kapolsek Sukamakmur IPDA Dedi Priono, S.H. bersama Bhabinkamtibmas Desa Sukamulya Aipda Darwis Situmorang memberikan pembekalan kepada para siswa baru kelas X di SMAN 1 Sukamakmur, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Senin pagi (14/07). Kegiatan yang diikuti oleh 255 siswa/siswi tersebut berlangsung sejak pukul 08.00 WIB di […]

expand_less