Breaking News
light_mode
Home » Nasional » Info Daerah » Dugaan Penyimpangan Sewa Lahan Bengkok Majalengka, PT SMU Soroti Penarikan Ranah Perdata ke Pidana

Dugaan Penyimpangan Sewa Lahan Bengkok Majalengka, PT SMU Soroti Penarikan Ranah Perdata ke Pidana

  • account_circle Rls/Red
  • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
  • visibility 119
  • comment 0 comment

Tegarnews.co.id-Majalengka, 16 Oktober 2025| Proses hukum terkait pemanfaatan lahan eks bengkok milik Pemerintah Kabupaten Majalengka oleh PT Sindangkasih Multi Usaha (Perseroda) memasuki babak baru setelah Kejaksaan Negeri Majalengka menetapkan satu tersangka. PT SMU, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), menilai perkara tersebut bermula dari perikatan kontrak dan seyogianya menjadi ranah perdata.

PT SMU dibentuk melalui Perda Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2021 dan disahkan lewat Akta Notaris Nomor 01 tanggal 5 April 2022 serta SK Kemenkumham AHU-0024899.AH.01.01.Tahun 2022. Perusahaan ini merupakan hasil penggabungan dua BUMD sebelumnya dan ditugasi mengelola berbagai sektor usaha, termasuk agribisnis melalui pengelolaan tanah bengkok milik Pemda.

Kerja sama sewa lahan dengan Pemkab Majalengka telah berlangsung sejak 2014 melalui perjanjian pertama bernomor 590/621-Tapem/2014. Perpanjangan kontrak dilakukan secara periodik, termasuk pengajuan pada Desember 2020 yang kemudian berlaku efektif mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2021. Pembayaran sewa tahun 2021 dan 2022 tercatat telah dilakukan masing-masing sebesar Rp 880,53 juta dan Rp 892,26 juta.

Meski demikian, Kejaksaan Negeri Majalengka mulai melakukan penyelidikan pada 12 Maret 2025 terkait masa sewa tahun 2020, 2022, 2023, dan 2025. Proses naik ke tahap penyidikan pada 22 Mei 2025 lewat Surat Perintah Penyidikan No. PRINT-01/M.2.24/Fd/05/2025. Penetapan tersangka terhadap Dede Sutisna dilakukan pada Oktober 2025 melalui Surat B-02/M.2.24/Fd./10/2025.

Permasalahan mencuat pada kontrak 2023–2024 setelah PT SMU menyampaikan permohonan perpanjangan, namun Pemda melalui BKAD baru menerbitkan tagihan pada Desember 2023 sebesar Rp 1,51 miliar untuk dua tahun. Sebagian pembayaran telah dilakukan, tetapi pelunasan belum tuntas. PT SMU berpendapat hubungan tersebut merupakan urusan utang-piutang berdasarkan asas perikatan dalam KUHPerdata.

Pada awal 2025, Pemda menghentikan pengelolaan lahan oleh PT SMU karena kewajiban sebelumnya belum diselesaikan. Namun, internal perusahaan masih menagih piutang kepada petani yang bekerja sama. Langkah ini juga menjadi sorotan penyidik.

Sumber internal menyebut keterlambatan pembayaran dipengaruhi penggunaan dana untuk pengembangan usaha lain, piutang kepada koordinator petani, dan dugaan fraud oknum pegawai. Salah satu usaha yang gagal ialah perdagangan produk UMKM sandang dan pangan melalui mitra “CM. Fashion” dan “PEDEE” yang menelan modal sekitar Rp 1,49 miliar tanpa pengembalian.

Hasil pemeriksaan awal Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada 22 Agustus 2025 disebut secara lisan tidak menemukan aliran dana langsung ke Direktur Utama PT SMU. Pihak internal menilai, jika terdapat dugaan penyalahgunaan dana, semestinya penegakan hukum menelusuri pihak yang menggunakan atau menggelapkan dana, bukan serta-merta memidanakan wanprestasi kontraktual.

Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Negeri Majalengka mengenai potensi penambahan tersangka atau arah penanganan perkara. PT SMU menyatakan siap memberikan klarifikasi dan dokumen kerja sama untuk menunjukkan dasar perikatan dengan Pemda Majalengka.[]

  • Author: Rls/Red
  • Editor: Redaksi
  • Source: SBI

Komentar (0)

At the moment there is no comment

Please write your comment

Your email will not be published. Fields marked with an asterisk (*) are required

Rekomendasi Untuk Anda

  • SPSI Kab Nagan Raya Dinilai Gagal: Iuran Bertahun-tahun Raib, Karyawan Tanpa KTA dan Demo Pecah di Perusahaan

    • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
    • account_circle Tim/Red
    • visibility 279
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Nagan Raya, 2 September 2025| Keberadaan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kab. Nagan Raya kembali menjadi sorotan tajam. Hingga saat ini, puluhan anggota SPSI Kab. Nagan Raya yang merupakan karyawan aktif perusahaan mengaku tidak pernah menerima Kartu Tanda Anggota (KTA), meski iuran wajib telah dipungut bertahun-tahun. Pertanyaan besar pun mencuat: ke mana sebenarnya uang iuran […]

  • Bhabinkamtibmas Desa Cipayung Polsek Megamendung Sambangi Warga dan Sampaikan Pesan Kamtibmas

    • calendar_month Ming, 29 Jun 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 100
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Bogor| Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Bhabinkamtibmas Desa Cipayung Polsek Megamendung Polres Bogor, Aipda Agus S., melaksanakan kegiatan sambang kepada warga di wilayah binaannya pada Sabtu (28/06/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk terus hadir dan dekat dengan masyarakat, khususnya dalam menyampaikan pesan-pesan kamtibmas secara langsung. Sambang kali ini […]

  • Sambut HPN 2026, Insan Pers Nasional Pererat Silaturahmi Lewat Pertandingan Sepak Bola Persahabatan

    • calendar_month Kam, 5 Feb 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 48
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id-Jakarta, 6 Februari 2026| Menjelang peringatan Hari Pers Nasional (HPN) dan menyambut antusiasme perhelatan Piala Dunia 2026, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menggelar kegiatan bertajuk Kick-off Kolaborasi Media Massa di Lapangan ABC, Senayan, Jakarta, dimulai sejak Selasa(3/2), sore. Acara ini diisi dengan pertandingan sepak bola persahabatan yang mempertemukan tim dari PWI, Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) […]

  • Usai Ditangkap Polda Jambi Kurir Sabu 58 Kg Kabur dari Ruang Penyidik

    • calendar_month Sen, 6 Apr 2026
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 12
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Jambi, 6 April 2026 | Seorang kurir narkoba jenis sabu sebanyak 58 kilogram berinisial Alung alias MA, dilaporkan kabur usai ditangkap Polda Jambi. Alung kabur saat diamankan dan akan diperiksa di ruang penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi. Polda Jambi berhasil mengungkap peredaran sabu dari Medan, Sumatera Utara. Selain Alung, polisi ketika menangkap dua pelaku […]

  • Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang Sambangi Warga Dalam Rangka Harkamtibmas di Wilayah

    • calendar_month Sen, 14 Jul 2025
    • account_circle Rls/Red
    • visibility 102
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id–Bogor| Sebagai bagian dari upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang Polres Bogor Polda Jabar, Bripka Setyojati Imam K., S.I.P., melaksanakan kegiatan sambang dan patroli di wilayah Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, pada Selasa (14/07/2025). Kegiatan tersebut difokuskan di wilayah Desa Babakan Sadeng, sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat. Sambang dan patroli […]

  • Babinsa Kawal Normalisasi Sungai di Karangharja, Warga Apresiasi TNI

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • account_circle Husen
    • visibility 110
    • 0Comment

    Tegarnews.co.id – Kabupaten Bekasi, – Anggota TNI dari Koramil 11/Pebayuran, Kodim 0509/Kab. Bekasi, turut ambil bagian dalam kegiatan normalisasi sungai yang berlangsung di Kampung Kobak Ceper, RT 07/RW 03, Desa Karangharja, Kecamatan Pebayuran, Rabu. (25/6/2025). Kegiatan ini dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga selesai, dengan melibatkan berbagai unsur perangkat desa. Terlihat hadir di lokasi Kepala […]

expand_less