Breaking News
light_mode
Beranda » Info Daerah » Dugaan Penyimpangan Sewa Lahan Bengkok Majalengka, PT SMU Soroti Penarikan Ranah Perdata ke Pidana

Dugaan Penyimpangan Sewa Lahan Bengkok Majalengka, PT SMU Soroti Penarikan Ranah Perdata ke Pidana

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
  • visibility 15

Tegarnews.co.id-Majalengka, 16 Oktober 2025| Proses hukum terkait pemanfaatan lahan eks bengkok milik Pemerintah Kabupaten Majalengka oleh PT Sindangkasih Multi Usaha (Perseroda) memasuki babak baru setelah Kejaksaan Negeri Majalengka menetapkan satu tersangka. PT SMU, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), menilai perkara tersebut bermula dari perikatan kontrak dan seyogianya menjadi ranah perdata.

PT SMU dibentuk melalui Perda Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2021 dan disahkan lewat Akta Notaris Nomor 01 tanggal 5 April 2022 serta SK Kemenkumham AHU-0024899.AH.01.01.Tahun 2022. Perusahaan ini merupakan hasil penggabungan dua BUMD sebelumnya dan ditugasi mengelola berbagai sektor usaha, termasuk agribisnis melalui pengelolaan tanah bengkok milik Pemda.

Kerja sama sewa lahan dengan Pemkab Majalengka telah berlangsung sejak 2014 melalui perjanjian pertama bernomor 590/621-Tapem/2014. Perpanjangan kontrak dilakukan secara periodik, termasuk pengajuan pada Desember 2020 yang kemudian berlaku efektif mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2021. Pembayaran sewa tahun 2021 dan 2022 tercatat telah dilakukan masing-masing sebesar Rp 880,53 juta dan Rp 892,26 juta.

Meski demikian, Kejaksaan Negeri Majalengka mulai melakukan penyelidikan pada 12 Maret 2025 terkait masa sewa tahun 2020, 2022, 2023, dan 2025. Proses naik ke tahap penyidikan pada 22 Mei 2025 lewat Surat Perintah Penyidikan No. PRINT-01/M.2.24/Fd/05/2025. Penetapan tersangka terhadap Dede Sutisna dilakukan pada Oktober 2025 melalui Surat B-02/M.2.24/Fd./10/2025.

Permasalahan mencuat pada kontrak 2023–2024 setelah PT SMU menyampaikan permohonan perpanjangan, namun Pemda melalui BKAD baru menerbitkan tagihan pada Desember 2023 sebesar Rp 1,51 miliar untuk dua tahun. Sebagian pembayaran telah dilakukan, tetapi pelunasan belum tuntas. PT SMU berpendapat hubungan tersebut merupakan urusan utang-piutang berdasarkan asas perikatan dalam KUHPerdata.

Pada awal 2025, Pemda menghentikan pengelolaan lahan oleh PT SMU karena kewajiban sebelumnya belum diselesaikan. Namun, internal perusahaan masih menagih piutang kepada petani yang bekerja sama. Langkah ini juga menjadi sorotan penyidik.

Sumber internal menyebut keterlambatan pembayaran dipengaruhi penggunaan dana untuk pengembangan usaha lain, piutang kepada koordinator petani, dan dugaan fraud oknum pegawai. Salah satu usaha yang gagal ialah perdagangan produk UMKM sandang dan pangan melalui mitra “CM. Fashion” dan “PEDEE” yang menelan modal sekitar Rp 1,49 miliar tanpa pengembalian.

Hasil pemeriksaan awal Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada 22 Agustus 2025 disebut secara lisan tidak menemukan aliran dana langsung ke Direktur Utama PT SMU. Pihak internal menilai, jika terdapat dugaan penyalahgunaan dana, semestinya penegakan hukum menelusuri pihak yang menggunakan atau menggelapkan dana, bukan serta-merta memidanakan wanprestasi kontraktual.

Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Negeri Majalengka mengenai potensi penambahan tersangka atau arah penanganan perkara. PT SMU menyatakan siap memberikan klarifikasi dan dokumen kerja sama untuk menunjukkan dasar perikatan dengan Pemda Majalengka.[]

  • Penulis: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Sumber: SBI

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anggota Polsek Ciampea Polres Bogor Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Untuk Wujudkan Kamseltibcarlantas

    • calendar_month Sen, 2 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id–Bogor| Anggota Polsek Ciampea Polres Bogor Polda Jabar melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas di wilayah hukum Polsek Ciampea, Minggu (01/06/2025). Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang beraktivitas pada sore hari sehingga tercipta rasa aman dan nyaman di jalan raya. Kegiatan pengaturan lalu lintas tersebut bertujuan untuk mencegah kemacetan dan meminimalisir potensi terjadinya […]

  • Demo Kasus Pengadaan Alat Olahraga, Kejari Diminta Periksa Tri Adhianto

    • calendar_month Rab, 30 Apr 2025
    • account_circle Ryan Nugraha
    • visibility 1.217
    • 0Komentar

    tegarnews.co.id-BEKASI| Puluhan massa aksi Barisan Muda Bekasi mendesak Kejaksaan Negeri Bekasi menangkap eks Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bekasi, Ahmad Zarkasih yang diduga terlibat dalam aksi korupsi bersama pihak pemenang lelang proyek pengadaan alat olahraga pada Tahun 2023. Demonstran juga menyerukan kejaksaan memeriksa Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto yang merangkap sebagai Ketua KONI Kota […]

  • Dewan Pers Abdul Manan: “Uji Materi Pasal 8 UU Pers Terkait Perlindungan Hukum Wartawan Perlu Dipertegas!

    • calendar_month Ming, 7 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id,Jakarta, 7 September 2025| Anggota Dewan Pers, Abdul Manan, menilai langkah uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK), dapat menjadi momentum penting untuk memperjelas makna perlindungan hukum bagi wartawan. Pasal 8 UU Pers, berbunyi; “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.” Kalimat tersebut, menurut Abdul, terlalu abstrak […]

  • Warga Demo RSUD Cabangbungin, Desak Bupati Copot Direktur dan Usut Kasus Pelecehan

    • calendar_month Kam, 3 Jul 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 416
    • 1Komentar

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi- Puluhan warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Cabangbungin (GMC) turun ke jalan dan menggelar aksi demonstrasi di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Kamis. (03/07/2025) Dalam aksi damai ini, warga secara tegas menuntut pencopotan Direktur RSUD dan meminta pemerintah daerah segera mengusut kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi […]

  • Munir Jalil : DPRD Kabupaten Bogor Tak Pro Rakyat, Bupati Harus Segera Revisi Perbup No 44 Tahun 2023

    • calendar_month Sel, 23 Sep 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id-Bogor Raya, 23 September 2025| Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor semestinya mengambil ibrah dari kebijakan pemerintah pusat yang menaikkan gaji dan tunjangan DPR, yang justru memicu gelombang demonstrasi di berbagai wilayah hingga menelan korban jiwa. Aksi demonstrasi yang terjadi beberapa waktu lalu muncul sebagai bentuk protes atas kenaikan gaji dan tunjangan di tengah kondisi ekonomi masyarakat […]

  • Genteng dan Besi Sekolah Dijual, Kepsek SDN Lenggahjaya 02 Tak, Punya Bukti Penghapusan Aset.

    • calendar_month Sen, 19 Mei 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi- Plt Kepala Sekolah SDN Lenggahjaya 02, berinisial IS, mengakui telah menjual material bekas bangunan sekolah yang tengah direhabilitasi total oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi. Material yang dijual berupa genteng dan besi rangka atap dari bangunan lama yang berlokasi di Kampung Tapak Serang, Desa Lenggahjaya, Kecamatan Cabangbungin. Senin. (19/05/2025).   “Bekas material […]

expand_less